Perseroan Terbatas atau PT merupakan sebuah badan usaha berbadan hukum di Tanah Air. Badan usaha ini terbagi lagi menjadi jenis jenis PT yang masing-masing memiliki ciri khasnya.
Kamu sering melihat PT di mana pun di setiap sudut kota di Indonesia. Tidak heran, jenis badan usaha ini memiliki popularitas dan fleksibilitas tinggi daripada jenis badan usaha lain.
Pada dasarnya, PT memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran, baik berupa modal atau saham. Maka dari itu, badan usaha ini memisahkan kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi sang pemilik serta investor.
Lalu, apa saja jenis jenis PT di Indonesia dan contohnya? Mari simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perseroan terbatas dari definisi, ciri, dan setiap jenisnya.
Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau perseroan adalah sebuah badan hukum berupa persekutuan modal. Badan usaha ini berdiri berdasarkan perjanjian dan memenuhi persyaratan UU pelaksanaan tersebut.
Pada dasarnya, PT akan melakukan kegiatan usaha dengan seluruh modal dasar yang terbagi dalam saham. Dengan demikian, badan usaha ini berdiri secara independen dan bermodal dari penjualan saham pada investor.
Nantinya, setiap investor akan bertanggung jawab secara terbatas sesuai jumlah saham yang mereka miliki. Alhasil, lembar saham tersebut berupa modal pembentukan usaha berupa PT.
Nilai saham ini bisa saja berubah-ubah berdasarkan performa kemajuan perkembangan perusahaan ini sendiri. Aspek ini termasuk kinerja, kemajuan, keuntungan, potensi jangka pendek dan jangka panjang, serta kepentingan pasar.
Umumnya, PT harus terbentuk oleh minimal 2 orang melalui perjanjian notaris. Notaris tersebut akan masuk ke dalam akta perusahaan yang harus melalui persetujuan Kemenkumham agar dapat beroperasi.
Untuk membentuk suatu jenis PT, biasanya terdapat tiga jenis modal yang terpakai. Setiap jenis modal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas sebagai berikut:
Sebelum mengenali setiap jenis usaha PT, mari kenali berbagai ciri khasnya sebagai berikut:
Selain ciri khas tersebut, terdapat setiap unsur yang wajib ada bagi setiap bidang jenis usaha PT sebagai berikut. Seluruh unsur ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku:
Berbicara tentang hukum, macam macam PT di Indonesia wajib mengajukan perlindungan merek. Mebiso dapat membantu kamu untuk mengajukan perlindungan merek.
Selanjutnya, mari kita kenali setiap jenis Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia. Biasanya, perseroan terbatas terbagi menjadi tujuh jenis sebagai berikut:
Pertama, perseroan terbatas merupakan satu dari jenis jenis PT yang sudah terkenal. Biasanya, perusahaan ini sudah melewati Initial Public Offering (IPO) atau go public. Artinya, masyarakat bisa ikut menyetorkan modal.
PT ini akan menjual sahamnya melalui pasar modal seperti bursa efek. Dengan cara ini, masyarakat dapat menyumbangkan modal demi membantu keberlanjutan perusahaan.
Contoh PT terbuka di antaranya PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT. Bank Central Asia (BCA).
Kedua, ada perseroan terbatas tertutup yang tidak melakukan proses jual beli saham oleh masyarakat melalui bursa efek. Meski begitu, sebuah PT tertutup masih bisa menjual saham berdasarkan RUPS pada pihak tertentu.
Dengan demikian, modal untuk PT ini bisa berasal dari kerabat, keluarga, atau teman. Umumnya, PT tertutup lebih mudah berdiri daripada PT terbuka.
Contoh jenis usaha PT tertutup adalah Lippo Group, Sinar Mas Group, dan Salim Group.
Selanjutnya, PT kosong atau Perseroan terbatas kosong merupakan jenis usaha tanpa kegiatan usaha atau aset sama sekali. Tujuannya untuk menjaga merek dagang tertentu dan menghindari biaya administrasi.
Contoh dari PT kosong di Indonesia di antaranya PT. Adam Air dan PT. Asian Biscuit. Kedua nama ini terlihat sama sekali tidak beroperasi sampai sekarang.
Berikutnya, perseroan terbatas domestik merupakan jenis yang telah berdiri sekaligus beroperasi di dalam negeri. Menariknya, seluruh modal perusahaan ini berasal dari WNI (Warga Negara Indonesia).
Dari sini, PT ini berhak menggunakan kebebasan untuk menentukan lokasi operasional dan bidang usahanya. Asalkan, seluruh kegiatan operasi harus mengikuti semua hukum yang berlaku secara domestik.
PT perseorangan juga tergolong sebagai salah satu jenis jenis PT. Ciri khas dari PT ini merupakan hanya satu orang yang memiliki sekaligus memegang saham perusahaan.
Maka dari itu, orang tersebut akan bertanggung jawab dalam kekuasan tunggal. Ia akan berperan sebagai direktur bagi perusahaan secara langsung dan menguasai seluruh wewenangnya.
Terakhir, PT asing dapat berdefinisi sebuah PT yang berdiri di luar negeri mengikuti aturan dan hukum tertentu dari negara itu.
Namun, jika orang asing mendirikan PT di Tanah Air, perusahaan tersebut harus mengikuti berbagai hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikianlah pembahasan jenis jenis PT yang ada di Indonesia. Sebagai badan usaha berbadan hukum, membangun jenis usaha ini membutuhkan ketepatan pada hukum. Hal ini termasuk dalam bidang operasional dan juga hukum yang berlaku.
Baru mendirikan sebuah PT? Kamu butuh perlindungan merek dari plagiasi. Mebiso akan membantu kamu mengantisipasi risiko saat situasi penjiplakan sebuah merek.
Jangan tunggu sampai merek kamu kena korban plagiasi! Gunakan fitur perlindungan merek dari Mebiso sekarang juga.
PT (Perseroan Terbatas) merupakan sebuah bentuk usaha yang bertanggung jawab secara terbatas terhadap kewajiban bagi perusahaan. Pemilik perusahaan dapat hanya bertanggung jawab dalam investasi modal.
Keuntungan mendirikan PT di antaranya transparansi operasional (termasuk laporan keuangan), penggalangan dana, dan perlindungan hukum.
Bisa! Jasa proteksi merek dari Mebiso mampu melindungi brand dari segala bentuk plagiasi.