Merek Dagang Adalah Solusi Mudah Identifikasi Produk – MEBISO.COM. Undang-undang merek memberikan pembagian dua golongan merek yaitu merek dagang atau bisa juga di sebut dengan merek produk dan merek jasa. Merek dagang adalah nama yang melekat pada produk, sedangkan merek jasa secara sempit di artikan sebagai merek untuk proses perdagangannya. Walaupun semua merek pada dasarnya di tujukan untuk kegiatan perdagangan, nyatanya dalam memilih golongan merek, kamu perlu hati-hati. Dalam artikel ini kamu akan di berikan penjelasan yang lebih detail mengenai spesifik merek dagang.
Menurut UU MIG, definisi merek dagang adalah penanda yang melekat pada barang yang di perjualbelikan. Hak merek dagang ini bisa di daftarkan oleh satu orang atau bisa juga di lakukan pendaftarannya oleh lebih dari satu orang. Berdasarkan pengertian di atas, terdapat beberapa unsur dalam merek dagang.
Penanda adalah unsur utama yang secara umum harus ada dalam setiap merek. Sebagai alat pembeda, merek haruslah memiliki unsur yang unik agar memudahkan pelanggan menyebutkan merekmu. Penanda di anggap sebagai petunjuk yang bisa mengarahkan pelanggan dalam memilih sebuah produk.
Merek dagang adalah nama yang melekat pada barang. Contohnya merek Baygon yang nama mereknya melekat pada kemasan produk. Secara sederhana arti melekat pada barang dapat di artikan seperti itu. Sepanjang nama mereknya ada tepat pada kemasan, maka mereknya termasuk ke dalam merek dagang.
Mari kita bandingkan dengan merek Holland Bakery. Nama Holland Bakery biasanya di pasang pada setiap outlet dari toko roti tersebut, dan jika menggunakan unsur kedua ini merek Holland Bakery bukanlah merek dagang melainkan merek dari toko roti. Tapi, tidak hanya menampilkan nama merek di atas pintu outletnya, Holland Bakery pun memasang logo merek pada masing-masing roti yang d ijual. Di tambah, ternyata Holland Bakery juga mendaftarkan merek di kelas 30 untuk produk roti.
Unsur ketiga yang termasuk dalam merek dagang adalah merek tersebut memiliki tujuan utama yang di gunakan dalam proses perdagangan. Fungsi utama dari merek adalah sebagai pembeda produk yang di jual, sehingga merek dagang pun tidak bisa meninggalkan unsur ketiga ini. Dalam pendaftaran merek, kamu harus bisa membuktikan bahwa merekmu benar di gunakan untuk produk yang akan di jual. Kalau kamu tidak bisa membuktikannya, Ditjen KI bisa saja menolak pendaftaranmu atau bahkan menghapus merek terdaftar. Ingat, Ditjen KI memberikan batasan selama 3 tahun atas merek yang tidak di manfaatkan untuk selanjutnya di hapus dari daftar merek.
Unsur terakhir ini menunjukkan bahwa merek adalah sesuatu yang bisa di miliki oleh satu orang maupun beberapa orang secara bersamaan. UU MIG membuka kemungkinan adanya pendaftaran merek kolektif, atau merek yang bisa di miliki secara bersama-sama.
Selain itu, sebagai aset, merek juga di artikan sebagai benda. Sehingga untuk bisa memiliki arti, merek tersebut harus ada pemiliknya dan juga di manfaatkan sebagaimana fungsinya.
Tujuan merek dagang adalah untuk mengidentifikasi produk yang kamu jual sehingga pembeli bisa membedakan produkmu dengan produk lain di pasaran. Dengan menggunakan merek dagang, kamu bisa bebas memvisualisasikan produk dan juga menciptakan citra produkmu. Akan seperti apa produkmu di kenal, tuangkan semuanya pada merekmu.
Bertujuan sebagai pembeda, maka kamu perlu membuat merek dagangmu dengan unik dan tentunya mudah di ingat oleh pelanggan. Selain itu, merek dagang juga bisa di gunakan untuk menciptakan loyalitas pelanggan dan citra perusahaan di mata pelanggan.
Setidaknya ada 34 golongan merek dagang yang di kenalkan oleh Ditjen KI. 34 golongan ini dalam sistem pendaftaran merek di kenal dengan kelas merek yang di dalamnya terdapat pembagian lagi di sebut sub kelas. Per masing-masing kelasnya di gunakan untuk produk yang berbeda. Kamu bisa melihat daftar kelas merek dagang melalui fitur cari kelas merek dari Mebiso untuk menentukan kelas merek yang lebih akurat.
Misalnya, usaha kamu bergerak di bidang penjualan makanan dan minuman. Bisa saja merek kamu di daftarkan dari kelas 1 sampai kelas 34. Contohnya, ketika kamu memasukkan keyword makanan pada fitur cari kelas merek dari Mebiso, maka akan muncul beberapa opsi kelas merek dagang sebagai berikut:
Ada bahan-bahan kimia yang bisa di manfaatkan sebagai pengawet atau bisa juga untuk mendukung industri makanan.
