Cek Merek Dagang secara Online agar Merek Tidak Ditolak – MEBISO.COM. Ada hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan daftar merek yaitu cek merek dagang. Dalam membangun sebuah bisnis, reputasi brand lebih dari sekadar nama dan logo. Namun, juga jaminan mutu atas produk yang diperdagangkan. Sehingga brand merupakan citra usaha yang sudah seharusnya diperhatikan.
Nama produk/jasa dari sebuah Brand merupakan aset intangible dan termasuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara. Untuk mendapatkan hak atas perlindungan tersebut, sebuah brand perlu didaftarkan melalui pengajuan permohonan daftar Merek. Namun, tidak semua pendaftaran nama merek pasti diterima. Proses pendaftarannya pun tidak sebentar.
Apakah nama brand itu penting?
Sebelum memulai usaha, salah satu hal yang pertama perlu dipersiapkan oleh para pengusaha adalah memilih nama brandnya. Tujuannya agar bisnis dapat dikenal baik dan nama tersebut menjadi pembeda dengan kompetitor yang memiliki model bisnis yang serupa.
Mencari nama usaha menjadi tantangan tersendiri, bahkan bisa memakan waktu dan pertimbangan yang cukup lama. Karena nantinya nama brand tersebut akan menjadi bagian identitas bisnis yang diperkenalkan ke masyarakat luas. Pastinya sebagai pengusaha ingin nama brandnya menjadi terkenal dan mudah dikenali oleh konsumen.
Apa yang dimaksud dengan brand?
Brand adalah suatu identitas yang berbentuk kata, gambar atau simbol. Dan mengacu pada suatu bisnis untuk membantu konsumen mengidentifikasi perusahaan, produk, atau jasa tertentu.
Brand bisa digunakan oleh sebuah perusahaan ataupun individu. Startegi pengembangan Brand telah berkembang dari yang biasanya dijalankan untuk membentuk persepsi tertentu tentang perusahaan, produk, layanan. Tapi kini juga digunakan untuk suatu individu yang biasanya disebut personal branding.
Brand diciptakan menggunakan penanda pengenal untuk menancapkan nilai keunggulan kompetitif serta menjadi pembeda ditengah kompetisi industri di bidang yang sama yang ada di pasar. yang akhirnya brand seringkali menjadi merepresentasikan wajah atau citra perusahaan.
Logo brand itu apa?
Brand menjadi aset tidak berwujud yang membantu konsumen mengidentifikasi produk atau layanan dari suatu perusahaan tertentu. Tanda pengenal brand biasanya dirancang dalam bentuk kata-kata sebagai nama atau sebuah slogan serta bisa juga dirancang dalam bentuk visual seperti Logo, simbol atau tanda pengenal lainnya.
Ketika di kombinasikan satu sama lain, alat-alat ini menciptakan identitas brand. Dengan startegi pemasaran yang efektif, perusahaan dapat menjaga brand lebih di kenal dan selalu muncul di benak calon konsumen ketika mencari suatu produk/layanan. Citra brand yang baik menjadi salah satu faktor utama ketika seseorang ingin menentukan pilihan barang/jasa.
Logo brand sendiri menjadi identitas visual utama. Kerap kali, seseorang lebih cepat mengenali sebuah brand hanya dengan melihat logo atau unsur elemen visual seperti bentuk atau kandungan warna yang ada di dalamnya.
Merancang logo brand juga tidak semudah kelihatannya, Desain Logo harus memiliki kaitan dan visualisasi yang bisa merepresentasikan nilai-nilai sebuah bisnis.
Karena itu, biaya pembuatan logo biasanya mematok harga yang cukup menguras kantng, para Desainer logo harus memastikan agar logo yang mereka ciptakan memiliki keunikan, mudah di ingat, dan berbeda dari perusahaan lainnya.
Apa beda merek dan logo?
Merek dan logo bukan berbeda, tapi logo adalah representasi merek berwujud visual. Kalau di undang-undang biasanya logo di kenal dengan istilah merek lukisan. Sesuai pengertiannya, merek bisa di buat dalam struktur grafis yang bisa berupa kata, simbol, gambar 2 dimensi / 3 dimensi, nada dan hologram.
Bagaimana cara memilih nama dan logo usaha?
Nama dan logo usaha akan menjadi kombinasi komponen yang merepresentasikan identitas suatu produk/layanan. Identitas yang dimaksud seperti gambar, logo, tagline, dsb, serta visi misi perusahaan.
Semakin di kenal sebuah brand, di iringi dengan kuatnya keyakinan konsumen terhadap reputasi perusahaan serta penilaian kualitas produk atau jasa, akan meningkatkan potensi preferensi konsumen ketika memilih produk/layanan yang di tawarkan. Berikut ini tips dalam menentukan nama usaha
Tips 1: Nama yang Simple & Unik
Hindari menggunakan lebih dari 3 kata, jika memang lebih dari 3 kosa kata maka coba mentransformasinya menjadi singkatan. Nama brand yang singkat dan sederhana bisa lebih cepat di ingat oleh konsumen.
Sehingga ketika perusahaanmu sudah memiliki pelanggan setia. Nama yang sederhana di baca dan diingat dapat mendukung kemudahan proses pemasaran dari mulut ke mulut (word of mouth).
Tips 2: Enak Didengar, Mudah Diucap
Pastikan nama usaha yang kamu buat ramah di telinga dan mudah untuk di ucapkan. Hindari pengunaan kosa kata yang rumit. Seperti pengunaan bahasa serapan asing yang tidak semua orang tau cara bacanya.
Begitu juga penggunaan akronim atau istilah yang sulit di ucapkan. Akibatnya bisa membuat konsumen kesulitan mengingat nama usahamu. Nama usaha yang efektif adalah yang mudah di ucapkan fungsinya agar konsumen mudah mengingatnya.
Tips 3: Sisipkan Makna Yang Menginspirasi
Berikan nama usahamu layaknya orang tua yang memberikan nama pada anaknya. Pilihlah nama yang memiliki makna positif yang bisa menginspirasi tidak hanya pemilik dan karyawannya namun juga para konsumennya.
Dengan nama usaha yang baik, berarti kamu menaruh harapan agar bisnis yang di kembangkan dapat berjalan dengan baik, serta dapat memberikan maanfaat sesuai dengan nama yang di berikan.
Tips 4: Mencerminkan Nama Barang/Jasa yang ditawarkan
Banyaknya jumlah pesaing menuntut para pengusaha harus lebih kreatif dalam menentukan nama usahanya. Kenali lagi produk/layanan yang kamu miliki, gali ide melalui keunggulan dan ciri khasnya. Nama usaha yang terkenal umumnya unik dan berbeda tanpa mengesampingkan identitas usaha.
Tips 5: Belum didaftarkan sebagai merek
Hindari meniru nama brand yang sudah mulai lebih dahulu. Risikonya ketika nama usaha di daftarkan untuk mendapatkan perlindungan merek dari pemerintah. Merekmu akan berpotensi di tolak karena terindikasi memiliki unsur yang mirip dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu.
Mau tau merek lain yang terindikasi mirip dengan milikmu? Fitur pencari merek mebiso bisa membuatmu lebih mudah menemukan merek pembanding yang punya sebagian unsur kemiripan ataupun kemba identik atau hanya sebagian dengan milikmu.
Semoga tips di atas bisa membantumu menemukan nama usaha yang tepat. sebagai referensi memilih nama merek yang baik, di bawah ini 8 Tipe penamaan Brand berdasarkan brand terkenla di dunia :
Tipe 1: Descriptive
Nama Brand yang cukup sekali baca, target pasar bisa dengan mudah memahami produk atau layanan yang di tawarkan.
Contohnya : Bank Rakyat Indonesia, Es Teh Poci, Pegadaian
Tipe 2: Metaphor
Menggunakan Metafora memungkinkanmu menceritakan kisah merek yang kuat, menciptakan brand yang lebih dari sekadar produk atau layanan.
Contohnya : Nike (Dewi Kemenangan dari Mitologi Yunani), Amazon (Sungai Terbesar di Dunia), Jaguar (Kecepatan dan Kelincahan)
Tipe 3: Invented
Kesel karena semua nama sudah ada yang pake? Bikin aja sendiri, buat kata unik yang mungkin tak memiliki arti tapi nyantol di hati.
Contohnya : Google, Exxon, Pixar
Tipe 4: Lexical
Kalo tipe Nama Brand leksikal mengandalkan permainan kata sampai kesalahan pengejaan. Tujuannya agar gampang di ingat.
Contohnya : Dunkin’ Donuts, Janji Jiwa, Bank Jago
Tipe 5: Acronymic
Tipe nama Brand yang biasanya pertama kali terpikirkan, karena membuatnya terkesan mudah dengan membuat singkatan dari suatu hal.
Contohnya : IBM (International Business Machines Corporation), BMW (Bayerische Motoren Werke), IKEA (Ingvar Kamprad Elmtaryd Agunnaryd)
Tipe 6: Geographical
Beberapa brand terkadang terikat erat dengan nama wilayah. Penggunaan nama geografis bisa di asosiasikan dengan ciri khas, budaya dan sejarahnya.
Contohnya : Malang Strudel, Bakpia Kukus Tugu Jogja, International New York Times
Tipe 7: Founder Legacies
Ingin namamu di kenang sepanjang masa? Tentu saja kamu bisa menggunakan nama sang pendiri perusahaan untuk mengabadikan peninggalannya.
