Musik atau lagu jadi salah satu hal yang eksistensinya sangat manusia butuhkan saat ini. Hampir di semua lini kehidupan, orang-orang butuh lagu untuk menemani keseharian mereka. Lagu sendiri merupakan objek yang mana punya perlindungan hak cipta. Namun begitu, ternyata masih ada kasus pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi di luar sana.
Kasus pelanggaran hak cipta lagu jadi salah satu kasus terkait hak cipta yang masih sering terjadi — di samping kasus hak cipta lain yang melibatkan objek lain. Hal ini tentu bukan hal yang baru mengingat memang banyaknya seniman musik yang ada sehingga hal-hal seperti sengketa jadi cukup tak bisa terhindarkan.
Namun kira-kira apa saja sih kasus pelanggaran hak cipta lagu yang pernah terjadi dan mungkin masih belum pernah kamu sadari sebelumnya?
Mari ulik selengkapnya soal kasus-kasus pelanggaran hak cipta lagu yang pernah terjadi tersebut dalam sajian artikel berikut ini!
Merek Bisa Ditolak? Cari Tahu Sebelum Terlambat!
Banyak bisnis gagal mendaftarkan mereknya karena kesamaan dengan merek lain. Jangan sampai usaha kamu sia-sia hanya karena tidak cek terlebih dahulu. Pahami risikonya sebelum melangkah lebih jauh!Pelajari Kenapa Cek Merek Itu Penting!
Lagu merupakan salah satu bentuk musik yang eksistensinya sangat masyarakat gemari. Baik musik-musik lokal, maupun internasional semuanya punya penikmatnya sendiri. Tak heran kalau saat ini banyak yang telah menjadikan lagu sebagai bagian dari kehidupan mereka — mulai dari sekadar aktivitas hingga sampai jadi mata pencaharian utama.
Mengingat banyaknya pasar dan penikmat musik di luar sana, akhirnya banyak pula orang yang memutuskan untuk membuat lagu-lagu mereka sendiri sebagai bentuk berekspresi dari keahlian musik yang mereka miliki. Sayangnya hal ini tak semulus kelihatannya.
Faktanya, hingga sampai saat ini, telah banyak kasus pelanggaran hak cipta lagu yang pernah terjadi di sekitar kita. Baik kasus nasional maupun global, semuanya pernah terjadi dan menyangkut satu objek hak cipta yang sama dalam sengketanya yakni: lagu.
Beberapa kasus pelanggaran hak cipta lagu tersebut yang pernah viral dan pernah menghiasi halaman-halaman depan surat kabar di sekitar kita antara lain meliputi kasus-kasus berikut:
Kasus pelanggaran hak cipta lagu paling baru datang dari salah satu penyanyi asal Indonesia yakni Agnezmo. Kasus ini menyangkut lagu “Bilang Saja” yang mana merupakan lagu ciptaan Ari Bias.
Ari Bias menuntut Agnezmo atas pelanggaran hak cipta lagu tersebut karena menurut Ari Bias ia tak mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya atas lagu tersebut yang telah dinyanyikan Agnez di tiga konser berbeda pada tahun 2023.
Setelah lewat persidangan, akhirnya pihak hakim memutuskan Agnez bersalah karena menggunakan lagu tanpa izin dalam konser komersialnya. Alhasil, Agnez juga harus membayarkan uang ganti rugi sebesar 1,5 miliar kepada Ari Bias. Namun dari berita terbarunya, Agnez kabarnya akan mengajukan kasasi atas putusan ini.
Secara normatif sendiri, penggunaan karya ciptaan secara komersial sendiri memang harus atas seizin pemilik hak cipta ciptaan tersebut.
Hal ini karena tindak pidana atas hak cipta masuk ke dalam delik aduan yang mana baru bisa diproses apabila si pemilik hak cipta melaporkan adanya pelanggaran atas tindakan penggunaan karya ciptanya yang tanpa seizinnya dan telah merugikannya.
Penyanyi kondang Katy Perry juga ternyata pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu. Dalam kasus ini, Katy Perry menerima gugatan dari seorang penyanyi rap yakni Marcus Gray atas tuduhan pencurian delapan nada riff dari lagu Joyful Noise untuk lagu hits Katy Perry yang berjudul Dark Horse.
Walaupun Marcus sempat memenangkan sengketa, namun hakim kemudian memutuskan pembatalan putusan tersebut dengan alasan bahwa melodi yang jadi objek sengketa terlalu umum untuk masuk terlindungi hak ciptanya.
Lagu atau musik tanpa teks sebenarnya memang masuk ke dalam objek yang terlindungi hak ciptanya. Namun di sini hakim menganggap bahwa delapan nada riff masih terlalu general untuk masuk proteksi hak cipta. Ini karena yang masuk proteksi hak cipta juga adalah sebuah lagu atau musik yang utuh secara keseluruhan.
Sehingga jika hanya delapan nada riff saja maka akan sulit membuktikan bahwa nada tersebut unik dan bisa terlindungi hak ciptanya.
Marvin Gaye pernah menuliskan lagu berjudul Let’s Get It On bersama dengan Ed Townsend. Namun keluarganya beserta putrinya Kathryn Griffin Townsend pernah menggugat penyanyi Ed Sheeran atas tuduhan kasus pelanggaran hak cipta lagu untuk lagunya yang berjudul Thinking Out Loud.
