KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Tips dan Trik Memilih Jasa Pendaftaran Merek

jasa pendaftaran merek

Jasa Pendaftaran Merek – Mebiso.com. Ketika kamu sudah berhasil membuka usaha dan kemudian kamu menyadari bahwa ada yang terlewat yaitu mendaftarkan nama merekmu, apa yang kamu lakukan pertama kali? Kamu pasti akan segera mencari jasa pendaftaran merek adalah yang paling sesuai denganmu. Apalagi, jika kamu sudah mempelajari seluk beluk tentang merek.

Jasa pendaftaran merek akan menjadi jawaban atas kebutuhan kamu saat ini. Untuk memilih jasa pendaftaran merek yang tepat, tentunya kamu harus menguasai pengetahuan-pengetahuan dasar mengenai pendaftaran merek itu sendiri. Fungsinya, agar kamu dan pihak biro jasa bisa melakukan diskusi yang berkualitas. Untuk itu, melalui artikel ini kamu akan mempelajari seluk beluk jasa pendaftaran merek sehingga proses pendaftaran merekmu lebih aman.

Jasa pendaftaran merek

Kemana kamu akan meminta bantuan ketika ingin melakukan pendaftaran merek? Kamu mungkin akan mempertimbangkan pilihan pertama dengan mencari jasa pendaftaran merek. Jika kamu masukkan kata kunci jasa pendaftaran merek pada mesin pencarian, kamu akan menemukan banyak sekali jasa pendaftaran merek terdaftar.

Kira-kira apa pertimbangan kamu untuk memilih jasa pendaftaran merek tersebut? Di bawah ini kamu bisa melihat tips dan trik memilih jasa pendaftaran merek sesuai dengan kebutuhan kamu:

1. Harga

Beberapa pengusaha menjadikan harga sebagai tolak ukur dalam membuat keputusan untuk memilih jasa pendaftaran merek. Penetapan harga untuk masing-masing biro jasa bisa saja berbeda, namun kamu sebagai pengusaha adalah seseorang yang paling tahu kondisi keuanganmu dengan kebutuhan yang kamu hadapi saat ini.

Untuk itu, sesuaikan keuangan yang kamu miliki saat ini dengan biaya yang sudah di tetapkan oleh biro jasa. Bahkan jika kamu merasa keberatan atas harga yang mereka tawarkan, kamu masih memiliki banyak pilihan di luar sana.

2. Waktu 

Pertimbangan yang kedua adalah waktu pengerjaannya. Kalau kamu membutuhkan pendaftaran merek untuk pengurusan yang berkaitan dengannya, maka kamu bisa memilih biro jasa yang memberikan tawaran pada jangka waktu pengerjaan paling cepat. Biasanya biro jasa yang berani menjamin jangka waktu pengerjaan yang singkat akan menawarkan harga yang relatif lebih tinggi daripada pesaingnya.

Namun, bukankah hal ini sepadan dengan kebutuhanmu yang mendesak?

3. Pelayanan

Pertimbangan terakhir adalah mengenai pelayanan. Bisa di bilang pertimbangan yang terakhir ini adalah sebuah pertimbangan tambahan ketika kamu tidak mempermasalahkan waktu ataupun biaya. Misalnya, ketika kamu membandingkan dua biro jasa yang sama, kamu boleh memilih satu biro jasa yang memberikan pelayanan lebih.

Contohnya, seperti biro jasa yang memberikan jaminan uang kembali 100% apabila dalam 3 hari kamu belum mendapatkan surat permohonan merek seperti jasamerek.com, tambahan jasa untuk menimbang kekuatan merek, atau bisa juga layanan akhir untuk terus memantau perkembangan pendaftaran merekmu. Dengan begitu, kamu akan mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan biaya yang sama.

Daftar merek dagang

Bagaimana cara mendaftar merek dagang? Untuk bisa mendapatkan hak merek, kamu perlu mendaftarkannya pada sistem pendaftaran milik Ditjen KI. Apakah biro jasa yang membantu pendaftaran merekmu juga melakukan pendaftarannya melalui sistem Ditjen KI?

Jawabannya adalah iya, mereka pun juga harus melakukan pendaftaran pada sistem Ditjen KI. Lalu, apabila kamu memutuskan untuk menggunakan jasa pendaftaran merek, apa yang perlu kamu siapkan untuk mendaftarkan merek dagang?

1. Yakinlah bahwa biro jasa yang kamu pilih sudah memiliki kemampuan yang mumpuni untuk pendaftaran merek

Pasti ada alasan yang kuat sebuah biro jasa menawarkanmu jasa pendaftaran merek. Salah satu alasannya adalah mereka telah memiliki pengetahuan mengenai pendaftaran merek, bahkan beberapa juga ada yang sudah memahami tips dan trik agar pendaftaran merek selalu lancar. 

Bingung mencari jasa daftar merek? Kamu bisa menggunakan jasamerek.com sehingga daftar merek HAKI menjadi mudah.

2. Tanyakan proses selanjutnya

Setiap prosedur yang mereka sampaikan atau langkah-langkah yang sudah kamu lalui, selalu konfirmasi kelanjutan prosedurnya. Bahkan walaupun kamu sudah mendapatkan bukti pendaftaran merek, tanyakan mengenai prosedur penyampaian update mengenai status merekmu selanjutnya. 

