KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kisah Sengketa Merek Ayam Goreng Suharti 

Kisah Sengketa Merek Ayam Goreng Suharti

Bisnis Ayam Goreng Suharti memiliki dua logo yang berbeda. ‘Perpisahan’ kedua merek ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Bagaimana kisahnya? Baca ringkasan ceritanya dalam ulasan berikut.

Lahirnya Bisnis Ayam Goreng Suharti

Awal mula kisah bisnis ayam goreng Suharti dimulai dengan menggunakan resep turun temurun milik neneknya, yakni Mbok Berek. Resep ini sangat eksis di kawasan Yogyakarta dan sangat digemari oleh Presiden Soekarno. 

Hal tersebut tentunya menjadi semangat Suharti untuk menggeluti bisnis serupa. Ia membuat bumbu sendiri dan menjajakan dagangannya dari rumah ke rumah. Kemudian, tahun 1962, Suharti mendirikan rumah makan sendiri dan masih menggunakan nama leluhurnya, yakni Mbok Berek.

Meski demikian, Suharti tetap ingin mandiri. Setelah menikah dengan Sachlan, ia mendirikan rumah makan Ayam Goreng Ny Suharti pada tahun 1972, di Jl. Sucipto No 208 Yogyakarta. 

Buka Cabang Dimana-Mana

Bisnis yang didirikan oleh Suharti berjalan mulus. Dua tahun pasca mendirikan rumah makan, ia mulai membuka cabang di Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang, dan juga Medan. Tak berhenti sampai disitu, pada era 1990-an, bisnis ayam goreng tersebut membuka cabang di Bali. 

Saat itu, bisnis Ayam Goreng Ny. Suharti memiliki logo gambar ayam dengan menggunakan huruf ‘S’ di bagian tengahnya. 

Konflik Terjadi

Setelah bisnis tersebut berjalan lancar, konflik terjadi. Sang suami diduga tergoda oleh wanita lain dan membuat ia merenggut seluruh bisnis yang dibangun selama ini. Usaha ayam mereka diakuisisi dan mereknya didaftarkan atas nama suaminya. Sehingga Ibu Suharti kehilangan hak untuk memakai mereknya. 

Bangkit Kembali

Tak ingin menyerah, pasca dikhianati sang suami, pada tahun 1991 Suharti kembali bangkit dan menjalankan bisnisnya. Ia mendirikan kembali usaha ayam gorengnya menggunakan merek baru dengan memakai fotonya sebagai logo agar bisa dibedakan dengan merek yang lama.

Karena menurut Peraturan merek, agar permohonan merek bisa diterima, maka tidak boleh sama dengan merek sebelumnya dan memiliki daya pembeda. Akhirnya, Suharti mendapat hak atas mereknya pada tahun 1992.

Harus Punya Pembeda

Daftar merek yang memiliki pembeda dengan merek lainnya adalah suatu keharusan dalam dunia bisnis karena membantu menciptakan identitas yang unik dan mudah dikenali bagi produk atau layanan. Dengan memiliki pembeda yang jelas, sebuah merek dapat melindungi hak hukumnya terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak lain, serta membangun citra dan identitas yang kuat di pasar. 

Identitas unik ini tidak hanya membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau layanan tersebut, tetapi juga meminimalkan kekacauan di pasar dengan membedakan produk dari pesaing. 

Selain itu, pembeda merek mendorong inovasi dengan mendorong perusahaan untuk mencari cara baru untuk membedakan diri dari pesaing, baik melalui desain produk, strategi pemasaran, atau kualitas layanan. 

Dengan demikian, pembeda merek tidak hanya memfasilitasi kesetiaan konsumen, tetapi juga menjadi kunci untuk membangun nilai tambah dan memperkuat posisi suatu merek di pasar yang kompetitif.

Salah satu caranya adalah membuat pembeda dari logo atau nama usaha yang memiliki keunikan. Bahkan, bisa dikombinasikan dengan unsur-unsur merek lainnya. 

Unsur-unsur merek adalah fondasi yang membentuk identitas dan citra suatu produk atau layanan di pasar. Pertama-tama, identitas merek mencakup nama merek, logo, dan elemen visual lainnya yang menciptakan kesan pertama kepada konsumen. 
Kisah di atas merupakan cerita pilu di balik Ayam Goreng Suharti. Agar kejadian serupa tak terulang, pastikan cek merek terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran merek. Selain itu, jangan lupa lindungi merekmu agar tak mudah ditiru oleh orang lain.