KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kasus Merek Diesel, Harus Menghadapi Sengketa Berkali-Kali!

Kasus Merek Diesel, Harus Menghadapi Sengketa Berkali-Kali

MEBISO.COM – Perlu waktu sekitar 3 tahun untuk bisa menyelesaikan masalah merek ini. Kasus merek Diesel, melibatkan seorang warga negara Indonesia yang ternyata adalah pemilik merek yang sah. 

Siapa Diesel Di Kasus Merek Diesel?

Diesel adalah sebuah perusahaan asal Italia yang bergerak di bidang produksi pakaian dan sepatu. Sejak tahun 2013 perusahaan ini sudah mendaftarkan nama merek yang sama dengan nama perusahaannya. 

Dan sejak tahun 2019, perusahan ini banyak menghadapi permasalahan hukum tentang merek. Mulai menjadi pihak yang memulai perkara atau justru yang dilaporkan sudah pernah dirasakan oleh Diesel. 

Bahkan yang menjadi lawan pun berbeda-beda. Ini bukti kalau perusahaan sangat serius melindungi nama mereknya. Mulai dari kasus pertama di tahun 2019 melawan Agus Makmur. 

Kemudian tidak lama setelah gugatannya dengan Agus, perusahaan asal Italia ini kemudian mengajukan gugatan kembali dengan pengusaha lain bernama William Pramono. Selanjutnya, sekitar tahun 2020, Agus Makmur menggugat balik perusahaan asing ini yang kasusnya kembali bergulir di tahun 2021. 

Setidaknya, demi mendapatkan nama merek sesuai dengan yang diharapkan, perusahaan harus menghadapi 4 proses persidangan. 

Pada masing-masing pemeriksaan yang dilakukan, perusahaan berusaha menjelaskan mengenai kekuatan yang dimiliki oleh perusahaan. Termasuk penjelasan mengenai mereknya yang sudah di anggap sebagai merek terkenal. 

Ternyata perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 1978. Tentunya sejak perusahaan aktif memasarkan produknya, sudah banyak outlet dan cabang yang tersebar di beberapa negara. 

Dengan fakta ini, tentunya tidak mudah memenangkan sengketa yang melawan sebuah merek besar. Lalu, bagaimana kelanjutannya?

Hasil Dari Masing-Masing Kasus Merek Diesel

1. Kasus pertama yang terjadi pada tahun 2019 melawan Agus Makmur

Merek yang membuat perusahaan asing ini terganggu adalah ‘Diesel House’. Tentu memiliki persamaan secara jelas pada kata pertama. Walaupun ada kata tambahan kata di belakangnya, hal ini masih di rasa belum kuat menurut perusahaan. 

Pada usaha penyelesaian yang pertama, majelis hakim menggunakan dasar pendaftaran yang di lakukan perusahaan pada negara Italia sejak tahun 1977. Dan karena Agus Makmur baru mendaftarkan mereknya di tahun 2010, tentunya menurut pertimbangan hakim perusahaan Italia ini yang berhak memegang nama merek pertama kali. 

Tapi, perlu diingat, permasalahan antara Perusahaan Diesel dengan Agus Makmur tidak bisa di selesaikan hanya melalui 1 kali persidangan. Masih ada sesi sidang lainnya. 

Masih ada Kasasi dan Peninjauan Kembali yang kali ini di ajukan lebih dulu oleh Agus Makmur. Sayangnya, dua hasil persidangan lainnya justru semakin menguatkan status merek ‘Diesel House’ menjadi DIBATALKAN.

2. Kasus tahun 2020 melawan William Pramono

Kali ini, Diesel harus berurusan dengan merek DIESELINDUSTRIE. Alasan perusahaan Italia ini masih sama dengan kasus sebelumnya. Dengan predikat merek terkenal yang sudah di akui di Indonesia, kemiripan sedikit saja pada merek lain bisa menyebabkan kesesatan. 

Untuk itu, perusahaan meminta kepada majelis hakim untuk merek milik lawan ini juga bisa di batalkan seperti merek sebelumnya. Apalagi, meskipun penulisannya di gabung tanpa pemisah, perusahaan masih merasa terganggu dengan penggunaan kata ‘Diesel’ di awal katanya. 

Terlebih, William Pramono ternyata juga mendaftarkan mereknya di kelas 25, seperti salah satu merek Diesel yang sudah terdaftar. 

Pada kasus ini, majelis hakim kembali membuktikan kekuatan merek terkenal. Merek DIESELINDUSTRIE harus rela kehilangan hak mereknya karena lawan merek asal Italia. Diesel House dan DIESELINDUSTRIE harus berakhir di batalkan karena adanya merek terkenal dengan nama DIESEL.

Kamu bisa menghindari kasus merek Diesel dengan cara mencari nama merek yang sudah ada dengan fitur Cek Merek HKI dari Mebiso.