Tersedia bahan-bahan pewarna makanan.
Berisi bahan-bahan penyedap atau bumbu untuk makanan.
Adalah bahan-bahan pendukung kemasan pada makanan.
Bahan tambahan makanan yang tujuan utamanya adalah untuk medis.
Begitu seterusnya sampai dengan kelas 34, dengan memasukkan satu keyword “makanan” kamu akan di sediakan berbagai macam kelas. Belum lagi untuk produk lainnya yang kamu jual juga dalam usaha makanan dan minumanmu.
Masing-masing kelas memiliki karakteristiknya sendiri, usahakan untuk memasukkan kategori produk secara rinci agar kamu bisa menentukan kelas merek dagang yang paling tepat.
Dalam sistem pendaftaran merek yang di sampaikan oleh Ditjen KI terdapat setidaknya 45 kelas merek. Kelas 1 sampai dengan kelas 34 untuk merek dagang dan kelas 36 sampai 45 untuk merek jasa. Kelas merek ini dapat bertambah seiring berjalannya waktu, dan tentu saja sub kelas yang di dalamnya juga akan mengalami penambahan.
Untuk itu, penting agar kamu memahami perbedaan antara merek dagang dan juga merek jasa. Menggunakan bahasa secara umum, pengertian merek dagang adalah nama atau panggilan yang melekat pada produk, sedangkan merek jasa biasanya melekat pada outlet atau bisa juga pada website.
Merek jasa berdasarkan undang-undang adalah penanda untuk mengidentifikasi perbedaan jasa yang di tawarkan dengan jasa lainnya. Sama halnya dengan merek dagang, pendaftaran terhadap kategori merek jasa juga bisa di lakukan atas nama satu orang atau lebih sekaligus.
Masih menggunakan contoh yang sama, merek Holland Bakery yang namanya terpampang pada setiap outlet juga di daftarkan pada kelas 35 untuk perlindungan toko roti.
Lalu apa itu merek dagang dan merek jasa? Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah dari cara penggunaan merek itu sendiri. Misalnya, kamu memiliki toko roti seperti milik Holland Bakery, kamu menjual produk roti-roti yang merupakan hasil produksi dari pihak ketiga. Kamu hanya menjual roti tersebut berdasarkan perjanjian saja, maka kamu harus mendaftarkan merekmu di kelas jasa.
Apalagi kalau bisnis utama kamu hanya menyediakan tempat penjualan untuk beberapa produk roti hasil produksi dari produsen yang berbeda. Sudah pasti kamu harus mendaftarkan merek di kelas jasa.
Lain halnya, kalau kamulah si produsen atau supplier yang menjual beberapa roti di tempat yang berbeda-beda. Kalau seperti ini, maka kamu harus mendaftarkan merekmu di kelas produk. Dengan kata lain, merek dagang adalah merek yang tergolong dalam kelas produk.
Salah satu contoh merek jasa adalah merek Mebiso yang di daftarkan di kelas 45 untuk perlindungan jasa agen kekayaan intelektual dan jasa hukum lainnya. Merek Mebiso termasuk ke dalam merek jasa dengan fokus bisnisnya sebagai platform perlindungan merek usaha. Sebagai merek jasa, Mebiso tidak menawarkan roti untuk di jual di toko roti seperti Holland Bakery, namun menonjolkan nama Mebiso sebagai penyedia solusi perlindungan merek usaha yang kamu miliki.
Selain Mebiso, salah satu contoh merek jasa lainnya adalah merek KFC. KFC yang terkenal untuk produk fried chickennya juga tak mau ketinggalan untuk mengamankan nama KFC sebagai restoran. KFC telah memiliki hak merek untuk perlindungan di kelas 43, spesifik sebagai jasa restoran dan penyediaan makanan.
Spesifik jasa kedai kopi dan kafe, di Indonesia juga terdapat merek yang di daftarkan pada jenis merek jasa yaitu, merek Kopi Kenangan. Kopi kenangan yang kita kenal adalah kedai kopi yang sudah tersebar di beberapa kota di Indonesia. Dengan meningkatnya permintaan atas produknya, kopi kenangan juga mendaftarkan nama mereknya pada kelas 30 spesifik untuk perlindungan kopi.
Dari beberapa contoh di atas, kamu bisa melakukan pendaftaran merek dagang dan juga merek jasa secara bersamaan. Terutama apabila kamu menjalankan bisnis dengan konsep dari hulu ke hilir. Pendaftarannya menjadi perlindungan merek dagang untuk komoditas yang kamu produksi sekaligus perlindungan merek jasa untuk proses di stribusi dan penjualannya.
