Begini Esensi Hukum Repacking Produk yang Musti Kamu Tahu!

Hukum Repacking Produk

Model bisnis kian berkembang seiringan dengan zaman yang makin bergerak maju. Banyak bisnis-bisnis yang lahir satu per satu dengan cara dan model bisnisnya sendiri. Bahkan tak jarang kita menemui ada bisnis yang tak perlu menghasilkan sendiri produknya melainkan hanya dengan melakukan repacking saja. Namun bagaimana hukum repacking produk ini?

Repacking sendiri adalah sebuah aktivitas bisnis di mana kamu mengemas ulang sebuah produk untuk kemudian kamu jualkan. Kendati demikian, polemik terkait hukum repacking produk ini masih sering membuat para pebisnis was-was terkait keabsahannya dan apakah hal ini legal buat mereka lakukan.

Kira-kira bagaimanakah hukum repacking produk ini dan apakah hal ini sah?

Mari kupas selengkapnya terkait esensi hukum repacking produk tersebut dalam ulasan artikel berikut ini!

Merek Bisa Ditolak? Cari Tahu Sebelum Terlambat!

Banyak bisnis gagal mendaftarkan mereknya karena kesamaan dengan merek lain. Jangan sampai usaha kamu sia-sia hanya karena tidak cek terlebih dahulu. Pahami risikonya sebelum melangkah lebih jauh!

Pelajari Kenapa Cek Merek Itu Penting!

Gimana Hukum Mengemas Kembali Suatu Produk?

Dunia bisnis kini tak cuma terbatas pada aktivitas produksi secara mandiri, melainkan telah berkembang ke arah yang lebih modern. Saat ini bisnis-bisnis tak perlu memproduksi sendiri produk bisnisnya karena mereka kini bisa menyerahkan ranah produksi tersebut ke pihak ketiga.

Alur dari model bisnis tersebut kira-kira begini: Bisnis mencari tahu dulu terkait eksistensi produsen yang pas — yang bisa membantu — bisnis dalam memproduksi barang. Bisnis tersebut kemudian membeli produk dari produsen tersebut untuk kemudian mengemasnya sendiri menjadi barang produk mereka.

Model bisnis tersebut biasa masyarakat kenali dengan nama repacking atau repackaging. Jika dalam bahasa Indonesia yang lebih mudah, maka arti dari repacking ini sendiri adalah mengemas ulang sesuatu.

Sehingga, kalau kita buat artian yang lebih sederhana maka bisnis repacking ini adalah sebuah bisnis yang mana memungkinkan kamu untuk mengemas ulang produk untuk kemudian kamu pasarkan sendiri.

Nah model bisnis seperti ini jadi salah satu model bisnis yang banyak masyarakat gemari karena biayanya yang relatif lebih murah daripada musti produksi sendiri. Lebih lanjut, secara praktiknya sendiri ada dua jenis model bisnis repacking ini yang mana terdiferensiasi jadi bisnis jenis private label dan white label.

Artian singkat masing-masingnya bisa kamu cek sebagai berikut:

1. Private Label

Private Label ialah sebuah produk produsen buat tapi dijual di bawah naungan merek eksklusif dari pihak perusahaan pembeli.

Karakter khas dari produk yang private label ini miliki adalah produknya bisa mengikuti spesifikasi yang pihak pengecer atau perusahaan lain inginkan. Sehingga, walaupun misal perusahaan tersebut membeli dari produsen yang sama, tapi spesifikasinya bakal berbeda satu sama lain antar produk.

2. White Label

Hampir mirip dengan Private Label adalah White Label. Sangking miripnya, kedua hal ini hampir tak bisa terbedakan jika tak memahami secara utuh karakteristik masing-masingnya.

White Label ini sendiri merujuk pada sebuah produk umum yang produsen hasilkan dan bisa produsen jual lagi oleh beberapa merek dengan kemasan atau label yang berbeda. 

Nah ciri khas dari White Label ini sendiri fokusnya lebih ke pemberian merek oleh pihak pengecer atau pembeli lain tanpa mengubah esensi atau spesifikasi dari produk tersebut. Tentunya hal ini sangat beda dengan private label yang mana pihak perusahaan pembeli atau pengecer masih bisa menentukan spesifikasi produk secara lebih eksklusif.

Dari kedua model bisnis repacking di atas, muncul satu pertanyaan generik yang mungkin sering para pebisnis yang bergerak di bidang ini tanyakan yakni: gimana hukum repacking produk itu sendiri?

Untuk menjawab pertanyaan terkait esensi hukum repacking produk tersebut kamu musti tahu dulu terkait produk seperti apa yang mau kamu lakukan repacking. Apakah produk tersebut adalah produk pangan? Atau justru produk non-pangan?

Kalau produk yang mau kamu lakukan repacking itu adalah pangan, maka di sini hukum repacking produk yang harus kamu perhatikan berada dalam Peraturan Pemerintah soal Keamanan Pangan (PP/86/2019).

Di dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang mengatur mengenai hukum repacking produk pangan — tepatnya di dalam Pasal 26. Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan bahwa kamu tak boleh membuka kemasan akhir pangan untuk kemudian kamu kemas lagi dan perdagangkan kembali.

Makna dari kemasan akhir ini sendiri merujuk pada kemasan untuk produk pangan yang lazim dilakukan pada tahap akhir pengemasan pada kegiatan produksi pangan dan sudah siap untuk beredar di pasaran. 