Contohnya : Disney (Walt Disney), Ford (Henry Ford), Nestlé (Henri Nestlé)
Tipe 8: Compound
Mirip Akronim, bedanya tipe ini menyatukan dua kata atau lebih untuk membuat sebuah penamaan baru. Tantangannya, membuat nama yang tetap terdengar bagus.
Contohnya : Instagram (‘Instant camera’ dan ‘telegram’), Telkomsel (‘Telekomunikasi’ dan ‘Seluler’), Fed-Ex (‘Federal’ dan ‘Express’)
Jika kamu telah menemukan nama merek yang tepat, selanjutnya kamu perlu menentukan logo usaha sebagai visualisasi identitas dari usahamu. Logo yang biasanya lebih di kenal dengan penyebutan lambang, merupakan wujud visual yang menginterpretasikan sebuah perusahaan dan akan menjadi senjata dalam aktivitas branding dan pemasaran.
Biasanya logo di jadikan sebagai simbol serta sarana bagi perusahaan untuk membangun suatu kesan tertentu untuk mempengaruhi penilaian konsumen terhadap kualitas bisnis.
Fungsi utama pengunaan logo adalah memvisualisasikan identitas pembeda sebuah brand. Logo secara implisit akan menyampaikan kualitas perusahaannya, namun pengambaran dari logo sebenarnya tidak selalu wajib mencerminkan secara langsung produk/layanannya. berikut ini tips dalam merancang desain logo :
Langkah 1: Sesuaikan dengan Target Konsumen
Dalam perancangan logo, memperhatikan karakteristik dari target yang ingin di tuju menjadi hal yang penting. Tujuannya agar pesan pada logo mampu tersampaikan kepada konsumen.
Misalnya, jika target konsumennya di tujukan kepada anak di bawah umur. maka logo di buat dengan warna-warni serta elemen gambar yang lucu akan jadi lebih baik, karena dapat menarik perhatian anak-anak.
Langkah 2: Cari sumber inspirasi pembuatan konsep
Kamu bisa mulai membuat ide konsep dengan mengamati bentuk dari logo-logo perusahan yang sudah banyak di kenal masyarakat. Dengan begitu kamu bisa mendapatkan gambaran mengenai warna, bentuk, atau jenis font yang sesuai model bisnis dan mudah menempel di hati konsumen.
Tapi, bukan berarti kamu boleh meniru logo perusahaan lain. Setelah mendapatkan inspirasi yang cukup, mulailah merancang logo yang sesuai dengan konsep, tujuan dan target konsumen perusahaanmu.
Langkah 3: Unik, Sederhana, dan Fleksibel
Sama seperti namanya, bentuk visualnya juga harus unik namun juga sederhana. Logo yang baik harus memiliki unsur keunikan dengan ciri khas yang bisa membedakannya dengan logo perusahaan lain.
Selain itu, logo juga harus bersifat fleksible. Maksudnya logo akan tetap terlihat menarik dan estetik walaupun di pasang di berbagai bentuk media. biasanya logo punya di buat menjadi beberapa versi yang bisa di aplikasikan di berbagai media online atau offline seperti poster di media sosial, banner, spanduk, maupun baliho yang ada di jalanan.
Apakah logo harus dipatenkan?
Logo tidak mungkin dan tidak bisa di patenkan, sebab logo bukan termasuk ke dalam kekayaan intelektual berjenis paten. Dalam perlindungan karya, Kekayaan Intelektual di lindungi oleh negara sebagai suatu ciptaan yang di lahirkan dari kemampuan intelektual dan cara berpikir seseorang yang di dasari oleh pengalaman dan ilmu pengetahuan.
Sebagai manusia kita dianugerahi kemampuan untuk berkarya di berbagai bidang sesuai passion masing-masing, karya yang diciptakan pun bisa meliputi di berbagai bidang. Karya di bidang seni seperti Musik, Lukisan, Pahatan, Film dsb. ada juga yang berkarya di bidang inovasi teknologi Software, IoT, Machine Learning, dsb. ataupun dalam bidang bisnis yang menciptakan suatu produk/layanan yang dapat di perjualbelikan.
Untuk melindungi hak atas ciptaan karya-karya tersebut. Pemerintahan di berbagai pelosok dunia menciptakan hak kekayaan intelektual (HAKI), sistem perlindungan hukum demi menjaga hak atas karya seseorang. Nantinya, HAKI menjadi tanda kepemilikan sebagai hak eksklusif bagi seseorang yang telah bersusah payah menciptakan suatu karya.
Kekayaan Intelektual di Indonesia telah di bagi menjadi 8 jenis yaitu Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Logo termasuk dalam Kekayaan Intelektual jenis merek. Karena itu istilah mematenkan logo atau merek sebenernya kalimat yang tidak tepat untuk di gunakan. Tapi secara umum kesalahan penyebutan ini memang sering terjadi di kalangan masyarakat. Untuk lebih memahaminya, kamu bisa mempelajari perbedaan antara kedua jenis kekayaan intelektual ini
Perbedaan Merek dan Paten?
Masih banyak banget masyarakat yang salah sebut dan mencampur adukan kedua Kekayaan Intelektual tersebut, Ibaratnya merek paten memang saudara dalam keluarga Kekayaan Intelektual, tapi mereka tidaklah kembar. kedua jenis karya tersebut memiliki nilai dan dapat didaftarkan untuk memperoleh hak eksklusif dan perlindungan dari negara.
Tapi secara fungsi dan ranah perlindungan Merek dan paten memiliki perbedaan yang sangat jelas, kita ulas soal kekayaan intelektual Paten terbelih dahulu.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) adalah hak perlindungan paten di berikan kepada inventor atas hasil intervensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
1. Paten
Singkatnya, Paten merupakan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya inovasi di bidang teknologi. Teknologi yang di maksud dapat berupa prototype, produk jadi, proses/penyempurnaan dan pengembangan produk/proses yang mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang sama sekali belum memiliki solusi atau memperbaharui solusi yang telah ada pada teknologi sebelumnya.
Perlindungan Paten berfungsi untuk mencegah orang lain memproduksi, memperdagangkan, menggunakan atau mengimpor penemuan tanpa seizin pemilik hak paten. Pemilik paten dapat mencegah orang lain menggunakan penemuan ciptaannya yang berisi gagasan tersebut secara komersial tanpa izin penciptanya.
2. Merek
Berbeda dengan merek yang berfungsi untuk melindungi tanda identitas suatu perusahaan atau individu yang bisa berupa kata, frasa, simbol, logo, gambar dan sebagainya agar tidak di tiru, di jiplak atau di gunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Setelah mengantongi sertifikat merek, kamu sudah sah memiliki hak eksklusif atas merek yang telah di daftarkan, kamu sudah punya hak merek mencegah oknum-oknum nakal yang ingin menggunakan merek yang serupa atau memiliki kemiripan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan merekmu.
Lingkup perlindungan Merek yaitu sebagai “Tanda Pengenal” dari suatu produk/layanan yang dapat berupa nama, logo, dan tanda grafis lainnya yang di gunakan untuk mengidentifikasi pembeda dari yang lainnya.
Hal ini tentunya juga di lakukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari kebingungan terhadap siapa yang memproduksi barang atau jasa yang asli. Karena sudah jelas berbeda makan jangan coba-coba cek paten merek, cek hak paten merek, atau cek merek paten karena tidak akan ketemu.
Hal apa saja yang bisa dipatenkan?
Di Indonesia, peraturan hukum di Indonesia membagi hak paten menjadi 2 tipe yaitu paten dan paten sederhana. Di sebutkan pada Pasal 2 UU no 13 tahun 2016, Paten di berikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat di terapkan dalam industri dengan jangka waktu perlindungan 20 tahun dan tidak dapat di perpanjang.
Sedangkan Paten sederhana di berikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang ada, dan dapat di terapkan dalam industri dengan jangka waktu perlindungannya adalah 10 tahun dan tidak dapat di perpanjang.
Apa saja contoh hak paten?
Kata kuncinya “Teknologi dan Inovasi”, kira-kira sudah terbayang? sebenarnya banyak kok perwujudan hak paten yang ada di sekeliling kita atau justru sudah kita gunakan sehari-hari. Salah satunya karya-karya milik B.J. Habibie.
Selama berkiprah sebagai inventor di bidang Aeronautika, mantan Presiden Republik Indonesia yang ketiga ini telah menghasilkan banyak penemuan. setidaknya ada 46 hak paten yang beliau kantongi.
Crack progression theory, sebuah teori yang memperhitungkan titik retakan pada sayap pesawat menjadi penemuannya yang paling terkenal dan menjadi asal muasal beliau di juluki sebagai Mr Crack.
Berkat perhitungannya, teori ini menjadi sebuah penemuan besar demi kemajuan dan keamanan pesawat di industri penerbangan. Dari hak paten ini, beliau mendapatkan royalti.
Adapun contoh lain dari hak paten sebagai berikut :
1. Vaksin AstraZeneca (Prof Dame Sarah Gilbert)

Sarah Gilbert, Seorang profesor di bidang Vaksinologi Universitas Oxford merupakan sosok ilmuwan di balik penemuan vaksin AstraZeneca. Salah satu di antara banyak vaksin yang telah di gunakan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat demi menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Tapi siapa sangka, di balik penemuan penting bagi umat manusia. Sarah Gilbert justru lebih memilih untuk merelakan hak Patennya atas temuannya tersebut. beliau tidak ingin mengambil keuntungan dari patennya agar masyarakat dapat mendapatknya dengan harga yang lebih terjangkau.
2. Bluetooth (Jaap Haartsen)

Berbagai gadget di era modern saat ini. Pasti sudah di pasangi bluetooth. Mulai dari SmartPhone, laptop, Smart TV, kamera dan perangkat teknologi canggih lainnya. Bluetooth memanfaatkan sinyal radio kecil untuk membantu pengguna mentransfer data antar perangkat.
Sosok pengembang di balik teknologi ini adalah seorang pria belanda bernama Jaap Haartsen. Tapi karena inovasi teknologi ini sangat berdampak pada masanya, Beliau sempat berkali-kali mendapat halangan saat mematenkan bluetooth. Karena ada sejumlah oknum yang juga ingin merebut status kepemilikan ciptaannya tersebut.
3. 4G LTE (Dr. Eng. Khoirul Anwar)

Teknologi 4G LTE adalah hasil ciptaan seorang ilmuwan tanah air Dr. Eng. Khoirul Anwar. Terobosan di bidang telekomunikasi yang membantu perangkat bisa terhubung Internet dengan lebih cepat.
Tak hanya di Indonesia, setelah memperoleh pencatatan atas hak patennya. kini teknologi 4G LTE telah di terapkan perusahaan-perusahaan telekomunikasi Internasional seperti Jepang dan Amerika Sertikat.
4. Telepon (Alexander Graham Bell)

Ada yang belum pernah denger tokoh legendaris satu ini? Bell menjadi salah satu tokoh yang berjasa hingga seringkali di sebut dalam buku sejarah. terang saja karena penemuannya bisa di katakan serta menjadi batu loncatan besar bagi teknologi komunikasi di Dunia.
Karena ketidakpuasannya terhadap telegraf, lantas beliau menciptakan karya inovasi yang mampu menghubungkan manusia walaupun terpisah jauh oleh jarak. paten telepon remsi ia dapatkan pada tahun 1876.
Contoh lainnya kamu bisa mengunjungi cek hak paten melalui laman DJKI.
Kemana pengajuan hak paten?
Jika kamu mulai merasa khawatir bila ada pihak lain menyalah gunakan ide atau konsep penemuanmu. Tapi sayangnya masih banyak juga para inventor/penemu yang belum tau kemana urus hak paten dan bagaimana prosedurnya.
Kemana urus hak paten? Pengajuan hak paten dapat di lakukan secara offline dengan berkunjung langsung ke kantor DJKI yang di masing-masing daerah atau bisa juga secara online melalui website DJKI. untuk mengetahui paten Indonesia apa saja yang telah terdaftar. Kunjungi laman resmi DJKI untuk cek paten.
Apa perbedaan kemasan dan label?
Sebelumnya kita sudah membahas tentang perbedaan antara merek dan logo, kali ini kita akan membahas perbedaan antara kemasan dan label. Baik kemasan produk dan labelnya merupakan bentuk informasi yang memiliki peran penting.
Secara bentuk memang sama-sama media visual untuk menyapaikan informasi produk dengan tujuan dapat menarik hati para konsumen untuk membeli.
namun pada penerapannya, mereka punya fungsinya sendiri-sendiri. Kemasan berfungsi sebagai bungkus produk yang di desain sedemikian rupa agar bisa menarik perhatian konsumen dan lebih menonjol dari kemasan produk pesaing, sedangkan label berfungsi meyakinkan konsumen dengan memuat informasi penting seperti kandungan, prosedur dan detail lainnya.
Lebih jelasnya, label memuat informasi yang menampilkan detil informasi terkait produk secara singkat, padat dan jelas. Dengan begitu konsumen bisa mendapatkan gambaran mengenai komposisi, tata cara pemakaian, dan efek samping dari produk tersebut. Nantinya Label di pasang pada sebuah kemasan produk. Kemasan produk sendiri bisa mendapatkan perlindungan dengan cara di daftarkan sebagai Merek Dagang 3 Dimensi.
Apa itu hak merek dagang?
Bayangkan jika ada 2 toko dengan nama yang sama di tambah menjual produk yang sama. jika kamu ada di posisi pembeli, apa yang akan kamu pikirkan? sebaliknya jika kamu adalah pemilik toko yang ternyata lebih dulu berjualan, apa yang akan kamu rasakan?
Sebagai antisipasi dari kasus tersebut maka ada yang namanya hak merek, di mana hak eklusif ini ada untuk menjaga keunikan suatu nama Produk atau Jasa dalam sebuah brand agar tidak di tiru, di jiplak dan di bonceng. maka para pengusaha di sarankan untuk sesegera mungkin melindungi mereknya. karena Merek adalah aset intangible yang berfungsi sebagai tanda pembeda suatu usaha dengan milik pesaing.
Pengertian hak merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan Merek adalah tanda yang dapat di tampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) di mensi dan/atau 3 (tiga) di mensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang di produksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Agar batasan perlindungan merek lebih jelas. lingkup perlindungannya di batasi berdasarkan proses bisnis yang berjalan. contohnya jika usahamu menperjual belikan barang fisik maka merekmu akan di golongkan menjadi merek dagang. beda hal jika merekmu adalah sebuah usaha yang menyediakan layanan maka tergolong sebagai merek jasa
Demi mendapatkan perlindungan merek yang sah dari Negara, telah di jelaskan pada pasal 3 UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Lebih lanjut menurut Pasal 1 Angka 5 UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Artinya, kamu hanya akan di akui sebagai pemilik resmi ketika status merekmu sudah berubah menjadi ‘didaftar’ serta kamu sudah mengantongi tanda bukti sah berupa sertifikat merek yang di keluarkan oleh kementrian.
Alhasil kamu bisa lanjut fokus membangun citra perusahaan tanpa perlu lagi was-was ada oknum nakal yang menjiplak, meniru dan mendompleng nama yang sama dengan merek milikmu.
Apa saja jenis merek
Jenis Merek di kelompokan menjadi empat macam. Apa saja 4 jenis merek? yaitu merek dagang dan merek jasa yang di kelompokan berdasarkan model bisnis yang di jalankan, serta merek tradisional dan merek non-tradisional yang di bedakan berdasarkan bentuk mereknya.
1. Merek Dagang
Merekmu akan termasuk jenis ini Jika model bisnis utamanya adalah memperjual belikan barang jadi atau bisa juga memproduksi bahan baku suatu produk olahan. Misalnya seperti tas, skincare, kain, kopi, kue dan lain sebagainya.
Penjabaran tentang merek dagang dapat kamu pelajari dalam Pasal 1 angka 2 UU no 20 tahun 2016, yang berbunyi “Merek dagang adalah merek yang di gunakan pada barang yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya”.
Lalu, Apa saja contoh merek dagang? Beberapa contoh merek dagang yang terbilang sangat sukses beredar di pasaran seperti Stabilo, Pertamax, Aqua, Indomie, dan sebagainya.
2. Merek Jasa
Masih di peraturan perundangan yang sama, pengertian merek jasa bisa kamu pelajari pada Pasal 1 angka 3 UU no 20 tahun 2016 “Merek jasa adalah merek yang di gunakan pada jasa yang di perdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya”.
Apa yang membedakan merek dagang dan merek jasa? Merek jasa sebenernya tidak jauh berbeda dengan merek dagang. Letak perbedaannya hanya pada model bisnis yang diperjualbelikan.
yang dicap merek di jenis ini berupa proses bisnis jasa di tawarkan bukan berupa produk fisik. Sehingga pemilik bisnis bisa memproteksi nama brand perusahaan sebagai penyedia jenis jasa.
Apa perbedaan merek merek dagang dan merek jasa? Merek dagang melindung produk yang di perjualbelikan. Sedangkan area perlindungan Merek jasa melindungi ide dan konsep layanan bisnis.
Apa saja contoh merek jasa? Beberapa merek jasa yang bisa kamu temukan di kehidupan sehari-hari antara lain yaitu Ramayana, Indomaret, SiCepat dan sebagainya
3. Merek Kolektif
Jenis yang satu ini mengacu pada Pasal 1 angka 4 UU no 20 tahun 2016. “Merek Kolektif adalah Merek yang di gunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan di perdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan / atau jasa sejenis lainnya.”
Tapi, Merek kolektif yang di maksud artinya bukan menggabungkan merek jasa dan dagang ya, tapi lebih mengacu pada sebuah merek yang bisa di gunakan dan di miliki oleh lebih dari 1 pihak. Merek kolektif sebenernya ada sebagai solusi bagi pelaku UMKM yang masih belum akrab dengan Kekayaan Intelektual serta yang masih terkendala soal biaya.
Penggunaan merek kolektif pada umumnya lebih sering di manfaatkan oleh pelaku umkm yang produknya tergabung dalam suatu koperasi. Dengan begitu produk para anggota koperasi bisa mendapatkan perlindungan merek dengan lebih mudah serta tanggungan biayanya juga bisa didistribusi secara adil.
Salah satu contoh penggunaan merek kolektif di Indonesia adalah Lupba
4. Merek Tradisional
Bukan merek jamu, makanan atau produk tradisional ya maksudnya, jenis merek ini lebih condong ke bentuk Merek umum dalam bentuk grafis 2 dimensi.
Dalam kehidupan sosial, kita sering menemukan contoh merek dagang berupa kata, gambar, logo maupun kombinasi keduanya. Jenis jenis merek yang pertama di namakan merek tradisional. Berikut contohnya:
4.1. Merek Kata

Jenis jenis Merek yang di tampilkan dalam bentuk kata yang mempunyai daya pembeda secara konseptual dan bunyi ucapan (fonetik).

Contoh: Gojek, Canon, Coca Cola
4.2. Merek Gambar

Jenis jenis Merek yang di tampilkan dalam bentuk gambar yang mempunyai daya pembeda secara konseptual dan visual.

Contoh Merek Lukisan (Merek Gambar): Nike, Apple, Adidas
4.3. Merek Kombinasi

Jenis jenis Merek yang di tampilkan dalam bentuk kombinasi antara unsur kata dan gambar yang mempunyai daya pembeda secara konseptual, visual, dan bunyi ucapan (fonetik).

Contoh: Pizza Hut, Hoka-Hoka Bento, Telkom Indonesia
5. Merek Non Tradisional
Tak hanya kata atau gambar, Jenis jenis merek juga bisa berbentuk tiga di mensi atau bahkan suara. Jenis-jenis merek yang kedua ini di namakan merek non-tradisional. Berikut contohnya:
5.1. Merek 3 Dimensi
Merek dengan label berbentuk karakteristik dari merek tersebut berupa gambar tampak dari berbagai sisi.

Contoh: Toblerone
5.2. Merek Hologram
Jenis jenis Merek dengan label dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi dengan tampilan berbeda tiap sisi nya.

Contoh: PT Pegadaian
5.3. Merek Suara
Jenis jenis Merek dalam bentuk notasi dan rekaman/bunyi suara. Jika tidak dapat di tampilkan dalam bentuk notasi maka merek suara dapat berupa sonogram.

Contoh: Merek Suara Tokopedia
Mengapa perlu mendaftarkan merek dagang?
Kamu pasti udah familliar dong sama kasus-kasus sengketa merek terkenal yang pernah terjadi seperti kasus MS Glow vs PS Glow, Gudang Garam vs Gudang Baru, IKEA Swedia vs IKEA Lokal, Ayam Geprek Bensu vs I am Geprek Bensu dan masih banyak lagi.
Sudah terlihat polanya? Sengketa merek umumnya terjadi karena adanya kemiripan di antara 2 brand yang akhirnya menimbulkan perselisihan. Masing-masing pemilik memperebutkan hak milik atas nama brand tersebut.
Dalam perlindungan merek, Indonesia menganut prinsip first to file, artinya Hak atas perlindungan merek hanya di dapatkan ketika merek sudah di daftarkan kepada Directorate General of Intellectual Property. Dan Pihak yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya adalah pihak yang berhak mendapatkan perlindungan merek.
Jadi, walaupun kamu menggunakan suatu nama merek lebih dahulu namun belum di daftarkan, maka kamu tidak bisa menggugat pihak lain yang meniru merekmu karena merek yang belum di daftarkan masih bersifat milik siapa saja.
Sekarang bayangkan jika strategi branding yang kamu lakukan berhasil, merekmu sudah sangat terkenal di kalangan masyarakat dan memiliki pertumbuhan bisnis yang baik. Namun ada pihak lain yang seketika muncul dengan nama yang sama. Apa kira-kira yang akan terjadi? Risikonya jika kamu kalah cepat mengamankan nama merek usaha dibandingkan pihak yang meniru nama merekmu.
Maka ada 2 pilihan yang mungkin muncul yaitu mengganti nama merekmu dan merelakan reputasi brand yang selama ini kamu bangun di ambil orang lain, atau bertarung di pengadilan yang tentunya butuh biaya yang lumayan banyak, serta menguras waktu dan tenaga.
Apa yang dilindungi merek dagang?
Dengan persaingan yang begitu ketat, seorang pengusaha di tuntut untuk menjadi kreatif dalam memenangkan hati para konsumen. Perusahaan berlomba-lomba membuat kampanye kreatif dalam strategi pemasarannya. Bentuk pemasaran kreatif yang bisa kamu temukan seperti membuat slogan, ciri khas suara dan sebagainya. Tujuannya agar perusahaan dapat memiliki brand positioning yang kuat di pasar.
Tidak hanya nama dan logo perusahaan. Ciri khas perusahaan seperti tagline, slogan, Cap Hologram, hingga nada khas yang biasanya muncul di awal iklan juga tergolong suatu bentuk merek yang dapat di lindungi. Visualisasinya juga tidak hanya terbatas pada 2 dimensi namun juga dalam bentuk 3 dimensi.
Kapan kita mendaftarkan merek dagang?
Cuan dulu, atau daftar dulu? Pendaftaran merek sejatinya bisa di lakukan kapanpun, namun “waktu yang tepat” kembali ke pemilik usaha masing-masing. Agar tidak bingung, akan kami berikan beberapa hal yang bisa kamu jadikan pertimbangan kapan waktunya kamu harus mendaftarkan merek dagang.
Di lansir dari Bisnis Tempo, Jika di bandingkan dengan pengusaha di Indonesia pada umumnya. Ternyata pengusaha asing punya pertimbangan yang berbeda ketika ingin memulai sebuah usaha. Pengusaha Asing lebih mengutamakan perlindungan Kekayaan Intelektual dulu baru aspek bisnis lainnya.
Menurut catatan DJKI, saat ingin memulai suatu bisnis para pengusaha asing terlebih dahulu menyelesaikan keperluan legalitas usahanya termasuk dalam pengurusan merek. menurut pak Cecep Sarip Hidayat, Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkum HAM. Catatan ini di dasari dari adanya kajian otoritas di Negara-negara lain. Termasuk data tambahan dari penelitian Internal dan studi banding Kemenkum HAM ke berbagai Negara.
Dari hasil penelitian saat studi banding, Cecep menceritakan terlihat para pengusaha di luar negeri yang baru mau memulai bisnis, termasuk Pebisnis dari Negara Asing yang ingin membuka usaha di Indonesia, hal utama yang mereka selesaikan terlebih dahulu di urus adalah keperluan administrasi bisnisnya termasuk pemenuhan legalitas dan perlindungan aset-aset Kekayaan Intelektual bisnisnya.
“Realita di sana setelah kami melakukan penelitian dan studi banding, yang nomor 1 di prioritaskan oleh para pelaku usaha di luar yang masuk ke Indonesia dia minta perlindungan dulu. Masalah maju atau tidak dia nomor 10” – Ujar Cecep Sarip Hidayat, Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkum HAM.
Strategi Bootstrapping
Menurut ungkapan dari pak Cecep, alasan utama pengusaha asing lebih mementingkan perlindungan usahanya dulu, yaitu kekhawatiran akan permasalahan hukum yang mungkin terjadi. Karena jika sudah bersinggungan permasalahan hukum, akan sangat menyita ekonomi, pikiran, upaya, dan lain-lain.
Cecep menceritakan salah satu contoh kasus yang pernah di tangani yaitu Sengketa Merek Bumbu Cap Pohon Mangga. “Pelaku usahanya kalau ga salah dulu di Bandung, dia mengedepankan produksi dan market, pasarannya bagus, tapi lupa minta perlindungan,” ujar Cecep.
Saat pertumbuhan bisnisnya semakin membaik, pemilik Bumbu Cap Pohon Mangga baru mempertimbangkan untuk mendaftarkan nama usahanya ke DJKI merek. Akan tetapi, pemilik kaget ternyata ada orang lain yang sudah terlebih dulu mendaftarkan nama merek tersebut. yang tragis, setelah menelusuri nama pemohon yang mendaftarkan nama mereknya tersebut. Merek Bumbu Cap Pohon Mangga ternyata di daftarkan oleh orang yang memiliki kedekatan dengan sang pemilik yang tidak lain adalah karyawannya sendiri. Akibatnya terjadilah permasalahan hukum.
Sebenarnya, perlindungan merek tidak sebatas upaya untuk melindungi identitas dan ciri khas dari suatu bisnis. Tapi juga sebagai bukti komitmen sang pemilik terhadap brand yang sedang ia bangun. Selain itu sebagai pengusaha kamu juga harus bisa menganalisa kemungkinan risiko yang mungkin terjadi serta memitigasinya.
Lagipula akan sangat di sayangkan ketika nantinya nama usaha yang sudah kamu bangun mati-matian harus di rebut oleh orang lain hanya karena menunda-nunda pendaftaran merek. Sekedar mengingatkan, penyesalan selalu datang di akhir, karena jika datang di awal baru namanya pendaftaran.
Jika kamu memang seorang pengusaha yang membangun bisnis dengan strategi Bootstrapping (Menggunakan Biaya Pribadi). Ketika bisnis sudah berkembang dan dirasa sudah memiliki modal yang cukup untuk membayar biaya pendaftaran merek, maka lebih baik di segerakan. Beda hal jika kamu membangun usaha dengan modal pendanaan investor atau pihak lain. Lebih baik alokasikan juga biaya legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual dalam rancangan anggaran biaya pengembangan bisnis.
Siapa yang berhak mengajukan pendaftaran Merek?
Pendaftaran merek dapat di lakukan oleh siapapun, orang yang mengajukan permohonan pendaftaran merek di sebut sebagai pemohon, dan orang yang di maksud adalah orang perseorangan atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Lembaga, dan sebagainya.
Di beberapa kasus masih banyak pengusaha yang masih bimbang akankah mereknya dimohonkan atas nama pribadi, atau lebih baik mencanangkannya atas nama organisasi.
Jawabannya kembali ke rencana dan visi bisnis di masa depan, Seorang pengusaha perlu memikirkan kembali tujuan bisnisnya untuk menentukan apakah akan mendaftarkan merek atas nama pribadi atau perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut pertimbangan yang bisa kamu gunakan untuk menentukan siapa yang lebih baik akan memegang hak merekmu.
1. Daftar atas Nama Pribadi
Jika kamu saat ini mengembangkan brand secara mandiri alias single fighter. Kepemilikan merek sepenuhnya jadi milikmu. Walaupun nantinya kamu membangun perusahaan, maka perusahaanmu sendiripun harus minta izin atas penggunaan merek terkait.
2. Daftar atas Nama Badan Usaha
Apabila kamu merintis Bisnis ini bersama partner, maka merek bisa di mohonkan dengan mencantumkan nama perusahaan. fungsinya untuk mengantisipasi jika di kemudian hari ada perselisihan di antara founder atau rekan seperjuangan. Nantinya merek jadi aset perusahaan beserta hak kepemilikannya.
Selain itu, ketika kamu mengincar pendanaan untuk perusahaanmu. Beberapa investor akan meminta hak atas merek di miliki oleh perusahaan bukan pribadi. untuk menghindari risiko perselisihan yang mungkin terjadi di masa depan karena hak kepemilikan merek di kuasai atas nama pribadi oleh salah satu pemegang saham.
Bagaimana pemilik sah atas suatu merek?
Ketika merekmu terdaftar. Sebagai pemilik merek, kamu memiliki hak ekslusif untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam bentuk perjanjian lisensi sesuai yang telah di atur pada Pasal 1 angka 5 UU No 20 Tahun 2016.
Penggunaan lisensi merek ini sangat berguna di masa kolaborasi antar brand, mungkin yang pernah kamu lihat seperti kolaborasi antara Oreo x Supreme atau Nescafe dengan Starbucks.
