KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Penting! Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual Adalah Hak untuk Melindungi Hasil Kreatifitasmu

pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah

MEBISO.COM – Seberapa penting kamu memahami arti hak atas kekayaan intelektual? Sebenarnya, sebelum melakukan pendaftarannya. Kamu wajib memahami arti dari kekayaan intelektual itu sendiri. Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah sebagai bentuk perlindungan dari hasil kreatifitas yang kamu miliki. Sehingga, ketika kamu bebas mengekspresikan hasil pemikiranmu, pemerintah yang akan memberikan perlindungannya.

Untuk itu, sekarang kamu bisa bernafas lega, karena walaupun di luar sana banyak sengketa yang terjadi akibat perebutan ataupun penyalahgunaan terhadap suatu kekayaan intelektual, posisi kamu sudah aman ketika kamu berhasil mendaftarkannya sesuai prosedur. Artikel ini lebih lanjut akan mendalami hal-hal yang perlu kamu tahu mengenai pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah tameng pelindung yang bisa menjadi perisai pada saat kamu menghadapi sengketa kekayaan intelektual. 

Baca Juga: Apa itu Haki ?

Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah

Pertanyaan yang mungkin sering kamu dengar misalnya apa yang di maksud dengan HAKI? Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa kamu jawab dengan pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah sebuah fungsi perlindungan yang ditawarkan oleh pemerintah dengan fungsi untuk melindungi buah dari pemikiranmu. Manusia memiliki pola pikir yang tidak terbatas, dan atas hasil itulah manusia bisa bertahan hidup sampai saat ini.

Atas kemampuannya yang luar biasa, pemerintah merasa perlu untuk melindungi kemampuan manusia tersebut. Terlebih, di era yang sudah dikendalikan dengan keuntungan seperti sekarang, tingkat kecurangan semakin marak terjadi. Agar menjaga tatanan negara tetap stabil, perlu adanya perlindungan hukum sehingga bisa berfungsi untuk menjamin keamanan setiap individu. 

Selain fungsi utamanya sebagai perlindungan, beberapa pengertian dari HAKI adalah sebagai berikut:

1. Hak

Seperti namanya, HAKI menjadi sebuah implementasi dari suatu hak. Konsep utama HAKI saat ini kamu kenal adalah hak yang bisa diperoleh ketika kamu berhasil mengolah pemikiranmu untuk kemudian menciptakan suatu manfaat kepada masyarakat luas. Sebagai hak, tentunya kamu sudah bisa membayangkan keuntungan yang bisa kamu dapatkan pada saat berhasil mendapatkan hak ini. 

2. Perlindungan

Arti kekayaan intelektual yang lainnya adalah sebagai media perlindungan. Sehingga, memberikan pengertian mengenai perlindungan dari suatu objek atas hasil karya, hasil ide, maupun kerja keras kamu dalam menciptakan sesuatu. Karena sebagai hak, setiap orang bisa memperolehnya, maka dalam pelaksanaannya diperlukan suatu sistem perlindungan. Pengertian lain mengenai HAKI ditonjolkan disini, selain memberikan keuntungan dari adanya hak tersebut, HAKI juga memberikanmu rasa aman dalam menjalankan hak tersebut.

4. Karya

Pengertian HAKI yang terakhir adalah mengenai hal-hal yang ternyata memiliki kaitannya terhadap suatu karya. Disebut karya karena merupakan output dari ide dan kreatifitas pemikiran manusia. Apapun yang kamu capai setelah mengerahkan pemikiranmu, itulah yang disebut dengan HAKI. Karya itu tidak perlu rumit, namun kamu harus memastikan bahwa karya tersebut adalah benar milikmu sendiri bukan merupakan jiplakan dari ide dari orang lain. 

Selain itu, akan menjadi sebuah nilai tambah ketika karyamu ternyata bisa memberikan manfaat kepada orang lain. 

Prinsip keadilan dalam HAKI

Apakah yang dimaksud dengan HAKI? Apakah kamu pernah mendengar istilah pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah suatu penerapan fungsi untuk tujuan memberikan perlindungan hukum? Apa yang dimaksud dengan prinsip keadilan dalam HAKI? Kalau kita telaah kembali, prinsip keadilan berkaitan dengan konsep perlindungan hukum. Seperti yang sudah dijelaskan pada sub bab sebelumnya, prinsip keadilan adalah salah satu prinsip yang bisa diartikan sebagai pemberian perlindungan atas suatu hak tersebut. 

