Film Jumbo memang banyak menarik minat banyak orang sejak rilis perdana di akhir bulan Maret 2025 kemarin. Gak mengherankan, pasalnya film ini juga telah jadi film animasi terlaris dari Indonesia. Namun di balik kesuksesannya, ternyata IP merek film Jumbo ini juga sudah dalam tahap pendaftaran, lho!
Merek film Jumbo memang jadi hal yang menarik. Hal ini karena biasanya, karya-karya film seperti Jumbo ini memang sangat lekat dengan IP seperti hak cipta atau copyright. Namun di sisi lain, pendaftaran film Jumbo sebagai merek ini juga bisa jadi sebuah langkah tepat dalam melariskan filmnya.
Kira-kira bagaimanakah pembahasan soal merek film Jumbo ini lebih lanjutnya?
Mari bahas selengkapnya soal merek film Jumbo tersebut dalam kupasan artikel di bawah ini!
Merek Bisa Ditolak? Cari Tahu Sebelum Terlambat!
Banyak bisnis gagal mendaftarkan mereknya karena kesamaan dengan merek lain. Jangan sampai usaha kamu sia-sia hanya karena tidak cek terlebih dahulu. Pahami risikonya sebelum melangkah lebih jauh!Pelajari Kenapa Cek Merek Itu Penting!
Sepertinya tak berlebihan jika menobatkan film “Jumbo” sebagai ‘penguasa’ bioskop Indonesia sejak pertama kali rilis di 31 Maret 2025 kemarin hingga masuk ke bulan April tahun 2025 ini.
Pasalnya, film besutan Ryan Adriandhy ini telah sukses menobatkan dirinya sebagai film animasi Indonesia terlaris sepanjang masa dengan lebih dari 1 juta penonton — mengalahkan film “Si Juki The Movie: Panitia Hari Akhir” yang rilis tahun 2017 silam dengan total 640 ribu penonton.
Film “Jumbo” ini sendiri berkisah tentang seorang anak laki-laki bernama Don yang ingin membalas perbuatan teman-temannya yang sering mengejeknya, namun ternyata ia kedatangan seorang arwah bernama Meri yang minta bantuannya untuk disatukan kembali dengan makam keluarganya yang telah rusak.
Nah dengan pamornya yang sukses ramai dibahas di mana-mana dan banyak memberikan kesan membekas di hati para penontonnya, film “Jumbo” tentu jadi sebuah bentuk IP (Intellectual Property) atau Kekayaan Intelektual berbentuk sinema animasi yang sangat berharga.
Karena jadi sebuah IP yang sangat berharga, tentu pihak studio tak akan mau menyia-nyiakannya dan harus bergerak cepat untuk melindungi IP tersebut. Hal ini terbukti dengan IP film “Jumbo” yang telah masuk pendaftaran dari dua jenis IP yang berbeda di Indonesia: yakni dari segi merek dan juga hak cipta.
Walaupun sebuah karya film ini sangat erat kaitannya dengan sebuah perlindungan
Dari hasil penelusuran merek dengan menggunakan alat cek merek Mebiso, ternyata film “Jumbo” ini juga tengah dalam proses pendaftaran merek ke DJKI sebagai merek film Jumbo. Berdasarkan hasil penelusuran, merek film Jumbo ini tengah berada di tahap pemeriksaan substansi/substantif dan telah diajukan sejak 17 September 2024 lalu.
Namun uniknya, merek film Jumbo yang telah masuk proses pemeriksaan isi merek ini ternyata diajukan dalam bentuk dua jenis merek yang berbeda: yakni merek “Jumbo” dan “Visinema Jumbo”.
(Gambar 1: Merek “Jumbo” yang sedang dalam proses pemeriksaan substantif)
(Gambar 2: Merek “ Visinema Jumbo” yang sedang dalam proses pemeriksaan substantif)
Walaupun dalam bentuk dua merek berbeda, namun bisa kamu lihat bahwa kedua merek film Jumbo di atas punya nama pemilik merek yang sama yang mana salah satunya merupakan nama studio produksi film Jumbo, yakni PT Visinema Pictures.
Lalu, alih-alih hak cipta saja, kenapa pihak pemilik merek film Jumbo ini juga mendaftarkan film “Jumbo” sebagai merek?
Ada beberapa kemungkinan yang bisa saja mendasari alasan pendaftaran dari merek “Jumbo” tersebut, di antaranya:
Menilik kesuksesan film Jumbo yang telah merajai bioskop Indonesia hingga saat ini, bukan tak mungkin jika pihak studio ingin “membisniskan” film tersebut.
