MEBISO.COM – Jangan dulu mencari contoh surat kuasa pendaftaran merek kalau kamu belum tahu fungsi dan kegunaannya! Nah karena tidak selalu menggunakan surat kuasa, kamu perlu memahami penjelasan dalam artikel ini dulu sebelum mendapatkan referensi pembuatan dokumennya.
Kalau merujuk pada penjelasan dari KBBI. Kuasa ini ada beberapa pengertian. Pertama adalah kemampuan atau kesanggupan dalam berbuat sesuatu atau di artikan sebagai kekuatan. Kedua bisa disebut juga sebagai wewenang atas sesuatu untuk menentukan.
Ketiga ada artian sebagai pengaruh yang berkaitan dengan kekuasaan. Selanjutnya kuasa ini juga bisa diartikan secara sederhana sebagai kemampuan, atau yang terakhir adalah orang yang diserahi wewenang.
Jadi, kalau di simpulkan menurut penjelasan KBBI di atas, Kuasa itu sebenarnya adalah wewenang untuk membuat atau melakukan sesuatu. Siapa saja yang bisa menjadi kuasa? Jawabannya sederhana, siapapun yang mempunyai wewenang untuk melakukan sesuatu itu.
Dari jawaban yang sederhana itu, ternyata dalam praktiknya menjadi sangat luas. Karena bisa dibilang semua orang juga memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu. Dan untuk memudahkan menentukan siapa yang bisa menjadi kuasa itu, maka perlu dilihat dari sisi kewenangannya.
Maka pertanyaannya adalah, wewenang untuk melakukan apa? Dengan begitu, kamu akan lebih mudah memahami apa sebenarnya kuasa itu. Jadi langkah pertama dalam menentukan siapa yang bisa menjadi kuasa adalah dengan menentukan jenis tindakannya lebih dulu.
Setelah menentukan tindakan apa yang akan dilakukan, barulah bisa diketahui siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tersebut. Bisa jadi, satu orang yang berwenang dalam tindakan tertentu justru tidak berwenang dalam menentukan tindakan lainnya.
Untuk itulah akhirnya muncul yang namanya surat kuasa. Sehingga dari sini mulai sedikit menjawab kebutuhan pengusaha mengenai contoh surat kuasa pendaftaran merek.
Banyaknya jenis kebutuhan atau tindakan, menentukan juga jenis kewenangan yang berbeda pula. Dengan begitu akan banyak juga jenis dari surat kuasa itu. Seperti misalnya, contoh surat kuasa pendaftaran merek.
Seperti namanya, maka dokumen ini tujuannya adalah untuk melakukan pengurusan terhadap suatu merek. Apa saja yang bisa diproses menggunakan surat kuasa ini? Maka jawabannya adalah seperti yang sudah di jelaskan di atas.
Yaitu sesuai dengan jenis kebutuhan dari merek itu sendiri. Dan kebutuhan terhadap merek itu banyak sekali macamnya. Seperti yang sudah di jelaskan pada jenis layanan DJKI. Mulai dari pendaftaran, perpanjangan merek, pengalihan merek, atau permohonan untuk mengirimkan sanggahan terhadap merek.
Pada dasarnya, DJKI sudah membuat pengelompokkan siapa saja yang berwenang untuk melakukan hal tersebut. Pertama, adalah pemilik merek itu sendiri. Tentunya sebagai seorang pemilik merek, pihak tersebut bebas melakukan semua hal untuk mereknya.
Pemilik merek ini bisa berupa perorangan atau sebuah perusahaan yang memang benar-benar menjadi seorang pemilik merek terdaftar. Atau sudah tercatat namanya sebagai pemilik merek di dalam sistem merek DJKI.
Kedua, bisa juga merupakan pihak pemangku adat, pemuka agama, atau pimpinan dari komunitas tertentu sebagai perwakilan kelompok yang berkaitan dengan suatu merek.
Kedua jenis pihak ini bisa memilih untuk memproses keperluan untuk mereknya sendiri atau memanfaatkan kesempatan dalam menggunakan kuasa. Dengan begitu, ketika para pihak di atas memutuskan memanfaatkan sebuah bantuan, saat itulah perlu pencarian dokumen contoh surat kuasa pendaftaran merek.
Dan setelah menentukan opsi tersebut, kamu juga perlu memahami penjelasan lebih lanjut mengenai surat kuasa merek tersebut.
Sudah lebih khusus membicarakan mengenai merek, kuasa untuk merek ini tidak bisa sembarangan. Kalau tadi di jelaskan tentang kuasa adalah sebagai orang yang berwenang, tentu bisa saja banyak orang yang memiliki wewenang tersebut.
Tapi untuk merek, selain pemilik yang sah atau pihak yang berkepentingan terhadap suatu merek, DJKI membatasi pihak yang bisa menjadi kuasa itu. Satu-satunya yang bisa menerima wewenang dari pemiliknya langsung hanyalah seorang Konsultan KI terdaftar.
Menentukan Konsultan KI ini juga harus merupakan pihak yang namanya sudah benar-benar terdaftar dalam sistem DJKI. Artinya, pihak tersebut tidak hanya memiliki kemampuan khusus di bidang perlindungan kekayaan intelektual, tapi juga perlu mendapatkan sertifikasi resmi dari DJKI.
Apakah bisa memberikan kuasa pada bukan Konsultan KI? Jawabannya bisa-bisa saja. Tapi hal itu tidak akan di akui sebagai Kuasa untuk merek. Meskipun kamu sudah menyiapkan contoh surat kuasa pendaftaran merek yang sama persis, tapi hanya surat kuasa pada Konsultan KI lah yang akan diakui.
Membuat sebuah dokumen kuasa dalam hal pengurusan KI kepada seseorang yang kamu anggap ahli di bidang tersebut memang bukan merupakan hal yang salah. Bisa saja tujuannya hanya sekedar untuk memudahkan proses pengurusan merek milikmu.
Tetapi nantinya, DJKI tetap menganggap pengurusannya diproses oleh kamu langsung. Berbeda ketika kamu memberikan kuasa kepada Konsultan KI yang terdaftar. Dalam sistem DJKI, di bawah namamu akan juga muncul nama dari Konsultan tersebut.
Meskipun output dokumennya memiliki sedikit perbedaan, tapi DJKI tidak memberlakukan perbedaan pada masing-masing proses pemeriksaannya. Jadi, yang lebih penting lagi daripada menyiapkan contoh surat kuasa pendaftaran merek adalah menyiapkan hasil pengecekan merekmu. Segera gunakan fitur Cek Merek dari Mebiso untuk hasil pengecekan yang akurat.