Untuk menjaga kolabarasi tetap aman dan tentram, maka para pihak perlu memberikan izin lisensi atas penggunaan mereknya. selain untuk mengantisipasi adanya resiko kerugian atau tindakan yang tidak di ingankan lainnya yang timbul, fungsi lisensi juga di tujukan agar pemberdayaan suatu merek dapat menjadi nilai ekonomi yang menguntungkan bagi pemilik merek. Biasanya, perjanjian lisensi ini di gunakan ketika sebuah brand akan menyelenggarakan suatu bentuk kolaborasi bersama pihak lain.
Pemilik sah atas suatu merek bisa berupa perorangan atau badan hukum. Jika kamu berniat mendaftarkan nama merek atas nama pribadi karena saat ini kamu mengembangkan brand secara mandiri alias single fighter. Kepemilikan merek sepenuhnya jadi milikmu. Bahkan, walaupun nantinya kamu membangun perusahaan berbadan hukum, maka perusahaanmu sendiripun nanti harus minta izin atas penggunaan merek terkait.
Berapa lama hak merek?
Sertifikat merek bisa di ibaratkan tiket perlindungan 10 tahun dari pemerintah, bahkan sebenarnya merekmu sudah resmi terlindungi sejak mendapatkan bukti permohonan merek. “lalu setelah masa perlindungannya expired bagaimana?”. Tenang aja, hampir sama seperti berlangganan paket wifi, kamu cukup registrasi dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan.
tapi yang perlu di perhatikan, ada batas waktu untuk melakukan perpanjangan. jika melewatinya, maka kamu tidak bisa lagi memperpanjangnya. Jangka waktu yang di berikan untuk mengajukan permohonan perpanjangan totalnya 12 bulan 1 tahun.
Kamu sudah bisa mulai mengajukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa perlindungan merek berakhir dengan biaya Rp 2.250.000/kelas. jika kamu mengajukan permohonan perpanjangan setelah masa perlindungan berakhir maka biaya yang di kenakan Rp.4.500.000/kelas, itupun batas waktumu hanya 6 bulan sejak tanggal berakhirnya perlindugna.
Sebagai catatan, jika kamu tidak juga mengajukan perpanjangan sampai batas waktu 6 bulan terakhir, maka merek di anggap sudah bukan milikmu lagi dan siapapun bisa kembali memperebutkannya.
Tapi tak perlu khawatir, kamu bisa mengantisipasi keterlambatan perpanjangan dengan fitur monitoring merek dari mebiso. Kamu sudah tidak perlu was was terlambat melakukan perpanjangan merek karena fitur ini akan aktif memberikan update terbaru terkait status merek dari masa permohonan hingga pasca terdaftar.
Bagaimana jika merek tidak didaftarkan?
Maka merek masih milik publik dan dapat di daftarkan oleh siapapun. Hanya merek yang terdaftar yang mendapatkan perlindungan dari Negara. Kamu bisa tetap menggunakan nama merek tersebut namun tanpa jaminan perlindungan jika ada pihak yang meniru, menjiplak, atau membonceng reputasi brand yang selama ini kamu bangun.
Pendaftaran merek dagang dimana?
Pendaftaran merek dagang dapat di lakukan secara secara online melalui website DJKI Kemenkumham atau bisa juga offline dengan berkunjung langsung ke kantor DJKI yang ada di masing-masing daerah. Ada juga beberapa cara untuk mendaftarkan merek.
1. Pendaftaran Secara Mandiri
Bagi kamu yang ingin mendaftarkan merek sendiri tanpa bantuan pihak ketiga, kamu bisa loh langsung daftar secara mandiri dengan datang langsung datang ke kantor DJKI terdekat. kamu akan di minta mengikuti tahapan-tahapan di atas seperti membayar tarif pendaftaran HKI merek berupa PNPB dan akan di minta memenuhi dokumen-dokumen persyaratan.
Untuk memastikan pengajuan permohonan daftar berhasil, pastikan kamu sudah memahami betul tentang aturan-aturan dalam proses pendaftaran merek termasuk tata aturan dalam pemilihan kelas merek beserta jenis jasa/barangnya. karena kerap kali banyak pelaku bisnis yang melakukan kesalahan pada tahap awal pendaftaran sehingga berakhir dengan penolakan.
Kurangnya pemahaman soal aturan hukum dan belum pernah ada pengalaman bisa membuatmu melakukan kesalahan saat mendaftar. akan sangat menyebalkan jika sudah keluar biaya dan merelakan waktu kerja namun hanya berakhir penolakan dan kadang beberapa pemohon tidak paham atas alasan penolakan yang di terima.
2. Pendampingan Konsultan KI
Cara kedua, pendaftaran merek di lakukan dengan bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual. Dengan bantuan Konsultan KI tentunya dapat meminimalisir risiko penolakan merek. Karena Konsultan KI merupakan seseorang yang sudah memiliki sertifikasi dan punya pengalaman di bidang kekayaan intelektual.
Namun biasanya biaya Konsultan KI relatif lebih tinggi karena pendaftaran merekmu akan mendapatkan perhatian yang tededikasi dan pendampingan sampai merek berhasil terdaftar.
3. Jasa Pendaftaran Merek
Sama sama memanfaatkan jasa dari pihak ketiga. Secara proses tidak jauh berbeda karena proses pengajuan permohonan merekmu sama-sama akan di urus oleh Ahli yang memiliki pengalaman dan pemahaman Kekayaan Intelektual di bidang Merek. hanya saja beberpa ahli merek memang belum tersertifikasi di DJKI.
Jika menggunakan jasa pendaftaran merek kamu akan di bantu mendaftarkan merek hingga tuntas mulai dari cek nama merek dagang, penelusuran, hingga daftar dan monitoring merekmu (pasca daftar). Biaya pendaftaran merek yang di keluarkan tentu lebih dari daftar mandiri, namun lebih murah di bandingkan mendaftar dengan Konsultan KI.
Berapa biaya pendaftaran merek dagang?
Biaya pendaftaran di tentukan berdasarkan jalur yang kamu pilih, tentunya harga daftar secara mandiri akan berbeda dengan menggunakan melalui jasa pihak ketiga. Namun sebagai catatan, setidaknya ada biaya dasar yang perlu di alokasikan yaitu biaya PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak). jika melalui pihak ketiga maka biaya yang perlu di persiapkan yaitu biaya jasa + PNBP. biaya jasa pun akan berbeda-beda tergantung penyedia jasanya.
Bagi calon pendaftar alias pemohon merek(Bisa pemilik atau pemegang kuasa) harus menyertakan bukti pembayaran saat melakukan pengajuan. Jumlah PNBPnya sendiri sudah di tetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP 28/2019 tentang PNBP).
Penentuan tarif pendaftaran merek
Berdasarkan peraturan tersebut, maka penentuan tarif pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
- Untuk Pemohon Umum (non-UMK) sebesar Rp. 1.800.000.
- Untuk Pemohon UMK sebesar Rp. 500.000.
Di atur pada Pasal 4 ayat (5) UU no 20 tahun 2016, satuan biaya di atas adalah biaya permohonan/kelas ya. Karena dalam 1x Permohonan merek, kamu bisa mencantumkan beberapa kelas sekaligus. jadi total biayanya akan di hitung dari jumlah kelas merek yang di mohonkan. contohnya seperti ini, misalnya kamu ingin mendaftarkan sebuah produk dengan merek “A” di kelas 1-3 dengan jalur pemohon umum (non-UMK), maka total biaya yang di perlukan adalah Rp 5.400.000 (Rp 1.800.000 x 3).
Khusus untuk jalur Pemohon UMK akan mendapatkan biaya yang lebih hemat. dengan skema yang sama seperti di atas maka total biayanya adalah Rp 1.500.000. Namun untuk mendapatkan harga spesial tersebut, pemohon perlu sedikit effort lebih untuk mendapatkan surat keterangan UMK binaan dan surat pernyataan UMK bermaterai sebagai syarat dokumen tambahan.
Kamu memiliki beberapa pilihan dalam mendaftarkan merek dagang. jika ingin mendaftarkan merek secara mandiri, Maka biaya yang perlu kamu keluarkan sesuai dengan jumlah kelas yang akan di daftarkan di kalikan tarif PNBP. kelebihan daftar merek secara mandiri adalah biayanya tergolong lebih murah apalagi kamu menggunakan jalur pemohon UMKM.
Tapi jika kamu merasa tidak ada waktu dan khawatir melakukan kesalahan selama proses administrasi pendaftaran, kamu dapat mendaftarkan merek melalui jasa pihak ketiga. Salah satu jasa pendaftaran merek terpercaya yang bisa membantumu adalah JasaMerek.com. Cukup dengan 2 langkah mudah, Team ahli merek dari JasaMerek.com akan langsung menganalisa, memberikan arahan, dan mendaftarkan merek dagangmu Sehingga kamu bisa rilex dan tau beres!
Apakah nama merk boleh sama?
Tidak Boleh, Seperti yang sudah di terangkan dalam Pasal 20 huruf e UU no 20 tahun 2016, salah satu ciri merek yang tidak bisa di daftarkan adalah Merek yang tidak punya ciri khas pembeda. Di tambah pada Pasal 21 ayat (1) UU no 20 tahun 2016 juga menerangkan “jika merek yang di mohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang lebih dahulu terdaftar, maka permohonan merek akan berpotensi ditolak.”
Nama merek hanya boleh sama selama merek yang di ajukan mencantumkan jenis barang/jasa yang berbeda dengan merek yang duluan terdaftar. Hal ini di sebabkan karena merek adalah pemberian hak bukan pemberian izin. maksudnya walaupun merek kamu sudah terdaftar namun pemberian hak ekslusifnya terbatas pada kelas serta jenis barang/jasa yang di daftarkan.
Misalnya, kamu punya Merek “A” dan sudah terdaftar di Kelas 14. Maka hak ekslusifitas merekmu hanya diakui di kelas 14 untuk Jenis barang dan/atau jasa tercantum. selebihnya siapapun tetap bisa memperebutkan Merek “A” untuk di daftarkan dengan catatan pilihan kelasnya harus berbeda.
Secara dunia hukum Internasional, Jenis barang dan/atau jasa pada suatu kelas merek memang sudah di tetapkan sebagai parameter area perlindungan dalam suatu merek.
Agar lebih mudahnya seperti ini. Kelas Merek merupakan pembagian kategori atas model bisnis. Tepatnya ada 45 Kategori Kelas yang bisa di pilih. Dalam 1 Kategori kelas terdapat ratusan hingga ribuan pilihan jenis barang dan/atau jasa
Di tingkat Internasional, pengkategorian kelas merek berpedoman dalam Nice Agreement. Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Untuk Di Indonesia, Klasifikasi kelas di atur dalam PP No. 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek dan NICE CLASSIFICATION – 11 Edition, Version 2018.
Apa saja syarat syarat nama merek yang baik?
1. Memiliki Keunikan Tersendiri

