Bicara soal aset intelektual, ada banyak sekali jenisnya, mulai dari desain, merek, dan paten. Tidak beda seperti jenis lain, paten juga harus tercatat untuk memperoleh proteksi. Artinya, kamu wajib mengetahui langkah pendaftaran hak paten supaya lebih mudah saat nanti mau registrasi.
Pahami dulu kalau paten itu adalah aset intelektual yang beda seperti aset lain. Jadi, cara daftar hak paten juga tidak sama. Ini karena bentuk paten juga beda seperti aset lainnya, termasuk desain serta merek.
Nah, bagaimana langkah pendaftaran hak paten? Yuk, kita bahas lebih mendetail tentang pendaftaran paten pada ulasan ini!
Jadi, saat ini kamu sudah tahu kalau paten masuk dalam aset intelektual yang tidak seperti merek atau logo. Hal ini membuat pendaftaran hak paten agak tidak sama dengan bentuk aset lainnya.
Meski begitu, supaya memudahkan dalam memahami metode daftar hak paten, penjelasan ini mungkin dapat membantu.
Apakah saat ini kamu adalah kelompok orang yang menganggap paten serta merek adalah sama, lalu sering menyebut daftar patent memakai kalimat “daftar hak paten merek”? Jika iya, ini artinya kalau kamu keliru. Sebab, paten juga merek itu dua aset yang berlainan.
Jadi, rasanya agak kurang tepat kalau menyebut pendaftaran hak paten dengan cara daftar hak paten merk. Jenis paten di Indonesia ada dua, yaitu patent umum atau biasa, serta patent simpel atau sederhana.
Patent jenis umum berasal dari negara kepada penemu atau inventor atas temuan baru mereka pada sektor teknologi. Bentuk pemberiannya adalah hak eksklusif. Sedangkan, paten simpel atau sederhana bisa mengacu pada pembaruan paten umum yang sebelumnya sudah ada.
Sementara itu, merek itu tanda yang peran utamanya adalah pembeda bisnis kita dengan pesaing. Dari sini, kamu harus tahu sekali lagi kalau paten juga merek adalah beda. Jadi, kalau bicara tentang pendaftaran hak paten produk, arahnya cenderung kepada merek, bukan paten.
Ini juga sama halnya seperti logo. Cara daftar hak paten logo pun termasuk ke segmen merek, karena definisi logo erat kaitannya seperti merek. Sudah mulai paham sampai sini? Pembahasan ini benar-benar menarik, bukan?
Menariknya lagi, meski paten juga merek itu dua aset berbeda, keduanya masih punya hal yang sama, yaitu registrasi. Karena masuk dalam kelompok aset intelektual, paten juga merek harus kamu daftarkan.
Antara pendaftaran hak paten serta merek sama-sama punya sistem registrasi spesifik. Akan tetapi, sekarang baik pendaftaran hak paten maupun merek bisa dilakukan secara daring, dari sistem paten juga merek DJKI.
Namun, pada pembahasan ini, kita hanya membahas pendaftaran hak paten online, yang masih belum banyak diketahui. Ini dia prosedur yang harus kamu ikuti pada permohonan pendaftaran paten.
Pastikan kamu menyiapkan semua syarat yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran hak paten. Berkas persyaratan tersebut seperti identitas pemohon dan lainnya yang masih ada kaitannya dengan produk yang hendak didaftarkan patennya.
Ingat kalau saat ini kamu hendak registrasi paten, jadi kamu wajib mengetahui sekaligus memahami dengan benar perihal temuanmu. Tidak sebatas mengetahui bagian luarnya, kamu pun harus tahu apa saja elemen penunjangnya, bagaimana cara pakainya, serta apa hasil yang didapatkan setelahnya.
Pun, kamu wajib menjamin, apakah temuan ini adalah baru, atau merupakan pembaruan dari temuan yang sebelumnya sudah ada. Ini akan berpengaruh pada proses registrasi paten yang berlangsung. Pasalnya, kalau temuan ini baru, masuknya umum, tetapi kalau tidak, tentu masuk ke simpel.
Sekarang, kamu masuk ke prosedur biaya pendaftaran hak paten. Tahap ini tentu tidak boleh dilewati, karena kamu tidak akan bisa lanjut ke proses berikutnya tanpa membayar biaya registrasi paten. Ketahui juga kalau biaya ini besarnya tidak sama dengan biaya daftar hak paten merk.
Tarif pendaftaran hak paten bisa dibilang variatif, dilihat berdasarkan banyak permohonan sekaligus jenisnya. Registrasi untuk jenis paten umum khusus usaha di luar UMKM dipatok harga sekitar Rp1.250.000 untuk setiap permohonan.
Sedangkan untuk paten simpel, biaya per pengajuan permohonan adalah Rp800.000. Lalu, untuk kelompok usaha UMKM, registrasi paten kelas umum sekitar Rp350.000 untuk setiap permohonan, dan sekitar Rp200.000 untuk jenis paten simpel.
Pembayaran selesai, sekarang waktunya mengisi data untuk daftar paten. Pada formulir, ada beberapa tahapan isian, termasuk identitas penemu serta kuasa khusus untuk pihak yang mengajukan registrasi dari kuasa.
Kemudian, ada juga isian seputar temuan yang didaftar. Bagian ini termasuk jenisnya, penjelasan lengkap, metode pakainya, serta elemen lain yang sekiranya berkaitan.
5. Mengunduh Bukti
Kalau semua prosedur sudah berhasil kamu selesaikan, berarti kamu sudah sampai pada tahap paling akhir dari pendaftaran hak paten. Selamat! Sekarang, kamu dapat mengunduh bukti registrasi. Bukti ini akan menjadi pegangan fisik yang sah kalau kamu sudah melakukan daftar paten.
Hal yang wajib kamu ingat, ini belum sepenuhnya selesai. Kamu hanya sampai pada proses registrasi, artinya temuanmu berhasil didaftarkan. Apakah berhasil atau tidak, itu masih harus melalui pengecekan dan verifikasi dari pihak berwenang.
Pendaftaran hak paten memang vital, apalagi kalau hal yang kamu temukan ini benar-benar baru serta dapat mendukung kelancaran bisnis. Meski begitu, ada lagi yang tidak boleh kamu abaikan, yaitu daftar merek bisnis.
Sebenarnya, tidak beda dengan paten, tujuannya tentu melindungi merek bisnis dari masalah penyalahgunaan aset intelektual. Kalau soal registrasi merek, cek merek terdaftar dulu untuk tahu, apakah merekmu sudah tercatat atas nama orang lain atau belum.
Kalau ternyata belum, jangan ragu untuk segera registrasi, sebelum jadi milik orang lain. Bisnis yang berkembang pesat selalu terlihat menjanjikan. Memberi proteksi dapat membuat kamu lebih tenang, fokus saja dengan operasional.
Kalau butuh panduan soal ini, cek di sini. Kamu bisa dapat informasi lengkap seputar merek, termasuk biaya dan tipsnya. Yuk, daftar sekarang sebelum terlambat!
Tidak, keduanya beda meski masuk dalam aset intelektual.
Ada dua, umum dan simpel.
Bisa, prosesnya lebih singkat lewat DJKI.
Bervariasi bergantung pada jenis paten dan bisnisnya. Kalau paten umum bisnis non-UMKM, tarifnya Rp1.250.000 per pengajuan, untuk simpel Rp800.000 per pengajuan. Kalau bisnis UMKM umum, harganya Rp350.000 per pengajuan, dan simpel Rp250.000 per pengajuan.
Tentunya meliputi data diri, informasi temuan, dan berkas penunjang.