MEBISO.COM – Bukan sekali tapi berkali-kali kasus merek Joyco harus masuk ke meja hijau! Kali ini permasalahan berjalan alot karena para pihak saling mempertahankan argumennya.
Bagaimana penjelasan lengkap dari kasus tersebut? Ini dia penjelasan lengkapnya!
Kamu pasti sudah sering mendengar nama ini. Apalagi merek ini juga sudah merajai berbagai produk ATK. Tapi kira-kira mana yang lebih familiar untukmu? Joyko atau Joyco?
Karena faktanya, kedua nama ini merupakan produksi dari dua perusahaan yang berbeda!
Kemudian karena kepemilikannya adalah dari dua perusahaan yang berbeda, hal ini yang menjadi masalah hingga sampai di meja peradilan. Kasus ini bermula dengan adanya gugatan dari sebuah perusahaan produsen ATK pemegang bukti pendaftaran merek Joyko. Perusahaan ini adalah PT Atali Makmur (PT AM).
Dalam perjalanan bisnisnya, PT AM menemukan kompetitor yang menggunakan nama merek mirip dan bahkan sama persis dengan merek miliknya. Ternyata, setelah melakukan investigasi lebih lanjut, perusahaan menemukan beberapa nama tersebut adalah milik PT Tong Shend Ind.
Beberapa nama yang mirip tersebut adalah Joyco dan juga Joyko. Kira-kira siapa pemilik merek yang sebenarnya?
Untuk bisa memutuskan siapa yang benar-benar merupakan pemilik dari merek tersebut, maka para pihak memilih untuk melakukan pemeriksaan dari jalur pengadilan sehingga mulailah kasus merek Joyco ini.
PT AM menjadi pihak yang menginisiasi pemeriksaan ini. Dengan membawa bukti perlindungan merek pada tahun 2004, perusahaan mengajukan beberapa permohonan ke pengadilan.
Permohonan tersebut yang paling utama adalah untuk membatalkan perlindungan merek milik PT Tong Shend Ind. Namun bukan hanya itu, ada juga permohonan dari PT AM yang meminta agar majelis hakim memberikan predikat merek Joyko miliknya sebagai merek terkenal.
Tentunya dengan begitu, perusahaan bisa menggagalkan permohonan-permohonan pendaftaran merek lainnya bahkan ketika merek tersebut melindungi produk yang berbeda.
Tidak tanggung-tanggung, PT AM juga meminta agar DJKI membatalkan tidak hanya satu, tapi 3 merek milik perusahaan tergugat.
PT AM meminta beberapa permohonan sekaligus pada gugatannya, dan setelah memeriksa berikut mendapatkan keterangan dari berbagai saksi, majelis hakim kemudian memberikan putusannya.
Menurut majelis hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merek milik PT AM dapat memiliki predikat sebagai merek terkenal. Selain itu, majelis hakim juga berpendapat kalau PT Tong Shend Ind telah melakukan pelanggaran merek.
Alhasil dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar DJKI membatalkan ketiga pendaftaran merek dari PT Tong Shend Ind.
Sayangnya, bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim juga memberikan kesempatan pada PT Tong Shend Ind untuk mengajukan upaya hukum kepada pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.
Dengan begitu, kasus merek Joyco berlanjut ke episode berikutnya.
Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, para pihak yang berkeberatan bisa mengajukan upaya hukum agar pemeriksaan bisa berlanjut pada pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.
Tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, PT Tong Shend Ind kemudian mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kasus di tingkat kasasi. Kalau di tingkat pertama tadi PT AM yang mengajukan permohonan untuk memulai pemeriksaan, maka kali ini keadaan berbalik.
PT Tong Shend Ind menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Poin utama dari permohonan PT Tong Shend itu adalah agar majelis hakim bisa membatalkan putusan pengadilan sebelumnya sehingga perlindungan ketiga merek milik perusahaan masih tetap berlanjut.
Atas permohonan ini, pengadilan juga sudah menyampaikan kepada PT AM untuk bisa memberikan jawabannya. PT AM masih tetap pada pendiriannya dan bertekad untuk tetap membatalkan perlindungan merek dari PT Tong Shend.
Dengan adanya permohonan untuk pemeriksaan kasus secara ulang, majelis hakim kembali memeriksa putusan dari pengadilan tingkat pertama, permohonan dari PT Tong Shend, berikut jawaban dari PT AM.
Pemeriksaan pada tingkat kasasi kemudian menunjukkan fakta baru mengenai predikat merek terkenal dari Joyko milik PT AM. Ternyata merek ini selain telah mengantongi bukti perlindungan di Indonesia juga sudah mendapatkan bukti pendaftaran di berbagai negara lainnya pada tahun 2011. Selain itu, di Indonesia sendiri pendaftaran merek Joyko sudah tercatat di beberapa kelas yang berbeda sejak tahun 2001.
Fakta ini kemudian mendukung pernyataan dari PT AM yang menyebutkan kalau mereknya adalah merek terkenal.
Selain menjadi merek terkenal, pendaftaran merek dari PT Tong Shend Ind juga baru tercatat di tahun 2021 dan juga 2023. Puluhan tahun sejak merek PT AM mendapatkan sertifikatnya.
Kemudian yang menguatkan hasil pemeriksaan majelis hakim adalah adanya kemiripan yang sangat mendasar antara kedua merek tersebut. Seluruh huruf dan bahkan cara menyebutkan kedua mereknya adalah sama persis.
Hasil pertimbangan-pertimbangan di atas yang kemudian menguatkan dugaan majelis hakim mengenai niat buruk dari adanya pendaftaran merek PT Tong Shend Ind sehingga perlindungan mereknya patut dibatalkan.
Dari cerita mengenai kasus merek Joyco di atas, kamu bisa mendapatkan keuntungan yang sama apabila berhasil memenuhi kriteria sebagai merek terkenal. Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan melakukan Cek Merek, lalu memproses pendaftaran, dan mengembangkan merek mulai sekarang!