Rancanglah identitas usahamu sekreatif dan seotentik mungkin. Invented Brand Name merupakan trik yang paling manjur membuat nama orisinil dan jarang ada kembarannya. metode pembuatan nama usaha dengan memilih kata-kata tak bermakna yang tidak tercatat dalam kamus manapun. atau kamu bisa menggunakan nama sesuatu yang maknanya melenceng jauh dari produk yang sebenernya, seperti yang di lakukan Apple.
Contoh:
- “Baygon” dan “Joger” merupakan contoh dari merek yang memakai kata tidak bermakna yang bahkan online translator canggih sekalipun tidak akan tau artinya.

- Selanjutnya ada juga cara memilih Nama merek yang bermakna tapi tidak mencerminkan produk yang di jual. “Bango” produk kecap yang menggunakan nama dari jenis burung. kata “Bango” sendiri di ambil dari kosa kata aslinya “Bangau”, tapi produk yang di tawarkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan burung Bangau.

2. Telusuri merek pembanding yang sudah terdaftar.
Lebih baik antisipasi daripada ganti di tengah jalan. Setelah memilih merek yang ingin di gunakan, maka langkah selanjutnya yang perlu di lakukan adalah mengecek apakah ada nama merek yang sama persis atau mirip-mirip merek kamu. dan sudah terdaftar di DJKI cek merek dengan kelas merek yang sama dengan kelas merekmu.

lakukan ini untuk mengantisipasi penolakan dengan alasan relatif. aspek kemiripan yang perlu di perhatikan bukan hanya dari kata-katanya namun juga secara konsep dan visualnya. Kamu bisa akses database merek Indonesia dengan fitur cek merek haki mebiso.
Contoh:
Misalnya kamu memiliki bisnis fashion bernama “Eriko” dan ingin mendaftarkan mereknya. Setelah di cek, ternyata ada merek dagang lain bernama “Erigo” yang sama-sama bergerak di bidang sejenis dan telah terdaftar di Kelas 25 (Produk Fashion). Dalam kasus ini, merek “Eriko” mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek “Erigo”. sehingga pendaftaran merek “Eriko” di kelas 25 sangat berpotensi di tolak dengan alasan relatif.

Kenapa pendaftaran merek ditolak?
Perlindungan merek memang di mulai setelah permohonan daftar merekmu di terima. namun bukan berarti merekmu pasti akan di terima. itu hanya tahapan awal saja. setelah berhasil submit permohonan, merekmu akan melalu berbagai tahap proses pemeriksaan. mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan hingga pemeriksaan subtantif untuk menentukan persetujuan nasib merekmu. tak jarang walaupun sudah lolos pemeriksaan formalitas, akhirnya permohonan merek tetap mendapatkan surat penolakan merek dari pemeriksa merek pada tahap pemeriksaan subtantif.
Menurut Nova Susanti (Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) pernah menyampaikan bahwa mayoritas rata-rata hampir 75% pendaftaran merek di tolak karena adanya persamaan atau kemiripan dengan merek yang lebih dahulu terdaftar.
Artinya, 3/4 permohonan merek di tolak atas alasan relatif. ada 2 jenis alasan penolakan dalam permohonan merek. yaitu alasan absolut di mana merek sama sekali tidak bisa di daftar karena melanggar ketentuan. yang kedua alasan relatif karena adanya indikasi kemiripan dengan merek lain.
Permohonan pendaftaran merek dapat di tolak atas alasan absolut yang di atur pada pasal 20 UU 20 tahun 2016 tentang Merek. Berikut rangkuman ciri-ciri merek yang tidak bisa di daftarkan karena alasan absolut :
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang di mohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang di mohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang di lindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang di produksi;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum;
- Mengandung bentuk yang bersifat fungsional
Ciri-ciri merek berisiko mendapatkan penolakan
Ada juga ketentuan alasan relatif yang mendasari penolakan pendaftaran merek. ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 21 UU no 20 tahun 2016. Berikut ciri-ciri merek yang berisiko mendapatkan penolakan atas dasar alasan relatif :
- Permohonan di tolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
- Merek terdaftar milik pihak lain atau di mohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
- Permohonan di tolak jika Merek tersebut :
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang di miliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang di gunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Dari sekian banyak poin-poin penentu, jika di simpulkan maka alasan utama yang menyebabkan adanya penolakan pada pendaftaran merek. ketika merek yang di ajukan terindikasi memiliki kesamaan pada pokoknya atau malah sama persis dengan merek yang lebih dahulu terdaftar di jenis barang/jasa yang sama.
mungkin beberapa orang belum familiar dengan istilah “persamaan pada pokoknya”. Pemerintah sendiri telah menjabarkan 3 kriteria utama untuk mengindikasi persamaan pada pokoknya dalam merek, yaitu:
1. Persamaan pada pokoknya secara konseptual

Persamaan pada konsep dan ide dari penciptaan suatu merek. Merek memiliki potensi di tolak jika memiliki kemiripan pada ide konsepnya.
Contoh:

2. Persamaan pada pokoknya secara bunyi ucapan (fonetik)
Walaupun huruf atau elemen penyusun katanya berbeda, namun ketika di baca punya bunyi yang sama. Maka besar kemungkinan merekmu akan di tolak.
Contoh:

3. Persamaan pada pokoknya secara visual (logo)

Tak hanya secara bunyi/suara,Merekmu juga bisa di tolak jika dalam elemen visualnya memiliki unsur kemiripan dengan merek lain yang sudah duluan di daftar.
Contoh:

Dari sekian banyak hal yang perlu di perhatikan bahkan sebelum menentukan nama merek. Ada baiknya kamu memastikan kembali apakah nama merekmu memiliki kesamaan dengan merek orag lain yang lebih dahulu terdaftar.
Untuk mengidentifikasinya, kamu perlu melakukan penelusuran merek dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan yang ada di atas. Sehingga kamu bisa menganalisa tingkat risiko penolakan terhadap merek yang ingin di mohonkan.
Apakah konsultan merek dibutuhkan?
Konsultan KI (Kekayaan Intelektual) merupakan seorang professional yang tersertifikasi dan keahliannya sudah di akui di bidang kekayaan intelektual. areanya pun tidak terbatas hanya dalam urusan merek, namun juga meliputi hak cipta, paten, maupun rahasia dagang. Kamu bisa cek Konsultan KI tersertifikasi melalui daftar konsultan yang ada laman resmi DJKI.
untuk kamu ingin mengurus pendaftaran merek dengan bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual. kamu hanya perlu mempersiapkan surat kuasa dan melengkapi data kuasa untuk memberi kuasa pada Konsultan KI mengurus pendaftaran merekmu. Tapi tentunya kebutuhan biaya yang perlu di keluarkan akan lebih mahal ketimbang mendaftarkan secara mandiri ataupun menggunakan jasa pendaftaran merek.
Secara Kualitas, Konsultan KI dengan Konsultan Jasa Pendaftaran Merek relatif sama, namun ada beberapa keperluan yang memang di wajibkan untuk menggunakan jasa seorang Konsultan KI. Salah satunya ketika ada WNA yang ingin melakukan perjanjian lisensi maka pencatatannya di wajibkan menggunakan kuasa (Konsultan KI).
Cara melakukan penelusuran merek tanpa konsultan?
Pengecekan merek adalah serangkaian proses yang di lakukan untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah di daftarkan oleh pihak lain atau belum. Terutama pengecekan merek biasanya di lakukan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Pengecekan merek sebenarnya bisa di bilang gampang gampang susah, karena harus di lakukan secara Komprehensif dan teliti untuk mengumpulkan data nama-nama merek yang berpotensi menjadi merek pembanding, yang di maksud merek pembanding adalah merek yang sudah terdaftar lebih dahulu atau berstatus “dalam proses” di DGIP cek merek.
Setelah mendapatkan data merek-merek pembanding, kemudian lakukan analisa sesuai ketentuan Undang-Undang Merek untuk menghindari indikasi persamaan pada pokoknya atau keseluruhan. Hal tersebut bisa menjadi penyebab permohonan merekmu mendapatkan alasan penolakan absolut atau relatif.
Pengecekan merek tidak cukup dengan hanya menemukan nama merek yang sama persis(persamaan keseluruhan]) tapi kamu juga perlu menelusuri apakah ada nama merek lain yang punya kemiripan secara fonetik/bunyi ucapan (persamaan pada pokoknya).
Untuk membantumu dalam melakukan penelusuran merek secara mandiri, Berikut ini persamaan fonetik yang perlu kamu hindari agar merekmu tidak terindikasi meniru, mencontek atau menjiplak saat di periksa oleh pemeriksa merek.
1. Persamaan Pada Huruf Vokal