Pendaftaran merek dagang adalah wajib untuk kamu yang mau bisnisnya semakin sukses.
Pernahkah kamu melihat sebuah produk yang sangat terkenal tanpa nama? Bisa di pastikan hal ini tidak akan terjadi. Bagaimana bisa sebuah produk terkenal tanpa nama? Tentu hal ini sangat mustahil. Tanpa merek, suatu produk masih bisa di jual, tapi untuk terkenal dan menjadi pilihan utama para pelanggan, rasanya tidak mungkin.
Suatu produk yang terkenal pasti mereknya sudah terdaftar, entah pendaftarannya di lakukan oleh pemiliknya sendiri atau malah di daftarkan oleh orang lain. Terdengar menyeramkan? Namun hal ini nyata terjadi. Pendaftaran merek hanya di lihat dari siapa yang mendaftarkan pertama kali, pemeriksa tidak akan datang ke lokasi pabrik kamu untuk meninjau apakah kamu benar-benar si produsen asli.
Bahkan bisa saja, merek yang kamu miliki justru di daftarkan lebih dulu oleh karyawan yang kamu pekerjakan. Hal ini bisa saja terjadi lho, kalau kamu lalai untuk segera mendaftarkan merekmu. Kalau sudah begini, yang bisa kamu lakukan adalah membeli merekmu sendiri dari si pendaftar lebih dulu, atau membangun merek baru dari awal.
Kamu tidak perlu terlalu khawatir, karena merek yang tidak di daftarkan masih bisa kamu gunakan, hanya saja kamu tidak memiliki legal standing apabila terjadi sengketa merek di kemudian hari. Legal standing atas merek dagang adalah adanya kedudukan hukum untuk mempertahankan penggunaan atas merek. Jika suatu hari, kamu mendapatkan surat teguran atas penggunaan merek, kamu hanya bisa mengalah dan mengganti merek.
Walaupun kamulah pihak yang menggunakan merek dagang lebih dulu dan lebih lama dari si penggugat, kamu tetap akan kalah di mata hukum. Sengketa merek tentunya bukan sesuatu yang bisa di sepelekan, karena selain di paksa untuk menghentikan penggunaan merek dagang, kamu juga bisa di tuntut secara pidana atas penggunaan merek secara ilegal.
Sebagai pengusaha, berproses secara hukum akan sangat merepotkan. Selain akan menyebabkan kerugian secara materiil, kamu juga terancam kehilangan pelanggan setiamu. Kalau sudah begini, masalah yang seharusnya bisa di hindari dengan melakukan pendaftaran merek dengan segera justru berakibat fatal.
Saat ini, Ditjen KI telah melakukan integrasi untuk memproses perlindungan merek. Mulai dari pendaftaran, pengumuman, pengajuan sengketa merek, sampai dengan penerbitan sertifikat sudah bisa di lakukan secara elektronik. Cara mendaftarkan merek dagang adalah pertama kali kamu harus membuat akun terlebih dahulu pada sistem DJKI, yang kemudian di lanjutkan dengan pengisian data pemohon berikut data merek, terakhir kamu tinggal menunggu merekmu di periksa oleh pemeriksa Ditjen KI.
Untuk lebih sederhananya, skema pendaftaran merek adalah sebagai berikut:
Biaya untuk pendaftaran untuk merek dagang adalah sebesar Rp 1.800.000 dalam satu kali pendaftaran di satu kelas. Biaya ini adalah untuk pendaftaran merek jenis umum, sedangkan untuk pendaftaran merek dagang di jenis UMK kamu hanya cukup membayar Rp 500.000. Kamu bisa memanfaatkan pendaftaran merek pada jenis UMK apabila skala usahamu masih tergolong di skala mikro dan kecil.
Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, kamu harus melampirkan satu dokumen tambahan berupa Surat Pernyataan UMK.
Biaya pendaftaran ini termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di bayarkan langsung ke Ditjen KI setiap kali kamu mengajukan pendaftaran merek. Biaya yang kamu bayarkan juga tidak bisa di kembalikan apabila merekmu nantinya di tolak. Jadi, agar biaya yang kamu bayarkan tidak sia-sia, kamu wajib mempertimbangkan dengan matang apakah merekmu sudah sesuai dengan ketentuan dari Ditjen KI.
Dari sub judul sebelumnya, di sampaikan bahwa merek yang sudah di ajukan bisa saja berakhir di tolak. Dalam UU MIG memberikan penjelasan mengenai merek yang tidak dapat di daftarkan, atau biasa juga di sebut sebagai alasan penolakan absolut. Artinya, kamu bisa saja mengajukan permohonan pendaftarannya, namun setelah di lakukan pemeriksaan, bisa di pastikan menghasilkan penolakan.
Merek dagang adalah tanda yang nantinya akan di gunakan untuk menyebutkan produk oleh pelangganmu. Sehingga, kamu harus memperhatikan alasan-alasan merek tidak dapat di daftarkan.