3. Pastikan merekmu sudah masuk ke dalam database Ditjen KI

Langkah terakhir yang perlu kamu lakukan setelah memproses pendaftaran merek melalui biro jasa adalah memastikan merekmu sudah masuk kedalam database Ditjen KI. Setelah pihak biro jasa memberikanmu bukti pendaftaran merek, langkah selanjutnya yang kamu perlu lakukan adalah dengan melihat pada pangkalan data Ditjen KI. Apakah merekmu sudah masuk kedalam data Ditjen KI? Jika ternyata sampai 2 minggu setelah biro jasa mengirimkan bukti pendaftaran merek, kamu masih belum juga menemukan nama merekmu pada pangkalan data, maka saatnya kamu melakukan konfirmasi pada biro jasa tersebut. 

Ingat, keterlambatan pada proses pendaftaran merek itu sangat mungkin terjadi, namun tidak ada salahnya kamu memastikan kembali pendaftaran merek dagangmu. 

Biaya daftar merek

Sebenarnya, berapa biaya yang harus di keluarkan untuk satu kali pendaftaran merek? Mengapa masing-masing biro jasa menetapkan harga yang berbeda untuk satu kali jasa pendaftaran merek? Pernahkah kamu terpikirkan pertanyaan tersebut?

Sebenarnya, Ditjen KI menerapkan biaya pendaftaran merek yang sama untuk setiap pemohon. Ditjen KI hanya menerapkan perbedaan biaya untuk pendaftaran merek pada jenis umum dan jenis UMK. Sehingga, siapapun pemohonnya, baik yang memproses mereknya melalui biro jasa atau melakukan pendaftaran secara mandiri, maka akan di kenakan biaya yang sama. 

Lalu, mengapa biro jasa menetapkan harga yang berbeda? Suatu perusahaan, untuk bisa memutuskan harga perlu melalui beberapa pertimbangan lebih dulu. Jika kamu menggunakan jasa pendaftaran merek, kamu akan di kenakan beberapa macam biaya sebagai berikut:

1. Biaya pendaftaran (PNBP)

Biaya pendaftaran ini di kenakan untuk satu kali pendaftaran pada satu kelas yang sama. Jadi, selain berdasarkan jenis usaha yang kamu jalankan, biaya yang kamu keluarkan akan di sesuaikan dengan jumlah kelas pada pendaftaran juga.

Misalnya, kegiatan usaha yang kamu jalankan sesuai dengan 2 kelas merek, lalu pihak biro jasa menyarankan kamu untuk langsung mendaftarkan di dua kelas tersebut karena sama-sama penting. Jika kamu menyetujuinya, maka biaya yang harus kamu bayarkan akan menjadi 2 kali lipat.

2. Biaya pengecekan merek

Pengecekan merek adalah langkah yang sangat penting untuk menimbang potensi kelolosan merekmu jika di bandingkan dengan merek-merek yang sebelumnya sudah di daftarkan. Jika kamu menggunakan jasa pendaftaran merek, maka mereka akan memberikan pertimbangan yang lebih matang di bandingkan ketika kamu melakukan pengecekan secara mandiri. Biaya pengecekan ini akan di sesuaikan dengan faktor-faktor yang di gunakan biro jasa dalam memutuskan hasil pengecekan.

Namun, jika kamu tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan untuk proses pengecekan, kamu bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui fitur cek merek dari Mebiso. 

3. Biaya jasa

Seseorang dari biro jasa, pasti juga memerlukan waktu dan usaha yang tidak mudah untuk sampai bisa membantu kamu mendaftarkan merek. Untuk itu, biro jasa bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda pada biaya jasa ini. 

Status-status pendaftaran merek

Setelah mempercayakan merekmu kepada jasa pendaftaran merek, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah memastikan merekmu telah masuk ke dalam pangkalan data Ditjen KI. Melalui pangkalan data, kamu bisa melihat sudah sejauh mana pemeriksa Ditjen KI melakukan pemeriksaan terhadap merekmu. 

Ditjen KI sudah menetapkan statusnya masing-masing setiap kali perpindahan proses pemeriksaannya. Kalau kamu lihat pada pangkalan data, maka setidaknya ada 7 status pada satu kali pendaftaran sebagai berikut:

1. Dalam proses

Dalam satu status “dalam proses” banyak proses yang akan kamu lewati, seperti:

  1. Pemeriksaan administratif
  2. Pengumuman BRM
  3. Menunggu tanggapan substantif atas usul penolakan (jika terdapat usulan penolakan)
  4. Pemeriksaan substantif 1
  5. Pemeriksaan substantif 2
  6. Pemeriksaan teknis (sebelum penerbitan sertifikat)

Status dalam proses ini menjadi status yang paling panjang karena perlu melewati beberapa kali pemeriksaan, yang mana setiap perpindahan pemeriksaan tersebut harus melalui proses antrian lebih dulu.

2. Berakhir

Status berakhir artinya suatu merek tersebut telah melewati 10 tahun di tambah 6 bulan masa perlindungan merek, atau pemilik merek tidak mengajukan permohonan perpanjangan merek setelah masa berlakunya berakhir.

3. Dibatalkan

Status di batalkan muncul jika suatu pendaftaran merek di ajukan pembatalannya oleh pemilik merek itu sendiri. 

4. Ditolak

Status di tolak adalah status yang paling di hindari oleh seluruh pendaftar merek, pasalnya ketika merekmu mendapatkan label di tolak, maka yang bisa kamu lakukan hanyalah melakukan pendaftaran ulang.

5. Didaftar

Inilah status yang paling di harapkan oleh seluruh pendaftar merek, arti di daftar adalah kamu sudah bisa mencetak sertifikat merek dan kamu sudah berhasil melewati seluruh proses pemeriksaan merek.

