Kalau kamu membaca atau mendengarkan berita yang sedang membahas bisnis, sedikit banyak pasti pernah mendengar istilah seperti merger, akuisisi, dan konsolidasi. Apakah kamu sudah tahu maksud ketiganya seperti apa?
Tidak masalah kalau belum karena kamu akan temukan jawabannya di sini. Artikel berikut akan mengupas tuntas soal perbedaan merger dan akuisisi serta konsolidasi berdasarkan definisinya secara umum dan spesifik pada aspek-aspek tertentu.
Dari segi kebahasaan, merger sendiri itu merupakan kata saduran dari kosakata bahasa Inggris “merge” yang artinya sebuah proses penyatuan.
Dengan demikian berarti jika dibawa dalam konteks bisnis, merger berarti ketika dua perusahaan atau lebih akan menggabungkan diri menjadi satu perusahaan.
Lalu jika terjadi merger seperti ini bagaimana pengaruhnya terhadap susunan manajemen perusahaan? Di sini aset perusahaan seluruhnya akan jatuh ke tangan perusahaan yang memiliki 50% saham.
Tidak hanya aset, kini perusahaan dengan saham mayoritas juga memiliki hak yang mutlak mengarahkan jalannya perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan yang asetnya telah dibeli tadi mau tidak mau tidak bisa beroperasi lagi. Jadi kini brand yang dipakai sebagai identitas baru adalah milik perusahaan yang mengambil alih
Jadi bila digambarkan secara matematis maka kurang lebihnya merger adalah seperti ini :
Company A + Company B = Company A
Dalam akuisisi juga terjadi proses pengambilalihan kepemilikan saham sebagaimana megere. Namun perbedaan merger dan akuisisi terletak pada keberadaan dari perusahaan yang diambil alih.
Kalau pada merger, perusahaan yang telah dibeli akan langsung berhenti beroperasi sementara pada akuisisi, brand perusahaan tersebut masih tetap eksis.
Namun kini perusahaan yang telah diakuisisi tidak bisa mengambil kebijakan semau mereka. Harus mendiskusikan dulu segala sesuatunya dengan perusahaan yang mengambil alih.
Dari penjelasan tersebut maka dapat rumusan dari akuisisi adalah :
Company A + Company B = Company ( A+B )
Konsep konsolidasi dengan merger bisa dibilang seperti anak kembar karena di sini mengedepankan proses penyatuan 2 perusahaan atau lebih. Akan tetap pada konsolidasi, kedua belah pihak benar-benar melebur tanpa menyisakan nama salah satu brand.
Dengan demikian perusahaan hasil penggabungan secara konsolidasi telah menjadi perusahaan yang benar-benar baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian menjadi pemilik seluruh aset perusahaan yang menggabungkan diri sebelumnya.
Berdasarkan kondisi di atas maka sekarang perumusan perusahaan menjadi :
Company A + Company B = Company C
Dari definisi umum maka bisa disimpulkan perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi adalah mengacu pada parameter-parameter berikut :
Status penggabungan hanya tersisa pada perusahaan yang mengambil alih. Sedangkan perusahaan yang dibeli akan bubar
Status perusahaan yang mengambil dan yang diambil alih masih sama-sama eksis. Mereka tetap bisa menggunakan nama brand sendiri.
Statusnya kedua perusahaan yang menggabungkan diri sama-sama bubar lalu membentuk perusahaan yang baru. Hal yang membuat perusahaan ini harus memperoleh keterangan sebagai badan badan hukum yang baru dari kementerian hukum dan HAM.
Konsep persetujuan untuk melakukan penggabungan harus dibuat dulu dalam akta meger dan kemudian harus memperoleh persetujuan dari anggota RUPS. Hasil yang disepakati dari perundingan akan merevisi poin sebelumnya dari akta merger.
Sebelum perusahaan ingin mengambil alih perusahaan lain harus berunding dulu untuk mendapatkan persetujuan dari semua anggota RUPS. Di samping itu juga harus memperoleh izin dari lembaga pemerintahan yang terkait.
Jika akan mengakuisisi perusahaan perbankan maka wajib mengantongi izin Bank Indonesia. Sementara apabila pada perusahaan non perbankan maka usahakan mendapatkan izin dulu dari Bapepam-LK.
Apabila kedua belah pihak akan berkonsolidasi maka seluruh anggota RUPS masing-masing perusahaan harus mengetahui dan menyetujuinya. Lalu poin-opin kesepakatan akan dimasukkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di bawah pengawasan notaris
Saat penggabungan maka semua aset akan berpindah tangan ke perusahaan yang menjadi pengambil alih
Kepemilikan aset tergantung dari persentase saham yang dibeli. Tentunya kekuasaan perusahaan yang membeli pada minimal 50% dengan yang 70% akan berbeda cakupan kewenangannya.
Aset kedua perusahaan beralih ke perusahaan baru hasil penggabungan.
Mau seperti apapun kamu ingin mengembangkan usahamu entah itu merger, akuisisi, maupun konsolidasi hak cipta brand tetap yang cukup penting.
Jangan sampai biaya yang kamu keluarkan untuk membeli perusahaan lain jadi sia-sia karena oknum yang tidak bertanggung jawab yang plagiat.
Untuk itulah kamu membutuhkan proteksi nama brand dari mebiso. Kami akan melindungi kamu selama 24 jam dan akan langsung melaporkan bila ada tanda-tanda plagiarisme.