2. Persamaan Pada Huruf Konsonan

3. Persamaan Pada Angka yang menyerupai Huruf

Selanjutnya kamu bisa langsung mengakses fitur cek merek hki dari mebiso, fitur ini bisa membantu proses penelusuran merek sehingga kamu bisa menemukan merek pembanding lebih cepat dan tentunya lebih akurat.
Cek merek apakah sudah terdaftar?
Setelah berhasil mengajukan permohonan daftar merek, Pemilik merek yang mengajukan permohonan atau biasanya di sebut pemohon bisa cek status merek menggunakan nomor permohonan yang telah di dapatkan. Pemohon perlu cek status daftar merek yang sudah terdaftar di haki untuk memantau perkembangan dari proses pendaftaran mereknya.
Perlu di ketahui, tidak semua permohonan merek yang di ajukan akan secara otomatis di terima. Permohonan daftar merek yang telah di ajukan baik secara online ataupun offline, akan melewati beberapa tahap serta proses pemeriksaan yang sama.
Waktu yang di butuhkan dalam proses pendaftaran merek pun tidak sebentar, proses daftar merek dari tahap permohonan hingga berhasil terdaftar setidaknya memakan waktu kurang lebih 18 bulan lamanya.
Karena permohonan pendaftaran merek membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang cukup lama. Maka pemohon perlu mengawal prosesnya dengan cek status merek secara berkala sampai brand usahamu resmi menjadi merek terdaftar dan mendapatkan hak merek dagang. Kamu bisa mempelajari cara cek merek dagang di bawah ini
Bagaimana cara cek merek DJKI?
Bagaimana cara cek HAKI merek? Merek yang resmi di lindungi bisa di lihat dari daftar merek terdaftar di hak atas kekayaan intelektual (haki) dan berstatus ‘di daftar’ melaui dirjen haki cek merek.
Tujuan cek merek dagang sebelum mengajukan permohonan daftar merek untuk menghindari persamaan pada sebagian atau keseluruhan aspek dengan merek-merek yang sudah tercatat sebagai merek terdaftar/dalam proses pada pangkalan data merek. Karena bisa saja sudah ada individu atau perusahaan lain yang juga menggunakan kata yang mirip dengan merekmu namun mereka sudah mendaftarkannya lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika hal itu terjadi kamu berisiko mendapat gugatan karena adanya pelanggaran merek dagang baik secara perdata maupun pidana.
Kamu bisa cek nama merek lain yang sudah terdaftar di DJKI melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) atau bisa menggunakan fitur Cek Merek Online dari Mebiso.
Apa itu PDKI?
PDKI merupakan singkatan dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Sebuah portal sistem yang memberikan akses database ke seluruh data Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. Melalui sistem ini masyarakat dapat menelusuri berbagai data kekayaan intelektual yang pernah di mohonkan.
PDKI memiliki seluruh data dari 8 jenis kekayaan intelektual seperti Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Paten, Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Sistem ini merupakan sarana pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan DJKI. Selain PDKI merek saat ini juga sudah banyak aplikasi lain yang dapat di gunakan untuk mengakses data merek terdaftar di Indonesia. Salah satunya adalah mebiso trademark checker, aplikasi swasta yang memberikan akses ke jutaan data merek yang terdaftar di Indonesia. cari dan analisa pembandingmu untuk meningkatkan potensi keberhasilan daftar.
Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mencari dan menganalisa merek pembanding maupun data referensi untuk meningkatkan potensi keberhasilan saat mengajukan permohonan pendaftaran merek. Selain itu masyarakat juga bisa mendapatkan informasi status terbaru dari permohonan pendaftaran merek yang sedang di ajukan ke kantor DJKI.
Berapa lama sertifikat HKI keluar?
Setidaknya sejak awal tahap permohonan menuju tahap merek berhasil terdaftar, kamu akan melalui belasan tahap yang memakan durasi cukup lama.
Proses pendaftaran merek memakan waktu yang tidak sebentar. Submit permohonan hanya garis start. Ibaratnya, Bukti Permohonan yang kamu miliki saat ini hanya “tanda peserta audisi”. Masih banyak proses pemeriksaan yang perlu dilewati sampai merekmu lolos dan di nyatakan terdaftar. Setiap tahapan yang di lewati akan di klasifikasi berdasarkan status merek. dan setiap status akan mempengaruhi nasib pendaftaran merekmu.
Lalu butuh berapa lama validitas Merek dagang terdaftar? Setidaknya dari tahap pengajuan permohonan merek sampai sertifikat merek terbit memakan waktu kurang lebih 18 bulan. Sebab, proses pendaftaran merek memiliki beberapa tahapan pemeriksaan yang harus di lalui sampai akhirnya merek berhasil terdaftar.
Mulai dari Pemeriksaan formalitas yang di lakukan selama 15 Hari terhadap pihak yang mengajukan permohonan. Di lanjut dengan Permohonan Merek akan di umumkan oleh pihak DJKI dalam Berita Resmi Merek dalam rentang waktu 2 Bulan.
Setelah masa pengumuman selesai, di lanjut dengan Pemeriksaan substantif yang akan menentukan apakah merek dapat diterima atau mendapat usul penolakan. Tahap ini memakan waktu yang cukup lama dengan estimasi sekitar 90-180 Hari. Jika permohonan merek telah di setujui untuk di daftar maka status merek akan berubah menjadi “Di daftar” dan pihak DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sesuai ketentuan Pasal 24 UU no 20 tahun 2016.
Dari sekian banyak tahapan yang ada, tiap-tiap tahapan akan di tandai dengan pemberian ‘status permohonan’ untuk melacak progres pendaftaran yang berlangsung.
Jika di kategorikan, ada 7 kategori umum status permohonan merek. berikut penjelasan masing-masingnya :
1. Dalam Proses
Merek sedang dalam masa pemeriksaan subtantif. yang di maksud dalam proses bisa termasuk sedang menunggu surat sanggahan atas oposisi(keberatan) atau surat usul-tolak dari DJKI
2. Berakhir
Masa perlindungan merek sudah kadaluarsa. Masa perlindungan setelah merek terdaftar yaitu 10 tahun namun karena tidak di perpanjang maka masa perlindungannya di anggap berakhir
3. Dibatalkan
Merek terdaftar di batalkan karena ada gugatan dari Pihak berkepentingan. Status “di daftar” di batalakan melalui Pengadilan Niaga karena adanya gugatan pembatalan yang di layangkan oleh pihak ketiga. dasar pengajuan gugatan di dasari ketentuan alasan absolut & relatif (pasal 20 dan/atau pasal 21 UU MIG)
4. Ditolak
Ups, Merek di tolak alias gagal di daftarkan. Permohonan daftar merek gagal karena merek mendapatkan penolakan. sebab penolakan bisa berdasarkan keberatan (oposisi), usulan penolakan dari DJKI, atau keputusan dari Komisi Banding Merek
5. Didaftar
Selamat, Merek telah resmi terdaftar. Permohonan merek telah lolos tahapan pemeriksaan formalitas hingga substantif sampai akhirnya mendapatkan persetujuan dari DJKI untuk didaftar
6. Ditarik Kembali
Jika pada saat tahap pemeriksaan formalitas/administrasi dokumen pemohon tidak lengkap. Dalam rentang waktu 3 bulan setelah surat pemberitahuan dari DJKI status di kirim, bagi pemohon yang tidak kunjung memenuhi kelengkapan dokumen permohonannya akan di anggap di tarik kembali.
7. Dihapus:
Merek di hapus karena kehendak orang lain di antaranya :
- Pemilik merek.
- Prakarsa Menteri.
- Gugatan pihak ketiga.
Berapa lama masa publikasi Merek?
Setelah merekmu lolos dari tahap pemeriksaan kelengkapan persyaratan(pemeriksaan formalitas), selanjutnya merekmu memasuki masa pengumuman. pada tahap ini informasi terkait permohonan yang sedang kamu ajukan akan di publikasikan dalam Berita Resmi Merek (BRM)
Dalam jangka waktu 15 hari setelah permohonan merekmu di terima. informasi tentang permohonan merekmu akan di umukan oleh pihak DJKI selama 2 bulan kedepan( Pasal 14 UU no 20 tahun 2016). tujuannya, agar publik dapat meninjau permohonan-permohonan merek yang sedang berlangsung. apabila ada pihak yang merek merasa keberatan maka pihak tersebut boleh mengajukan surat oposisi dengan menyertakan alasan keberatannya.
Katakanlah dalam kemungkinan terburuk, ada seseorang yang benar-benar mengajukan oposisi terhadap permohonan merekmu. sebagai pemohon atau kuasanya, kamu juga tetap punya kesempatan membalasnya dengan memberikan tanggapan dalam bentuk surat sanggahan sebagai upaya pembelaan. tapi jangan sampai terlambat ya, karna jatah waktumu hanya 2 bulan di hitung dari tanggal penerimaan surat oposisi.
Sebaliknya, apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka selamat. kamu lolos tahap pengumuman dan berlanjut memasuki tahap Pemeriksaan Substantif.
Apakah hak merek dapat dialihkan?
Pengalihan hak atas merek mungkin sudah tidak asing lagi di telinga para pengusaha, khususnya pada kalangan pebisnis. Hal ini juga memungkinkan para pengusaha dalam upaya mengembangkan usahanya untuk meningkatkan pendapatan.
