Subjek pajak bukan hanya orang pribadi, tetapi juga pemilik bisnis seperti kamu yang memiliki UMKM. Tarif pajak UMKM seringkali berubah mengikuti peraturan pemerintah, oleh karena itu kamu wajib tahu tarif terbarunya.
Jangan sampai juga salah pula menghitung besaran tarif pajak yang benar karena salah sedikit saja bisa merugikan bisnismu. Berapa besaran tarif terbaru di 2024 ini dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar?
Tidak sedikit yang menanyakan apakah UMKM kena pajak atau tidak. Mengingat skala bisnisnya yang tergolong kecil. ‘Ya’ semua UMKM mendapatkan pajak, hanya saja tarifnya berbeda karena tergantung dengan omzet.
Dasar hukum pajak UMKM di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Th 2022 yang sebelumnya mengacu pada PP No. 23 Th 2018. PP ini telah terbit dan berlaku dari 20 Desember 2022 hingga saat ini.
Pada PP-55/2022 ini pemerintah menjelaskan bahwa tarif pajak tetap adalah sebesar 0,5% bagi UMKM. Tarif pajak tersebut nantinya akan dikenakan sesuai peredaran bruto karena mengikuti prinsip presumptive tax.
Pengertian dari presumptive tax merupakan cara untuk menghitung nilai pajak terutang menggunakan indikator selain penghasilan neto. Nilai tersebut nantinya akan mencerminkan penghasilan wajib pajak.
Tujuan pemerintah menerapkan presumptive tax adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak UMKM.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada UMKM dengan pembebasan PPh Final dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Kebijakan UMKM bebas pajak PPh ini berlaku mulai dari 1 Januari 2022 hingga sekarang yang mengacu pada UU PPh No. 7 Th 2021.
Menilik Pasal 57 ayat (1) PP-55/2022 terdapat batasan peredaran bruto tertentu yakni Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir untuk mendapatkan tarif 0,5%. Peredaran bruto ini menjadi acuan pula dalam menghitung tarif pajak UMKM.
Ada beberapa aspek yang bisa dipelajari berdasarkan jenis UMKM untuk mengetahui tarif yang dikenakan. Berikut inilah jenis-jenisnya:
Sesuai PP-55/2022, pajak UMKM yang dikenakan adalah 0,5% sebagai tarif PPh final dan dihitung setiap bulan dengan mengalikan tarif final peredaran bruto.
Masih di PP yang sama di Pasal 60 ayat (2) ketika peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak maka tidak dikenakan PPh. Tarif final yang dikenakan ini memiliki jangka waktu tertentu yaitu:
Apabila UMKM memiliki usia lebih ketentuan tersebut dan memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar maka pajak untuk UMKM berubah. Tarif pajak tidak lagi mengikuti PPh tarif final 0,5%.
Selain pajak penghasilan pajak UMKM ada juga pajak pertambahan nilai (PPN). Peraturannya mengacu pada PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Pada peraturan tersebut pengusaha kecil yang merupakan pengusaha selama 1 tahun buku akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Penyerahan BKP dan atau JKP ini apabila peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Penyerahan BKP dan atau JKP ini juga tidak wajib sebelum pengusaha melaporkan usahanya dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pengusaha kecil memilih dikukuhkan sebagai PKP, maka memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM terutang. Besaran tarif pajak UMKM terbaru PPN adalah 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.
Besaran PPN ini akan bertambah menjadi 12% sampai dengan 1 Januari 2025.
UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah memiliki skala bisnis yang berbeda-beda. Mengenali skala bisnis ini kamu akan mengetahui berapa pajak UMKM yang akan diperoleh baik itu pajak penghasilan dan PPN.
Berikut ini syarat pengenaan pajak UMKM berdasarkan klasifikasi bisnis:
Usaha mikro merupakan usaha milik perorangan maupun badan usaha perorangan yang produktif. Kriteria karyawan dalam usaha ini adalah kurang dari empat orang dengan aset sampai Rp50 juta.
Usaha ini biasanya memiliki omzet tahunan hingga Rp300 juta yang artinya bebas tarif pajak final. Kamu sebagai pemilik usaha hanya perlu menyerahkan pernyataan bahwa omzet bisnis belum melebihi Rp500 juta per tahun.
Usaha kecil merupakan usaha produktif yang pemiliknya adalah orang perorangan dan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan usaha besar. Kriteria jumlah karyawan biasanya kurang dari 5-19 orang.
Aset dari usaha ini mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta sedangkan omzet tahunan dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Pajak UMKM usaha kecil kembali lagi akan menyesuaikan dengan jumlah omzet tahunan.
Apabila bisnis kamu memiliki omzet di bawah Rp500 juta maka akan bebas pajak. Namun, jika lebih dari Rp500 juta akan mendapat tarif pajak final 0,5%.
Usaha menengah merupakan usaha produktif yang pemiliknya adalah perorangan maupun badan usaha dan bukan anak perusahaan besar. Skala usaha tergolong menengah dengan jumlah karyawan 20 hingga 99 orang.
Usaha ini memiliki aset bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar. Mengingat omzetnya di atas Rp500 juta maka usaha menengah sudah pasti mendapat pajak UMKM tarif normal.
Sesuai dengan peraturan pajak UMKM dari pemerintah yaitu 0,5%, maka apabila omzet per tahun melebihi Rp500 juta, bisnis kamu bakal kena pajak.
Rumus yang bisa digunakan adalah sebagai berikut:
PPH Final Setahun = 0,5% x (Omzet-Insentif)
Misalnya, kamu memiliki UMKM dengan omzet Rp750 juta pada tahun 2023 lalu. Cara menghitung yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
PPH Final Setahun = 0,5% x (Rp750.000.000 – Rp500.000.000)
= 0,5% X Rp250.000.000
= Rp1.250.0000
Menurut perhitungan ini maka pajak UMKM yang harus kamu setorkan adalah Rp1.250.000 di tahun 2024 ini.
Sebelum mulai menghitung pajak UMKM alangkah baiknya jika kamu juga mendapatkan perlindungan merek dengan mendaftarkannya. Tujuannya untuk menghindari sengketa yang bisa menghabiskan lebih banyak biaya.
Kamu bisa mendapatkan perlindungan merek sekarang lebih mudah di Mebiso dalam satu genggaman melalui smartphone. Jangan sampai kehilangan bisnis kamu karena bermasalah dengan perlindungan merek, cek di Mebiso sekarang juga.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Th 2022.
Sesuai PP No. 55 Th 2022 besaran tarif final pajak untuk UMKM adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet per tahun.
Rumusnya adalah PPH Final Setahun = 0,5% x (Omzet-Insentif).