Serba-Serbi Pendaftaran Hak Cipta yang Banyak Orang Tanyakan

pendaftaran hak cipta

Kekayaan intelektual kini mulai banyak jadi hal yang orang-orang pertimbangkan proteksinya. Buat kalangan pebisnis, merek mungkin jadi salah satu yang terpenting. Tapi bagi kalangan pekerja kreatif, hak cipta mungkin juga tak kalah penting. Karenanya, bagi mereka sangat perlu untuk tahu seluk beluk pendaftaran hak cipta untuk karya mereka.

Pendaftaran hak cipta mungkin bagi sebagian orang tampak seperti sesuatu hal yang tidak wajib. Tapi, bagi orang-orang atau kalangan pebisnis yang banyak mengandalkan karya-karya original sebagai sumber penghidupannya, hal ini tentu jadi hal yang tak boleh mereka anggap remeh.

Seperti apa sajakah kiranya hal-hal yang sering masyarakat tanyakan terkait pendaftaran hak cipta?

Yuk kupas seluk beluk hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait pendaftaran hak cipta tersebut dalam ulasan artikel di bawah ini!

Pentingkah Pencatatan Hak Cipta?

Perlu kamu ingat lagi bahwa eksistensi hak cipta merupakan salah satu entitas kekayaan intelektual yang unik daripada entitas-entitas kekayaan intelektual yang lain seperti merek.

Keunikan dari hak cipta ini sendiri ada pada sifatnya yang lahir secara otomatis atau deklaratif begitu sebuah karya terwujud nyata atau konkrit.

Nah yang jadi pertanyaan selanjutnya, kalau sifatnya lahir secara otomatis, mengapa masih banyak orang yang mengajukan pendaftaran hak cipta?

Alasannya, tak lain karena sifat “otomatis” itu sendiri. Karena hak cipta sebenarnya lahir otomatis, maka pada hakikatnya memang kamu tak perlu mendaftarkannya. Namun hal ini justru bisa menimbulkan polemik ketika ada pembajakan karena kamu tak ada bukti konkrit bahwa kamu adalah pemegang hak cipta atau pencipta karya tersebut.

Untuk menanggulangi serta mencegah hal tersebutlah yang menjadi latar belakang sebuah pendaftaran hak cipta jadi sangat penting. Hal ini lantaran sebuah karya yang sudah sah terlindungi hak ciptanya, maka pemegang hak atau pencipta karya tersebut bakal punya bukti sah berupa sertifikat hak cipta.

Sertifikat inilah yang nantinya bakal jadi sebuah bukti legal yang bisa kamu pegang untuk melindungi kreasi ciptamu. Sehingga, walaupun memang sifat hak cipta ini lahir otomatis, akan lebih kuat lagi proteksinya apabila kamu punya bukti yang lebih kuat lagi, bukan?

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

Jika berbicara tentang seluk beluk pendaftaran hak cipta, maka hal-hal esensial seperti persyaratannya bakal jadi topik yang tak boleh kamu lewatkan.

Namun apa sajakah syarat yang harus kamu penuhi ketika kamu mau meregistrasikan karyamu?

Agar pengajuan registrasimu bisa masuk dan terproses oleh DJKI — ketika kamu mau mengajukan pendaftaran hak cipta, maka setidak-tidaknya, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen formal sebagai berikut:

  1. Nama lengkap kreator atau pencipta karya yang mau kamu registrasikan hak cipta-nya.
  2. Nama lengkap pemegang hak cipta (kalau yang mendaftarkan adalah pihak pemegang hak cipta atas kreasi tersebut).
  3. Status kewarganegaraan.
  4. Alamat lengkap (baik untuk pencipta atau pemegang).
  5. Judul dari kreasi ciptaanmu.
  6. Detail deskripsi dari kreasi ciptaan yang mau kamu catatkan hak cipta-nya.
  7. Contoh kreasi ciptaan yang mau kamu catatkan.
  8. Kalau kamu mendaftarkan atas nama badan hukum, maka lampirkan juga salinan dari anggaran dasar perusahaanmu.

Kedelapan syarat di atas minimal harus kamu pegang terlebih dahulu sebelum kamu mulai mengajukan proses pendaftaran hak cipta. Terlebih soal deskripsi ciptaanmu yang mana akan turut memainkan peran penting terhadap proses pencatatannya ke depan.

Proses Pendaftaran Hak Cipta Online

Terkait urgensi dan persyaratan-persyaratan sebelum mulai mengajukan registrasi hak cipta kini sudah kamu pahami. Sekarang, waktunya kamu tahu bagaimana proses pendaftaran hak cipta itu sendiri di DJKI.

Di zaman yang serba digital seperti sekarang, kini kamu tak perlu lagi repot-repot harus berkirim pesan dengan DJKI kalau kamu mau mengajukan registrasi hak cipta (yang selanjutnya akan kita singkat jadi HC).

Sekarang ini, DJKI juga sudah memiliki sistem daring sendiri untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan kreasi ciptaannya. Prosedur pendaftaran hak cipta di DJKI sendiri juga sebenarnya tak terlalu kompleks, namun tetap masih perlu kehati-hatian agar karyamu tetap bisa terdaftar secara sah dan legal.

