KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kasus Merek Warung Pojok, ‘Warung’ Ngga Bisa Jadi Merek?

Kasus Merek Warung Pojok, ‘Warung’ Ngga Bisa Jadi Merek?

MEBISO.COM – Belajar tentang merek memang lebih mudah dari kasus-kasus yang sudah terjadi. Contohnya seperti kasus merek warung pojok yang sempat masuk ke meja pengadilan sekitar tahun 2008. 

Bagaimana cerita lengkapnya? Simak seluruh isi artikel ini untuk mengetahui jawaban dibalik kasus tersebut. 

Perebutan Di Kasus Merek Warung Pojok

Sengketa merek selalu melibatkan dua atau lebih pihak yang berbeda. Hal utama yang menjadi perhatian adalah keinginan salah satu pihak untuk menguasai nama merek secara pribadi. 

Seperti yang terjadi pada merek Warung Pojok. Satu pihak itu adalah PT Puri Intirasa yang sudah mulai beroperasi jauh di tahun 1998. Sedangkan lawannya adalah perorangan bernama Rusmin Soepadhi. 

Lama beroperasi, sayangnya perusahaan lupa untuk langsung mendaftarkan nama mereknya. Alhasil, perusahaan tidak memegang bukti yang cukup kuat untuk bisa mendapatkan hak merek. 

Mungkin perusahaan bisa mengatakan kalau dirinya sudah beroperasi sejak tahun 1998, tapi siapa yang percaya kalau nama mereknya juga sudah terlindungi di tahun yang sama tanpa bukti pendaftaran?

Ini yang menjadikan sistem perlindungan merek sangat unik. Seberapapun kerasnya suatu pihak mengatakan kalau dirinya adalah pengguna merek pertama, satu-satunya yang berhak menjadi pemilik merek, tapi kalau tidak punya dokumen bukti pendaftaran maka hal itu sia-sia. 

Sayangnya, PT Puri Intirasa tidak ingin usahanya menjadi sia-sia setelah DJKI menolak permohonan mereknya. Perusahaan kemudian melanjutkan perjuangan mendapatkan merek dengan cara mengirimkan gugatan ke pengadilan. 

Tentunya, perlu biaya yang tidak sedikit dan waktu yang sangat panjang. Tapi, apapun harus di lakukan agar perusahaan bisa mendapatkan keuntungan lebih dengan merek yang sudah terlindungi. 

Pada gugatannya, perusahaan menyebutkan kalau pihaknya adalah pihak yang paling berhak atas merek Waroeng Pojok karena perusahaan sudah lama beroperasi sejak tahun 1998 jauh sebelum pihak lawan mendaftarkan mereknya. 

Bagaimana pertimbangan hakim? 

Pertimbangan Pengadilan Kasus Merek Warung Pojok

Bermula dari penolakan merek, berakhir pada meja pengadilan. Tentu sebelum PT Puri Intirasa juga banyak yang sudah mengalaminya. Berdalih sebagai pihak yang pertama kali mempunyai nama merek tanpa bukti kongkrit juga mustahil bisa berhasil memenangkan peradilan. 

Alhasil, PT Puri Intirasa kemudian menyebutkan kalau kata “Warung Pojok” ini bukan merupakan kata yang eksklusif sehingga bisa di jadikan sebagai nama merek. Nama ini menurut pihak perusahaan adalah termasuk kata yang sudah di kenal secara umum oleh masyarakat luas.

Atau, jika di terjemahkan pada bahasa undang-undang bisa menjadi alasan penolakan merek karena menggunakan kata umum, simbol umum, atau unsur lainnya yang sudah di kenal oleh masyarakat luas. 

Konsep kata umum yang sudah di kenal oleh masyarakat luas tentu sangat berbeda dengan konsep merek terkenal. Yang mana, klaim sebagai merek terkenal juga sempat di lontarkan oleh pihak perusahaan. 

Sayangnya, majelis hakim kemudian menolak gagasan atau klaim penggugat yang mengatakan nama mereknya sudah menjadi merek terkenal karena sudah di gunakan jauh sejak perusahaan berdiri. 

Hal mana merek ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat luas, ternyata belum cukup kuat mendefinisikannya sebagai merek terkenal. Justru istilah yang lebih cocok adalah ‘nama umum’.

Apalagi, kata ‘Warung’ yang di gunakan untuk melindungi jasa penyedia makanan dan minuman yang sering disebut warung oleh masyarakat. Dari kasus merek warung pojok ini, masyarakat dan khususnya pengusaha perlu lebih berhati-hati untuk menentukan nama merek yang paling pas. Coba kalkulasikan keberhasilan merekmu dulu dengan menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso.