Cara Daftar Merek Dagang UMKM Paling Mudah! Cek Disini!

MEBISO.COM – Kamu pengusaha UMKM yang merasa kesulitan untuk mendaftarkan merek? Artikel ini, akan memberikanmu cara daftar merek dagang UMKM paling mudah. Perhatikan setiap tahapan pada artikel ini agar kamu bisa mendapatkan perlindungan merek yang kamu mau. 

Sesuaikan Dengan Kebutuhan

Pertanyaan pertama untuk pengusaha UMKM, apa tujuan kamu mendaftarkan merek? Cara daftar merek dagang UMKM yang paling mudah adalah dengan menyesuaikan dengan kebutuhan pengusaha. 

Ada beberapa kondisi UMKM yang tiba-tiba membutuhkan merek seperti di bawah ini:

1. Untuk memenuhi persyaratan legalitas

Pernah mengalami proses pengajuan perizinan yang terhambat karena belum daftar merek? Beberapa proses perizinan menjadikan bukti daftar merek sebagai salah satu persyaratannya. Alhasil, dengan memiliki bukti pendaftaran merek, kamu sudah memangkas separuh perjalanan untuk mengurus legalitas. 

2. Ingin mencapai pasar yang lebih besar

Memulai usaha dari skala UMKM kamu mungkin punya mimpi untuk menjadikan bisnismu semakin besar. Tapi, jangan berharap bisnismu bisa besar kalau kamu saja belum punya nama untuk produk. 

Kira-kira bagaimana cara konsumen nanti akan memilih produkmu? Pastikan kamu sudah punya bukti pendaftaran merek dulu sebelum memasarkan produk secara luas. 

3. Mau menarik investor

Bukan cuma untuk menarik konsumen, kamu juga mungkin punya mimpi untuk bisa menarik investor. Dengan bantuan investor, usaha kamu bisa berkembang dengan sangat cepat. 

Sayangnya, kebanyakan investor juga akan lebih yakin memberikan suntikan dananya kalau merekmu sudah aman. Bayangkan, kalau kamu ada di posisi investor. Apakah kamu mau memberikan dana yang besar tanpa mengenal produknya? 

Akan ada banyak alasan lain yang bisa kamu temukan untuk mendaftarkan merek. Dan apapun alasan kamu, usahakan kamu sudah melakukan langkah berikut ini. 

Langkah Mendaftarkan Merek UMKM

Setelah kamu mengetahui alasan pendaftaran merek, langkah yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah menuju kantor kelurahan atau Dinas UMKM setempat. Ingat, ini adalah langkah wajib untuk cara daftar merek dagang UMKM tersebut. 

Karena kamu adalah usaha UMKM, ada satu kemudahan yang disediakan oleh pemerintah. Tapi syaratnya adalah dengan mendapatkan sebuah surat sakti dari kelurahan atau Dinas UMKM. Surat ini adalah “Surat Keterangan UMKM”.

Pada surat tersebut, pastikan sudah tertulis nama lengkap kamu sebagai pemohon, dan juga nama merek sekaligus klasifikasi permohonan mereknya. 

Setelah mendapatkan surat tersebut sebagai langkah pertama, selanjutnya kamu bisa menggunakan surat sakti itu untuk mengirimkan permohonan melalui sistem pendaftaran merek. 

Beruntungnya, sistem ini sudah dijalankan secara online. Jadi yang perlu kamu lakukan adalah mendaftarkan akun kemudian mengikuti setiap tahapan yang sudah disediakan. Termasuk melampirkan surat sakti yang sudah kamu dapatkan.

Jangan lupa sesuaikan dengan alasan pembuatan merekmu itu. Misalnya, tujuanmu adalah untuk memenuhi persyaratan legalitas. Dengan begitu kamu bisa menyesuaikan waktu pendaftaran merek dengan batas akhir pemenuhan persyaratannya. 

Lain lagi kalau ternyata alasanmu mendaftarkan merek adalah untuk mengembangkan bisnis. Dengan alasan itu, semakin cepat pendaftarannya kamu proses akan semakin cepat pula bisnismu berkembang. 

Mendaftarkan merek dagang untuk UMKM bukan salah satu hal untuk menyulitkan usahamu. Jangan bayangkan pembayaran biaya yang sangat tinggi, karena justru dengan surat sakti yang tadinya sudah kamu miliki akan banyak memangkas biaya pendaftaran. 

Terakhir, setelah mendapatkan bukti pendaftaran merek, kamu sudah resmi sebagai pengusaha yang punya merek resmi. Dan jangan lupa juga untuk memantau perkembangan masing-masing statusnya dari waktu ke waktu. Satu tips tambahan, setelah mengetahui cara daftar merek dagang UMKM, pastikan kamu sudah mendapatkan hasil pengecekan merek dari fitur Cek Merek Online dari Mebiso.

Artikel Terkait
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia
Berkenalan dengan WIPO, Organisasi “Benteng” HKI Dunia