Untuk memudahkanmu dalam memahaminya, berikut ini adalah rangkaian prosedur cara pendaftaran hak cipta secara daring di DJKI:

1. Pembuatan Akun

Karena prosesnya lewat sistem, maka di sini kamu perlu punya akun dulu sebelum mulai mengajukan pendaftaran. Dari akun inilah nantinya kamu akan bisa mengajukan proses registrasinya sekaligus memantau tiap tahapannya.

Kamu bisa membuat akun ini secara langsung di laman web resmi milik DJKI.

2. Isi Detail Formulir

Setelah kamu membuat akun registrasi, kamu bisa lanjut ke langkah berikutnya yakni memulai isi formulir pendaftaran.

Biasanya, formulirnya akan tersedia di sistem, sehingga yang perlu kamu lakukan adalah tinggal mengisinya. Pastikan tiap bilah isiannya kamu isi dengan benar dan tepat sesuai kondisimu.

Terlebih lagi, pastikan juga kamu mengisi deskripsi karyamu dengan detail namun tetap ringkas. Jangan lupa untuk memeriksa kembali tiap isian yang sudah kamu tulis agar tak ada yang salah.

4. Upload Syarat

Kalau isian formulir sudah kamu isi dengan benar, langkah berikutnya kamu bisa mulai mengunggah tiap persyaratan formal yang sudah kamu siapkan sebelumnya.

Lagi, pastikan tiap persyaratannya lengkap tanpa ada yang kurang sedikitpun. Karena kalau ada yang kurang, kamu harus mulai lagi dari awal.

5. Bayar Harga Pendaftaran Hak Cipta

Tahapan selanjutnya ialah melunasi pembayaran registrasi.

Untuk melakukan pembayaran, kamu bisa meminta kode billing langsung pada sistem. Kode billing inilah yang nantinya bakal bisa kamu pakai untuk melakukan pelunasan biaya pendaftaran atas registrasi karyamu tersebut.

Tapi perlu kamu ingat bahwa biaya registrasi ini berlaku per permohonan, sehingga kalau kamu mau mengajukan karya yang beda kamu harus ajukan lagi permohonan baru.

5. Proses Verifikasi

Pihak DJKI kemudian akan melakukan verifikasi formal atas persyaratan yang sudah kamu kirimkan tadi,

Barulah ketika proses verifikasi ini komplit, nanti kamu akan beralih ke ke proses Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC). POP HC tak akan membuatmu menunggu sampai berhari-hari atau berbulan-bulan lamanya agar hak cipta kreasi ciptaanmu terdaftar. 

7. Unduh Surat Pencatatan Ciptaan

Proses terakhirnya ialah kamu bisa mulai unduh surat bukti pencatatan kreasi ciptaanmu.

Ketika kamu sudah memegang surat pencatatan ciptaan ini maka kamu tak perlu khawatir lagi akan ada orang yang secara tanpa izin meniru atau menjiplak karyamu, karena kini kamu sudah punya bukti legal atas karyamu tersebut.

Aman Tanpa Ada Halangan!

Dari ulasan di atas, kini kamu sudah mendapat gambaran mengapa mendaftarkan karyamu agar terdaftar hak ciptanya jadi salah satu hal penting.

Karenanya, jangan tunggu lebih lama lagi dan mulai berikan proteksi maksimal untuk karya-karyamu!

Bersama dengan Jasa Merek, proses pendaftaran hak cipta jadi mudah tanpa ada halangan yang berarti. Tak cuma itu, kini kamu juga bisa memberi proteksi terhadap merek gambarmu dengan layanan proteksi merek gambar terampuh dari Jasa Merek.

FAQ

Apakah hak cipta bisa didaftarkan?

Ya, seperti jenis KI yang lain, hak cipta juga bisa kamu registrasikan.

Apakah semua karya bisa terdaftar hak ciptanya?

Hanya karya-karya yang masuk objek perlindungan hak cipta sajalah yang bisa terdaftar hak ciptanya.

Apakah daftar hak cipta gratis?

Tidak, karena ada biaya pendaftaran yang harus kamu bayarkan saat proses registrasinya.

Bisakah registrasi hak cipta secara online?

Ya, pencatatan hak cipta kini bisa kamu ajukan secara daring lewat sistem web resmi dari DJKI.

Kemana bisa ajukan registrasi HC di Indonesia?

Kamu bisa ajukan register HC atas karyamu di Indonesia melalui lembaga DJKI.

Artikel Terkait
40+ Ide Usaha UMKM untuk Memulai Bisnismu di Tahun Ini!
40+ Ide Usaha UMKM untuk Memulai Bisnismu di Tahun Ini!
6 Langkah Mengurus Hak Cipta yang Jarang Diungkap
6 Langkah Mengurus Hak Cipta yang Jarang Diungkap
5 Tips Pilih Jasa Pendaftaran Hak Cipta buat Karyamu!
5 Tips Pilih Jasa Pendaftaran Hak Cipta buat Karyamu!
Ternyata Sepenting ini DJKI Hak Cipta untuk Sebuah Karya
Ternyata Sepenting ini DJKI Hak Cipta untuk Sebuah Karya
Panduan Mudah Daftar NIB Online UMKM Tanpa Ribet
Panduan Mudah Daftar NIB Online UMKM Tanpa Ribet
UU UMKM: Informasi dan Panduan Penting untuk Pemilik Usaha
UU UMKM: Informasi dan Panduan Penting untuk Pemilik Usaha