Registrasi merek adalah aspek vital bagi pelaku bisnis yang ingin memproteksi bisnisnya. Akan tetapi, dalam realitanya, tak sedikit pula yang masih bertanya, apakah pendaftaran merek gratis?
Kalau kamu pebisnis pemula yang juga sedang mencari tahu jawaban dari pertanyaan tadi, artikel ini akan mengulas lengkap seputar biaya pendaftaran merek dan cara mendaftarkan merek bisnismu.
Sebenarnya, ada metode yang dapat membantu meringankan biaya registrasi merek untuk dimanfaatkan pelaku bisnis. Langsung saja, simak penjabarannya di artikel ini!
Sebelum kita bahas apakah pendaftaran merek gratis, yuk pahami dulu kenapa langkah ini penting banget buat kamu yang punya bisnis. Merek itu ibarat identitas bisnis kamu—aset berharga yang wajib dilindungi. Registrasi merek menawarkan banyak keuntungan, seperti:
Registrasi merek adalah cara terbaik untuk memastikan cuma kamu yang punya hak atas nama, logo, atau simbol yang dipakai bisnis kamu. Kalau ada yang coba-coba tiru atau pakai tanpa izin, kamu punya dasar hukum untuk bertindak.
Lebih keren lagi, perlindungannya tidak cuma di Indonesia. Kamu juga bisa mengajukan perlindungan internasional kalau butuh. Jadi, bisnis kamu aman di mana pun berada.
Nggak daftar merek? Hmm, hati-hati, ya. Bisa aja ada yang mengklaim nama atau logo yang kamu pakai duluan. Kalau sampai kejadian, urusannya bisa panjang dan mahal. Dengan registrasi merek, kamu punya pegangan hukum yang kuat buat menghindari konflik itu.
Merek yang terdaftar bikin bisnis kamu terlihat lebih profesional dan dipercaya konsumen. Kalau konsumen tahu merek kamu resmi, mereka pasti lebih yakin sama produk atau layanan kamu.
Nggak cuma itu, merek terdaftar juga punya nilai lebih kalau suatu hari kamu mau jual atau lisensikan bisnismu. Jadi, ini bisa jadi investasi yang strategis, kan?
Tidak masalah, banyak juga memang yang berharap daftar merek dagang gratis. Kalau kamu bertanya, apakah pendaftaran merek gratis? Di sini jawabannya sudah pasti tidak, ya.
Faktanya, tetap ada biaya resmi yang harus kamu bayar ke DJKI. Tapi tenang, ada beberapa cara hemat yang bisa jadi solusi, misalnya melalui program subsidi pemerintah. Pada momen tertentu, pemerintah sering kali mengadakan program subsidi buat pelaku bisnis UMKM. Pastinya lumayan untuk mengurangi biaya registrasi.
Selain itu, kamu juga dapat memanfaatkan bantuan lembaga. Terkadang, ada organisasi yang menawarkan layanan konsultasi gratis. Tapi, tetap ya, biaya pendaftaran harus kamu tanggung. Pastikan kamu cek detailnya kalau menemukan layanan yang klaim “gratis.” Jangan sampai tertipu!
Sekarang, kamu sudah tahu jawaban dari pertanyaan, apakah pendaftaran merek gratis. Sebagai gambaran, kamu bisa perhatikan detailnya di bawah ini.
Biaya resmi registrasi merek UMKM adalah Rp500.000-Rp600.000 untuk setiap kelas barang serta jasa. Sedangkan bagi perusahaan besar, biayanya adalah Rp1.800.000 untuk setiap kelas.
Kalau memerlukan bantuan konsultan HKI, biasanya mereka mematok harga antara Rp1.000.000–Rp3.000.000 tergantung layanan. Jangan lupa, merek harus diperpanjang setiap 10 tahun. Jadi, kamu pun harus menyiapkan anggaran buat ini juga.
Registrasi merek memang memerlukan biaya, tetapi ada beberapa strategi yang bisa kamu terapkan untuk mengurangi pengeluaran. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Pemerintah sering mengadakan program subsidi atau bantuan untuk UMKM yang ingin registrasi merek. Program ini biasanya dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil agar mereka tetap bisa melindungi mereknya tanpa terbebani biaya tinggi.
Coba cari informasi di dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM setempat atau situs resmi DJKI. Biasanya, subsidi ini diumumkan melalui media sosial pemerintah atau website resmi mereka.
Selain itu, ketahui juga apa saja syaratnya. Program ini seringkali memprioritaskan UMKM yang sudah memiliki izin usaha, seperti NIB. Jadi, pastikan kamu sudah melengkapi semua ketentuan administrasi.
Hadirnya subsidi ini tentu sangat menguntungkan. sebab, kamu bisa hemat biaya registrasi yang biasanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000 per kelas barang/jasa untuk UMKM. Terkadang, subsidi bahkan menanggung biaya sepenuhnya!
Sebelum mengajukan registrasi, penting untuk memastikan bahwa merek yang ingin kamu daftarkan belum dimiliki orang lain. Jika tidak, permohonanmu bisa ditolak, dan kamu harus mengulang prosesnya dari awal—tentu ini memakan waktu dan biaya tambahan.
Gunakan layanan cek merek gratis yang tersedia secara online, seperti di Mebiso. Kamu cukup masukkan nama atau logo merek yang ingin didaftarkan, lalu sistem akan menunjukkan apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum.
Proses cek ini membantu kamu menghindari pengeluaran yang sia-sia. Kamu bisa langsung mencari alternatif nama jika ternyata nama yang diinginkan sudah digunakan.
Kalau kamu merasa cukup paham proses daftar merek, mengurus sendiri tanpa bantuan konsultan bisa menghemat biaya jasa konsultasi.
Cari panduan resmi dari DJKI atau referensi online yang membahas langkah mudah registrasi merek. Panduan ini biasanya menjelaskan prosesnya secara detail, mulai dari pengisian formulir hingga pengunggahan dokumen.
Biaya konsultasi biasanya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000, tergantung pada tingkat kesulitan dan layanan tambahan. Kalau kamu mendaftarkan sendiri, kamu bisa menghindari biaya ini dan fokus pada biaya resmi DJKI saja.
Registrasi merek mungkin tidak sepenuhnya gratis, tetapi ini adalah investasi penting untuk melindungi bisnis kamu dari ancaman hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas. Kamu memang perlu cukup modal untuk mengurus registrasi merek. Namun, manfaat yang kamu dapatkan jauh lebih besar ketimbang tidak mendaftarkannya.
Jangan sampai lupa kalau merek itu aset intelektual yang begitu penting serta wajib kamu jaga. Jadi, kamu yang belum registrasi merek, sebaiknya lakukan sekarang juga! Jangan menunda karena ancaman bisa datang kapan saja.
Guna memastikan merek bisnismu unik, manfaatkan layanan cek merek terdaftar gratis. Selain mengetahui status merek, kamu pun bisa mendapatkan potensi keberhasilan daftar merekmu.
Tidak perlu khawatir kalau kamu butuh panduan. Supaya prosesnya jauh lebih mudah serta praktis, panduan ini dapat membantu.
Registrasi merek tetap perlu biaya sesuai kelas bisnisnya.
Biaya pendaftaran mulai dari Rp500.000 hingga Rp600.000 per kelas.
Proses registrasi biasanya memakan waktu 6–12 bulan, tergantung pada pemeriksaan.
Sering update informasi terbaru, karena pemerintah kerap mengadakan subsidi registrasi merek bagi pebisnis UMKM.
Sekarang, registrasi merek dapat dilakukan daring.