Alasan absolut penolakan merek di atur dalam Pasal 20 UU MIG sebagai berikut:
Poin di atas adalah alasan-alasan merek mendapatkan penolakan tetap. Tentunya, Ditjen KI tidak serta merta menolak merekmu tanpa alasan. Pemeriksa, sebelumnya akan mengirimkan surat usulan penolakan lebih dulu dengan menyampaikan alasan-alasan yang di anggap dapat membuat merekmu tertolak, untuk selanjutnya dapat kamu kirimkan tanggapan.
Pengiriman tanggapan atas usulan penolakan merek dagang adalah balasan mengenai pertimbangan Ditjen KI tersebut. Kamu bisa menyampaikan bukti-bukti bahwa merekmu layak di pertimbangkan pendaftarannya, dengan menyampaikan argumen yang sesuai.
Setelah mendengar beberapa kasus sengketa merek yang semakin marak, tentunya kamu merasa perlu untuk segera mendaftarkan merek. Namun, karena adanya pembatasan dan
juga syarat-syarat yang harus kamu penuhi, pendaftaran merek dagang perlu berdasarkan pertimbangan lebih dulu.
Di lihat dari proses pendaftarannya yang membutuhkan waktu sampai dengan 2 tahun, untuk mengamankan merek akan lebih baik di lakukan sejak penjualan produk belum di mulai. Sehingga, pada saat penjualan meningkat, kamu sudah mengantongi sertifikat merek dan tentunya jauh dari isu rebranding.
Namun, kamu juga perlu memperhatikan batasan yang di buat oleh undang-undang. UU MIG secara jelas menyebutkan bahwa merek dagang adalah tanda yang di gunakan sebagai kegiatan komersial, maka proses pendaftaran merek sebaiknya tidak terlalu jauh dari tanggal peluncuran produk. Terlebih, terdapat batasan selama 3 tahun untuk merek dagang yang tidak di gunakan di hapuskan oleh Ditjen KI. Jangan sampai kamu mendaftarkan merek lebih dulu dan jangka waktunya melebihi 3 tahun dari tanggal peluncuran produk.
Misalnya, kamu sudah memiliki bayangan akan menjadi pengusaha yang memiliki bisnis di berbagai sektor. Setiap bisnis yang akan kamu jalankan telah mempunyai nama masing-masing. Kamu membuat nama-nama tersebut dengan sangat unik dan kamu khawatir nama tersebut di gunakan oleh orang lain. Sehingga, pada hari kamu menemukan nama tersebut, kamu segera mendaftarkannya ke DJKI.
Selanjutnya, kamu sibuk dengan urusan rencana membangun usaha, sampai ternyata lebih dari 3 tahun kamu masih saja belum menjual produk apapun. Secara kebetulan ada orang lain, sebut saja Amir yang menganggap nama merekmu sangat unik dan menjual. Amir sudah menjalankan bisnisnya dan produknya juga sudah terjual di pasaran, langkah selanjutnya yang di ambil Amir adalah mengamankan nama merek. Melihat produk yang kamu miliki ternyata belum ada di pasaran, Amir tanpa ragu mendaftarkan mereknya ke Ditjen KI.
Lagi-lagi secara kebetulan, produk yang Amir jual dan produk yang rencananya kamu jual berada di kelas yang sama. Ditjen KI pada awalnya mengirimkan Amir usulan penolakan karena di anggap memiliki kemiripan dengan merek yang kamu daftarkan lebih dulu. Namun, dengan dalil “Merek dagang adalah penanda produk untuk tujuan komersial” dan kamu sampai lebih dari 3 tahun pun belum menjual produk sama sekali, Amir berhasil merebut nama merek yang sudah kamu siapkan jauh-jauh hari.
Akibatnya, kamu bisa kehilangan nama merek potensialmu, dan juga biaya pendaftaran merek yang sudah kamu bayarkan di awal.
Merek dagang adalah hak yang bisa di miliki oleh siapapun. Semua orang, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, atau bahkan badan hukum dan juga yang bukan badan hukum, bisa mendaftarkan merek dagang.
Pengertian yang sangat luas ini, menyebabkan pengusaha harus lebih berhati-hati dalam melindungi nama mereknya. Lawan untuk mempertahankan nama merek, bukan hanya kompetitor yang bergerak di bidang yang sama, namun bisa saja orang-orang terdekat. Untuk itu, daftarkan merek dagangmu secepat yang kamu bisa. Walaupun memang pendaftaran merek haruslah di dasari dengan itikad baik, bukankah akan lebih baik kita menghindari sengketa?
Pendaftaran merek tanpa di dasari itikad baik adalah pendaftaran atas dasar mengganggu usaha milik orang lain. Contohnya, seperti kasus posisi kamu dan Amir. Amir bisa saja gagal mendapatkan nama merek apabila pemeriksa menilai permohonan pendaftaran yang di ajukan Amir tidak dengan dasar itikad baik.