Sehingga, setiap kali kamu menghasilkan ide atau bahkan karya, kamu berhak atas imbalan. Menurut prinsip yang ada pada KI, imbalan ini tidak selalu berupa materi, namun bisa seperti hak moral pada hak cipta. Artinya, kamu akan selalu berhak untuk disebutkan namanya ketika ada yang menggunakan karyamu. Atau, bisa juga ketika seseorang memamerkan karya tersebut. 

Setiap jenis kekayaan intelektual wajib untuk menerapkan prinsip keadilan, dan penerapannya sesuai dengan karakteristik berikut kebutuhan dari kekayaan intelektual itu sendiri. Seperti yang sudah dicontohkan di atas, bahwa prinsip keadilan pada hak cipta diimplementasikan dengan menyebutkan nama pencipta setiap kali karya seseorang ditampilkan. Sedangkan pada hak paten, prinsip keadilan ini berbeda.

Prinsip keadilan pada hak paten di tunjukkan dengan adanya pemberian imbalan berupa materi yang sering kamu dengar dengan istilah royalti. Pemberian royalti ini di anggap sebagai imbalan yang paling sesuai dengan usaha yang sudah di lakukan oleh seorang penemu tersebut. Walaupun nantinya hasil penemuannya akan di miliki oleh perusahaan maupun pemberi kerja dari seorang penemu tersebut. 

Prinsip keadilan mewujudkan keselarasan antara pihak-pihak yang terlibat pada setiap penerapan kekayaan intelektual. Untuk menerapkannya wajib menerapkan prinsip perlindungan hukum, seperti yang sudah di lakukan dengan membagi peran dari pengawas dan pengelola KI. 

Tujuan dari pemberian perlindungan HAKI

Apa tujuan HAKI? Menurut pengertian hak atas kekayaan adalah yang bisa menjadi hak yang bisa di miliki semua orang sehingga setiap subjeknya bisa memperoleh hak yang sama. Siapapun, baik itu perorangan atau bahkan untuk badan usaha. Karena subjek dari HAKI begitu luas, maka perlu adanya perlindungan untuk memberikan batasan terhadap penggunaannya. 

Fungsi perlindungan ini juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan karena pemberian hak tersebut. Sehingga, setiap orang berhak atas hak-hak tersebut, namun untuk penerapannya di perlukan adanya pembatasan. Setiap orang walaupun memiliki keuddukan yang sama, tetap perlu menekan keinginannya dan juga menghargai hak orang lain agar tercipta keselarasan.

Hal inilah yang sebenarnya ingin pemerintah capai dalam menerapkan HAKI. Dengan adanya sengketa yang terjadi, kira-kira bagaimana proses penyelesaian sengketa tersebut?

Setiap proses penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, selalu di awali dengan dengar pendapat antara pihak-pihak yang berselisih. Para pihak boleh menyampaikan bukti-bukti dan argumennya masing-masing untuk saling mempertahankan kekayaan intelektual masing-masing. Namun, walaupun keduanya di berikan kesempatan yang sama dalam menyampaikan argumen, pemeriksa akan menilai sesuai dengan hal-hal yang di atur pada prinsip KI tersebut. 

Misalnya, dalam satu kali sengketa merek, pemeriksa akan memberikan kesempatan masyarakat luas untuk turut serta memberikan penilaiannya atas pendaftaran merek baru. Bahkan semua orang bisa mengirimkan keberatannya atas pendaftaran merek tersebut. Namun, dari setiap keberatan yang masuk, pemeriksa Ditjen KI membatasi hanya pihak-pihak yang berkepentinganlah yang bisa melanjutkan proses keberatan tersebut.

Ini adalah bentuk batasan yang telah pemerintah buat dalam penerapan perlindungan hukum HAKI. Selanjutnya, baik pihak yang berkeberatan dan pihak pendaftar merek akan di berikan kesempatan untuk saling mengirimkan tanggapan atas klaim atau argumen yang di sampaikan pihak lawan sebelum akhirnya sengketa tersebut berakhir di meja hijau. 

Selanjutnya, dari argumen-argumen yang di sampaikan, pemeriksa akan menimbang sesuai dengan prinsip pendaftaran merek, apakah pendaftaran merek tersebut bisa di lanjutkan atau tidak. 

Prinsip-prinsip HAKI

Coba sebutkan prinsip-prinsip dari HAKI! Selain prinsip keadilan yang sudah di jelaskan pada sub bab sebelumnya. Prinsip lainnya, adalah:

1. Prinsip ekonomi

Yang pertama dalam prinsip pertama adalah prinsip ekonomi. Prinsip ini berkaitan dengan adanya kegiatan yang menghasilkan profit. Sebagian besar tujuan seseorang melakukan perlindungan atas KI yang dimilikinya adalah untuk menghasilkan keuntungan secara aman dengan memanfaatkan idenya. 

