KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Catat! Ini Aturan Biaya Pendaftaran Merek

Catat! Ini Aturan Biaya Pendaftaran Merek

Aturan dan Biaya Pendaftaran Merek – Mebiso.com. Banyaknya bisnis yang berkembang menuntut pelaku usaha untuk terus kreatif dalam membuat sebuah brand. Semakin unik nama merek akan semakin menguatkan daya pembeda brand kita dengan kompetitor.

Mendaftarkan merek menjadi salah satu hal yang wajib di lakukan oleh pelaku usaha. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) menyatakan bahwa:

“Hak atas Merek di peroleh setelah Merek tersebut terdaftar.”

Jadi perlindungan merek baru di peroleh setelah merek tersebut di daftarkan. Adapun berikut hal-hal yang perlu kamu perhatikan saat proses pendaftaran merek.

Baca Juga: Jasa Pendaftaran Merek

Proses Pendaftaran Merek

1. Membayar Biaya Pendaftaran Merek

Pemohon atau kuasanya melakukan pembayaran Biaya Pendaftaran Merek berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP 28/2019 tentang PNBP).

2. Mengisi Formulir Permohonan (online):

Pemohon atau kuasanya dapat mengisi seluruh data isian pada formulir permohonan online dan mempersiapkan berkas yang menjadi persyaratan untuk mendaftarkan merek, sebagai berikut:

  1. Etiket / Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Khusus untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Khusus untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Biaya Pendaftaran Merek

Berdasarkan PP 28/2019 tentang PNBP mengatur ketentuan biaya pendaftaran merek sebagai berikut:

  1. Untuk Pemohon Umum (non-UMK) sebesar Rp. 1.800.000.
  2. Untuk Pemohon UMK sebesar Rp. 500.000.

Biaya pendaftaran merek tersebut di hitung berdasarkan berapa merek/kelas yang di daftarkan. Dalam satu permohonan pendaftaran merek, di mungkinkan untuk mendaftar di lebih dari 1 (satu) kelas. 

“Biaya Permohonan pendaftaran Merek di tentukan per kelas barang dan/atau jasa.” (Pasal 4 ayat (5) UU MIG).

Sehingga biaya pendaftaran merek yang di kenakan di hitung berdasar jumlah kelas yang di daftarkan. Semisal mendaftarkan satu produk di 3 (tiga) kelas berbeda maka biaya PNBP yang harus di bayarkan adalah Rp. 1.800.000 di kali 3 yakni Rp. 5.400.000.

Khusus untuk Pemohon UMK memang mendapatkan keringanan biaya pendaftaran merek, namun wajib menyertakan surat rekomendasi UMK binaan dan surat pernyataan UMK bermaterai pada saat proses permohonan pendaftaran merek.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

1. Daftar Mandiri

Pendaftaran merek dapat di lakukan oleh pemohon secara langsung dengan melalui tahapan-tahapan di atas mulai dari membayar biaya HKI berupa PNBP hingga memenuhi seluruh dokumen yang di persyaratkan. 

Namun jika mendaftarkan sendiri, banyak risiko yang akan muncul pada proses pendaftaran merek. Banyak pelaku usaha yang mendaftar sendiri lalu di tengah jalan mereknya mendapat penolakan, hal ini terjadi karena tidak tahu aturan hukum di bidang merek dan minim pengalaman. Cukup melelahkan ketika sudah keluar biaya dan waktu lalu ternyata hasilnya di tolak.

2. Konsultan KI

Yang di maksud Konsultan KI adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, baik merek, hak cipta, paten, maupun desain industri. Konsultan KI terdaftar secara resmi di DJKI. Kamu bisa cek daftar Konsultan KI di laman resmi DJKI.

Jika mendaftar dengan Konsultan KI nantinya kamu perlu melengkapi data kuasa dan menyertakan surat kuasa untuk dikuasakan pada Konsultan KI. Tentunya biaya pendaftaran merek dan logo yang di keluarkan akan lebih mahal daripada daftar mandiri maupun menggunakan jasa pendaftaran merek. Kualitas Konsultan KI dengan Konsultan Jasa Pendaftaran Merek relatif sama, namun penggunaan jasa Konsultan KI di wajibkan dalam permohonan tertentu, seperti pencatatan perjanjian lisensi oleh WNA wajib menggunakan kuasa (Konsultan KI).

