MEBISO.COM – Sebuah perusahaan asing mengajukan penghapusan merek hingga pengadilan! Adalah kasus merek H Curio yang melibatkan sebuah perusahaan asing dan pengusaha asal Surabaya demi menghapus pendaftaran merek. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai permasalahan tersebut.
Pada mulanya, Hilton Worldwide Manage Limited merupakan sebuah perusahaan asing yang berasal dari negara Inggris. Berniat menjalankan bisnis di Indonesia, perusahaan melirik sebuah nama unik yaitu H Curio.
Sayangnya, setelah melakukan pengecekan secara mendalam, perusahaan menemukan fakta bahwa nama tersebut sudah menjadi hak milik dari seorang pengusaha asal Surabaya.
Paham dengan hukum perlindungan merek di Indonesia, perusahaan menyadari kalau sistem perlindungan merek hanya akan memberikan hak pada pengusaha yang lebih dulu melakukan pendaftaran.
Atau, pengusaha asal Indonesia tersebutlah yang memiliki hak milik atas merek H Curio tersebut. Tetapi, perusahaan tetap mencari cara agar merek tersebut bisa beralih kepemilikan.
Meski ada beberapa cara yang bisa menjadi alternatif untuk bisa mendapatkan hak merek tersebut, namun yang paling memungkinkan adalah dengan mengajukan penghapusan.
Artinya, perusahaan berusaha untuk mengajukan permohonan agar hak milik dari merek tersebut bisa menjadi milik umum dan bukan lagi menjadi sebuah hak yang eksklusif.
Menurut hukum Indonesia, ada beberapa cara yang bisa pengusaha lakukan untuk mendapatkan sebuah merek. Pertama, adalah dengan melakukan pendaftaran secara manual.
Tidak perlu sampai menjadi kasus merek H Curio, namun perusahaan harus memastikan kalau nama pilihannya benar-benar aman dari adanya potensi penolakan merek.
Tetapi, kalau ternyata nama pilihan tersebut memiliki kemiripan dengan merek yang sudah ada, maka sebaiknya perusahaan memilih jalan yang lain.
Cara yang kedua adalah dengan melakukan pengalihan merek. Misalnya, dengan jual beli. Artinya, perusahaan bisa menawarkan sejumlah uang kepada pemilik merek sebelumnya, lalu mengajukan pengalihan merek.
Kemudian yang terakhir adalah dengan mengajukan permohonan penghapusan merek. Meski tidak harus melalui pemeriksaan di pengadilan atau menghadapi sengketa lebih dulu, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.
Untuk bisa mendapatkan sebuah merek, sebuah perusahaan tidak harus menghadapi proses panjang pemeriksaan melalui pengadilan. Contohnya seperti yang terjadi pada kasus merek H Curio.
Pada kasus ini, perusahaan asing berusaha untuk menghapus hak kepemilikan dari sebuah merek dengan cara mendapatkan putusan pengadilan. Faktanya, menurut hukum di Indonesia, penghapusan merek bisa melalui beberapa alternatif cara sebagai berikut.
Cara pertama adalah dengan mengirimkan permohonan ke DJKI. Namun, ada satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemohon yaitu keharusan memiliki kepentingan. Alhasil, yang bisa melakukan cara ini adalah pemilik merek itu sendiri atau orang lain yang bisa membuktikan kalau dirinya berkepentingan.
Selain dari pemilik merek itu sendiri, Menteri juga bisa berinisiatif untuk menghapus sebuah merek. Tentunya, ada ketentuan sendiri mengenai penghapusan merek berdasarkan prakarsa menteri ini.
Contohnya, ketika Kementerian menemukan adanya kemiripan antara merek yang sudah terdaftar itu dengan Indikasi Geografis yang lebih dulu mendapatkan bukti pendaftaran.
Atau, ketika Kementerian berpendapat merek yang sudah terdaftar tersebut ternyata memiliki arti yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Tidak hanya itu, ketika ada kemiripan dengan hasil budaya tradisional, maka bisa menjadi alasan penghapusan merek.
Terakhir, adalah permohonan penghapusan merek oleh pihak ketiga melalui proses pengadilan. Sama seperti proses pemeriksaan di pengadilan pada umumnya, maka perlu ada pihak penggugat, tergugat, dan juga bukti-bukti yang mendukung untuk proses pemeriksaan ini.
Cara terakhir inilah yang menjadi pilihan perusahaan Hilton Worldwide hingga menjadi kasus merek H Curio. Sayangnya, cara ini bukan menjadi cara terbaik untuk mendapatkan merek impian.
Demi bisa mendapatkan hak merek H Curio, perusahaan harus melewati proses pemeriksaan panjang melalui pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Ketika memulai kasus merek H Curio ini, perusahaan mengajukan gugatan dengan alasan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut.
Untuk bisa membuktikan klaim tersebut, majelis hakim perlu mendengar pendapat dari kedua belah pihak, membaca seluruh dokumen, dan juga memeriksa saksi-saksi. Ketika tiba pada saat putusan, sayangnya majelis hakim justru berkesimpulan bahwa gugatan tersebut perlu ditolak.
Menurut majelis hakim, bukti-bukti dari penggugat dalam persidangan masih belum cukup kuat. Kemudian, klaim yang menyatakan bahwa merek tersebut tidak digunakan juga tidak berdasarkan bukti yang kuat.
Apalagi, alasan sesungguhnya perusahaan mengajukan gugatan ini pertama kali adalah karena munculnya penolakan merek dari DJKI karena pendaftaran merek CURIO milik penggugat.
Dengan kepemilikan merek H Curio lebih dulu, tentunya DJKI juga sulit memberikan hak eksklusif yang sama kepada perusahaan asing tersebut dengan kemiripan pilihan nama antara keduanya.
Faktanya, proses pemeriksaan kasus merek H Curio ini harus melalui pengadilan berlapis dari tingkat pertama hingga kasasi. Tapi, sebenarnya kamu bisa menghindari proses pemeriksaan panjang seperti ini dengan cara memaksimalkan Proteksi Merek melalui dukungan AI!