Sehingga di sini kamu tak boleh melakukan pengemasan ulang apabila produk pangan tersebut sudah dalam kemasan akhirnya. Namun aturan ini punya pengecualian yang mana telah termaktub lebih lanjut di dalam Pasal 26 ayat (2).

Aturan Pasal 26 ayat (2) lebih lanjut mengatur bahwa larangan tersebut terkecualikan terhadap pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan memang lazim untuk kemudian dikemas lagi dalam jumlah kecil untuk dijual.

Namun jika produk yang kamu jual di sini berupa non-pangan tentu aturannya bisa lebih luas dan berbeda lagi. Dalam hal produk yang kamu kemas lagi itu adalah non-pangan maka bisa kamu tinjau dari segi hukum HAKI-nya juga.

Konsekuensi Hukum Repackaging Produk

Setelah mengupas hukum repacking produk — khususnya untuk produk pangan — pada poin sebelumnya, lalu bagaimana dengan produk yang non-pangan?

Sebenarnya, baik untuk produk pangan maupun non-pangan, praktik mengemas kembali produk ini bisa kamu tinjau juga dari segi proteksi HAKI-nya.

Jika produk yang kamu kemas kembali tersebut sejatinya tak ada mencantumkan boleh untuk kamu kemas kembali — tak termasuk private label atau white label — maka di sini satu-satunya jalan adalah kamu baiknya harus minta izin terlebih dulu kepada si pemilik merek. 

Hal ini untuk menghindari adanya praktik pelanggaran HAKI seperti penyebaran rahasia dagang tanpa seizin dari si pemilik rahasia dagang yang bisa saja ada dalam produk tersebut. 

Lebih lanjut, jika produk yang kamu kemas kembali tersebut tak tergolong produk private label atau white label, maka kamu juga wajib berhati-hati. Pasalnya bisa saja produk tersebut masuk ke dalam golongan produk kemasan akhir yang mana terlarang untuk kamu kemas kembali sesuai dengan aturan Pasal 26 PP 86 2019.

Antisipasi Merekmu Ada yang Pakai Sedari Dini!

Melihat potensi masifnya model bisnis repacking ini, bukan tak mungkin jika di masa depan akan ada banyak orang yang menerapkan bisnis ini. Namun satu hal penting yang harus kamu perhatikan adalah terkait faktor merek yang mana kamu tak akan mau punya merek yang sama dengan merek kompetitormu.

Karenanya, mari antisipasi sedari sekarang untuk amankan merek bisnismu!

Dapatkan hasil terbaik untuk cek merek online dengan alat penelusuran merek terbaik dari Mebiso dan dapatkan hasilnya secara real time! Jika hasilnya sudah baik, segera lakukan daftar merek bisnismu sebelum jatuh ke tangan kompetitormu!

Sudah Punya Nama Brand? Tapi, Apa Sudah Aman?

Banyak bisnis tidak sadar kalau nama brand mereka bisa saja sudah dimiliki orang lain. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan merek kamu tidak bermasalah di kemudian hari!

Pelajari Pentingnya Cek Merek!

FAQ

Apa maksud bisnis repacking?

Bisnis repacking ini adalah sebuah bisnis yang mana memungkinkan kamu untuk mengemas ulang produk untuk kemudian kamu pasarkan sendiri.

Kenapa bisnis repacking banyak peminatnya?

Karena bisnis ini relatif butuh modal yang lebih sedikit sebab tak perlu keluar biaya untuk melakukan produksi mandiri.

Apa maksud private label?

Private Label ialah produk produsen buat tapi dijual di bawah naungan merek eksklusif dari pihak perusahaan pembeli

Bagaimana artian produk white label?

White Label ini merujuk pada sebuah produk umum yang produsen hasilkan dan bisa produsen jual lagi oleh beberapa merek dengan kemasan atau label yang berbeda. 

Bagaimana hukum untuk repacking produk pangan?

Untuk repacking produk pangan, hukumnya telah termaktub dalam PP/86/2019.

Artikel Terkait
Brand Monitoring: Pengertian, Manfaat, serta Jenis Toolsnya
Brand Monitoring: Pengertian, Manfaat, serta Jenis Toolsnya
100+ Ide Nama Brand Kopi Unik dan Aesthetic
100+ Ide Nama Brand Kopi Unik dan Aesthetic
100+ Ide Nama Brand Hijab Unik, Bikin Bisnis Lebih Menarik
100+ Ide Nama Brand Hijab Unik, Bikin Bisnis Lebih Menarik
100+ Ide Nama Brand Parfum: Inspirasi Wangi untuk Bisnismu
100+ Ide Nama Brand Parfum: Inspirasi Wangi untuk Bisnismu
Serba-Serbi Hukum Pareto dalam Bisnis dan Penerapannya!
Serba-Serbi Hukum Pareto dalam Bisnis dan Penerapannya!
100+ Ide Nama Brand Skincare Unik, Bisa Jadi Inspirasi!
100+ Ide Nama Brand Skincare Unik, Bisa Jadi Inspirasi!
Sebelum Daftar Merek, Ada Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan!

Sebuah nama brand bisa mendongkrak bisnis,

tapi juga bisa menjadi bumerang jika tidak dicek lebih dulu

Jangan Keluar Dulu...
Merek Bisa Jadi Senjata Bisnis, Tapi Apa Sudah Terlindungi?
ADA DISKON HOSTING
days
10
hours
10
minutes
10
seconds
10
Tunggu Dulu...
20% OFF