Caranya? Tentu salah satunya dengan merilis merchandise-merchandise resmi film “Jumbo” yang bisa jadi sarana promosi atau pemasaran film ini dengan lebih jauh lagi.
Merilis merchandise-merchandise resmi film juga berarti bakal membutuhkan perjanjian lisensi merek dengan pihak vendor yang nantinya bakal memproduksi merchandise-merchandise tersebut.
Karena itulah, di sini “Jumbo” juga pemiliknya daftarkan sebagai merek, karena tanpa adanya merek yang terdaftar maka bakal sulit untuk melakukan perjanjian lisensi merek tersebut.
Kemungkinan kedua tak lain untuk melindungi nama “Jumbo” sebagai merek agar tak ada pihak lain yang secara tanpa izin menggunakan nama “Jumbo” sebagai merek bisnisnya.
Hal ini tentu bakal jadi langkah penting bagi pemilik merek — utamanya pihak studio — untuk menjaga merek “Jumbo” tetap berbeda dengan merek-merek film animasi lainnya yang bakal rilis di masa mendatang.
Selain sebagai merek, tentu tak akan ketinggalan bagi pihak studio selaku salah satu pemilik merek untuk mendaftarkan merek “Jumbo” sebagai salah satu bentuk ciptaan yang terlindungi hak ciptanya.
Menelusuri dari database PDKI milik DJKI, maka sejatinya pihak studio juga telah mendaftarkan perlindungan hak cipta dari film “Jumbo” ini.
(Gambar 3: Perlindungan Hak Cipta film “Jumbo”)
Hak cipta memang merupakan salah satu jenis IP yang berbeda dengan jenis-jenis yang lainnya. Tidak seperti jenis-jenis kekayaan intelektual lain yang musti terdaftar dulu baru dapat proteksi hukumnya, proteksi hak cipta justru bisa lahir secara otomatis sejak ciptaan tersebut lahir dan terwujud secara nyata/konkrit.
Kendati demikian, bagi perusahaan-perusahaan besar yang memang berfokus dalam melahirkan ciptaan atau IP — seperti Visinema yang merupakan studio film — hal tersebut tentu tak akan cukup. Di samping ciptaan yang konkrit, butuh juga bukti konkrit bahwa ciptaan tersebut sejatinya telah terlindungi hak ciptanya secara sah.
Karena itulah di sini pihak Visinema juga mendaftarkan film “Jumbo” sebagai bentuk hak cipta untuk mendapatkan bukti konkrit atas perlindungan hak ciptanya. Nah di sini, Visinema juga memasukkan sinopsis filmnya sebagai uraian ciptaan dari film “Jumbo” tersebut.
Melihat dari film “Jumbo” di atas yang tak cuma mendaftarkan filmnya sebagai IP hak cipta melainkan juga sebagai merek jadi sebuah pengingat penting bahwa perlindungan merek bagi bisnis apapun itu jadi hal yang tak boleh terlewat.
Pasalnya, punya merek bisnis saja tak akan cukup jika kamu tak mengimbanginya juga dengan melindungi merek tersebut. Karena itulah penting bagi semua pebisnis yang memiliki merek bisnisnya untuk senantiasa memperhatikan proteksi mereknya.
Bersama dengan alat cek merek tercanggih dari Mebiso, kini kamu bisa lakukan cek merek dengan hasil terbaik secara real time agar kamu bisa mengetahui ada atau tidaknya merek identik lain yang sudah terdaftar. Segera lakukan daftar merek bisnismu untuk menjaga potensi terdaftarnya merekmu agar tak pihak lain rebut dari tanganmu!
Sudah Punya Nama Brand? Tapi, Apa Sudah Aman?
Banyak bisnis tidak sadar kalau nama brand mereka bisa saja sudah dimiliki orang lain. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan merek kamu tidak bermasalah di kemudian hari!Pelajari Pentingnya Cek Merek!
Film “Jumbo” merupakan film animasi besutan Ryan Adriandhy dan hasil produksi dari Visinema Pictures.
Film “Jumbo” berkisah tentang seorang anak laki-laki bernama Don yang ingin membalas perbuatan teman-temannya yang sering mengejeknya, namun ternyata ia kedatangan seorang arwah bernama Meri yang minta bantuannya untuk disatukan kembali dengan makam keluarganya yang telah terusak.
Ya, dengan perolehan lebih dari 1 juta penonton, film “Jumbo” kini telah menjadi film animasi terlaris di Indonesia.
Ada beberapa kemungkinan yakni sebagai sarana promosi dan untuk melindungi nama film “Jumbo” sebagai merek.
Agar bisa mendapatkan bukti yang lebih kuat dan lebih konkrit atas hak cipta film Jumbo tersebut.