6. Ditarik kembali

Bagaimana sebuah merek bisa di tarik kembali? Status ini muncul ketika kamu melakukan pendaftaran merek kemudian pemeriksa menilai ada kekurangan yang harus kamu penuhi, namun sampai jangka waktu pemenuhan itu berakhir kamu belum juga mengirimkan dokumen yang di minta. Maka, jika hal itu terjadi, Ditjen KI akan menganggap kamu menarik kembali permohonan dan apabila ingin melanjutkan pendaftarannya, kamu harus melakukan pendaftaran ulang.

7. Dihapus

Selain membatalkan merek, kamu juga bisa menghapus merek atas kehendakmu sendiri.

Tempat pendaftaran merek

Jika ada jasa pendaftaran merek, lalu sebenarnya di mana tempat pendaftaran merek? Satu-satunya tempat untuk daftar merek dagang online hanyalah pada Ditjen KI. Meskipun kamu memprosesnya melalui biro jasa, biro jasa itupun akan mendaftarkan merekmu ke Dltjen KI. Sebagai satu-satunya tempat pendaftaran merek, kamu bisa menemukan hasil pendaftaran dan juga updatenya melalui Dltjen KI.

Karena semua pendaftaran harus melalui Ditjen KI, bayangkan berapa banyak yang harus di proses oleh pemeriksa Ditjen KI setiap harinya. Untuk itu, semakin cepat kamu mengajukan pendaftarannya, maka akan semakin cepat pula Dltjen KI melakukan pemeriksaan. 

Pendaftaran merek yang kamu lakukan akan di katakan resmi ketika kamu berhasil mengajukannya kepada Ditjen KI. Untuk satu kali pendaftaran merek, merekmu bisa saja memerlukan waktu sampai dengan 2 tahun dalam menyelesaikan proses pemeriksaannya.

Pendaftaran melalui biro jasa, tidak menyebabkan merekmu selesai dalam waktu yang lebih cepat karena Dltjen KI menerapkan proses antrian dalam memeriksa merek. Merekmu bisa selesai lebih cepat ketika tidak ada merek pembanding yang mempermasalahkan pendaftaranmu.

Jika ternyata dalam prosesnya, ada seseorang lain yang mengajukan keberatan atas pendaftaran merekmu, maka pemeriksa akan menahan merekmu lebih lama untuk di evaluasi lebih jauh. Apabila ternyata pemeriksa menemukan alasan untuk menolak pendaftaran merekmu, maka hal ini akan mengakibatkan pendaftaran merekmu menjadi lebih lama daripada biasanya. 

Jadi, walaupun kamu memutuskan untuk menggunakan jasa pendaftaran merek untuk mendaftarkan merekmu, akan lebih baik lagi jika kamu membantu biro jasa tersebut agar bisa memproses merekmu sehingga pemeriksaannya lebih cepat.

Salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk membantu biro jasa adalah dengan menyampaikan poin-poin penting dalam merek, dan juga terbuka dengan segala saran yang telah di berikan oleh pihak biro jasa tersebut. Harus kamu ingat, biro jasa yang menyediakan jasanya untuk membantu kamu itu juga ingin pendaftaran merekmu aman tanpa penolakan. 

Pihak yang boleh mendaftarkan merek

Mengapa ada biro jasa? Apakah tidak semua orang boleh mendaftarkan merek? Pada dasarnya, Ditjen KI membuka kesempatan seluas-luasnya untuk semua pihak yang ingin melakukan pendaftaran merek. Dan karena hal inilah juga, muncul adanya jasa pendaftaran merek.

Semua orang bahkan badan usaha boleh mengajukan merek usahanya. Adanya biro jasa, bukan berarti hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang bisa melakukan pendaftaran merek. Justru, semua orang yang menjalankan kegiatan usaha, bisa mendaftarkan mereknya. 

Bahkan, hal yang perlu kamu perhatikan ketika memutuskan untuk menggunakan biro jasa ketika melakukan pendaftaran merek adalah memastikan nama yang tercantum pada bagian pemohon adalah namamu sendiri. Saat ini banyak biro jasa yang dalam proses pendaftaran mereknya di proses oleh konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar.

Apabila seperti ini, maka nantinya ada tambahan nama yang tercantum pada bukti pendaftaranmu yaitu nama konsultan yang bertugas melakukan pendaftaran merek. Namamu, harus tetap tercantum pada bagian pemohon sebagai pemilik hak nantinya.

Atau, jika kamu ingin mendaftarkan merek untuk atas nama perusahaan, kamu sangat boleh mencantumkan nama perusahaan pada formulir pendaftaran. Batasan mengenai siapa yang boleh melakukan pendaftaran merek ini hanya ada pada siapa pemilik bisnis yang sebenarnya. 

Jika kamu merencanakan bisnis bersama dengan beberapa orang sekaligus, kamu juga bisa mendaftarkan satu merek menjadi milik bersama melalui pendaftaran merek kolektif. Siapapun yang menjadi pemilik mereknya, tentunya akan di terima oleh Ditjen KI.

Kecuali, jika kamu ternyata bukan sebagai pemilik merek aslinya, atau hanya mencomot nama merek pihak lain, maka Dltjen KI bisa menolak permohonanmu atas dasar pendaftaran yang tidak berdasarkan itikad baik. 

Kamu harus ingat, biro jasa adalah pihak yang membantu memudahkan pendaftaran merekmu, dan bukan satu-satunya pihak yang bisa melakukan pendaftaran merek. 

