Nama Website ditiru, Jawa Pos bikin Somasi Terbuka
MEBISO.COM - Pihak Jawa Pos melayangkan somasi terbuka kepada nama domain "harianjawapos.com" karena nama domain tersebut dianggap melanggar hak dan kepentingan hukum merek “Jawa Pos” yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam era digital hari ini mayoritas pelaku usaha baik perorangan maupun perusahaan banyak melakukan aktivitas bisnisnya secara online. Hal tersebut menyebabkan semakin banyak nama domain terdaftar, yang juga menyebabkan tingginya potensi konflik antara perlindungan merek dengan nama domain
Tentang Jawa Pos
Jawa Pos merupakan perusahaan di bidang jaringan media yang telah memiliki puluhan merek barang maupun jasa yang telah terdaftar di DJKI. Jawa Pos merupakan pendaftar pertama dan pemilik sah atas merek “Jawa Pos”. Namun, akhir-akhir ditemukan adanya situs berita daring dengan nama domain “harianjawapos.com”. Situs tersebut melakukan publikasi dengan menggunakan nama “Harian Jawa Pos” yang mengandung persamaan pada pokoknya dengan nama “Jawa Pos”. Pihak Jawa Pos secara tegas menyatakan bahwa “Harian Jawa Pos” tidak terasosiasi dengan Jawa Pos, sehingga situs “harianjawapos.com” berpotensi menyesatkan masyarakat.
Sebelum membahas lebih jauh tentang kasusnya, pahami dulu perbedaan antara merek dengan domain.
Perlindungan Hukum dalam sengketa Merek dan Domain
Merek adalah Tanda Pembeda Barang/Jasa, sedangkan Domain adalah Alamat Internet
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Merek Menganut Prinsip First To File, Domain Menganut Prinsip First Come First Serve
Kedua prinsip tersebut memang hampir sama, dimana siapa yang mendaftar terlebih dahulu maka ia yang berhak atas merek maupun domain. Namun kedua prinsip tersebut memiliki perbedaan dalam tahap pemeriksaan.
Pemeriksaan dalam pendaftaran merek melalui proses yang ketat dengan adanya pemeriksaan substantif untuk menjamin adanya unsur pembeda dengan merek lainnya, sedangkan pendaftaran domain tidak melalui proses pemeriksaan yang ketat karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif.
Nama domain dipandang hanya sebagai alamat dalam suatu situs web agar tidak masuk ke website lain yang tidak dikehendaki.
Sehingga dapat dimaknai bahwa perlindungan hukum merek lebih kuat daripada domain. Meskipun nama domain telah didaftarkan terlebih dahulu dibanding dengan merek yang saling memiliki kemiripan.
Menurut Kasubdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI, "Kemungkinannya sangat kecil untuk permohonan suatu merek ditolak karena nama merek tersebut sudah digunakan terlebih dahulu sebagai nama domain oleh pihak lain, karena pemeriksa merek melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh undang-undang merek"
Lebih lanjut dalam Pasal 23 ayat (2) dan (3) UU ITE menjelaskan siapapun yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan nama domain tersebut.
Termasuk nama domain yang tanpa iktikad baik melanggar merek terdaftar dan berpotensi menyesatkan konsumen seperti pada kasus Jawa Pos vs harianjawapos.com, maka pihak Jawa Pos berhak untuk melakukan upaya hukum somasi terbuka dan mengajukan gugatan pembatalan nama domain "harianjawapos.com".
Pada praktiknya banyak pemilik merek terdaftar yang tidak mendaftarkan nama domainnya begitu pula sebaliknya. Berkaca dari kasus tersebut perlindungan hukum yang dimiliki pemilik merek terdaftar lebih kuat dibandingkan dengan pemilik nama domain saja.