Ada beberapa pebisnis yang belum memahami cara menambah kelas merek saat proses waktu tunggu status merek. Hal ini menimbulkan rasa penasaran dan banyak pertanyaan dari pelaku UMKM.
Dalam ulasan ini, akan dibahas secara mendalam terkait hal ini. Simak baik-baik, ya!
Dalam KulWA bersama Komunitas TDA Perempuan Malang, muncul pertanyaan dari salah satu pengusaha jasa, yakni K. Niken. Saat ini, merek usahanya sudah dalam proses pendaftaran di DJKI.
Ia menanyakan, kira-kira membutuhkan waktu lama sampai proses diterima. Jika mau menambah kelas merek, apakah bisa mengulang dari awal lagi.
Untuk status merek selesai masa pengumuman adalah tahapan dimana pihak ketiga sudah tidak bisa mengirimkan Surat Keberatan terhadap merek Casa Kreatif. Artinya, masih menunggu sampai merek bisa diterima/di daftar kurang lebih maksimal tujuh sampai 18 bulan.
Lalu, untuk penambahan kelas merek masih sangat bisa karena merek terlindungi sejak merek dimohonkan sembari menunggu proses sampai berhasil di daftar. Namun, sarannya, tetap dilakukan pengecekan merek di kelas merek yang berbeda, takutnya di kelas lain justru ada merek yang menyerupai atau sama.
Dalam kesempatan yang sama, juga muncul pertanyaan dari pelaku UMKM lain, yakni Babay. Pertanyaan pertama berkaitan dengan apakah usaha yang baru direncanakan (belum berjalan) sudah bisa didaftarkan?
Pada kesempatan tersebut, jawaban yang diberikan untuk pertanyaan pertama adalah sangat bisa. Namun, perlu dipastikan terdapat orientasi berkembang dan jangka panjangnya ketika ingin memulai usaha baru.
Justru ketika ide nama merek diyakini di bisnis tersebut, sarannya wajib untuk dilindungi / didaftarkan karena masa perlindungan merek sendiri adalah selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Selanjutnya, pertanyaan lain muncul dari pengusaha atas nama iin. Ia bertanya, berapa lama waktu yang kita butuhkan untuk bisa menganalisa merk kita? itu ternyata bernilai jual alias menarik karena jujur ternyata merek itu sangat penting dalam menarik minat awal pembeli. (Goodwill)
Jawabannya adalah, merek merupakan aset berharga yang nilai nya bisa terlihat ketika kita ingin menghitung seluruh harta perusahaan atau simple nya ketika profit atau paling gampang ketika mereknya sudah terkenal atau kita meyakini bahwa brand kita sudah kuat.
Biasanya juga akan bisa kita estimasikan ketika kita menghitung yang namanya Valuasi Perusahaan.
Realitanya, kasus serupa kerap terjadi. Utamanya, bagi para pebisnis yang membangun usaha bersama dengan rekan atau saudaranya yang lain. Dalam hal ini, ada beberapa cara untuk menghindari permasalahan serupa, antara lain:
Cara pertama adalah dengan membuat perjanjian. Dengan siapapun partner bisnis nantinya, pembuatan perjanjian adalah hal yang wajib. Dengan perjanjian itu, pebisnis bisa bebas menuliskan apapun yang menjadi kekhawatiranmu di kemudian hari.
Dengan cara ini, setiap pengusaha bisa mengatur mengenai larangan pembuatan merek lain ketika kerjasama berakhir.
Selanjutnya, ada opsi pendaftaran merek secara kolektif. Atau pendaftaran merek yang mencantumkan seluruh pihak yang bekerja sama. Dengan begitu, semua orang punya hak yang sama dalam menggunakan merek.
Dalam jenis pendaftaran ini, ada perjanjian yang harus dilampirkan juga. Termasuk ketentuan dalam menggunakan merek tersebut secara bersamaan. Dengan begitu, bisnis yang dijalankan bersama akan lebih aman dan para pihak juga tidak akan khawatir adanya penjiplakan merek seperti ini.
Karena mulai dari penggunaan, pengawasan, sampai dengan sanksi semuanya sudah diatur dalam perjanjian pendaftaran merek kolektif.
Itu dia cara menambah kelas merek saat proses waktu tunggu status merek. Lebih jelasnya, baca ulasan kami lainnya, yah!