Penggunaan nama merek nyatanya tak hanya identik dengan bisnis berupa produk barang atau layanan saja. Nyatanya, merek juga jadi hal penting bagi sebuah perusahaan penaung klub olahraga seperti Arema FC.
Hal ini terbukti dengan santernya kabar klub Arema FC somasi sekelompok klub sepak bola lain lantaran memakai nama “Arema” yang sama.
Berita Arema FC somasi beberapa klub ini sebenarnya sudah mencuat dari bulan Desember 2024 lalu. Langkah yang dilakukan Arema FC ini tak ayal langsung jadi perhatian publik penikmat sepak bola tanah air lantaran mengingat nama “Arema” ini adalah salah satu nama klub bola terkemuka di Indonesia.
Namun bagaimanakah narasi kronologi kasus Arema FC somasi beberapa klub ini bisa terjadi awalnya? Lalu sepenting apa sebenarnya merek bagi sebuah klub olahraga?
Mari kita kupas secara singkat dan padat tentang berita Arema FC somasi klub-klub ini pada jabaran artikel berikut!
Kasus Arema FC somasi beberapa klub bukanlah kasus yang sepenuhnya baru. Nyatanya, kasus ini sudah ramai dibahas sejak bulan Desember 2024 kemarin. Namun walau begitu, santernya kabar ini tentu masih banyak membuat bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan “Arema”.
Kisruh bermula ketika PT AABBI (AABBI) yang menaungi Arema FC somasi 3 klub lain yang juga menyematkan nama “Arema” di dalam namanya. PT AABBI somasi tentu bukan tanpa dasar melainkan karena memang AABBI adalah pemegang sah atas nama merek “Arema” tersebut.
Kalau kita melihat datanya pada PDKI milik DJKI, maka bisa kita temukan bahwa nama merek AREMA FC sudah teregistrasi di kelas 41 untuk detail kelas organisasi kompetisi sepak bola dan sejenisnya.
Merek ini juga sudah teregistrasi sejak tahun 2017 silam, yang mana makin menguatkan fondasi somasi dari AABBI tersebut kepada klub-klub lain yang menurut mereka telah menggunakan nama “Arema” yang mirip seperti milik mereka.
Sebab musabab lainnya karena Asprov PSSI Provinsi Jawa Timur telah merubah nama Arema pada daftar klub membernya jadi “XXXXX Indonesia”. Perubahan ini juga makin menguatkan spekulasi bahwa perubahan nama ini terjadi buntut imbas Arema FC somasi tersebut.
3 klub yang menjadi target somasi dari AABBI ini antara lain meliputi Arema Indonesia (AI) sebagai salah satu klub sepak bola yang berlaga di Laga 4, lalu Akademi Arema Ngunut (AAN) dan Sekolah Sepak Bola Putra Arema (SSB PA).
Melansir dari Kompas, sampai saat ini baru ada dua klub yang sudah mengirim tanggapan terkait somasi tersebut. Dua klub ini adalah dari AAN dan SSB PA. Tanggapan dari dua klub tersebut berisi ketidakkeberatannya mereka untuk mengganti nama merek klub mereka tersebut dan menghilangkan nama Arema di dalam nama tersebut.
Namun untuk klub AI sendiri, menurut Kompas, masih belum mengirimkan tanggapan terkait somasi tersebut. Oleh karenanya, sebagai bentuk langkah tegas AABBI dalam mempertahankan nama mereknya, AABBI kemudian mengirimkan somasi kedua pada tanggal 24 Desember 2024 kemarin kepada pihak AI.
Tak hanya klub saja yang menjadi target Arema FC somasi, melainkan Asprov PSSI Provinsi Jawa Timur juga tak lepas dari somasi ini. AABBI mengirimkan surat kepada Asprov Jawa Timur sebagai bentuk penegasan kembali untuk tidak membiarkan adanya klub-klub lain yang terdaftar dengan memakai nama “Arema” yang berlaga di Liga 4.
Apabila kita menelisik dari uraian-uraian benang kejadian Arema FC somasi yang ada pada poin sebelumnya, maka kita akan bisa mendapat satu poin kausa utamanya yakni: merek.
