MEBISO.COM – Perlukah Daftar Hak Kekayaan Intelektual?. Baru-baru ini pemerintah mengumumkan daftar merek kendaraan listrik yang akan mendapatkan subsidi. Sayangnya, bersamaan dengan pengumuman tersebut, ada beberapa merek yang tidak mendapatkan subsidi. Lalu, apakah merek-merek tersebut masih perlu daftar hak kekayaan intelektual?
Pengumuman subsidi oleh pemerintah ini menunjukkan bahwa merek-merek tersebut sudah bisa menjual produknya di Indonesia, ditambah siapapun yang akan membeli produknya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Subsidi ini artinya adalah pemerintah akan memberikan bantuan sebagian dari harga aslinya. Sehingga, pembeli akan membayar harga yang lebih rendah daripada produk lainnya.
Pemberian subsidi atas suatu produk tentu akan meringankan para konsumen. Dengan harga yang lebih ringan, konsumen bisa mendapatkan kualitas yang sama. Pemerintah sebelum memutuskan untuk memberikan subsidi tentunya menggunakan beberapa poin penilaian.
Poin-poin penilaian tersebut adalah sebagai berikut:
Pemerintah membatasi hanya kendaraan-kendaraan yang memiliki tingkat TKDN lebih dari 40% saja yang akan mendapatkan subsidi.
Selain tingkat komponen, poin penilaian lainnya adalah mengenai komitmen perusahaan untuk tidak menaikkan harga produk.
Berdasarkan dua poin penilaian tersebut, pemerintah memutuskan 6 merek motor listrik inilah yang akan mendapatkan subsidi.
Baca Juga: Daftar Hak Kekayaan Intelektual Adalah
Sedangkan selain 6 merek yang mendapatkan subsidi tersebut, ternyata sudah ada nama-nama merek lainnya yang memasarkan produknya di Indonesia.
Pada dasarnya, karena subsidi itu merupakan bentuk bantuan pemerintah, maka tidak ada pembatasan atau larangan terhadap produk-produk yang tidak disubsidi. Sama halnya dengan subsidi bahan bakar yang diberikan pemerintah.
Pemerintah tetap memberikan pilihan kepada masyarakat untuk bisa memilih antara bahan bakar bersubsidi atau tanpa subsidi. Setiap pengusaha berhak melakukan promosi dan pemasaran sama dengan produk-produk bersubsidi lainnya.
Apakah merek motor listrik yang tidak di subsidi pemerintah itu juga perlu daftar hak kekayaan intelektual?
Ada satu prinsip tentang perlindungan kekayaan intelektual yang sesuai dengan kondisi pemasaran motor listrik di Indonesia adalah prinsip teritorial. Artinya, sebuah daftar hak kekayaan intelektual itu hanya berlaku pada satu negara saja tempat permohonannya di proses.
Seperti yang di terapkan pada hak merek. Nama merek yang terdaftar di Indonesia maka nama merek tersebut hanya di lindungi di Indonesia. Kecuali, nama merek tersebut sudah menjadi merek terkenal.
Selain itu, perlindungan kekayaan intelektual juga harus di sesuaikan dengan pemanfaatan dan penggunaannya di negara terkait. Sehingga, kalau seorang produsen ingin memasarkan produknya di Indonesia, maka penting juga melakukan perlindungan KI di negara tersebut.
Hal ini berlaku juga untuk nama-nama merek motor listrik yang tidak mendapatkan subsidi di Indonesia. Batasannya adalah sepanjang merek tersebut memasarkan produknya di Indonesia.
Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 tentang merek, adalah sebuah penanda produk atau jasa yang tujuannya adalah untuk membedakan produk di bidang perdagangan. Selain itu, ada ketentuan lainnya yang mendukung ketentuan pada Pasal 1 tersebut.
Ketentuan tersebut mengenai merek internasional yang diatur pada Pasal 52. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang bisa menjadi pemilik merek internasional apabila memiliki kegiatan industri atau komersial di Indonesia.
Kalau kamu berminat untuk menjadi salah satu produsen motor listrik di Indonesia, pertimbangkan juga untuk melindungi nama mereknya. Sekarang kamu tidak perlu khawatir lagi, karena sudah ada Jasamerek.com yang bisa membantu pendaftaran merek kamu dengan cepat.
Daftar hak kekayaan intelektual ini menjadi sangat penting bagi dunia usaha. Untuk itu sebisa mungkin kamu sudah bisa melakukan pengecekan KI sendiri. Salah satu fitur yang bisa kamu gunakan adalah fitur Cek Merek dari Mebiso.