Jangka waktu keluar sertifikat merek

Berapa lama keluar sertifikat merek? Untuk satu kali pendaftaran merek, kamu bisa mendapatkan sertifikat setelah 1 sampai dengan 2 tahun. Jangka waktu ini adalah estimasi, artinya bisa saja kamu mendapatkan sertifikat lebih cepat atau justru lebih lama daripada pendaftaran merek lainnya.

Beberapa hal yang mempengaruhi jangka waktu pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

1. Tanggal penerimaan

Ditjen KI menerapkan proses pemeriksaan untuk siapapun yang lebih dulu mengajukan pendaftaran, maka dialah yang akan di proses lebih dulu. Ini adalah prinsip pemeriksaan pertama yang di terapkan oleh Dltjen KI. Namun, jika kamu menemukan suatu merek yang di daftarkan lebih lama dari merekmu dan justru mendapatkan sertifikat lebih dulu maka pertimbangannya ada pada poin berikutnya.

2. Penilaian merek pembanding

Alasan lain untuk menerbitkan sertifikat merek adalah dengan melakukan pertimbangan antara merekmu dengan merek lainnya. Terdapat beberapa poin yang menjadi dasar pemeriksaan Ditjen KI. Jika Dltjen KI menilai merekmu lebih rumit dan perlu lebih banyak pertimbangan daripada merek lainnya, maka bisa saja proses pemeriksaan merekmu jauh lebih lama daripada merek lainnya.

3. Pihak yang berkeberatan

Jika kamu melakukan pendaftaran beberapa merek sekaligus secara bersamaan, namun ternyata ada satu merek yang proses pemeriksaannya memerlukan waktu yang lebih lama, bisa jadi karena merek tersebut ada yang mengajukan keberatan. Pada dasarnya, semua orang bisa mengajukan keberatan atas suatu pendaftaran merek, namun apabila pada saat pemeriksaan Dltjen KI menerima keberatan dari pihak lain, maka Ditjen KI akan memerlukan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan. 

Hal ini karena Dltjen KI perlu mempertimbangkan usulan keberatan tersebut seperti siapa pihak yang mengajukan keberatan dan alasan mereka mengirimkan keberatan tersebut. 

Setidaknya 3 alasan tersebut yang menentukan jangka waktu penerbitan sertifikat merek. Bahkan pemilihan jasa pendaftaran merek tidak bisa mempengaruhi jangka waktu pemeriksaan oleh Ditjen KI.

Jangka waktu keluar sertifikat HAKI

Kalau sebuah merek yang bahkan di bantu jasa pendaftaran merek perlu waktu sampai dengan 2 tahun untuk bisa terbit sertifikatnya, lalu berapa lama kamu perlu menunggu untuk bisa terbit sertifikat HAKI? Masing-masing jenis kekayaan intelektual memerlukan waktu yang berbeda-beda untuk menyelesaikan satu kali proses pemeriksaan.

Proses pemeriksaan sampai bisa terbit sertifikat, di sesuaikan dengan hal-hal yang perlu di pertimbangkan oleh masing-masing pemeriksa. Misalnya untuk hak cipta, kamu tidak perlu menunggu bertahun-tahun sampai bisa terbit sertifikatnya. Hal ini karena hak cipta adalah termasuk jenis kekayaan intelektual yang terbit secara otomatis dan bahkan tidak ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran. 

Sedangkan untuk hak paten, pemeriksa memerlukan waktu yang relatif lebih lama untuk bisa memutuskan menerima atau menolak permohonanmu. Hal ini karena dalam satu kali pemeriksaan, pemeriksa perlu melibatkan ahli yang memiliki kemampuan di bidangnya. Dalam satu kali pendaftaran paten, kamu memerlukan waktu sampai dengan 4 tahun untuk bisa memastikan pengajuan patenmu telah berhasil di terima.

Yang bisa kamu lakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat masing-masing jenis kekayaan intelektualnya adalah dengan memastikan seluruh dokumen yang kamu ajukan pertama kali sudah sesuai. Bahkan kamu bisa mengirimkan dokumen-dokumen tambahan yang kamu rasa akan membantu proses pemeriksaan.

Misalnya, untuk menguatkan permohonan merekmu yang kamu ajukan melalui jasa pendaftaran merek, kamu melampirkan surat kuasa yang antara konsultan dan kamu sebagai pemilik merek. 

Jangka waktu yang sampai bertahun-tahun itu apakah mengartikan kamu bisa menggunakannya setelah terbit sertifikat? Beruntungnya, sistem Dltjen KI tidak seperti itu. Karena, kamu sudah mendapatkan perlindungan sejak tanggal penerimaan sudah muncul. Jadi, sambil menunggu sertifikatnya terbit, kamu sudah bisa menjalankan kegiatan usaha atau bahkan melakukan proses produksi sesuai dengan rencana usaha yang kamu jalankan.

Namun, kamu perlu tetap berhati-hati apabila muncul surat teguran atau surat-surat lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran kekayaan intelektualmu. Usahakan untuk selalu responsif terhadap segala sesuatu yang di sampaikan oleh Ditjen KI. 

Langkah-langkah mendaftarkan merek jasa

Lalu bagaimana jika kamu memutuskan untuk tidak menggunakan jasa pendaftaran merek dan ingin melakukan pendaftarannya secara mandiri? Apa yang harus kamu lakukan jika ingin mendaftarkan merek jasa? Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan apabila ingin mendaftarkan merek jasa secara mandiri:

1. Lakukan pengecekan

Sebelum melakukan pendaftaran merek sendiri, kamu wajib untuk melakukan pengecekan lebih dulu. Hal-hal yang perlu kamu cek sebelum melakukan pendaftaran merek adalah:

2. Kelas merek

Pastikan kamu sudah menentukan kelas merek yang paling sesuai dan juga paling menguntungkan untuk kegiatan usahamu. Memilih kelas merek tidak perlu kemampuan khusus, yang penting kamu berhasil mengenali usahamu dengan baik.

