Surat Hak Merek, Satu-Satunya Dokumen Kepemilikan Merek!

MEBISO.COM – Sebagai bukti kepemilikan merek yang sah, pengusaha harus dapat surat hak merek yang resmi dikeluarkan oleh DJKI. Bagaimana cara mendapatkan dokumen ini? Berikut adalah penjelasan lengkapnya. 

Cara Mendapatkan Hak Merek

Kalau surat hak merek adalah satu-satunya bukti kepemilikan merek, lalu bagaimana cara mendapatkan dokumen tersebut? Faktanya, memamerkan nama merek dengan memajang papan nama paling besar ternyata tidak menjamin kalau nama merekmu aman. 

Hal ini karena meskipun kamu sudah mengeluarkan biaya yang mahal untuk memasang iklan, penjiplakan nama merek itu masih sangat mungkin terjadi. Kalau sudah ada dua nama yang di gunakan di pasaran, bagaimana cara membuktikan yang berhak?

Segala pembuktian tentang siapa yang pertama kali menggunakan nama itu akan sia-saia. Jadi tidak ada gunanya juga menuliskan kata “berdiri sejak tahun …” pada papan nama yang mencantumkan merekmu. 

Karena ketika terdapat dua merek yang sama di pasaran, DJKI hanya akan melihat siapa yang pertama kali mendapatkan surat hak merek. Dan seperti namanya, tentunya untuk bisa mendapatkan dokumen ini pengusaha perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan permohonan perlindungan lebih dulu. 

Saat ini, karena seluruh proses pengajuan permohonan perlindungan itu sudah melalui sistem secara online, maka setiap permohonan akan terekam tanggal dan waktu permohonannya. 

Sehingga, memutuskan siapa yang lebih dulu memasukkan permohonan merek itu bukan lagi hal yang sulit. Sepanjang pengusaha sudah berhasil mendapatkan dokumen ini, maka pembuktian hanya akan melalui data pada sistem DJKI. Tidak perlu lagi menuliskan kata “berdiri sejak tahun …”. 

Lalu, dokumen apa yang akan pengusaha dapatkan ketika berhasil memproses pendaftaran merek?

Dokumen Bukti Pendaftaran

Janji yang di sebutkan DJKI untuk pemilik merek adalah, pemerintah akan memberikan perlindungan sejak pengusaha berhasil memproses pendaftaran merek. Kapan pengusaha bisa disebut berhasil mendapatkan hak merek?

Berdasarkan pernyataan di atas, maka pengusaha akan mendapatkan hak merek ketika permohonan mereknya berhasil dimasukkan. Dan untuk bisa mendapatkan dokumen ini maka pengusaha harus lebih dulu memasukkan permohonan ke dalam sistem. 

Seperti yang sudah di jelaskan di atas, kalau saat ini semua proses perlindungan merek di proses secara online melalui sebuah sistem merek. Jadi, yang perlu dilakukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Mendaftar akun

Bukan lagi mengambil formulir di loket, karena saat ini langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan membuat akun lebih dulu. Inilah saatnya kamu memasukkan data-data pribadi kepada sistem. 

Tapi bukan berarti data ini nantinya akan muncul otomatis setiap kamu memproses pendaftaran merek ya, karena kamu perlu memasukkan data pemohon setiap akan mendaftarkan merek. 

2. Mulai proses pendaftaran merek

Awal dari proses ini adalah dimulai dengan memproses perintah pembayaran lebih dulu. Dan untuk proses tersebut, pemohon perlu memasukkan data atau identitas pemohon. 

Data ini tidak bisa di ubah sepanjang proses pendaftaran merek. Jadi pastikan semua informasi yang kamu masukkan sudah sesuai. 

Selanjutnya adalah memasukkan data merek. Menjadi hal utama yang akan di periksa oleh DJKI, setiap isian pada bagian data merek ini perlu dipikirkan matang-matang. Karena kesalahan sedikit saja bisa mengakibatkan pemohon mendapatkan surat usulan penolakan. 

3. Unduh dokumen

Tahap akhir dari proses pendaftaran merek, kamu akan di arahkan kembali pada halaman awal pendaftaran merek. Bedanya, saat ini kamu bisa melihat ada dokumen bukti permohonan pendaftaran merek dan juga surat pernyataan. 

Dua dokumen itulah yang menjadi surat hak merek saat ini. Kamu bisa menggunakan dokumen itu selama DJKI melakukan pemeriksaan. Karena setelahnya, DJKI akan menerbitkan dokumen lain berupa sertifikat merek. 

Apa bedanya dokumen bukti pendaftaran dengan sertifikat?

Perbedaan Bukti Pendaftaran Dan Sertifikat Merek

Kalau di awal pendaftarannya pengusaha sudah mendapatkan bukti pendaftaran, lalu apa fungsi dari sertifikat merek? 

Pada saat pengusaha berhasil memasukkan permohonan pendaftaran merek, sistem akan secara otomatis menerbitkan formulir yang sudah di isi itu menjadi sebuah bukti permohonan pengajuan pendaftaran merek. 

Ini adalah penyebutan yang tepat tentang dokumen pendaftaran merek itu sendiri. Karena saat ini statusnya adalah masih berupa permohonan. Bukan pendaftaran. Dalam dokumen ini DJKI akan menampilkan sebuah tanggal yang sangat penting, karena sebagai penanda kalau pemerintah sudah mulai memberikan perlindungan. 

Tetapi dalam proses perlindungan itu, masih ada pemeriksaan yang harus di jalankan. Dan sepanjang pemeriksaan ini berjalan, akan ada kemungkinan DJKI mencabut perlindungan merek yang sudah diberikan di awal. 

Kebalikannya, apabila proses pemeriksaannya berjalan lancar tanpa ada gangguan, maka DJKI akan menerbitkan sebuah sertifikat. 

Jadi, dari pembahasan di atas, dokumen bukti pendaftaran merek adalah sebenarnya sebuah dokumen bukti permohonan pengajuan pendaftaran merek. Yang mana dokumen ini menjadi penanda dimulainya perlindungan sekaligus dimulainya proses pemeriksaan. 

Dan dokumen sertifikat adalah bukti kalau permohonan yang di ajukan oleh pengusaha sudah diterima sekaligus selesainya proses pemeriksaan. Jadi semua dokumen yang di jelaskan di atas adalah surat hak merek.

Baik sertifikat atau bukti pendaftaran merek, keduanya adalah bentuk surat hak merek. Dan untuk bisa sukses mendapatkan kedua dokumen itu, ada satu cara ampuh. Cara itu adalah dengan memanfaatkan fitur Cek Merek dari Mebiso.

Artikel Terkait
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil & Syaratnya
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil & Syaratnya
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Ketahui Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Logo Terdaftar dengan Mudah dan Cepat
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mari Mengenal Seluk Beluk DJKI, “Markas” HKI Indonesia
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
Mengenal Nice Classification, Fungsi dan Cara Menentukan
2 Langkah Mudah, Daftar Merek Hanya dari Rumah