MEBISO.COM – Siapa saja yang bisa menjadi konsultan HAKI? Kalau dari persyaratan untuk menjadi konsultan, memang tidak semua orang bisa menjadi konsultan. Ada dokumen-dokumen tertentu bahkan beberapa pelatihan yang harus dilalui sebelumnya.
Walaupun semua orang bisa memproses pendaftaran kekayaan intelektualnya sendiri, tapi untuk bisa sukses melindungi kekayaan intelektual itu adalah hal yang berbeda. Pengusaha wajib memahami ilmu tentang KI agar asetnya bisa terlindungi secara maksimal.
Selain pemahaman terhadap ilmu tersebut, berikut ini adalah alasan-alasan kamu sangat memerlukan jasa konsultan HAKI:
Seperti yang sudah di sebutkan di atas, konsultan HKI adalah seseorang yang yang memiliki keahlian khusus di bidang kekayaan intelektual. Sehingga yang sudah menjadi konsultan bisa menyediakan jasa pendaftaran berikut pengurusan HAKI.
Pemerintah memberikan syarat-syarat khusus kepada seseorang yang ingin menjadi konsultan di bidang perlindungan kekayaan intelektual. Dan setiap konsultan harus bisa melengkapi seluruh persyaratan berikut.
Untuk bisa mendapatkan nomor konsultan, seseorang itu harus sebelumnya menyelesaikan pendidikan konsultan kekayaan intelektual. Yang mana, salah satu syarat menjalani pendidikan ini adalah memiliki ijazah S1 lebih dulu.
Sehingga tidak cukup menjadi seorang sarjana, konsultan HAKI juga harus memiliki sertifikat konsultan tersebut.
Dilihat dari persyaratannya, untuk bisa menjadi konsultan, perlu waktu yang tidak singkat. Mulai dari menyelesaikan pendidikan S1 selama 4 tahun, lalu menyelesaikan pendidikan KI selama 3 sampai 4 bulan.
Setelah menyelesaikan pendidikan sebagai konsultan pun, seorang calon konsultan harus sudah mengikuti ujian dan lulus dari ujian konsultan KI. Lalu, untuk bisa mendapatkan nomor konsultan, harus sudah pernah melakukan magang di kantor konsultan selama 24 bulan berturut-turut.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI). Sehingga, untuk bisa menjadi konsultan, minimal seseorang tersebut harus mempelajari tentang kekayaan intelektual selama 6-7 tahun.
Apalagi jika sebelumnya calon konsultan juga menempuh pendidikan di bidang ilmu hukum.
Tidak hanya secara teori, namun seorang calon konsultan juga di wajibkan untuk menjalani magang selama 2 tahun. Dari pengalaman magang ini, di harapkan konsultan nantinya juga memiliki kemampuan dalam pengurusan kekayaan intelektual secara praktik.
Baca juga: Pengertian HAKI
Dalam pengurusan kekayaan intelektual, ada ketentuan yang menyebutkan kalau setiap KI yang berasal dari luar negeri harus di daftarkan melalui kuasa ketika akan mengajukan perlindungan di Indonesia.
Yang dimaksud kuasa di sini hanya seorang konsultan KI terdaftar. Sehingga pengusaha-pengusaha asing yang akan memasarkan produknya di Indonesia, wajib mencari konsultan KI terdaftar untuk membantu perlindungan kekayaan intelektualnya.
Namun, pemerintah juga membebaskan siapapun tidak hanya pengusaha asing untuk menggunakan jasa konsultan KI. Sehingga, kalau kamu menemukan beberapa permohonan pendaftaran merek Indonesia terdapat nama Konsultan pada formulirnya, hal itu sah-sah saja.
Sama halnya ketika para pengusaha menggunakan Jasamerek.com untuk memproses pendaftaran merek agar lebih cepat dan aman. Jasamerek.com adalah penyedia jasa yang sudah terbukti bekerja sama dengan Mebiso untuk membantu pengurusan merek dengan tepat.
Jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan HAKI ketika kamu mulai merasa kesulitan dalam memproses kekayaan intelektual milikmu. Tapi, sebelum mencari penyedia jasa yang tepat, pastikan kamu sudah melakukan pengecekan merek dengan fitur dari Mebiso.