3. Nama merek

Selain kelas merek, kamu juga perlu memastikan nama merek yang kamu pilih sudah aman dengan cara melihat nama-nama merek serupa yang sebelumnya sudah berhasil di daftarkan. Kamu bisa melihatnya dari segi penulisan maupun penyebutannya.

4. Tentukan siapa yang akan menjadi pemilik merek

Poin ini menjadi penting ketika kamu menjalankan usaha bersama atau justru sudah berupa badan usaha.

5. Siapkan dokumen identitas pemilik merek

Siapapun nantinya yang akan menjadi pemilik merek, kamu wajib menyiapkan dokumen pemilik lebih dulu.

6. Buat akun merek

Setelah kamu mengumpulkan dokumen identitas pemilik, langkah selanjutnya adalah dengan membuat akun merek lebih dulu. Masukkan data-data yang di minta secara lengkap agar kamu bisa melanjutkan proses pendaftarannya pada sistem pendaftaran merek Ditjen KI.

7. Pesan kode billing

Satu lagi langkah yang harus kamu lakukan sebelum memasukkan permohonan adalah membayar biaya permohonannya lebih dulu. Kamu bisa memesan kode billing, kemudian melakukan pembayaran melalui bank seperti yang sudah di tentukan dari sistem.

8. Melakukan pendaftarannya melalui sistem

Seperti yang sudah di jelaskan di atas, bahwa satu-satunya tempat untuk melakukan pendaftaran merek hanya bisa melalui Ditjen KI. Maka, kamupun hanya bisa melakukan pendaftarannya melalui sistem Dltjen KI. Masukkan semua data-data yang sudah kamu siapkan, lalu selanjutnya kamu hanya perlu feedback dari Dltjen KI.

Contoh merek dagang

Terlepas dari siapa yang melakukan pendaftaran merek, baik itu melalui jasa pendaftaran merek atau konsultan kekayaan intelektual, mereka akan melewati langkah-langkah di atas untuk bisa mendapatkan hak merek. Kamu telah berhasil mendapatkan hak merek ketika status pada pendaftarannya menjadi “didaftar” seperti contoh-contoh merek dagang yang ada di bawah ini:

1. Merek Isbon

Merek Isbon

Salah satu produsen boneka yang sudah memiliki banyak cabang di Indonesia adalah merek Isbon atau yang dulu sering di kenal dengan merek Istana Boneka. Karena usahanya yang begitu massif, tentunya Isbon sudah berhasil melindungi nama mereknya di kelas 28 untuk perlindungan produk boneka.

2. Merek Tupperware

Merek Tupperware

Pelopor wadah plastik yang namanya sudah banyak di kenal mulai dari ibu rumah tangga sampai anak sekolah juga sudah berhasil mendapatkan label “Didaftar” oleh Ditjen KI. Artinya, untuk di kelas 21 yang fokusnya melindungi wadah-wadah plastik, nama Tupperware sudah di kuasai oleh Dart Industries Inc. dan jika ada yang dengan sengaja menggunakan nama tersebut di kelas yang sama pula, ada kemungkinan Dart Industries Inc. mengajukan keberatan atas pendaftaran merek tersebut. 

3. Merek Skechers

Merek Skechers

Sempat di gadang-gadang menjadi salah satu merek alas kaki yang paling nyaman, Skechers juga sudah mengamankan posisinya di kelas 25 sebagai merek alas kaki. Hal ini mengakibatkan Skechers U.S.A Inc menjadi satu-satunya pihak yang bisa  menggunakan nama Skechers khusus untuk produk sepatu.

Kalau kita perhatikan, ketiga merek di atas menjadi contoh-contoh merek dagang yang berhasil melewati seluruh rangkaian proses pendaftaran merek yang di tetapkan oleh Dltjen KI sekaligus menguasai pasar pada bidangnya masing-masing. Terlebih, pendaftaran merek-merek di atas juga di lakukan pada kelas-kelas produk seperti kelas 28, 21, dan juga kelas 25.

Merek-merek yang tidak bisa didaftarkan

Apakah semua merek bisa di daftarkan? Pasalnya, walaupun Ditjen KI membebaskan semua orang untuk mengajukan perlindungan merek, baik yang di proses melalui jasa pendaftaran merek dagang atau secara mandiri, sayangnya kebebasan ini tidak menjadikan semua merek bisa di daftarkan. Apakah semua merek bisa di daftarkan? Jawabannya adalah tidak. Dltjen KI telah memberikan batasan mengenai merek-merek yang tidak dapat di daftarkan pada peraturan mengenai merek sebagai berikut:

1. Merek yang jika dikenal banyak orang berpotensi menimbulkan kesenjangan suatu golongan

Pada golongan pertama ini, biasanya adalah merek-merek yang penggunaan namanya menggunakan kata-kata yang di anggap SARA, atau bahkan menyerang ideologis negara. Untuk tujuan menjamin ketertiban bersama, pemerintah menganggap nama-nama merek yang tergolong ke dalam kelompok ini tidak dapat di daftarkan.

2. Merek yang hanya menuliskan produk saja

Memberikan tambahan nama produk pada nama merekmu memang sah-sah saja, tapi kalau kamu hanya menyebutkan nama produknya saja, rasanya hal ini tidak bisa mendukung fungsi merek yang bertugas sebagai pembeda dengan produk lainnya. 

