KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Perusahaan Baru Merger, Malah Tersandung Kasus Merek GOTO

Kasus Merek GOTO

MEBISO.COM – Kasus merek GOTO bermula dari keputusan perusahaan untuk menggabungkan diri. Padahal kegiatan penggabungan atau yang sering disebut merger ini di harapkan bisa membawa keuntungan pada masing-masing perusahaan.

Siapa yang sangka justru dari merger ini yang akan membawa GOTO kepada sengketa merek?

Cerita Dibalik Kasus Merek GOTO

Awal mulanya, belum ada yang tahu nama merek yang akan di gunakan untuk perusahaan Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (pemilik merek Gojek). Bahkan masyarakat juga turut berspekulasi tentang nama merek berikutnya. 

Alhasil, berdasarkan diskusi panjang, akhirnya nama GOTO lah yang terpilih sebagai merek baru dari kedua perusahaan tersebut. 

PT GoTo Gojek Tokopedia yang menjadi nama perusahaan gabungan tersebut di tahun 2021, kemudian secara paralel juga mendaftarkan merek di tahun yang sama. Pendaftaran ini langsung di lakukan pada beberapa kelas yang berbeda. 

Bahkan tidak hanya di Indonesia, perusahaan baru ini juga mendaftarkan nama mereknya di beberapa negara lain. Sayangnya, pendaftaran merek inilah yang justru menyebabkan GOTO tersandung masalah dengan merek lain. 

Tidak disangka, sudah ada perusahaan lain yang lebih dulu mendaftarkan merek GOTO juga. Perusahaan ini adalah PT Terbit Financial Technology.

Kasus Merek GOTO Vs. PT Terbit Financial Technology

PT Terbit Financial Technology sudah lebih dulu mempunyai bukti pendaftaran merek dengan nama yang sama yaitu GOTO di kelas 42 setahun sebelum PT GoTo Gojek Tokopedia mendaftarkan mereknya. 

Jangankan satu tahun, perbedaan satu hari saja sudah cukup kuat untuk menjadi alasan penolakan merek. 

Alhasil, berdasar sebagai pemilik merek yang sudah lebih dulu mengamankan bukti pendaftaran merek, PT Terbit Financial Technology kemudian mengajukan gugatan agar PT GoTo Gojek Tokopedia tidak bisa mendapatkan nama merek yang sama. 

Kasus ini cukup menyita perhatian karena tidak lama sejak berita bergabungnya dua perusahaan besar, di susul berita yang mengancam penggunaan nama merek perusahaan baru tersebut. 

Setelah mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga, kedua perusahaan itu kemudian menjalani beberapa kali pemeriksaan panjang. Sayangnya, akhir cerita persidangan ini tidak berbuah manis untuk PT Terbit Financial Technology. 

Majelis hakim berakhir menolak gugatan tersebut. Alasan majelis hakim menolak gugatan tersebut karena permohonan PT Terbit Financial Technology bukan menjadi kewenangan pengadilan niaga. 

Kasus Merek GOTO yang di mulai pada tahun 2021 ini, masih berlanjut sampai satu tahun kemudian. Di tahun 2022, pihak DJKI kemudian menyampaikan pendapatnya mengenai kasus ini. Menurut pandangan DJKI yang di kutip dari Agenda KI pada tanggal 4 April 2022, DJKI memutuskan untuk memberikan ‘sebagian’ mereknya kepada PT GoTo Gojek Tokopedia.

Arti pemberian hak secara sebagian ini juga cukup unik. Kalau mungkin kamu pernah mendengar pembatalan atau penghapusan, kali ini ada juga yang namanya pemberian hak secara sebagian. 

Dengan kondisi khusus (pemberian secara sebagian) ini kedua perusahaan bisa sama-sama mendapatkan hak merek atas nama GOTO. Alhasil dengan dalil sebagai pendaftar merek yang pertama kali, PT Terbit Financial Technology tetap tidak bisa menggagalkan pendaftaran merek lain. 

Menurut penjelasan lebih lanjut dari pihak DJKI dari sumber yang sama yaitu Agenda KI, ada prinsip lainnya yang di terapkan DJKI untuk memberikan hak merek sebagian kepada kedua perusahaan tersebut. 

Prinsip tersebut adalah prinsip kekhususan yang artinya, hanya barang/jasa yang tertulis dalam sertifikat saja yang bisa diberikan hak. Dengan adanya kasus merek GOTO ini, kamu sudah mengetahui adanya prinsip lain pada perlindungan merek. Jadi, sebelum melakukan pendaftaran merek, pastikan kamu sudah memilih kelas mereknya dengan benar melalui fitur Cari Kelas Merek dari Mebiso.