3. Jasa Pendaftaran Merek

Jasa pendaftaran merek ini mirip dengan Konsultan KI, karena sama-sama orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, khususnya merek. Bedanya konsultan jasa pendaftaran merek tidak terdaftar secara resmi di DJKI.

Jika menggunakan jasa pendaftaran merek kamu akan di bantu mendaftarkan merek hingga tuntas mulai dari cek merek, penelusuran, hingga daftar dan monitoring merekmu (pasca daftar). Biaya pendaftaran merek yang di keluarkan tentu lebih dari daftar mandiri, namun lebih murah di bandingkan mendaftar dengan Konsultan KI.

Berapa Biaya Perpanjangan Merek?

Setelah merek di daftarkan, merek akan mendapatkan perlindungan yang berlangsung selama 10 tahun. Setelah masa perlindungan tersebut habis, tentunya perlu di perpanjang.

Jika tidak di perpanjang, maka merek akan kehilangan perlindungan dan dapat di daftarkan atas nama pihak lain.

Dilansir dari laman dgip.go.id berikut beberapa dokumen yang di perlukan untuk perpanjangan merek:

  1.  Etiket / Label Merek
  2.  Sertifikat Merek
  3.  Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  4.  Surat Pernyataan Penggunaan Merek
  5.  Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
  6.  Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Biaya perpanjangan merek juga terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Terdapat dua jenis biaya dalam perpanjangan merek dagang. Berikut ketentuannya:

  1. Perpanjangan merek dalam jangka waktu 6 Bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek:
    1. UMK: Rp. 1.000.000 per kelas
    2. Umum: Rp. 2.250.000 per kelas
  2. Perpanjangan merek dalam jangka waktu paling lama 6 Bulan setelah berakhirnya perlindungan merek:
    1. UMK: Rp. 2.000.000 per kelas
    2. Umum: Rp. 4.500.000 per kelas

Jika Merek Ditolak, Apakah Uang Bisa Kembali?

Berdasar ketentuan pada pasal 82 ayat (2) UU MIG menyatakan:

“Semua biaya yang telah di bayarkan melalui kas negara tidak dapat di tarik kembali.“

Sehingga, apabila dalam proses pendaftaran pihak DJKI menyatakan bahwa merek yang kita daftarkan tidak dapat di daftar / di tolak, maka biaya pendaftaran merek yang sudah di bayarkan tidak dapat di minta kembali.

Namun dalam hal kesalahan pembayaran, pemohon dapat mengajukan pengembalian PNBP (refund). 

Terdapat kriteria pemohon yang dapat mengajukan pengembalian PNBP (refund):

  1. Biaya PNBP sudah di bayar, namun belum di gunakan untuk permohonan.
  2. Biaya PNBP sudah di bayar, dan permohonan telah terinput tetapi permohonan masih dalam bentuk draft.

Banding Merek Jika Merek Ditolak

Ketika mendapat penolakan tetap oleh DJKI, kamu dapat melakukan permohonan banding merek kepada Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Pasal 1 angka 23 UU Merek).

Permohonan banding di ajukan secara tertulis oleh pemohon dengan menguraikan keberatan serta alasan penolakan merek kepada Komisi Banding Merek. Namun, perlu kamu ingat permohonan banding terhadap penolakan merek wajib di ajukan dalam waktu paling lama 90 Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. Jika melewati waktu tersebut maka pemohon tidak dapat mengajukan permohonan banding.

Terdapat biaya yang perlu di bayarkan dalam pengajuan permohonan banding sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU MIG. Biaya permohonan banding sebesar Rp. 3.000.000 per permohonan.

Komisi Banding akan memberikan keputusan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Terdapat 2 kemungkinan hasil keputusan komisi banding merek, antara lain:

  1. Permohonan di kabulkan, pihak DJKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya.
  2. Permohonan di tolak, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal di terimanya keputusan penolakan tersebut.

Dari berbagai pilihan biaya pendaftaran merek tersebut, kira-kira mana yang akan kamu pilih? Tentunya agar merekmu terkendali dari risiko penerimaan surat keberatan dari pihak oposisi. Kamu perlu mengawalnya sampai tuntas hingga terdaftar. 

Agar lebih mudah tanpa harus bolak-balik login akun tiap hari. Kamu cukup mendaftarkan nomor permohonan merek mu pada fitur monitoring merek dari mebiso. Dengan fitur ini kamu tidak perlu lagi khawatir merekmu di tolak karena terlambat memberikan tanggapan karena setiap progres akan ada notifikasi langsung ke ponselmu.

Baca Juga : Syarat Pendaftaran Merek