MEBISO.COM – Hati-hati! Karena kamu bisa menjadi pihak ketika terjadi kasus sengketa merek di Indonesia. Nah, agar kamu tidak menjadi salah satu pihak yang harus hadir di pengadilan, artikel ini akan memberikan rujukan yang tepat untuk menghindarinya.
Sekitar tahun 2023 lalu, terdapat sebuah contoh kasus sengketa merek dan penyelesaiannya yang terjadi di Kota Semarang. Kasus ini terjadi antara dua orang pengusaha yang memutuskan untuk menggunakan merek yang sama yaitu merek ETAWAKU.
Pada akhir Oktober lalu, Imam Subekhi seorang peternak kambing sekaligus produsen susu kambing. Alhasil, pengusaha asal Yogyakarta ini kemudian memilih sebuah nama yang sesuai dengan produk susu kambing tersebut.
Pemilihan nama ini kemudian berlanjut pada pendaftaran merek di tahun 2022. Tidak hanya satu, Imam Subekhi juga memproses pendaftaran di kelas lainnya pada bulan Oktober 2023.
Sayangnya, Imam Subekhi sebagai penggugat kemudian menemukan adanya pendaftaran merek yang sama persis dengan miliknya. Menurut penelitian penggugat, merek yang didaftarkan atas nama Mukit Hendrayanto, S.T. ini tidak digunakan untuk usaha produksi susu kambing.
Penggugat menggunakan alasan ini sebagai dasar gugatannya meskipun merek milik Tergugat telah lebih dulu masuk ke dalam database DJKI. Apalagi penggunaan nama merek milik Tergugat ini sama persis dengan merek milik Imam Subekhi.
Kasus sengketa merek di Indonesia yang melibatkan produsen susu kambing ini cukup unik. Pasalnya, secara umum sistem perlindungan merek mengandung prinsip siapa yang mendaftarkan lebih dulu akan mendapatkan perlindungan.
Tetapi, pada kasus ini justru Penggugat bukan merupakan pihak pemilik merek yang lebih dulu melakukan pendaftaran. Upaya Penggugat agar bisa memenangkan kasus ini adalah dengan menyampaikan informasi mengenai lini bisnis Tergugat.
Menurut klaim Penggugat, Tergugat tidak menjalankan bisnis di bidang produksi susu kambing. Tentunya, berdasarkan Pasal 74 UU Merek, sebuah merek itu harus digunakan untuk proses komersial.
Apabila merek tersebut tidak digunakan dalam kegiatan komersial maka hal ini bisa menjadi alasan pihak lain untuk mengajukan penghapusan merek.
Tentunya, dalam proses persidangan, Hakim akan menilai dari kedua pihak. Alhasil, selain mendengar pendapat dari pihak Penggugat, hakim juga meminta Tergugat untuk menyampaikan pembuktiannya.
Baru setelah itu Hakim mendapatkan fakta baru. Kedua belah pihak ternyata dulunya merupakan partner bisnis yang sama-sama menjalankan bisnis produksi susu kambing lalu bersama-sama pula memilih nama ETAWAKU. Pendaftaran ini pun seharusnya sudah melalui persetujuan Penggugat sebagai Komisaris perusahaan pada saat itu.
Alhasil, gugatan tersebut harus ditolak oleh Hakim karena tidak terbukti adanya itikad tidak baik dari Tergugat.
Dari cerita di atas, agar kamu tidak menjadi salah satu yang berurusan dengan pengadilan, maka kamu bisa menerapkan tips sebagai berikut.
Permasalahan di atas muncul karena para pihak saling menunjuk adanya pendaftaran tanpa itikad baik. Hal ini seharusnya bisa dihindari dengan pembuatan perjanjian penggunaan merek sebelum proses pendaftaran.
Agar bisa membuat dokumen perjanjian yang baik, kamu bisa menentukan siapa yang akan menjadi pemilik merek, sejauh mana penggunaan merek tersebut, dan sampai kapan penggunaan merek tersebut.
Pastikan kedua pihak sudah memahami isi perjanjian tersebut lalu tambahkan klausul mengenai larangan pendaftaran merek oleh pihak lain. Lalu masukkan juga pasal mengenai hukuman atau total biaya ganti rugi apabila terjadi pelanggaran.
Selanjutnya, cara yang cukup ampuh untuk menghindari kasus sengketa merek di Indonesia adalah dengan melakukan pengecekan lebih dulu.
Misalnya, seperti contoh kasus di atas, apabila Penggugat telah melakukan pengecekan dan mengetahui sudah ada merek yang terdaftar lebih dulu maka pemohon bisa menghindari sengketa di pengadilan.
Daripada bersengketa di pengadilan yang bisa menghabiskan banyak waktu, kamu bisa mengganti nama merek dengan yang lebih aman.
Atau, ketika kamu melihat nama merekmu sudah digunakan oleh orang lain dan kamu mengetahui pihak tersebut tidak benar-benar menjalankan bisnis menggunakan nama merekmu, maka kamu bisa mengirimkan teguran.
Hal ini tentunya akan lebih menghemat banyak waktu dan biaya sekaligus tepat sasaran. Kamu pun bisa dengan cepat mendapatkan tanggapan dari pemilik merek tersebut.
Pengecekan dan monitoring adalah dua cara yang berbeda untuk menghindari kasus sengketa merek di Indonesia. Meski begitu, kedua cara ini juga sama-sama bermanfaat untuk melindungi bisnismu.
Monitoring merupakan satu cara untuk memantau perkembangan pendaftaran merek. Hal ini sangat penting untuk para pengusaha. Apalagi dari cerita di atas, justru pihak pemilik merek pertama kali yang harus menerima gugatan. Meskipun prinsip first to file adalah mutlak, tapi melakukan proteksi dengan cara monitoring juga sangat penting.
Ketika pengusaha lebih perhatian dengan pendaftaran merek-merek baru, maka kasus di atas bisa terhindari. Kamu, bisa mengirimkan teguran secara tertulis ketika melihat merek-merek baru yang masuk dalam data DJKI.
Cara ini akan lebih efektif kalau kamu melakukannya setiap hari. Hal ini karena DJKI menerima banyak sekali permohonan pendaftaran merek setiap hari.
Karena memantau merek itu harus setiap hari, maka kamu perlu bantuan Jasa Proteksi Merek untuk menghindari kasus sengketa merek di Indonesia! Dengan begitu, kamu bisa selalu mendapatkan update terbaru 24/7 apabila ada merek-merek baru yang mencurigakan!