Aktivitas dagang internasional mungkin sudah menjadi sebuah kebutuhan vital bagi sebuah negara. Maraknya ekspor dan impor tentunya bakal menjadi ‘senjata’ utama suatu negara dalam menguasai pasar internasional. Tak ayal hal ini sering kali menimbulkan sengketa bisnis internasional yang terjadi antar dua negara yang terlibat dalam jual beli tersebut.
Sengketa bisnis internasional adalah sebuah praktik bisnis yang sangat umum terjadi dan memang tak bisa terhindarkan dalam dunia dagang internasional. Namun walaupun terlihat seperti tak bisa terelakkan, namun sengketa bisnis internasional tetap bisa terkelola, dalam artian untuk mencari jalan keluar terbaik bagi subjek-subjek yang berseteru.
Karenanya ada beberapa cara juga dalam meresolusikan masalah sengketa bisnis internasional ini.
Berdasarkan hal tersebut, di artikel ini kita akan kupas lebih dalam mengenai sengketa bisnis internasional ini lengkap beserta cara penyelesaian dan contohnya! Yuk simak bareng!
Eksistensi sengketa dalam kehidupan berbisnis adalah sesuatu yang tak bisa terhindarkan. Sengketa dapat terjadi karena adanya pergesekan antara hak dan kewajiban antara dua subjek dalam sebuah kegiatan bisnis. Jika kita artikan dalam konteks internasional, maka sengketa ini tak jarang melibatkan dua negara atau organisasi internasional.
Kalau kita artikal secara sederhana, maka sengketa bisnis internasional ini adalah suatu perselisihan di antara para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian dagang internasional sebagai dampak dari tidak terpenuhinya suatu pemenuhan hak kewajiban sesuai dengan yang ada di perjanjian atau karena ada pelanggaran terhadap isi kontrak tersebut.
Untuk itulah, dengan adanya sengketa bisnis internasional sebagai salah satu hal yang tak bisa terhindarkan dan timbul karena adanya aktivitas jual beli internasional, maka butuh suatu lembaga yang berfungsi sebagai payung dalam mengatur hubungan dagang internasional ini.
Pada awalnya, negara-negara di dunia membikin perjanjian GATT yang mana 23 negara sepakat dalam perjanjian tersebut. Negara-negara itu mencanangkan untuk membangun sebuah badan eksklusif di bawah payung PBB yang memang khusus menangani pelaksanaan dagang internasional yang kemudian bernama International Trade Organization (ITO).
Tapi, sayangnya ITO gagal jadi lembaga yang bertujuan dalam mengatur praktik bisnis internasional.
Akhirnya, selang beberapa waktu kemudian akhirnya terbentuklah sebuah organisasi internasional baru yang khusus membuat dan mengimplementasikan regulasi dagang internasional sekaligus jadi lembaga yang punya kekuatan dalam mengadili kasus sengketa bisnis internasional. Organisasi tersebut adalah WTO yang mana merupakan versi lebih sempurna dari GATT.
WTO (World Trade Organization) punya tujuan yakni untuk menciptakan iklim kompetisi bisnis yang sehat di bidang bisnis internasional bagi tiap-tiap negara anggotanya. Salah satu regulasi yang para anggota WTO sepakati bersama adalah WTO disepakati jadi lembaga atau forum dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional bagi para negara anggota.
Seperti yang telah kita bahas pada poin sebelumnya, bahwa penyelesaian setiap sengketa bisnis internasional yang terjadi bisa lewat WTO bagi para negara anggotanya. Namun tak jarang juga penyelesaian sengketa dagang internasional ini tidak lewat WTO atau lewat cara penyelesaian yang lain.
Hal ini karena pada dasarnya, penyelesaian sengketa dagang–baik nasional atau internasional–semuanya berdasar pada kontrak yang sudah para pihak sepakati sebelumnya. Ini termasuk di mana akan menyelesaikan sengketa tersebut, hukum apa yang akan mereka pakai, dan metode apa yang akan mereka pakai dalam penyelesaiannya.
Pada umumnya, cara penyelesaian sengketa dagang internasional ini juga tak jauh beda dengan metode penyelesaian sengketa pada umumnya yakni terdiri dari:
Perundingan atau negosiasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa yang paling tua dalam sejarah kehidupan manusia. Ini juga merupakan salah satu cara yang banyak menyelesaikan sengketa tanpa perlu orang lain ketahui.
Di dalam cara ini, para pihak yang terlibat bisa berunding bersama dan bisa terlibat langsung dalam urusan penyelesaiannya, lho. Sehingga hal inilah yang menjadikan cara ini populer karena juga berdasarkan pada kesepakatan para pihak.
Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak satu lagi sebagai mediator yang mana ia adalah pihak yang netral dan tidak memihak siapapun.
Fungsinya adalah untuk memberikan saran-saran dan mencarikan solusi bagi para pihak yang bersengketa untuk menemukan jalan keluarnya.
Hampir mirip dengan mediasi yang melibatkan pihak lain dalam membantu menyelesaikan sengketa. Bedanya ada pada metode penyelesaian masalahnya di mana metode konsiliasi lebih formal daripada metode mediasi.
Cara penyelesaian sengketa yang para pihak lakukan di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian yang para pihak buat secara tertulis.
Walau begitu, prosedur yang ada pada arbitrase kurang lebih hampir sama dengan yang ada pada pengadilan umum.
Ini mungkin adalah cara penyelesaian sengketa yang paling umum sekaligus jadi jalan terakhir yang akan para pihak tempuh.
Dalam konteks dunia perdagangan internasional, maka pihak yang merasa rugi karena perlakuan pihak lainnya bisa membuat gugatan ke pengadilan internasional yang memang khusus dalam mengadili sengketa dagang internasional ini.
Di dalam praktiknya, telah terjadi banyak kasus sengketa dagang internasional yang berhasil WTO rekam di dalam laman resmi webnya.
Beberapa kasus tersebut antara lain:
Pada tahun 2013, Indonesia pernah dapat tuduhan telah mengalokasikan subsidi pada sektor perikanan sebesar US$ 3 miliar selama 5 tahun untuk menaikkan target produksi udang 18-19 persen per tahunnya, terhitung dari 2010 sampai 2014. Tuduhan ini dari pihak koalisi nelayan dan industri udang Amerika Serikat (COGSI) lewat Pemerintah AS.
Penyelesaian sengketa antara Indonesia dan AS ini dengan cara bilateral yang mana berakhir dengan pihak Pemerintah Indonesia berhasil membuktikan produk udangnya bebas dari tuduhan subsidi tersebut.
Sengketa rokok kretek antara Indonesia dan Amerika Serikat ini terjadi sekitar tahun 2010 silam. Sengketa ini bermula dari Indonesia yang menemukan dugaan diskriminasi yang Pemerintah AS lakukan terhadap penjualan rokok kretek di Amerika Sertikat.
Kasus ini akhirnya berakhir kala WTO akhirnya memenangkan Indonesia pada tingkat banding setelah mengadopsi laporan badan banding WTO pada kasus ini.
Tahun 2019, Indonesia menggugat Australia karena telah menerapkan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper dari Indonesia.
WTO akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan tersebut karena menurut WTO, Australia terbukti melanggar beberapa ketentuan dalam perjanjian anti-dumping WTO.
Banyak masalah yang bisa datang kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Masalah hukum adalah salah satu dari banyaknya masalah tersebut. Biasanya, pemicu utama terjadinya masalah hukum ini adalah karena adanya ketidakpatuhan pebisnis terhadap aturan atau memang ada tindakan orang lain yang melanggan dan merugikan.
Hal serupa juga berlaku pula pada bisnis. Banyak sekali bisnis-bisnis yang tersandung masalah hukum karena ketidakpahaman terhadap aspek legalitas. Salah satu aspek legalitas yang sangat rentan adalah soal merek dagang.
Merek adalah salah satu elemen penting bisnis yang bisa bertindak sebagai identitas bisnis. Karenanya, merek dagang banyak jadi incaran para mafia merek di luar sana untuk mereka curi meraup keuntungan dari bisnis lain. Satu-satunya cara melindungi merek bisnis kita dari mafia merek tersebut adalah dengan mendaftarkannya.
Mebiso hadir dengan komitmen memberikan layanan terbaik proteksi merek internasional untuk melindungi bisnismu. Kamu dapat cek merek bisnismu terlebih dulu untuk memastikan tak ada yang meniru lalu segera daftarkan merek bisnismu untuk masa depan usaha yang lebih aman!
Suatu perselisihan yang terjadi di antara para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian dagang internasional sebagai dampak dari tidak terpenuhinya suatu pemenuhan hak kewajiban sesuai dengan yang ada di perjanjian atau karena ada pelanggaran terhadap isi kontrak tersebut.
Bisa lewat beberapa cara seperti perundingan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan.
Umumnya, kasus sengketa dagang internasional yang melibatkan antar negara, penyelesaiannya bisa lewat WTO atau cara lain sesuai dengan yang ada di perjanjian para pihak yang bersengketa.