Masing-masing pengusaha di Indonesia harus memahami tips merek dagang aman. Hal ini dijelaskan oleh Zahra Margautami selaku Community Partner Mebiso pada komunitas pengusaha BBB melalui zoom.
Selengkapnya, baca artikel ini sampai habis, yah!
Prinsip perlindungan merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini melindungi hak eksklusif pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Prinsip dasar yang diterapkan adalah prinsip pendaftaran, di mana perlindungan hukum diberikan kepada merek yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proses pendaftaran melibatkan pemeriksaan substantif dan formal untuk memastikan merek tersebut memenuhi persyaratan, termasuk keunikan dan tidak adanya kesamaan dengan merek yang sudah ada.
Selain itu, undang-undang ini mengakui prinsip penggunaan pertama, yang memberi prioritas kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di Indonesia. Perlindungan ini mencakup hak untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang identik atau serupa yang dapat menyebabkan kebingungan konsumen.
Selain sanksi administratif, undang-undang juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran hak merek, termasuk pemalsuan dan penggunaan tanpa izin. Melalui prinsip-prinsip ini, Indonesia berusaha melindungi hak kekayaan intelektual pemilik merek dan mendukung iklim usaha yang adil dan kompetitif.
Dalam hal ini, prinsip perlindungan di Indonesia menganut First to File System, siapa cepat, dia berhak. Kemudian, menggunakan prinsip Exclusive Right agar mendapatkan hak eksklusif ketika Sertifikat terbit. Kemudian, The Principle of Territoriality, merek dilindungi hanya sesuai negara yang didaftarkan. Terakhir, yakni The Principle of Speciality, merek dilindungi hanya berdasarkan kategori bisnis yang didaftarkan (kelas merek).
Setiap pengusaha bisa membuat nama merek yang unik. Tujuannya, sebagai pembeda dengan lainnya. Ada berbagai cara agar merek tetap unik dan berbeda. Misalnya,
Berdasarkan kasus Holycow, Afit menggunakan tambahan nama Steakhouse by Chef A. Sementara, Wanda menggunakan kata Steak Hotel. Termasuk, logo keduanya pun berbeda. Sehingga, tetap bisa didaftarkan.
Sebagai representasi visual yang khas juga memberikan identifikasi yang kuat. Identitas visual, seperti warna, jenis huruf, dan elemen desain lainnya, membantu membangun konsistensi dalam citra merek.
Slogan merek dapat menangkap esensi merek dan memperkuat kesan di benak konsumen.
Setelah pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), monitoring tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap merek tersebut. Monitoring merek membantu pemilik merek mendeteksi dan mengidentifikasi pelanggaran atau penggunaan tidak sah yang mungkin terjadi di pasar.
Tanpa pengawasan yang terus-menerus, merek terdaftar dapat disalahgunakan oleh pihak lain, yang dapat menyebabkan kerugian finansial, menurunkan reputasi merek, dan membingungkan konsumen.
Selain itu, pemantauan juga penting untuk memastikan bahwa merek tidak menjadi generik, yaitu digunakan secara umum hingga kehilangan karakteristik pembeda yang membuatnya unik.
Dengan melakukan monitoring, pemilik merek dapat segera mengambil tindakan hukum atau administratif untuk melindungi hak-haknya, seperti mengajukan gugatan atau meminta penegakan hukum dari pihak berwenang.
Proses merek bisa tau berhasil lolos atau diterima adalah memakan waktu 18 bulan, dan terdapat perubahan status yang krusial yang harus ditindaklanjuti
Langkah-langkah proaktif ini sangat penting dalam mempertahankan kekuatan dan eksklusivitas merek di pasar yang kompetitif.
Itulah ulasan singkat mengenai tips merek dagang aman. Ikuti kegiatan kami lainnya.