KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Mebiso Jawab Keresahan Pelaku UMKM Untuk Cek Merek Sebelum Daftar

cek merek terdaftar

Sebagai platform cek merek real time, Mebiso menjawab keresahan pelaku UMKM saat akan melakukan pendaftaran merek. Tujuannya, untuk meminimalisir usul tolak saat pengajuan permohonan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Mebiso dalam kegiatan bersama Kasir Pintar pada Kamis, 19 Oktober 2023. Dalam kegiatan bertajuk:

“Bisnis Naik Level: Kuasai Pasar dengan Nama Merek Unik Terdaftar”

Mebiso menjelaskan cara ampuh untuk menyelamatkan merek. Satu-satunya cara adalah melalui pendaftaran merek. Sesuai dengan prinsipnya, yakni first to file. Siapa cepat, dia yang berhak.

Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan DJKI. Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut dimohonkan.

“Hak eksklusif atas merek hanya diberikan kepada pemilik saja. Hal ini menjadi satu aspek krusial bisnis agar bisa berkembang karena merek sudah terdaftar,” kata Anggi Dwi Caecariatna, Trademark Consultant Mebiso

Merek harus didaftarkan untuk menghindari dari pembajakan. Sekaligus, mengantisipasi sengketa merek di masa depan.

Pertanyaan muncul dari salah satu pelaku UMKM, Nurzan, ia bertanya mengenai batas kemiripan merek yang berpotensi menimbulkan penolakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anggi menjawab, setidaknya ada 50 persen merek yang mengalami kemiripan, tidak bisa dilanjutkan untuk pendaftaran merek.

“Biasanya, ada kemiripan 50 persen saja, bisa mendapatkan usul tolak,” kata dia.

Kemudian, Nurzan kembali bertanya, jika klasifikasi barang atau jasa tidak masuk dalam kelas merek yang ada, bagaimana cara daftarnya?

Hal serupa juga ditanyakan oleh Dika, untuk mendaftarkan merek, bisa dari nama barang atau nama toko saja.

Anggi menjawab, untuk kelas merek, terbagi menjadi 45 kelas, dimana 1-33 terdiri dari kelas barang dan sisanya masuk dalam kelas jasa.

“Klasifikasi merek terus berkembang. Bisa dipilih kelas yang paling mendekati dari produk utama. Untuk pendaftaran merek, bisa dari merek barang dengan ketentuan kelas merek barang dan toko dengan ketentuan kelas merek jasa,” kata Anggi.

Sementara itu, Hardinata menanyakan, apakah ada masa berlaku untuk hak merek. Anggi menjawab, bahwa hak merek dibatasi selama 10 tahun masa perlindungan.

“Setiap 10 tahun sekali bisa dilakukan perpanjangan. Jika tidak dilakukan perpanjangan selama enam bulan, merek kembali menjadi milik umum sampai ada pendaftaran baru,” kata Anggi.

Kemudian, pertanyaan kembali diungkapkan oleh Aniyah, jika merek belum terbit sertifikat, apakah bisa berganti nama atau memohonkan ulang?

Anggi menjawab, jika menghadapi usul penolakan, tidak menjadi masalah jika melakukan pendaftaran ulang.

“Daftar ulang tidak masalah asal menggunakan dasar usulan. Jangan sampai merek kita ditolak dengan merek sebelumnya,” kata dia

Penolakan pendaftaran merek bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, kemungkinan terjadinya tumpang tindih merek dengan pendaftar yang sudah ada dapat menghambat proses.

Selain itu, pengajuan merek yang terlalu umum dan generik juga bisa ditolak karena kurangnya elemen unik yang membedakannya. Sistem merek perlu melindungi kekhasan merek agar tidak disalahgunakan.

Selanjutnya, jika merek memiliki unsur yang menyinggung atau merugikan pihak lain, itu bisa menjadi alasan untuk penolakan. Pemohon juga perlu memenuhi persyaratan teknis dalam pengajuan merek.

Seperti gambaran yang jelas dan tepat serta pemberian informasi yang akurat. Kualitas pengajuan yang kurang bisa menjadi kendala serius dalam proses pendaftaran merek.

Ingin tahu lebih banyak tentang cek merek? Ikuti event kami dan baca artikel di sini, yah!