3. Merek yang hanya menggunakan istilah umum

Kamu menuliskan produknya saja sudah merupakan kesalahan, apalagi jika kamu menggunakan istilah atau atribut-atribut yang sudah menjadi milik umum. Hal ini, mengakibatkan merekmu jadi kehilangan fungsi pembedanya. Lalu, kira-kira kalau sudah seperti ini, apa yang harus di periksa oleh pemeriksa Ditjen KI?

4. Merek yang tidak bisa memberikan perbedaannya

Hampir sama dengan dua kriteria sebelumnya, Ditjen KI bisa memutuskan bahwa merekmu tidak bisa di daftarkan jika kamu membuatnya terlalu umum. Misalnya kamu hanya menggunakan simbol matematika untuk merekmu tanpa tambahan unsur lainnya. Kalau sudah seperti ini, tentunya tidak ada keraguan lagi untuk Dltjen KI menolak pengajuan merekmu. 

“Tidak dapat di daftarkan” adalah beberapa alasan yang sebenarnya bisa kamu hindari sendiri. Karena alasan-alasan ini adalah alasan yang hanya berkaitan dengan dirimu sendiri tanpa melibatkan orang lain atau merek lain seperti yang ada pada alasan penolakan relatif. Untuk itu, rasanya akan sangat sayang jika merekmu gagal hanya karena alasan-alasan ini. 

Konsekuensi sebuah merek tidak didaftarkan

Jika ternyata merek itu adalah sebuah hak, lalu apakah merek itu harus di daftarkan? Apa konsekuensinya kalau suatu merek tidak di daftarkan?

Merek adalah sebuah hak merupakan prinsip mutlak dari suatu merek. Sebagai hak, tidak ada yang mewajibkan sebuah merek itu harus di daftarkan. Namun mengapa pendaftaran merek ini semakin tinggi setiap harinya?

Sebagai hak privat, maka konsekuensi yang akan kamu dapatkan apabila merekmu tidak kamu daftarkan juga bersifat privat. Artinya, kerugian akibat lalai melindungi suatu merek akan menjadi tanggung jawabmu sendiri. 

Simulasinya seperti ini, ketika kamu membuka usaha menggunakan nama yang unik dan ternyata nama usaha tersebut membawa usahamu menjadi lebih sukses dari yang kamu bayangkan. Karena kamu merasa tidak ada kewajiban untuk melindungi nama usaha yang kamu pakai, maka kamu beranggapan bisa menundanya dulu. 

Setelah itu, kamu memprioritaskan pengurusan izin usaha dan juga izin-izin lainnya yang di wajibkan oleh pemerintah. Hal ini tidak sepenuhnya salah, tapi ternyata suatu hari ketika kamu memproses salah satu izin usaha yang mensyaratkan adanya bukti pendaftaran merek, sebut saja BPOM, pemeriksa BPOM menolak pengajuanmu. 

Alasan yang di sampaikan oleh pihak BPOM adalah karena sudah ada produk serupa yang bahkan sudah berhasil memproses BPOM dan tentunya sudah melakukan pendaftaran merek yang menggunakan nama merek serupa dengan milikmu. Kalau sudah seperti ini, apakah kamu akan meminta pertanggungjawaban Ditjen KI karena tidak meminta pendaftaran merekmu?

Atau bahkan kamu akan meminta pertanggungjawaban BPOM karena tidak memberitahumu adanya pendaftaran BPOM oleh pihak lain yang ternyata mempunyai nama usaha yang sama?

Sayangnya, kamu tidak bisa melakukan ha-hal itu. Yang bisa kamu lakukan hanyalah mengganti nama usahamu, mengganti seluruh logo hasil desainmu, dan bisa saja melepas papan nama yang mencantumkan nama usahamu kemudian segera melakukan pendaftaran mereknya. Karena kamu sudah mengalami kerugian, maka ini saat yang tepat untuk memanfaatkan jasa pendaftaran merek agar proses pendaftaranmu lebih cepat dan terarah.

Alasan penolakan merek

Kalau sebuah merek itu adalah hak, lalu mengapa pendaftaran merek bisa di tolak? Pada intinya, sebuah merek bisa di tolak ketika pemeriksa berhasil menemukan merek lain yang sudah mendapatkan bukti penerimaan lebih dulu. Meskipun penilaian atas sebuah merek bersifat subjektif, namun dalam setiap pemeriksaannya Dltjen KI selalu berdasarkan kaidah-kaidah perlindungan atas merek yang sudah di atur dalam UU Merek dan peraturan lainnya.

Apakah dengan bantuan jasa pendaftaran merek bisa menghindarkanmu dari penolakan merek? Sayangnya, jasa pendaftaran merek tidak bisa memberikan jaminan tersebut. Dltjen KI tidak akan melihat dari siapa pihak yang mengajukan pendaftarannya atau bahkan membantu kamu mendaftarkannya. Dalam penilaiannya, Ditjen KI hanya akan mempertimbangkan unsur merek tersebut. 

Bagaimana sebuah merek itu mendapatkan penolakan? Ada beberapa pola yang di gunakan Dltjen KI sehingga bisa mengirimkanmu surat penolakan jika merek kamu memenuhi alasan berikut:

1. Merekmu menyerupai merek sebelumnya

Inilah pentingnya melakukan pengecekan sebelum melakukan pendaftaran merek. Ternyata, jika kamu mau mengajukan merek namun ternyata merek tersebut menyerupai atau bahkan sama persis, maka Ditjen KI punya alasan kuat untuk menolak merekmu. Alasannya, karena kamu di anggap tidak bisa menyediakan unsur pembeda pada merekmu. Apalagi jika merek yang sama itu ternyata ada pada kelas yang identik sama persis dengan pendaftaran merekmu sendiri.