Sebuah penyebab utama mengapa AABBI sampai mati-matian mengirim somasi kepada beberapa klub sekaligus adalah semata-mata untuk menjaga nama mereknya agar tidak ada klub lain yang memakai nama “Arema”.
Melansir dari Detik, tindakan ini juga AABBI lakukan sebagai bentuk proteksi atas merek, bisnis, dan citra dari Arema itu sendiri sebagai sebuah klub sepak bola profesional. Satu-satunya jalan agar reputasi dan citra merek serta bisnis yang sudah terbentuk ini tidak jadi sia-sia adalah dengan melakukan proteksi merek itu sendiri.
Sebuah merek yang telah terdaftar secara sah secara hukum memang akan melahirkan beragam konsekuensi hukum bagi si pemilik merek tersebut. Beberapa akibat legal dari sebuah merek yang terdaftar antara lain bisa kita jabarkan sebagai berikut:
Konsekuensi hukum yang pertama adalah lahirnya sebuah hak spesial bagi si pemilik merek tersebut. Hak spesial meliputi hak untuk menggunakan merek tersebut untuk segala keperluan bisnisnya dan hak spesial untuk melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut tanpa seizin si pemilik itu sendiri.
Merek yang sudah sah teregistrasi di DJKI bakal mendapatkan hak spesial bagi si pemilik merek sebagaimana yang telah terulas pada poin sebelumnya. Di sinilah konsekuensi dari hak spesial itu lahir di mana si pemilik merek bisa menuntut pihak lain yang melanggar hak spesial tersebut.
Bentuk penuntutan pelanggaran hak merek ini sendiri beragam, dan salah satunya adalah melalui tindakan somasi yang bisa pemilik kirimkan kepada pihak pelanggar tersebut.
Sebagai seorang pemilik merek yang sudah sah teregistrasi secara hukum, tentu di sini kamu bakal punya wewenang dan hak untuk menggunakan merekmu sesuai dengan kebutuhanmu. Salah satunya adalah hak untuk melisensikan merekmu tersebut.
Hal ini tentu bisa jadi sebuah jalan alternatif bagi pihak lain yang mau menggunakan merekmu secara sah. Namun tindakan melisensikan merek ini juga harus kamu barengi dengan pembuatan perjanjian lisensi dan pencatatan lisensi ke pihak DJKI.
Bisnis apapun itu pasti bakal butuh merek sebagai garda depan bisnis mereka. Merek akan membuat bisnis yang kamu jalankan bisa banyak pelanggan kenal dan ketahui. Seiring berjalannya waktu, merek yang telah membentuk identitas bisnis perlahan bakal jadi identitas dan wajah bisnis itu sendiri di hadapan para pelanggannya.
Oleh sebab itu, jadi suatu hal yang sangat penting untuk selalu memperhatikan proteksi merek sebagai garda depan bisnismu. Langkah utama yang bisa kamu lakukan dalam mengimplementasikan hal ini adalah dengan melakukan penelusuran merek yang dibarengi dengan pengajuan registrasi merek bisnismu.
Lakukan cek merek untuk mengetahui ada/tidaknya pihak lain yang telah menggunakan merekmu tanpa sepengetahuanmu. Segera lakukan pula daftar merek untuk memastikan bahwa merekmu mendapatkan proteksi terbaik bagi bisnismu!
Lantaran karena ada klub-klub yang memakai nama “Arema” seperti milik AABBI.
Karena AABBI sebagai pemilik sah merek “Arema” ingin untuk menjaga nama merek dan citra klubnya sebagai klub sepak bola profesional.
Ya, merek “Arema” telah terdaftar di DJKI tepatnya di kelas 41 untuk detail kelas klub olahraga.
Kamu bisa mengajukan registrasi merek ke DJKI.
Sebuah merek teregistrasi bisa mendapatkan beberapa konsekuensi legal antara lain seperti eksklusifitas hak, bisa menuntut pelanggaran merek, dan hak untuk melisensikan merek tersebut.