Logo Kratingdaeng dan Red Bull kok bisa sama? Pertanyaan tersebut kerap muncul di benak para konsumen. Ternyata keduanya diproduksi di negara dan pemilik yang berbeda. Bagaimana kisah selengkapnya?
Baca artikel ini sampai selesai, yah!
Diketahui, Kratingdaeng berdiri sejak tahun 1976 berasal dari Thailand, di bawah naungan TC Pharmaceuticals, yang didirikan oleh Chaleo Yoovidhya. Sedangkan, Red Bull berdiri tahun 1987, berasal dari Austria, di bawah naungan Red Bull GmbHm yang didirikan oleh Dietrich Mateschitz.
Tahun Berdiri | Sejak 1976 | Sejak 1987 |
Asal Negara | Thailand | Austria |
Perusahaan | TC Pharmaceuticals | Red Bull GmbH |
Nama Pendiri | Chaleo Yoovidhya | Dietrich Mateschitz |
Ternyata, kedua merek ini bersaudara, loh!
Berawal tahun 1976-an Kratingdaeng ini lahir di Thailand oleh Chaleo Yoovidhya. Sekitar tahun 1980-an, Pebisnis asal Austria Dietrich Mateschitz merasa kalo minuman ini bisa enyembuhkan jet-lagnya, sehingga tertarik untuk mengajak kerjasama dengan menyesuaikan rasa & nama mereknya.
Meskipun melahirkan perusahaan baru, tapi Chaleo Yoovidhya tetap menguasai 49 persen dan anaknya 2 persen. Sedangkan Dietrich Mateschitz hanya memiliki 49 persen saham saja.
Meskipun keluarga Thailand memiliki kendali mayoritas, tapi disepakati bahwa Dietrich yang bagian menjalankan perusahaan. Beruntungnya, kerjasama ini berhasil hingga saat ini. Bahkan mereknya sudah terdaftar & diakui berbagai negara termasuk di Indonesia.
Protokol Madrid adalah sistem internasional yang memudahkan pendaftaran merek dagang di berbagai negara melalui satu aplikasi tunggal.
Dengan menggunakan Protokol Madrid, pemilik merek dapat mengajukan permohonan perlindungan merek dagang di banyak negara anggota dengan hanya mengajukan satu permohonan internasional melalui kantor merek dagang nasional atau regional mereka.
Proses ini mengurangi kompleksitas dan biaya yang biasanya terkait dengan pendaftaran merek dagang di beberapa negara secara terpisah. Setelah permohonan diajukan, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengelola pendaftaran tersebut dan mendistribusikan permohonan ke negara-negara yang dituju.
Masing-masing negara kemudian memiliki wewenang untuk meninjau dan menyetujui pendaftaran berdasarkan undang-undang nasional mereka. Keuntungan utama dari Protokol Madrid adalah efisiensi, konsistensi, dan perlindungan internasional yang lebih mudah diperoleh, menjadikannya pilihan yang sangat berguna bagi perusahaan yang ingin melindungi merek mereka di pasar global.
Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik merek untuk memperluas atau mengelola portofolio merek mereka dengan lebih efektif di berbagai yurisdiksi.
Dalam menjalani bisnis, konflik pecah kongsi tak jarang terjadi. Untuk itu, sebelum menjalankan bisnis, harus membuat perjanjian khusus, utamanya saat melakukan pendaftaran merek.
Pada kesempatan ini, Mebiso pemahaman mengenai pentingnya perlindungan merek. Sebab, di Indonesia, perlindungan merek bersifat first to file, siapa cepat, dia berhak.
Dengan adanya teknologi digital, perlindungan merek bisa dilakukan secara real time melalui platform Mebiso. Platform ini menggunakan teknologi AI dan memiliki fitur proteksi merek yang memberikan hasil secara real time. Pengusaha yang sudah mendaftarkan mereknya, bisa menggunakan fitur ini untuk melindungi mereknya dari plagiasi.
Setiap pengusaha yang menggunakan fitur ini, akan mendapatkan notifikasi langsung melalui WhatsApp dan email ketika ada orang lain ingin menggunakan nama yang sama untuk bisnisnya.
Sehingga, pemilik merek yang pertama mendaftarkan, bisa melakukan tindakan pencegahan secara langsung.
Artikel tersebut merupakan ringkasan Logo Kratingdaeng dan Red Bull. Mau belajar tentang kasus sengketa merek lainnya? Baca terus artikel kami, yah!