Kalau sudah seperti ini, sepertinya Dltjen KI sudah tidak punya alasan untuk meloloskan pendaftaran merekmu. Bukankah merek itu memiliki fungsi utama agar semua orang bisa membedakan produkmu dengan produk lain?

2. Merekmu ternyata sangat mirip dengan merek terkenal

Masih sama seperti alasan yang pertama, namun kali ini, lawanmu bukan merek biasa, tapi justru merek terkenal. Seperti jenisnya, merek terkenal punya keuntungan yang lebih, pemerintah bahkan memberikan keuntungan yang lebih banyak daripada merek biasa. Kalau pada poin pertama tadi kamu hanya melawan merek dengan kelas yang sama, pada poin kedua ini kamu bahkan bisa saja terjebak dengan merek yang berada pada kelas yang berbeda.

Jadi, agar merekmu tidak mendapatkan penolakan, pastikan kamu membuat nama yang benar-benar unik sampai kemungkinan orang lain mengetahuinya sangat kecil. Jika sudah begitu pendaftaran yang kamu lakukan akan aman.

Jenis-jenis merek

“Untuk mereknya akan di daftarkan pada jenis apa?” Pernahkah kamu mendapatkan pertanyaan seperti itu pada saat melakukan pendaftaran merek melalui jasa pendaftaran merek? Pasalnya, pendaftaran merek yang ada saat ini tidak hanya terbatas untuk merek dagang saja. Terdapat beberapa jenis-jenis merek lainnya sebagai berikut:

1. Merek dagang

Pertama dan yang paling sering di sebutkan orang-orang pada saat akan mengajukan pendaftaran merek, selalu menyebutkan merek dagang. Lalu, apakah arti sebenarnya merek dagang tersebut? Kalau kita kaitkan dengan penggunaan merek pada umumnya, maka semua merek sebenarnya bertujuan untuk membantu kegiatan perdagangan.

Namun, jika kita kaitkan dengan konsep jenis merek menurut undang-undang maka ada pengertian yang lebih spesifik lagi. Merek dagang merupakan suatu merek  yang tujuannya untuk melindungi produk dan biasanya penggunaan merek ini khusus pada kelas produk seperti yang tergolong pada kelas sampai dengan kelas 34.

2. Merek jasa

Rasanya sampai saat ini belum ada yang secara langsung menyebutkan “mau memproses merek jasa” padahal dalam peraturan mengenai merek, di sebut juga jenis merek jasa. Arti dari merek jasa ini merupakan merek yang fungsi utamanya adalah sebagai nama usaha. 

Kalau pada penjelasan sebelumnya hanya untuk melindungi produk, maka merek jasa berfungsi untuk melindungi sarana. Pada klasifikasinya, merek jasa ini masuk ke dalam kelas merek 35 sampai kelas 45. Beberapa penggunaan merek jasa akan menjadi nama tempat usaha yang di pajang pada rumah makan atau bisa juga pada kantor.

3. Merek kata, lukisan, suara, hologram, dan 3 dimensi

Selain dari penggunaannya, jenis merek juga di bedakan dari karakteristiknya. Ketika biro jasa menanyakan jenis merek yang akan kamu daftarkan, pastikan yang di maksud adalah jenis menurut penggunaannya atau jenis menurut karakteristiknya. Penentuan jenis merek ini menjadi penting, apalagi banyak juga yang sudah membuktikan bahwa pemilihan jenis merek justru bisa menyelamatkanmu dari usulan penolakan. 

Selain jenis merek, pertanyaan lainnya yang di tanyakan oleh jasa pendaftaran merek misalnya, “apakah nama mereknya sama dengan logonya?” Pertanyaan ini sangat umum untuk biro jasa memastikan pendaftaran merekmu. Pasalnya, ternyata merek dan logo itu adalah hal yang berbeda. 

Logo merupakan salah satu bagian kecil dari suatu merek. Bahkan tanpa logo pun, sebenarnya suatu merek masih bisa disebut merek. Jadi, apa perbedaan merek dan logo?

Merek adalah pembeda. Satu kata ini yang perlu kamu ingat baik-baik. Selanjutnya bagaimana kamu merealisasikan pembeda itu, bebas menjadi kewenangan kamu sebagai pemilik merek. Bahkan, kamu boleh saja mengajukan pendaftaran merek yang hanya ada kata saja. Sepanjang kamu bisa membuktikan adanya pembeda pada kata tersebut, maka hal itu sah-sah saja. 

Atau jika kamu ingin menambahkan unsur lainnya pada merek dengan tujuan menambahkan unsur pembeda, kamu juga diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut. Baik itu sedikit coretan, atau kamu ingin membentuk sesuatu yang unik untuk merekmu, kamu bebas mengekspresikannya. 

Sedangkan logo adalah unsur visual yang fungsinya adalah untuk memberikan perbedaan produk dari segi tampilan. Sekilas, keduanya seperti memiliki fungsi yang sama. Namun, pemerintah memberikan perlindungannya untuk sebuah merek yang sebenarnya tidak hanya pada logo.

Jadi, apakah mungkin pendaftaran merek tanpa logo? Jawabannya sangat mungkin, dan bahkan Ditjen KI juga sudah menyediakan kolom pendaftaran jika kamu memproses merekmu untuk khusus di jenis kata. Sehingga, ketika nanti biro jasa yang kamu pilih menanyakan apakah nama merekmu sama dengan apa yang tercantum pada logo, coba jelaskan pelan-pelan mengenai karakteristik merekmu, ya. 

