Edukasi terkait cara melindungi brand dibahas oleh CEO Mebiso, Hesti Rosa dalam live instagram bersama iPaymu. Melindungi brand dengan mendaftarkan merek adalah langkah penting untuk menjaga identitas dan reputasi bisnis.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan nama, logo, atau simbol yang mewakili produk atau layanan mereka, serta mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
Proses ini juga memberikan perlindungan hukum, sehingga pemilik merek dapat menuntut jika terjadi pelanggaran. Dengan pendaftaran, bisnis tidak hanya melindungi aset tak berwujud mereka, tetapi juga meningkatkan nilai dan kepercayaan konsumen terhadap brand tersebut.
Selengkapnya, akan dibahas dalam artikel berikut.
Korelasi antara melindungi brand dan pendaftaran merek sangat erat karena pendaftaran merek adalah salah satu cara paling efektif untuk menjaga integritas dan eksklusivitas sebuah brand.
Brand merupakan identitas bisnis yang mencakup nama, logo, dan elemen visual lainnya yang dikenal oleh konsumen. Ketika sebuah merek didaftarkan, pemiliknya memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama dan simbol tersebut dalam kategori produk atau jasa tertentu.
Ini berarti bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek yang sama atau serupa tanpa izin, yang pada gilirannya melindungi brand dari pemalsuan atau plagiarisme.
Selain itu, pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum yang kuat. Jika terjadi pelanggaran, seperti ada pihak yang mencoba menggunakan nama atau logo yang mirip, pemilik merek yang terdaftar dapat mengambil tindakan hukum untuk menghentikan penggunaan tersebut.
Hal ini tidak hanya melindungi reputasi brand, tetapi juga menghindari kebingungan di kalangan konsumen yang bisa merugikan bisnis. Dengan perlindungan ini, brand dapat lebih terjamin dalam menjaga posisinya di pasar.
Lebih jauh, pendaftaran merek juga berkontribusi pada peningkatan nilai bisnis. Merek yang terlindungi menjadi aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu memperkuat loyalitas.
Brand yang dikenal dan dihormati di pasar memberikan keunggulan kompetitif, dan tanpa perlindungan merek, identitas bisnis bisa lebih rentan terhadap pencurian ide dan kerugian jangka panjang.
Sejauh ini, permasalahan besar yang dialami oleh UMKM tak berhasil mendaftarkan merek adalah adanya kesamaan ejaan, pengucapan maupun logo yang mirip dengan merek lain.
Untuk itu, dalam membuat nama merek, harus orisinil. Serta, berpikir kreatif agar tidak berniat meniru dan memiliki itikad baik. Sebab, jika tidak dilakukan, akan menjadi masalah di kemudian hari.
Saat melakukan pendaftaran merek, sebaiknya dilakukan di kelas yang berbeda. Sebab, ketika didaftarkan di kelas yang berbeda, maka perlindungannya juga berbeda, disesuaikan dengan kelas masing-masing. Sehingga, merek bisa didaftarkan di kelas sebanyak mungkin sesuai dengan jenis usahanya.
Dalam hal ini, kata Danton, berlaku Principle of Speciality dalam pendaftaran merek. Prinsip spesialitas dalam pendaftaran merek dagang berarti bahwa perlindungan merek hanya berlaku untuk jenis barang atau jasa tertentu yang telah didaftarkan.
Jadi, jika seseorang mendaftarkan mereknya untuk produk pakaian, maka perlindungan hukum terhadap merek tersebut hanya berlaku untuk produk pakaian, bukan untuk produk lain seperti makanan atau elektronik.
Ini memastikan bahwa merek dagang tidak bisa digunakan oleh orang lain di kategori barang atau jasa yang sama, tetapi tetap memungkinkan penggunaan nama yang sama di kategori yang berbeda.
Kalau punya peluang besar (untuk mendaftarkan merek), ambil saja. Karena merek adalah hak, sama seperti kepemilikan rumah.
Berbeda dengan izin. Daftar merek merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk melindungi intangible asset.
Artikel tersebut merupakan ringkasan edukasi tentang cara melindungi brand. Untuk kegiatan lainnya, baca artikel kami lainnya