Untuk itu, prinsip ekonomi menjadi salah satu alasan yang kuat seseorang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. 

2. Prinsip kebudayaan

Tidak jarang kekayaan intelektual di gunakan sebagai media untuk meningkatkan taraf hidup seseorang. Contohnya seperti yang sudah dilakukan untuk perlindungan karya tulis, baik yang bersifat karya ilmiah maupun murni karya sastra. Bahkan, alat-alat peraga pendidikan, modul, dan juga alat bantu pendidikan selain buku juga bisa kamu mohonkan hak ciptanya.

Atas dasar tersebut, HAKI juga menerapkan prinsip kebudayaan karena nyatanya karya yang memiliki kaitan dengan kebudayaan, identitas suatu masyarakat, juga memiliki nilai kreatifitas yang tinggi. Tentunya, kamu tidak bisa begitu saja menciptakan karya yang ternyata memiliki kaitan dengan asal usul budayamu apabila kamu tidak memiliki pengetahuannya, dan juga memahami karakteristiknya. 

3. Prinsip sosial

Hampir sama dengan prinsip kebudayaan, pada dasarnya prinsip sosial merupakan sebuah prinsip yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Jika prinsip kebudayaan menonjolkan identitas dan asal usul suatu golongan, maka prinsip sosial ini yang mengedepankan suatu manfaat terhadap golongan tertentu.

Dalam perlindungannya, HAKI juga memberikan manfaat HAKI kepada masyarakat luas. Seperti contohnya, jika kamu menemukan hal baru yang menurutmu adalah sebuah teknologi yang mana juga memiliki fungsi untuk menghubungkan banyak orang, misalnya seperti yang sering kamu temui seperti sebuah sistem komputer.

Sistem komputer yang memiliki fungsi tersebut, terbukti bertujuan untuk menghubungkan lebih banyak orang dan mengedepankan fungsi sosial. 

Pengertian HAKI dari beberapa negara

Istilah HAKI merupakan terjemahan dari pernyataan yang di sampaikan menurut WIPO. Sepanjang pembahasan ini, kamu sudah mengetahui pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah sebuah hak dari hasil pola pikir manusia, dan karena istilah HAKI adalah terjemahan dari beberapa negara, maka kamu perlu mengetahui pengertian HAKI menurut para ahli berikut:

1. Organisasi kekayaan intelektual dunia (WIPO)

Organisasi kekayaan intelektual dunia (WIPO)

WIPO menjelaskan pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah misalnya yang memiliki kaitan dengan sastra, karya ilmiah, penyebutan, HAKI juga merupakan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan bisa juga terhadap hak lain di bidang kegiatan bisnis. Kalau kita ringkas, WIPO mengartikan KI adalah hak-hak yang ada pada dunia bisnis yang mana penerapan atau penggunaannya dari pemikiran manusia.

2. David Bainbridge, seorang scientist dari Cambridge

David Bainbridge, seorang scientist dari Cambridge

Menurutnya, HAKI adalah sebuah pengakuan berikut juga penghargaan atas penemuan dan penciptaan kekayaan intelektual milik mereka. Pengertian dari David Bainbridge ini hampir sama dengan pemberian hak moral pada hak cipta. 

Artinya, siapapun yang atas kemampuannya berhasil menciptakan atau menemukan sesuatu, berhak untuk mendapatkan penghargaan maupun pengakuan. Penerapan pengakuan adalah hak untuk di sebutkan atau di perkenalkan namanya bersamaan dengan di perkenalkan karyanya tersebut.

3. Lyle Glowka, seorang international lawyer

Lyle Glowka, seorang international lawyer

Menurut Lyle, HAKI adalah sebuah hak privat yang bisa di miliki seseorang secara individu, sebagai penghargaan atas kontribusi manusia dalam menciptakan teknologi. Lyle, memberikan pendapatnya mengenai HAKI yang mana menjadi sebuah hak yang bisa di miliki semua orang, sehingga batasannya hanya pada bentuk ciptaannya. 

Macam-macam HAKI

Apa itu HAKI? Merujuk pada pernyataan Lyle, HAKI itu ciptaan teknologi. Lalu, apakah macam HAKI itu hanya yang terkait dengan teknologi saja? Nyatanya, HAKI juga boleh kamu mintakan perlindungannya untuk bidang-bidang lainnya. 

Perhatikan macam-macam dan contoh kekayaan intelektual adalah:

1. Hak paten

Kalau yang di maksud Lyle dengan ciptaan di bidang teknologi, maka jenis KI yang paling sesuai dengan pernyataan Lyle adalah paten. Objek perlindungan pada kelompok ini terbatas di bidang teknologi saja. Ketika kamu berhasil mengembangkan suatu teknologi, maka kamu bisa memproses untuk terlindungi dalam hak paten.