Mereka pasti akan lebih senang jika kamu bersedia menceritakan nama merek dan seluruh unsur yang ada termasuk pada logo dari merekmu. Sebagai pihak yang membantu proses pendaftaran merekmu, biro jasa juga berhak untuk mengetahui kekuatan dari merekmu. Inilah alasan mereka banyak mengajukan pertanyaan sebelum memproses pendaftaran yang kamu inginkan. 

Merek yang diperjualbelikan 

Jika merek sering disebut sebagai intangible asset atau aset yang tidak terlihat, apakah mungkin sebuah merek itu diperjualbelikan? Dari pengertian singkat di atas, sudah memberikan kemungkinan bahwa suatu merek bisa dialihkan melalui proses jual beli.

Merek maupun jenis KI lainnya adalah tergolong ke dalam harta bergerak yang terdaftar. Bahkan pemerintah sudah menganalogikan merek itu sebagai harta. Maka, sama seperti harta lainnya, kamu bisa menjual merek milikmu. Tentunya, ada batasan suatu merek itu bisa dialihkan dengan jual beli.

Peraturan mengenai merek, menyebutkan kemungkinan adanya pengalihan merek dengan proses penjualan. Jika, kamu sebagai pemilik merek berniat untuk mengalihkan merekmu maka langkah yang perlu kamu lakukan adalah menawarkan kepada calon pembeli dari merek tersebut.

Sampaikan harga yang kamu inginkan atas sebuah nama merekmu. Selanjutnya, apabila kamu dan calon pemilik merek yang baru itu sudah sepakat baik mengenai harga dan juga proses pengalihannya, maka selanjutnya kamu perlu membuat perjanjian pengalihan merek.

Tuliskan secara jelas nama merek, nomor permohonan, atau bahkan jika merekmu ternyata sudah terbit sertifikatnya kamu perlu juga menuliskan nomor pendaftaran dari merek tersebut, jangan lupa tuliskan juga identitas lengkapmu seperti yang sudah tercatat pada sistem pendaftaran merek.

Selanjutnya, jelaskan mengenai jual beli yang terjadi antara kamu dan calon pemilik merek yang baru tersebut. Karena ini adalah dokumen perjanjian, sehingga kamu boleh menuliskan bahkan sampai harga yang sudah di sepakati para pihak berikut prosedur penyerahan merek tersebut.

Jangan lupa untuk menuliskan identitas pemilik merek yang baru, agar bisa menjadi rujukan Dltjen KI melakukan perubahan data. Setelah itu, kamu bisa mengirimkan permohonan pengalihan merek kepada Ditjen KI sehingga selanjutnya di lakukan perubahan data. Langkah terakhir, hanya perlu menunggu Dltjen KI merubah data pemilik merek kurang lebih 3 bulan setelah kamu mengajukan permohonannya. 

Perlu kamu ingat, bahwa setelah kamu menjual merekmu, hak-hak yang melekat pada merek tersebut juga turut beralih kepada pemilik yang baru. 

Jangka waktu perlindungan merek

Mungkin kamu merasa jasa pendaftaran merek adalah pengeluaran yang sangat tinggi untuk usahamu. Namun, tahukah kamu kalau ternyata hak merek itu berlaku selama usahamu berjalan? Sehingga, biaya yang kamu keluarkan untuk membayar biro jasa menjadi satu-satunya biaya yang harus kamu keluarkan untuk mengamankan nama usahamu selamanya? 

Kalau kita lihat pada peraturan yang mengatur mengenai hak merek, pada dasarnya merek ini menjadi salah satu KI yang berlaku selamanya. Jika kamu baca kembali pada undang-undang merek memang tidak menyebutkan secara eksplisit “jangka waktu perlindungan merek adalah selamanya” seperti halnya yang terdapat pada hak cipta.

Namun, jika kita teliti, terdapat frasa yang menyebutkan bahwa hak merek bisa di mintakan perpanjangannya selama masih di gunakan. Jadi, batasannya adalah “usaha tersebut masih berjalan”. Bahkan, jika kita kaitkan dengan praktiknya, maka simulasinya menjadi sebagai berikut:

Misalnya, seseorang mendaftarkan merek di tahun 1997 lalu sebelum 6 bulan merek itu kadaluarsa, pemilik merek sudah memproses perpanjangan sehingga merek tersebut berlaku sampai tahun 2017. Ternyata, sampai 2 kali perpanjangan merek pun bisnisnya masih kokoh berdiri bahkan sudah di lanjutkan oleh anak-anaknya.

Jika terjadi seperti ini, maka merek tersebut bisa terus di perpanjang bahkan sampai merek tersebut di wariskan kepada generasi selanjutnya. Batasan sepanjang usahanya masih berjalan ini yang mengakibatkan suatu merek bisa di kenal selama berpuluh-puluh tahun. 

Apabila bisnis yang di jalankan ternyata masih sanggup bertahan, bisa saja jangka waktu perlindungan merek ini melebihi jangka waktu hak cipta yang mana sampai 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia.

Perlu kamu ingat bahwa jasa pendaftaran merek bisa kamu manfaatkan ketika kamu menemukan kesulitan pada saat melakukan pendaftaran. Tujuan utama adanya biro jasa adalah membantu pendaftaranmu sehingga bisa sesuai jalur dan terhindar dari masalah. Sama seperti yang di sediakan oleh Mebiso melalui fitur Proteksi Merek sehingga merekmu selalu aman.