KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendaftaran Merek

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek

MEBISO.COM – Disini kamu bisa menemukan apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek. Dan tentunya, kamu tidak perlu khawatir, karena seluruh dokumen itu sangat mudah didapatkan. 

Sekaligus, melalui artikel ini kamu akan mendapatkan bantuan untuk menyiapkan dokumen dan juga mendapatkan dokumen yang tepat agar pendaftaran merekmu lancar. 

Apa Saja Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendaftaran Merek?

Untuk bisa mendapatkan perlindungan terhadap merek, kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang sangat sederhana. Pertama adalah dokumen untuk menunjukkan kalau kamu adalah pemohonnya. Dan kedua adalah dokumen yang bisa menjelaskan mengenai merekmu. 

Dokumen pertama, tujuannya adalah untuk menunjukkan siapa pemohon yang mengajukan perlindungan. Jadi, yang bisa kamu gunakan sebagai dasar hanyalah dokumen-dokumen identitas. Contohnya, KTP untuk pemohon perorangan atau dokumen legalitas untuk pemohon perusahaan. 

Selanjutnya adalah dokumen kedua yang bisa menjelaskan mengenai merekmu. Dokumen ini sangat bervariasi tergantung dari jenis merek yang kamu ajukan. Sederhananya, kamu akan memerlukan dokumen logo merek atau foto tampilan merek dari segala sisi kalau merekmu termasuk ke dalam jenis 3 dimensi. 

Kedua jenis dokumen di atas adalah dokumen wajib yang harus kamu miliki lebih dulu. Jadi, pastikan semua dokumen yang kamu perlukan sudah ada sebelum memproses perlindungan yang sesungguhnya. 

Jangan lupa juga, di setiap kali memproses perlindungan merek, kamu sudah menyiapkan foto dari tanda tanganmu di sebuah kertas. Karena nantinya, DJKI juga akan memintamu mengirimkan dokumen tanda tangan yang berupa gambar. 

Karena dua dokumen di atas merupakan dokumen wajib, maka akan ada juga dokumen yang tidak wajib. Artinya adalah dokumen tambahan yang diperlukan ketika kamu memproses untuk jenis tertentu. 

Misalnya, ketika pengusaha memilih mengajukan perlindungan untuk jenis UMKM. Tidak cukup hanya dengan dua dokumen wajib di atas, karena ada dokumen lainnya yang harus kamu siapkan juga. 

Menyiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendaftaran Merek

Dari penjelasan di atas, kamu sudah tahu kalau ada dokumen yang wajib dan juga dokumen tambahan. Sehingga, sebelum menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek, langkah pertama adalah memahami kebutuhan kamu lebih dulu. 

Jawab dulu beberapa pertanyaan berikut lalu tuliskan di sebuah kertas:

  1. Siapa yang akan memiliki merek?
  2. Apakah kamu akan memprosesnya secara pribadi atau atas nama perusahaan?
  3. Pendaftaran yang kamu ajukan apakah secara UMKM atau biasa?
  4. Apa jenis mereknya?

Masing-masing pertanyaan di atas akan menentukan dokumen yang berbeda. Sehingga, pastikan kamu sudah menjawabnya dengan tetap. Dan sekarang adalah saatnya kamu menyiapkan dokumen yang diperlukan. 

Caranya cukup mudah, apalagi untuk dokumen yang sifatnya wajib pasti sudah kamu miliki sebelumnya. Misalnya seperti KTP, pastinya kamu sudah memiliki dokumen ini sejak memasuki usia dewasa. 

Dan kalaupun dokumen KTP milikmu hilang pun kamu juga bisa bersantai karena DJKI hanya memerlukan isian datanya saja. Dokumennya, tidak perlu kamu lampirkan juga pada sistem. 

Berbeda dengan gambar logo dari merek. Karena kamu harus mengirimkan dokumen berupa gambar logonya juga. Dan jangan lupa juga untuk menyesuaikan ukuran dokumen gambarnya sesuai dengan aturan dari DJKI. Jadi pastikan kamu sudah menyimpan dokumen logo dari tim desainmu. 

Nah, dokumen selanjutnya akan berbeda. Karena kalau kamu memilih untuk memproses perlindungan merek tidak menggunakan jalur yang biasa, siapkan beberapa dokumen tambahannya. 

Misalnya adalah dokumen surat pernyataan UMKM untuk pendaftaran jalur UMKM, atau dokumen gambar dari beberapa sudut pandang untuk pendaftaran merek 3 dimensi. Selanjutnya, apakah dokumen itu semuanya nanti akan di periksa?

Pemeriksaan Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pendaftaran Merek

Menentukan jenis pendaftaran merek di awal adalah langkah yang sangat cerdas. Apalagi berdasarkan keputusan tersebut, kamu juga sudah menyiapkan dokumen yang nantinya di butuhkan DJKI. 

Tapi, meskipun persiapan yang kamu lakukan sudah sempurna, kamu harus ingat kalau nantinya DJKI akan melakukan pemeriksaan juga. Jadi, persiapan dokumen itu adalah hal pertama, selanjutnya kamu juga perlu memastikan seluruh isiannya sudah tepat. 

Bahkan dalam proses pemeriksaannya juga, DJKI juga bisa memberikan peringatan agar pemohon bisa segera melengkapi dokumen persyaratannya. Untuk bisa bersiap-siap terhadap kejadian tersebut, kamu perlu mengetahui tahap pemeriksaannya sebagai berikut:

  1. Tahap pengajuan permohonan
  2. Pemeriksaan administratif
  3. Pengumuman
  4. Pemeriksaan substantif 1
  5. Pemeriksaan substantif 2

Ada 5 tahapan di atas agar permohonan bisa diterima. Masing-masing prosesnya juga akan menghasilkan penilaian yang berbeda pula. Misalnya, pada tahap pertama jika DJKI menyatakan merekmu lolos pemeriksaan administratif, artinya semua persyaratan awal sudah lengkap. 

Dan mereknya bisa di lanjutkan pada proses pengumuman. Tapi jika yang terjadi adalah kebalikannya, DJKI sangat memungkinkan untuk meminta pemohon melengkapi persyaratannya lebih dulu. Artinya, proses pengumuman akan menunggu pemohon melengkapi persyaratannya. 

Setelah melewati proses pemeriksaan administratif dan juga pengumuman, ada tahap pemeriksaan substantif yang dilakukan 2 kali. Dalam proses pemeriksaan substantif ini, kelengkapan dokumen juga masih menjadi poin penting. 

Apalagi dokumen yang menjelaskan mengenai merek. Mulai dari nama, gambar yang di upload, dan juga keterangan-keterangan tentang merek akan menjadi fokus utama DJKI. Sudah menyiapkan dokumen yang di butuhkan untuk pendaftaran merek? Jangan lupa juga untuk menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso!