KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Cara Pengalihan Hak Merek Yang Aman Dan Tepat

Cara Pengalihan Hak Merek Yang Aman Dan Tepat

MEBISO.COM – Banyak yang bilang merek itu aset, merek itu bisa meningkatkan keuntungan. Tapi tahukah kamu kalau ternyata merek itu juga dianggap sebagai benda? Jadi mungkin inilah saat yang tepat untuk kamu mencari cara pengalihan hak merek. 

Khusus untuk pengusaha yang mau memaksimalkan fungsi mereknya, artikel ini akan membantu kamu untuk melakukannya dengan aman. 

Merek Itu Benda

Sesuai dengan aturannya, merek itu bisa di anggap sebagai benda. Artinya, ciri-ciri dan juga proses pemanfaatan merek itu juga tidak beda jauh seperti benda pada umumnya. Mulai dari penggunaannya, pemanfaatannya untuk menciptakan keuntungan, sampai dengan pemindahan hak itu sendiri. 

Tetapi, karena merek itu suatu benda yang lebih khusus, maka pengaturannya juga diatur lebih khusus lagi. Cara pengalihan hak merek tentu berbeda dengan pengalihan air mineral yang kamu beli di minimarket. 

Selain itu, konsekuensi yang dihasilkan pun berbeda. Ketika seorang pengusaha mengalihkan hak mereknya kepada pihak lain, maka proses pengalihan itu perlu sebelumnya dilaporkan kepada DJKI sebagai badan yang berwenang mengelola perlindungan Kekayaan Intelektual. 

Hal ini karena untuk proses pengalihan merek, bukan hanya pemilik lama dan pemilik baru yang terlibat. Ada peran pemerintah yang berkewajiban untuk mencatat pengalihan tersebut termasuk melakukan pengumumannya. 

Tentu berbeda dengan pada saat kamu melakukan pembelian air mineral di minimarket. Hanya kamu sebagai pembeli dan kasir sebagai penjual yang terlibat. Tidak ada kewajiban pengumuman dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan pembelian itu pada dinas yang berwenang. 

Dibalik konsekuensi khusus itu, ternyata banyak juga pengusaha yang memproses pengalihan merek karena tergiur keuntungannya. Berikut adalah cara untuk memaksimalkan cara pengalihan hak merek. 

Memaksimalkan Merek Dengan Pengalihan

Sudah dapat hak merek, lalu mengalihkannya untuk menjadi milik orang lain, mungkinkah? Terlepas dari mungkin atau tidak hal ini dilakukan oleh para pengusaha, DJKI sudah memberikan fasilitas atau layanan agar para pemilik merek bisa memindahkan kepemilikannya kepada pihak lain. 

Beberapa bahkan sudah benar-benar memanfaatkan layanan satu ini. Alasannya beragam, entah karena adanya peningkatan skala usaha atau justru karena sengaja ingin mengubah kepemilikan merek itu menjadi milik perusahaan lain. 

Faktanya, memberikan hak merek kepada pihak lain itu tidak selamanya buruk. Karena dalam bisnis, hal ini terkadang bisa meningkatkan keuntungan perusahaan. Misalnya, seperti yang terjadi pada merek Polo Ralph Lauren. 

Berdasarkan putusan nomor 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, menceritakan mengenai proses pengalihan merek Polo Ralph Lauren ini. Awal mulanya, merek ini adalah milik seorang pengusaha bernama Jon Whiteley.

Kemudian pada tahun 1986, Jon Whiteley mengalihkan sebagian perusahaan berikut nama mereknya kepada pengusaha asal Indonesia yang bernama Mohindar. Atas pengalihan ini selanjutnya dilakukan pencatatan pada DJKI sehingga terbit sebuah nomor pencatatan 173934.

Apakah kemudian Jon Whiteley mengalami kerugian? Belum tentu juga. Karena Mohindar bisa mendapatkan merek besar itu berdasarkan pembelian kepada Jon Whiteley. Proses jual beli ini tentu akan mempertimbangkan kepentingan dari penjual yaitu Jon Whiteley dan juga dari pembeli yaitu Mohindar. 

Bahkan, atas pengalihan merek ini, Mohindar terbukti berhasil mencetak keuntungan atas penjualan produk dari merek Polo tersebut. Selain itu, bermula dari pengalihan merek ini, Mohindar berhasil mengalahkan dua perusahaan besar yang mengaku memiliki hak atas merek tersebut di pengadilan.

Kemenangan yang dialami Mohindar bukan karena dirinya juga merupakan pengusaha besar. Melainkan karena berhasil mendapatkan hak sesuai dengan cara pengalihan hak merek yang aman.  

Cara Pengalihan Hak Merek

Lalu, bagaimana cara mengalihkan hak merek dengan tepat seperti yang dilakukan oleh Mohindar?

Agar bisa menjadi pemilik merek yang sah berdasarkan pengalihan, kamu perlu melakukan hal-hal berikut:

1. Memastikan merek terdaftar

Pertama, kamu harus tahu kalau hanya merek yang terdaftar saja yang bisa di alihkan. Jadi, ketika kamu berencana untuk mengalihkan hak merek, pastikan kamu sudah memiliki minimal bukti pendaftaran merek. 

2. Kenali merekmu sendiri

Kamu juga harus tahu nilai dan bahkan keuntungan yang bisa dihasilkan dari merekmu. Hal ini nantinya sangat penting untuk menentukan harga yang sesuai untuk pengalihan merek itu. 

3. Kenali calon pemilik baru dari merekmu

Kunci dari keberhasilan pengalihan merek itu adalah dengan mengenali calon pemilik merek baru. Walaupun kamu hanya melakukan pengalihan merek pada sebuah perusahaan yang sebenarnya juga milikmu. 

Pengalihan merek dari milik perorangan kepada perusahaan ini seringkali di gunakan ketika bisnis sudah mulai berkembang. Bahkan ketika perusahaan itu juga masih ada hubungannya denganmu. 

4. Lengkapi dokumennya

Urusan pengalihan merek ini tidak hanya melibatkan 2 orang. Tapi kamu akan di wajibkan untuk melaporkan pengalihannya ke DJKI. Dan proses pelaporan ini memerlukan dokumen persyaratan yang lengkap salah satunya adalah dokumen perjanjian pengalihan. 

5. Ajukan ke DJKI

Menggunakan akun yang sama, kamu bisa mengirimkan pemberitahuan atas adanya pengalihan ini ke DJKI. Selanjutnya, biarkan DJKI memproses permohonanmu sampai nama pemilik mereknya benar-benar berubah. Ingat, cara pengalihan hak merek harus di mulai dengan kepemilikan bukti pendaftaran merek.  Untuk itu, mulai pendaftaran merek amanmu dengan penelusuran merek menggunakan fitur Mebiso.