Secara peraturan, kepemilikan merek bisa di pindahtangankan dari pemilik lama ke pemilik baru. pengalihannya di perbolehkan dari pemilik individu atau beberapa orang ke individu lain atau perusahaan.
Meski telah terdaftar, kepemilikan merek bisa di pindahtangankan kepada pihak lain. Hal ini membuat pemilik merek sebelumnya melepas semua hak-hak mereknya dan memberikannya kepada pemilik merek yang baru. Pemerintah juga telah mengatur pengalihan merek melalui peraturan perundangan.
Beberapa alasan yang sering menjadi penyebab atas pengalihan Merek dari milik pribadi menjadi milik orang lain atau perusahaan antara lain:
- Pemilik Perseorangan yang Mereknya di jual ke suatu perusahaan. Bukti pemberian Merek tersebut perlu di catatkan dalam perjanjian jual-beli untuk perncatatan Pengalihan Merek
- Pemilik merek mendirikan Perseroan Terbatas(PT). Usaha yang awalnya di kembangkan secara pribadi akhirnya berkembang dan mulai banyak pihak lain yang bergabung. Untuk kasus ini merek dapat di alihkan dalam bentuk perbuatan hibah.
Selain itu, beberapa alasan lainnya seorang pemilik merek memindahkan hak eklusif mereknya biasanya di karenakan adanya aksi korporasi. antara lain seperti akuisisi(pengambilalihan usaha) atau merger (penggabungan usaha) yang di sebabkan oleh berbagai faktor seperti adanya investor yang melakukan pendanaan, restrukturisasi keuangan, perpajakan, dan sebagainya.
Penyebab lainnya yang di atur sesuai dengan pasal 41 ayat 1 UU no 20 tahun 2016. merek yang sudah terdaftar dapat beralih dengan beberapa syarat, di antaranya melalui:
- Hibah
- Wasiat
- Pewarisan.
- Perjanjian.
- Sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh Peraturan Perundang – Undangan.
Proses pengalihan tersebut dapat berjalan asalkan memenuhi syarat seperti yang sudah di jelaskan di atas, sehingga tidak bisa di lakukan secara bebas dan menghindari tindakan yang bisa melanggar hukum.
Bagaimana Prosedur pengalihan merek?
Proses pengalihan merek dapat di lakukan melalui cara online ataupun offline, tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Pengalihan Merek wajib di catatkan ke MenkumHAM dan di kenakan biaya Rp. 700,000/Permohonan.
Berikut ini adalah tata cara dan persyaratan yang biasanya di lakukan dalam prosedur perpindahan tangan hak merek. sesuai yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) :
- Permohonan pencatatan Pengalihan Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 38 ayat (1)).
- Dalam mengajukan permohonan, harus melampirkan syarat-syarat berupa (Pasal 39) :
- Akta hibah, akta perjanjian, atau bukti lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang;
- Foto kopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan;
- Salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum;
- Foto kopi identitas pemohon;
- Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
- Bukti pembayaran biaya (Pasal 39).
- Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan selama jangka waktu 15 hari. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan selama 3 bulan. Apabila dalam 3 bulan pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (Pasal 43-44).
- Dalam hal persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. Menteri mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek. (Pasal 45).
Setelah Pengalihan Hak Merek berhasil tercatat, Selanjutnya agenda pengalihan tersebut akan masuk ke tahap pengumuman di Berita Resmi Merek(BRM). mohon di catat! apabila kamu melakukan pengalihan namun tidak di catatkan maka pengalihan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum terhadap pihak ketiga.
maka bisa di ambil kesimpulan kalau akibat hukum dari suatu pengalihan merek baru berlaku resmi setelah pencatatan selesai. dengan harapan dapat memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.
Hal yang perlu diperhatikan
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan terkait dalam proses Pengalihan hak merek, di antaranya adalah:
- Selama Pengalihan belum dicatatkan, maka tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga (Pasal 41 ayat (6) UU no 20 tahun 2016).
- Pengalihan Merek oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. (Pasal 41 ayat (2) UU no 20 tahun 2016).
- Pengalihan Merek dapat dilakukan terhadap Merek yang masih dalam proses permohonan (Pasal 41 ayat (8) UU no 20 tahun 2016).
Apakah Merek / HAKI bisa diperjual belikan?
Misalnya yang terjadi pada “Sariwangi”, salah satu teh celup terkenal di Indonesia. Sariwangi di jual ke Unilever Indonesia Pada tahun 1989. Sehingga Unilever punya hak untuk memproduksi dan menjual produk tehnya dengan merek Sariwangi.
Jadi HAKI merek bisa di perjual belikan? bisa, jual-beli merek tidak di larang oleh undang-undang, bahkan KUHPer (Kitab undang-Undang hukum Perdata) Melegalkan adanya akad jual beli. Hal ini menjadikan perdagangan merek sebagai bagian hukum dari upaya pengalihan merek. Perjanjian jual beli merek harus di buat di hadapan notaris.
Pembeli merek kemudian harus mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek kepada MenkumHAM melalui situs resmi DJKI. Untuk metode dan prosedur lengkap untuk melakukannya, lihat bagian sebelumnya tentang prosedur pengalihan merek dagang.
Apa yang harus dilakukan jika merek digunakan tanpa izin?
Dalam kasus di mana ada orang yang meniru merek seseorang dan menjual produk yang sama, dengan intensi membuat persaingan usaha dengan cara-cara kurang sehat. salah satu perbuatannya seperti mendompleng sebuah nama brand yang sedang naik daun. jika kamu sudah memiliki sertifikat merek alias pemilik merek resmi. kamu memiliki hak untuk menggugat pihak tergugat ke Pengadilan Niaga.
Secara peraturan perundangan, Pasal 83 UU no 20 tahun 2016 menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Gugatan yang dapat diajukan berupa :
- Gugatan ganti rugi; dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Pasal 100 UU no 20 tahun 2016 juga sudah mengatur tindakan tegas berupa sanksi bagi siapa saja yang berani-beraninya yang melanggar hak merek milik pihak lain. Bagi setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau di perdagangkan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan jika orang tersebut menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Dari kedua jenis pelanggaran tersebut pihak yang melanggar juga dapat di kenakan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
Selain itu, penyelesaian sengketa juga bisa di selesaikan dengan cara alternatif yaitu melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, sesuai dengan Pasal 93 UU no 20 tahun 2016.
Dalam sebuah kesempatan, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan pentingnya bagi para pengusaha untuk memahami prosedur hukum ketika mereknya terlibat sengketa.
Dalam sebuah kasus sengketa merek, pasti terdiri dari :
- Pihak Penggugat adalah pemilik merek terdaftar yang mengajukan gugatan berupa pembatalan atau penghapusan merek.
- Pihak tergugat adalah pihak yang menggunakan merek tanpa izin dengan barang dan/atau jasa yang sejenis dan memiliki kemiripan.
Upaya Hukum
Dalam hal terjadinya sengketa, Ada 3 upaya hukum yang bisa di tempuh ketika hal ini terjadi.
1. Gugatan perdata
Secara perdata, ada beberapa bentuk gugatan yang bisa kamu ajukan seperti pembatalan merek, penghapusan merek, pelanggaran merek, dan gugatan atas putusan komisi banding merek.
2. Gugatan pidana
Dari segi pidana, gugatan dapat di layangkan apabila ada tergugat menggunakan merek tanpa seizin penggugat untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan merek.
3. Gugatan tata usaha negara
Upaya hukum secara tata usaha negara dalam sengketa merek dapat di lakukan gugatan terhadap keputusan penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM.
Sebagai persyaratan pengajuan gugatan, ada beberapa persyaratan yang perlu di lampirkan oleh pihak penggugat yaitu :
- Surat kuasa
- Surat gugatan
- Bukti legalitas kepemilikan merek
- Inventarisir bukti-bukti kuat untuk gugatan
- Registrasi ke pengadilan
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan seputar cek merek dagang. Semoga artikel ini dapat membantu baik para pengusaha dan pihak lainnya dalam memahami seluk beluk cek merek dagang serta penjabaran informasi pendukung lainnya. Apabila kamu sudah mulai memahami pentingnya mengecek merek terdaftar serta bagaimana cara melakukan penulusuran merek yang baik. Kamu dapat menggunakan fitur cek merek dagang dari mebiso. Mesin pencari mebiso bisa memudahkanmu untuk menemukan merek pembanding dengan unsur kemiripan yang identik ataupun hanya sebagian dengan milikmu.