MEBISO.COM – Mau daftar HAKI logo? Bagaimana pendaftaran sekaligus caranya yang paling tepat? Melalui penjelasan ini kamu akan menemukan kalau pendaftaran logo itu banyak opsi perlindungan.
Logo adalah sebuah gambar yang ditampilkan untuk menunjukkan sesuatu. Bisa juga disebut sebagai penanda terhadap suatu barang atau perusahaan dan organisasi. Sebagai sebuah gambar, karena logo itu merupakan hasil ide dan kreativitas seseorang maka logo juga perlu di lindungi dalam kekayaan intelektual.
Tapi, untuk bisa menentukan perlindungan logo itu dengan tepat, kamu harus memahami lebih lanjut jenis KI yang tepat untuk sebuah logo.
Dari seluruh jenis KI yang di perkenalkan oleh pemerintah, hanya ada dua yang bisa menjadi perlindungan untuk logo. Walaupun pemerintah juga membebaskan kamu untuk mendaftarkan KI di beberapa jenis sekaligus, tapi khusus untuk logo kamu hanya punya dua pilihan:
Pertama mungkin kamu akan memilih jenis hak cipta. Hal ini sangat mungkin apalagi karena sebuah logo itu terbit karena karya seseorang. Hasil dari gambar yang di buat seseorang.
Untuk daftar HAKI logo menjadi salah satu karya dengan hak cipta, kamu memang sudah melakukan hal yang tepat. Tapi, karena ada pilihan lainnya untuk melindungi logo, maka kamu perlu memperhatikan batasan-batasan lainnya.
Khusus untuk hak cipta, jenis logo yang bisa didaftarkan adalah logo perusahaan, logo organisasi, logo sebuah karakter, tapi yang tidak digunakan untuk merek. Hal ini seperti yang sudah dijelaskan pada Pasal 65 UU Hak Cipta.
Alhasil, gambar logo yang bisa di daftarkan dalam hak cipta adalah benar-benar sebuah karya seni. Tidak di gunakan sebagai pembeda dan bukan berfungsi sebagai pembeda dari produk.
Menjadi penghalang sebuah logo untuk di daftarkan dalam hak cipta, merek adalah jenis lain pada KI yang paling sering di gunakan oleh pelaku usaha. Hal ini karena hak merek adalah satu-satunya jenis KI yang bisa di gunakan untuk semua jenis bisnis.
Bagaimana melindungi logo dalam hak merek? Untuk logo-logo yang fungsinya adalah untuk membedakan produk, kamu bisa memilih secara spesifik jenisnya adalah merek lukisan/gambar.
Karena ada pembatasan mengenai pendaftaran hak cipta terhadap logo yang sudah ada hak merek, maka untuk pengusaha, sebaiknya langsung mendaftarkan logonya sebagai hak merek.
Selain karena dalam kegiatan bisnis selalu membutuhkan pembeda, merek juga akan mendukung kinerja suatu produk. Apalagi untuk mendaftarkan merek juga tidak mengeluarkan biaya yang terlalu besar.
Ada juga biro jasa yang bisa membantu pengusaha untuk daftar HAKI logo dengan mudah. Satu-satunya biro jasa dengan jaminan pengurusan sampai beres adalah Jasamerek.com.
Disebut biro jasa yang bisa membantu pengurusan merek sampai beres karena kamu tidak hanya mendapatkan bukti pendaftaran merek saja. Seluruh kebutuhan pengusaha tentang merek akan di bantu oleh Jasamerek.com.
Tentunya kamu juga tidak perlu khawatir, karena Jasamerek.com hanya menerima satu kali pembayaran di depan, lalu merekmu bisa di proses sampai beres. Dengan begitu, kamu sudah tidak perlu lagi menerima tagihan-tagihan lainnya dalam pengelolaan merek.
Alhasil, bisnis tetap berjalan, merekmu juga tidak akan terbengkalai. Daftar HAKI logo, atau mendaftarkan merek logo bisa dengan mudah melalui bantuan Jasamerek.com. Bahkan kamu juga sudah bisa merasakan kemudahannya dengan melihat perbandingan logo serupa melalui fitur Cek Merek dari Mebiso.