Permohonan Amir di anggap tidak beritikad baik apabila ternyata kamu terbukti sudah menjual produk dan sudah di kenal di pasaran. Kemudian, Amir sengaja mendaftarkan merek yang sama dengan produk yang sama pula, dengan tujuan agar pelangganmu beralih membeli produk Amir. Apakah Amir berhak mendaftarkan merek dagang? Jawabannya adalah ya, Amir juga berhak mendaftarkan merek dagang. Namun, terdapat pengecualian karena Amir tidak mendaftarkan mereknya atas dasar itikad baik. Sehingga, Ditjen KI bisa menolak permohonan pendaftaran merek Amir.
Merek dagang adalah termasuk ke dalam kategori benda apabila merujuk pada hukum perdata. Secara spesifik, merek adalah benda terdaftar. Sehingga, hanya pemilik yang tertulis namanya pada bukti kepemilikan lah yang sah di anggap sebagai pemilik. Maka sebagai benda, merek juga memiliki nilai jual.
Penjualan merek, dalam undang-undang termasuk dalam kategori pengalihan merek berdasarkan perjanjian. Pengalihan atas merek bertujuan untuk mengubah kepemilikan merek dari satu pihak ke pihak lain. Sehingga, pada dasarnya tujuan penjualan dan pengalihan merek adalah sama.
Penjualan atas hak merek perlu juga di buatkan perjanjian yang berisi identitas merek, pihak pembeli dan juga penjual, harga dari merek, dan tata cara pembayaran. Setelah penjualan terjadi, sebagai pemilik merek perlu mendaftarkan pengalihan tersebut ke Ditjen KI secara online. Kemudian nantinya akan di lakukan pemeriksaan lebih dulu oleh Ditjen KI sampai akhirnya nama pemilik merek pada daftar merek berubah menjadi nama pembeli.
Pengenaan harga atas suatu merek terdaftar juga harus berdasarkan pertimbangan yang matang. Kalau ternyata merekmu belum di kenal banyak orang, maka harga yang di tentukan pun tidak bisa tinggi. Tentunya, penentuan atas harga suatu merek ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ya, pastikan harga yang di sepakati tidak mengakibatkan kerugian salah satu pihak.
Bertujuan untuk mengubah hak kepemilikan atas suatu merek, bahkan pengalihan hak ini juga dapat di lakukan pada saat mereknya masih dalam proses pemeriksaan, atau sebelum sertifikat terbit. Misalnya, kamu adalah seorang pengusaha yang telah mendaftarkan merek, produk yang kamu jual ternyata sangat di terima di pasaran dan tinggi peminat. Walaupun usaha yang kamu jalankan adalah usaha mandiri, kamu berhasil mencatat keuntungan yang tinggi.
Melihat hal ini, pada suatu hari datanglah seorang investor yang memiliki minat pada usahamu. Si Investor memberikan syarat untuk mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) sebelum menyuntikkan dananya. Tergiur akan nilai investasi yang di tawarkan, kamu pun menyetujui syarat tersebut.
Namun, karena akhirnya bisnismu menjadi berbentuk PT, kamu harus mengalihkan seluruh aset menjadi atas nama PT, termasuk nama merekmu yang sudah sangat di kenal. Hal ini di lakukan untuk mempersingkat waktu, daripada harus membangun merek dari awal dengan nama yang baru. Merasa usaha yang sudah kamu lakukan untuk membangun nama merek tidak mudah, kamu pun tidak begitu saja menyetujui.
Kamu meminta untuk nama merekmu di beli dengan harga yang pantas sebagai imbalan atas usahamu membangun nama merek. Gayung bersambut, tidak di sangka si Investor setuju atas permintaan yang kamu ajukan. Akhirnya, kamu dan Investor menambah satu lagi perjanjian selain perjanjian investasi, yaitu perjanjian pengalihan hak merek dengan dasar jual beli.
Perjanjian ini nantinya wajib untuk di upload pada sistem DJKI melalui menu pasca permohonan. Proses selanjutnya, Ditjen KI akan melakukan pemeriksaan sampai dengan jangka waktu 6 bulan sejak di ajukannya pengalihan. Setelah itu, nama pemilik merek akan berubah menjadi atas nama PT.
Penggunaan nama yang sama atas suatu merek dagang adalah di perbolehkan. Contohnya, merek HARUM. Dalam satu kali pencarian nama merek HARUM, terdapat beberapa merek yang sudah didaftarkan sebagai berikut:
Berdasarkan data di atas, ternyata nama merek boleh sama, namun kamu tetap perlu hati-hati. Dalam Pasal 21 UU MIG, secara tegas menyatakan bahwa merekmu bisa di tolak apabila memiliki kemiripan dengan merek terdaftar sebelumnya di jenis yang sama. Contohnya, pada gambar di atas nampak merek HARUM yang sudah terdaftar di kelas 16 untuk perlindungan produk kertas, maka sebisa mungkin jangan menggunakan nama yang sama untuk di kelas 16.
