MEBISO.COM – Banding merek menjadi langkah lanjutan ketika merekmu mendapatkan usulan penolakan. Bisa dibilang ini adalah kesempatan terakhir sebelum menuju ke meja hijau. Ya, benar tahap banding yang dimaksud disini adalah sebuah tahapan dimana pemilik merek meminta DJKI untuk memeriksa kembali surat penolakan yang dikirimkan.
Bukan seperti istilah banding yang beberapa kali muncul di pemberitaan. Merekmu dapat penolakan lagi dan berminat untuk mengajukan banding? Catat poin-poin penting pada artikel ini.
Yang bisa mengajukan banding hanya merek-merek yang mendapat usulan penolakan. Jadi kalau kamu ingin mengirimkan banding, hal pertama yang harus kamu pastikan adalah mendapatkan penolakan dulu.
Penolakan untuk sampai banding ini berarti adalah penolakan yang kedua. Penolakan pertama, kamu bisa mengirimkan surat tanggapan. Setelah beberapa lama menunggu hasil pemeriksaannya, kamu akan mendapatkan hasil dari DJKI.
Hasil ini juga bisa berarti dua hal. Pertama adalah tanggapan diterima artinya kamu hanya tinggal selangkah lagi untuk mendapatkan sertifikat. Sedangkan kalau DJKI mengirimkan surat penolakan kembali yang biasanya berjudul “Penolakan Tetap”, pada saat inilah kamu perlu menyiapkan permohonan banding.
Kamu akan mempunyai waktu sampai dengan 90 hari atau tepatnya 3 bulan sejak mendapatkan penolakan tetap. Dan proses pemeriksaannya juga berbeda dengan sebelumnya. Pada tahap ini, kamu bisa berusaha meyakinkan kembali pemeriksa dengan beberapa alasan sebagai berikut:
Jadi poin utama sebelum mendaftarkan merek, pastikan isi dari permohonan bandingmu sudah memenuhi semua kriteria menjadi merek yang beritikad baik.
Jangan lupa juga untuk menyampaikan pemeriksa kalau merekmu sudah benar-benar beda. Analisis merek pembanding dengan karakteristik merekmu agar lebih mudah menjelaskan tentang perbedaannya.
Setelah menyusun semua alasan-alasan dan buktinya, saatnya kamu mempersiapkan untuk benar-benar mengirimkan surat banding ke DJKI.
Langkah pertama selalu pastikan surat yang akan kamu kirimkan sudah benar-benar siap. Mulai dari tujuan surat itu, tanggal, isi, dan juga tanda tangan berikut lampirannya harus lengkap seperti yang diminta DJKI.
Jangan sampai ada keterangan yang kurang lengkap atau bahkan dokumennya. Hal ini akan membuat DJKI mengembalikan permohonanmu dan pastinya akan membuat pengajuannya semakin panjang.
Tidak seperti pada saat kamu mengirimkan surat tanggapan, kali ini DJKI akan meminta kamu membayarkan PNBP dulu. Berbeda dengan PNBP yang kamu bayarkan untuk pendaftaran, kali ini kamu perlu masuk ke dalam sistem pemesanan kode billing lebih dulu.
Pemilihan kode billingnya juga harus benar yaitu untuk pengajuan banding. Kesalahan pada tahap ini tidak hanya berakibat pengenaan biaya yang lebih tinggi, tapi lebih parahnya lagi merekmu justru bisa berakhir dengan penolakan tetap.
Tahap ini hampir sama saat kamu mengajukan surat tanggapan. Karena sama-sama masuk melalui menu pasca permohonan merek, kamu perlu berhati-hati pada saat mengirimkan permohonan. Pastikan kamu sudah memlih untuk pengajuan bandingnya.
Selanjutnya, kamu hanya perlu memasukkan data-data sesuai dengan permohonan merekmu. Sekaligus lampirkan juga surat yang sudah kamu buat tadi. Setelah itu kamu perlu menunggu beberapa waktu sampai Komisi Banding selesai melakukan pemeriksaan.
Khusus untuk banding, DJKI akan membentuk Komisi Banding tersendiri, sehingga kemungkinan akan memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan pada saat kamu mengirimkan tanggapan.
Daripada banding merek, lebih baik kamu melakukan pencegahan lebih dulu. Pencegahan yang ampuh adalah dengan melakukan penelusuran melalui fitur Cek Merek Dagang dari Mebiso sebelum mengirimkan pendaftarannya.