2. Hak merek

Fungsi lainnya di perkenalkan pada jenis hak merek sebagai perlindungan keperluan pembeda dalam dunia usaha, ada jenis hak merek. Pada kelompok ini fokusnya untuk menjamin penggunaan nama usaha itu hanya satu-satunya di miliki oleh pemilik usaha sendiri.

3. Desain industri

Memiliki keunikan yang ingin kamu tonjolkan khususnya pada kemasan atau bentuk produkmu? Kamu bisa mengajukan keunikan itu sehingga bisa mendapatkan perlindungan pada kelompok desain industri. Saat ini, terdapat beberapa contoh desain industri dan bahkan sudah di gunakan saat ini seperti penggunaan botol-botol kemasan pada produk minuman, dan bahkan bentuk produk coklat yang berbeda dengan coklat lainnya.

4. Indikasi geografis

Jenis KI yang pengaturannya menjadi satu dengan merek adalah indikasi geografis. Seperti namanya, ciri khas dari sebuah indikasi geografis adalah untuk melindungi keunikan yang ada di daerah yang sama. Prinsip yang paling di tonjolkan pada indikasi geografis adalah prinsip kebudayaan. Penerapan prinsip kebudayaan di tunjukkan dengan objek pendaftarannya yang tidak di batasi dengan objek tertentu dan sepanjang produk tersebut berada hanya pada satu daerah tertentu.

5. Rahasia dagang

Karena KI merupakan bentuk perlindungan terhadap ide yang khusus untuk kegiatan perdagangan, maka salah satu jenis yang paling menonjolkan fungsi itu hanya rahasia dagang. Apa saja objek yang di lindungi pada rahasia dagang? Objek yang di lindungi rahasia dagang pada umumnya merupakan sebuah informasi, khususnya informasi-informasi pada dunia bisnis tertentu. Khususnya, informasi yang bisa menciptakan keuntungan pada perusahaan. 

Pengertian hak cipta dan ciptaan

WIPO berpendapat mengenai pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah apapun yang merupakan karya ilmiah dan sastra. Jika kita terjemahkan ke dalam jenis KI, maka pengertian ini merujuk pada jenis KI yang tergolong dalam hak cipta. Mengenai hak cipta, adalah pemberian perlindungan terhadap segala jenis produk yang memiliki kaitan dengan karya. Penggolongan karya ini lebih luas lagi, karena bisa merupakan karya yang berupa tulisan, karya musik, atau bahkan karya seni yang tergolong sebagai seni terapan.

Lalu, bagaimana dengan ciptaan? Kalau kita terjemahkan secara praktik, ciptaan merupakan hasil akhir dari karya yang kamu buat. Ciptaan ini bisa berupa tulisan, suara, atau berupa tampilan gambar visual. Kamu bebas menciptakan apapun yang muncul di pikiranmu, sepanjang hal itu sudah kamu realisasikan secara nyata dan bukan hanya sekedar ide.

Hak cipta ini menjadi kekayaan intelektual yang unik, karena waktu perlindungannya yang sangat panjang, berbeda dengan kekayaan intelektual lainnya yang kebanyakan memiliki batasan waktu perlindungan. Selain itu, hak cipta juga satu-satunya jenis kekayaan intelektual yang tidak mewajibkan kamu untuk melakukan pendaftaran. Hal ini karena sifat perlindungannya yang timbul secara otomatis. 

Karena sifatnya yang timbul secara otomatis, maka kamu perlu menjaga idemu sebaik-baiknya. Jika ide itu belum kamu eksekusi, maka sebaiknya batasi orang-orang yang  akan mengetahuinya. Baru setelah kamu menciptakan ide tersebut ke dalam karya nyata, kamu boleh mengumumkannya kepada banyak orang. Tepat pada saat kamu memamerkannya kepada orang lain, pada saat itulah kamu secara otomatis terlindungi pada hak cipta sehingga orang lain tidak boleh membuat duplikasi terhadap karyamu.

Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah pengetahuan dasar sebelum kamu memutuskan untuk memproses pendaftaran kekayaan intelektual tersebut. Sehingga, setelah kamu sudah menguasai pengertiannya, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran. Untuk mendaftarkan merek dengan aman, ada baiknya kamu mencoba fitur cek merek dari Mebiso agar menambahkan kepastianmu dalam proses pendaftarannya.

Baca Juga: Bagaimana prosedur mengajukan Haki