Penolakan merek dagang adalah bersifat relatif, artinya penolakan ini berdasarkan keberatan atau perbandingan dengan merek yang sudah di daftarkan sebelumnya. Di tambah proses pemeriksaannya yang bersifat subjektif, maka usulan penolakan tidak selalu muncul. Namun, bukankah lebih baik menghindari masalah? Apalagi jika kamu sudah mengetahui cara menghindarinya, tidak ada alasan lagi untuk mendaftarkan nama merek yang sama dengan merek terdaftar sebelumnya.
Penjelasan di atas hanya berlaku untuk merek biasa ya, akan berbeda jika lawanmu adalah merek terkenal. Untuk merek terkenal, di berikan hak yang lebih luas lagi dalam mengajukan usulan penolakan. Usulan penolakan yang di ajukan oleh pemilik terkenal, tidak hanya terbatas pada merek yang sejenis saja, melainkan juga bisa untuk nama-nama merek di kelas yang berbeda.
Kamu akan mendaftarkan nama merek ADIDAS untuk produk kimia yang tergolong dalam kelas 1. Melihat ternyata merek ADIDAS belum mengamankan nama mereknya di kelas 1, kamu tidak ragu untuk segera mengajukan pendaftarannya. Namun, ternyata di kemudian hari kamu mendapatkan teguran dari Ditjen KI karena merek ADIDAS merasa keberatan atas pendaftaran nama merekmu.
Hal ini sah-sah saja, karena sebagai merek terkenal, ADIDAS memiliki hak untuk menolak pendaftaran merek yang sama di kelas yang berbeda. Persamaan dengan merek terdaftar ini karena bersifat relatif, maka akan bergantung dari usulan pihak-pihak yang merasa keberatan.
Sekarang coba bayangkan posisimu sebagai pemilik merek terdaftar. Setelah mempertimbangkan banyak hal dan juga mempelajari seluk beluk pendaftaran merek, akhirnya kamu memutuskan satu nama untuk didaftarkan. Atas pertimbangan yang sangat matang, merekmu berhasil lolos tanpa adanya usulan penolakan sekali pun. Sehingga publik mempercayai bahwa nama merek yang kamu miliki adalah satu-satunya milikmu.
Ternyata pada suatu hari, muncul nama merek yang sama persis dengan milikmu dan berhasil di daftarkan juga. Lalu, apa yang bisa kamu lakukan? Merasa kecolongan, kamu pun menghabiskan satu hari penuh untuk melihat nama-nama merek yang sama dengan merekmu, kemudian menyusun satu-satu surat usulan keberatan untuk di kirimkan kepada Ditjen KI.
Terlihat merepotkan? Tenang, karena Mebiso memberikan solusi melalui fitur proteksi merek sehingga kamu tidak perlu lagi membuang-buang waktu untuk mengecek pendaftaran merek-merek baru. Notifikasi atas pendaftaran merek serupa akan secara otomatis masuk melalui Whatsapp kamu. Sehingga yang perlu kamu lakukan hanya fokus pada bisnis.
Untuk membuat nama merek dagang, kamu perlu fokus pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG. Atau secara mudahnya, perhatikan hal berikut:
Nama merek dagang yang unik memberikan nilai lebih kepada konsumen untuk selalu mengingat dan membedakan produk kamu dari produk pesaing.
Nama merek dagang tidak perlu panjang, cukup satu atau dua kata namun memiliki pembeda yang kuat.
Poin ini menjadi tujuan utama di buatnya merek yang akan membantu konsumen mengingat produk dan mengidentifikasi produk dari produk pesaing.
Semakin jauh kaitannya dengan produk akan membantu pemeriksa merek untuk menilai pembeda dalam merekmu.
Sebelum menggunakan nama merek dagang, pastikan bahwa nama tersebut dapat di daftarkan dan pastinya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pastikan bahwa nama merek dagang yang kamu pilih tidak memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah ada, agar tidak menyebabkan konflik hukum. Semakin berbeda merekmu, akan semakin cepat untuk memperoleh sertifikat merek.
Pilih nama merek dagang yang fleksibel, sehingga dapat diadaptasi dengan mudah jika kamu ingin mengembangkan produk atau memasuki pasar baru di masa mendatang. Tips tambahan dalam memilih merek dagang adalah dengan membuatnya fleksibel, dan tentunya tidak berkaitan dengan produk. Misalnya, kamu membuat nama merek dengan kaitan yang erat dengan produk, dan kemudian suatu hari kamu ingin meluncurkan produk baru tentunya kamu harus mencari nama merek yang lain.