Setelah melewati berbagai proses sidang hingga Ed Sheeran sendiri yang naik kursi saksi untuk memainkan lagu Thinking Out Loud, pengadilan kemudian memutuskan bahwa Ed Sheeran tak bersalah atas pelanggaran hak cipta yang telah keluarga Townsend ajukan padanya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa progresi musik jadi salah satu hal yang umum dan sulit untuk masuk ke pembuktian hak cipta itu sendiri. Pada kasus ini sendiri, Ed Sheeran membuktikan bahwa betapa umumnya progresi akor yang ia mainkan dalam lagu Thinking Out Loud. Hal ini pulalah yang jadi pendukung pengadilan untuk menyatakan Ed Sheeran tak bersalah.
Salah satu musisi orkes melayu asal Indonesia yakni Eny Sagita ternyata juga pernah mengalami pahitnya hukuman kurungan selama empat bulan beserta hukuman masa percobaan enam bulan pada tahun 2014 silam.
Kasus ini bermula karena Eny Sagita pada saat itu menerima gugatan pelanggaran hak cipta dari pemiliki lagu “Oplosan” yakni Nurbayan. Menurut Nurbayan, Eny Sagita telah menyanyikan lagu “Oplosan” ciptaannya untuk mendulang keuntungan pribadi tanpa minta izin dulu kepada pencipta lagunya.
Walaupun begitu, Eny Sagita membantah bahwa ia telah menyanyikan lagu tersebut untuk kepentingan komersialnya. Menurutnya ia menyanyikan lagu tersebut karena permintaan dari penonton itu sendiri. Namun sayangnya, hakim tetap menjatuhkan vonis pelanggaran hak cipta terhadap Eny Sagita pada waktu itu.
Dari kasus ini kita bisa belajar bahwa izin dari si pemilik hak cipta akan jadi hal yang sangat kamu butuhkan jika kamu mau menggunakan ciptaan pemilik ciptaan tersebut. Ini karena ada yang namanya hak moral dan ekonomi yang melekat pada diri si pemilik hak ciptaan tersebut.
Musisi internasional Dua Lipa juga pernah terlibat kasus hak cipta. Kasus tersebut bermula saat sebuah band bernama Artikal Sound System mengirimkan gugatan pelanggaran hak cipta kepada Dua Lipa dan menuding bahwa lagunya yang berjudul Levitating telah mengambil hook inti dari lagu mereka yang berjudul Live Your Life.
Namun pada hasil akhir persidangan, pengacara dari kedua belah pihak mengajukan permohonan pada hakim untuk membatalkan kasus ini secara permanen. Alhasil, karena kasusnya batal maka tak ada indikasi bahwa Dua Lipa harus membayar ganti rugi atau menghapus kredit lagunya.
Walaupun batal, namun ada satu pesan penting yang bisa kita ambil dalam kasus ini yakni bahwa lagu adalah objek yang juga terlindungi hak ciptanya. Karenanya, jika semisal ada pihak lain yang kamu tuding telah mencuri karya lagumu, maka kamu bisa adukan atas pelanggaran hak cipta namun dengan bukti-bukti yang sangat kuat.
Bukti ini sebagai penyokong gugatanmu tersebut agar terlihat kuat — baik secara substansi maupun pembuktiannya.
Hak cipta memang sebuah jenis aset intelektual yang unik. Pasalnya, kamu tak perlu ajukan pendaftaran terlebih dulu agar bisa mendapatkannya. Hal ini karena hak cipta bisa lahir otomatis deklaratif begitu karyamu terwujud secara nyata.
Namun walaupun bisa secara deklaratif, tetaplah bukti konkrit jadi salah satu hal penting yang akan memberi aset intelektualmu proteksi ekstra.
Karenanya, mari segera lakukan pendaftaran HAKI agar aset intelektual bisnismu bisa terlindungi dengan maksimal!
Penuhi potensi terdaftarnya aset intelektual merekmu dengan alat cek merek dari Mebiso dan dapatkan hasil terbaik terkait penelusuran merek-merek terdaftar beserta estimasi peluang merekmu bisa terdaftar secara akurat dan real time!
Sudah Punya Nama Brand? Tapi, Apa Sudah Aman?
Banyak bisnis tidak sadar kalau nama brand mereka bisa saja sudah dimiliki orang lain. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan merek kamu tidak bermasalah di kemudian hari!Pelajari Pentingnya Cek Merek!
Ya, lagu adalah salah satu bentuk karya seni suara yang masuk objek proteksi copyrights.
Ya, idealnya jika ingin menggunakan ciptaan — dalam hal ini lagu — milik orang lain untuk kamu gunakan buat kepentingan komersial, maka baiknya izin dulu kepada si pencipta lagu tersebut..
Aturan hak cipta di Indonesia tercantum dalam UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.
Karya seni suara masuk ke dalam objek proteksi copyrights.
Beberapa contoh karya seni suara yang masuk proteksi copyrights adalah lagu, musik, dan sebagainya kecuali diatur lain oleh undang-undang.