Belajar legal fundamental untuk bisnis bersama CEO Mebiso Hesti Rosa dalam kegiatan Expert Deep Talk BEKUP, Rabu 4 September 2024. Dalam kegiatan ini, Hesti memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek. Mengingat, merek merupakan intangible asset.
Selengkapnya, akan dibahas dalam artikel berikut.
Merek dagang harus didaftarkan karena pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Menurut Undang-Undang Merek di Indonesia, merek dagang yang terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kategori barang atau jasa tertentu.
Ini berarti, hanya pemilik merek yang terdaftar yang berhak secara hukum untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan merek tersebut. Jika ada pihak lain yang mencoba menggunakan merek yang sama atau mirip, pemilik merek terdaftar dapat mengambil tindakan hukum untuk menghentikan pelanggaran tersebut dan menuntut ganti rugi.
Selain itu, pendaftaran merek juga membantu dalam menghindari potensi sengketa hukum di masa depan, yang bisa mahal dan memakan waktu. Dengan mendaftarkan merek, pemilik bisnis juga membangun aset tak berwujud yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dan memberikan daya saing di pasar.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengharuskan pendaftaran merek sebagai langkah penting dalam mendukung perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual di negara ini. Tanpa pendaftaran, perlindungan hukum terhadap merek dagang sangat terbatas, sehingga merek menjadi rentan terhadap pemalsuan dan eksploitasi oleh pihak lain.
Berdasarkan pengalaman dan data yang ditemukan, ada startup yang sudah berhasil menjalankan bisnisnya dan sudah mengikuti sederet kompetisi. Namun, saat melakukan pendaftaran merek, justru ditolak. Sebab, merek bisnis tersebut mirip dengan bisnis lain yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Padahal, merek merupakan hal yang sangat krusial. Sebagai founder startup atau bisnis, maka yang perlu dipikirkan jangka panjangnya adalah pendaftaran merek. Sebab, hal tersebut merupakan intangible asset yang harus segera diamankan.
Untuk itu, saat melakukan pendaftaran merek, sebaiknya lebih cepat, lebih baik. Tak sedikit pelaku bisnis maupun startup sudah mulai daftar merek saat masih tahapan ide. Sebab, saat ini, nilai merek memiliki nilai valuasi yang bisa menjadi parameter untuk dilirik oleh Venture Capital (VC).
Prinsip perlindungan merek berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mencakup beberapa aspek penting yang dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik merek.
Pertama, ada prinsip pendaftaran, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap merek diberikan kepada merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini berarti bahwa hanya merek yang terdaftar yang mendapatkan perlindungan eksklusif dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Kedua, ada prinsip first to file, yang berarti bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Ketiga, prinsip kebaruan, yang mengharuskan merek yang didaftarkan haruslah baru dan tidak bertentangan dengan merek yang sudah ada.
Selain itu, ada prinsip perlindungan terhadap merek terkenal, yang memberikan perlindungan lebih luas bahkan tanpa pendaftaran jika merek tersebut dianggap telah dikenal luas oleh masyarakat.
Terakhir, prinsip non-deskriptif dan tidak menyesatkan, yang mengharuskan merek tidak boleh hanya menggambarkan jenis, kualitas, atau karakteristik barang atau jasa, dan tidak boleh menyesatkan konsumen mengenai asal barang atau jasa tersebut.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mencegah persaingan tidak sehat dan melindungi hak pemilik merek atas kekayaan intelektual mereka.
Artikel tersebut merupakan ringkasan edukasi terkait legal fundamental. Untuk tips dan kegiatannya, baca artikel kami lainnya, ya!