Menggunakan bantuan konsultan memang bukan keputusan yang buruk, namun akan lebih baik jika kamu membuat nama merekmu sendiri. Dengan membuat nama merek sendiri, kamu akan tahu celah yang bisa memperkuat unsur pembeda dalam merek, atau juga filosofi dan alasan penggunaan nama merek di baliknya.
Jika kamu merasa kesulitan dalam memutuskan nama merek, putuskan dulu usulan nama merek pertama, kemudian datanglah untuk berkonsultasi dengan pakarnya. Usahakan kamu selalu terbuka atas seluruh saran yang di berikan. Jika nama merekmu di nilai aman untuk di daftarkan, sekarang saatnya mengisi form pendaftaran pada DJKI.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, kamu dapat memilih nama merek dagang yang tepat untuk produkmu. Namun, perlu di ingat bahwa memilih nama merek dagang yang tepat adalah hal yang tidak mudah, dan mungkin membutuhkan waktu dan usaha yang cukup untuk menemukan nama yang sesuai dengan kriteria.
Langkah pertama dalam membangun merek dagang adalah mendaftarkannya. Pendaftaran merek menjadi pintu pembuka dalam proses pemasaran selanjutnya. Kamu boleh memiliki logo yang menarik, atau nama yang mudah di ingat, namun jika kamu belum mendaftarkannya, maka potensi merekmu di rebut orang lain sangatlah besar.
Sekarang coba bayangkan, kamu dengan sangat percaya diri membuat acara grand opening yang sangat megah. Sekitar 100 orang datang pada acara yang kamu tujukan untuk mengenalkan usahamu. Harapannya, kamu bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan 100 orang yang datang nantinya akan bertambah berkali-kali lipat.
Seluruh rangkaian acara telah kamu siapkan dengan baik, namun kamu melupakan satu hal yang tidak kalah penting yaitu mendaftarkan merek. Hasil dari pemasaran yang kamu lakukan pun berbuah. Penjualan meningkat pesat, kamu kebanjiran pesanan bahkan dari luar pulau, dan pelangganmu bertambah berkali-kali lipat setiap bulannya.
Nama usahamu sudah di kenal di seluruh Indonesia, sayangnya ada satu orang kompetitor yang berhasil melihat celah atas kelalaianmu. Si kompetitor mendaftarkan nama merek sama persis dengan nama yang kamu pamerkan pada saat grand opening, berikut logo dan juga komposisi warnanya.
Satu sampai dua bulan, kamu masih menjalankan kegiatan usaha seperti biasa. Namun, di bulan ketiga, kamu mendapatkan surat teguran yang isinya adalah perintah untuk penggantian nama usaha. Tidak hanya itu, kamu juga di paksa untuk membayar ganti rugi apabila masih mempertahankan nama usaha yang kamu gunakan. Seperti kebanyakan orang pada umumnya, yang lebih memilih menghindari masalah, kamu pun mengirimkan surat balasan yang berisi permintaan maaf.
Selanjutnya, kamu hanya bisa mengganti seluruh label yang melekat pada produk, berikut menurunkan papan nama untuk merubah total desain dan nama mereknya. Tak ingin mengulang kesalahan yang sama, sekarang kamu memilih untuk mendaftarkan nama merek baru sebelum mengenalkannya ke publik.
Kesimpulan yang dapat di petik dari kisah di atas adalah, pertimbangkan untuk mendaftarkan nama merek dagang milikmu bahkan sebelum kamu mengenalkannya ke publik.
Walaupun merek dagang adalah nama yang kamu buat sendiri, murni dari hasil pemikiranmu, kamu tidak bisa begitu saja mendaftarkannya ke dalam jenis hak cipta. UU hak cipta memberikan batasan khususnya pada logo yang digunakan untuk merek dagang untuk tidak di daftarkan pada hak cipta.
Hak cipta dan merek adalah dua jenis kekayaan intelektual yang berbeda. Hak cipta fokus untuk perlindungan karya, sedangkan merek dagang adalah untuk melindungi nama dari suatu produk. Prinsip yang mendasari perlindungannya pun berbeda, untuk dapat mendaftarkan hak cipta, kamu perlu membuktikan bahwa kamulah yang pertama kali mengumumkan ciptaan tersebut. Bahkan walaupun kamu tidak mendaftarkan hak cipta, kamu tetap akan di berikan hak sepanjang kamu berhasil membuktikan pengumumannya pertama kali. Hal ini di karenakan hak cipta di berikan atas dasar first to use, bukan first to file seperti halnya merek dagang.
Pemerintah tidak memberikan batasan terkait jumlah kekayaan intelektual yang akan kamu proses dalam satu produk, bahkan kamu juga bisa melindungi produkmu ke dalam semua jenis kekayaan intelektual. Sepanjang kamu berhasil membedakan unsur-unsur dalam setiap pendaftaran yang kamu proses.
Undang-undang hak cipta secara tegas melarang pendaftaran logo merek ke dalam jenis hak cipta, namun hal ini tidak menghentikan pendaftaran merek dan hak cipta secara bersamaan.
Kamu adalah seorang seniman yang memproduksi berbagai macam prakarya. Hasil prakarya yang kamu buat termasuk ke dalam karya seni yang bisa di ajukan pendaftaran hak ciptanya. Namun, secara bersamaan juga, kamu boleh mendaftarkan merek dagang atas karyamu tersebut.
Jadi, merek dagang dalam prakarya di sebut apa? Merek kah? Atau Hak Cipta?
Jawabannya adalah Merek. Katakanlah prakarya yang kamu buat adalah sebuah vas bunga dengan bahan dari tanah liat dan memiliki bentuk yang sangat unik. Kamu telah menentukan desain pasti berikut judul vas bunga tersebut yang kamu dapatkan dari hasil inspirasimu sendiri.
Dengan begitu, kamu bisa melindunginya di dua jenis kekayaan intelektual yang berbeda. Pertama, ke dalam jenis merek dagang untuk perlindungan vas bunga di kelas 21, sekaligus dalam jenis hak cipta untuk desain vas bunga yang kamu ciptakan. Sehingga, kamu mengantongi dua jenis kekayaan intelektual dalam satu jenis produk yang kamu ciptakan.
Ingat, merek dagang adalah nama untuk menyebutkan produk dari hasil ciptaanmu, dan hak cipta adalah untuk melindungi karya seni yang kamu ciptakan. Dengan begitu, kamu telah sah menjadi pencipta dan juga sebagai pemilik merek. Perlindungan yang kamu dapatkan pun semakin kuat, karena kamu bisa menjual sendiri produk vas bunga tersebut dengan nama merek yang sudah terdaftar, atau mendapatkan royalti atas pembuatan produk serupa. Bukan hanya hak cipta, tentunya merek dagang juga bisa di daftarkan bersamaan dengan paten, atau rahasia dagang.
Kenapa merek menjadi sangat penting? Mengapa tidak kita gunakan nama perusahaan saja daripada harus mendaftarkan nama merek? Kalau kita ilustrasikan, perusahaan adalah badan atau bisa juga dianggap sebagai orang, sedangkan merek adalah harta yang di miliki oleh orang tersebut.
Untuk membantu seseorang bertahan hidup, tentunya perlu pengelolaan harta yang baik agar dapat menciptakan keuntungan. Di sinilah arti penting merek bagi perusahaan, merek berada didalam naungan perusahaan yang memiliki tujuan untuk menciptakan keuntungan. Merek tentunya tidak bisa berjalan sendiri, perlu adanya peran perusahaan sebagai “orang” untuk mengarahkan akan di bawa kemana nama merek itu sendiri.
Tanpa merek, perusahaan akan kesulitan menciptakan produk, membuat rencana pemasaran, dan bahkan untuk memasarkan produknya. Mungkin perusahaan masih bisa memproduksi sebuah produk tanpa label sama sekali, namun bagaimana cara perusahaan untuk mendapatkan pelanggan yang loyal? Yang di harapkan akan selalu memilih produk dari perusahaan?
Pelanggan bisa saja membeli produk dari perusahaan untuk pertama kali, namun untuk kedua kali bahkan seterusnya, pelanggan akan kesulitan memilih produkmu yang di jual tanpa merek. Mereka tidak bisa menyebutkan nama atau menyampaikan bentuk spesifik dari produk yang kamu pasarkan setiap kali ingin membelinya. Kelemahan ini berpotensi mengakibatkan kamu kehilangan pelanggan yang juga berarti kehilangan keuntungan yang di harapkan perusahaan.
Lalu, muncul pertanyaan kembali, bagaimana caramu menciptakan keuntungan tanpa merek? Hanya mengandalkan nama perusahaan, pasti akan mengakibatkan publik melemparkan pertanyaan kembali mengenai produk yang kamu jual. Tanpa berhasil menjawab pertanyaan tersebut, kamu terancam gagal menjalankan perusahaan. Merek dagang adalah solusi dari seluruh permasalahan di atas. Kamu bisa dengan mudah menyebutkan nama merek dagangmu, dan biarkan publik yang memberikan penilaian atas produk yang di hasilkan oleh perusahaan.
Masih ragu untuk melakukan pendaftaran merek? Atau kamu masih menganggap pendaftaran merek adalah hal yang rumit karena kasus yang terjadi di luar sana? Setelah memahami arti merek dagang adalah merek yang di peruntukkan spesifik untuk produk, selanjutnya kamu bisa memanfaatkan fitur-fitur yang di sediakan oleh Mebiso untuk memilih kelas merek. Mebiso adalah solusi pendaftaran merek mulai dari menentukan kelas merek sampai dengan monitor hasil pendaftaran merek yang kamu ajukan.