KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Biaya Pendaftaran Merek Dagang UMKM Terbaru

Biaya Pendaftaran Merek Dagang UMKM

MEBISO.COM – Khusus pengusaha UMKM, kamu sudah bisa mendapat potongan biaya pendaftaran merek dagang UMKM! Siapa saja yang termasuk ke dalam jenis pengusaha ini? Simak artikel berikut untuk mengetahui syarat dan juga keuntungan yang bisa kamu dapatkan. 

Kriteria Pengusaha UMKM

Seperti yang sudah di jelaskan di atas, artikel adalah khusus untuk pengusaha yang masuk ke dalam kriteria UMKM. Artinya bukan sembarangan orang bisa termasuk ke dalam usaha yang dimaksud.

Bahkan, karena pemerintah tidak main-main dengan keuntungan yang di tawarkan, ketentuan mengenai jenis usaha ini sudah diatur pada sebuah Peraturan Pemerintah. Beberapa ketentuannya bisa dilihat dari besaran modal dan juga besaran hasil penjualan tahunan dari perusahaan. 

Dan karena pemerintah hanya memberikan dua persyaratan tersebut, artinya tidak masalah apakah bentuk usahamu nantinya merupakan perusahaan dengan beberapa orang sebagai pendirinya, atau hanya kamu sendiri sebagai pengurusnya.

Artinya, meskipun usaha yang kamu jalankan sudah berbentuk PT, tapi sepanjang masih sesuai dengan kriteria yang di tentukan pemerintah, perusahaanmu masih berhak atas fasilitas ini. 

Yang perlu kamu ingat adalah besaran modal dan juga besaran hasil penjualan tahunan. Untuk bisa dikatakan sebagai usaha UMKM, modal yang kamu gunakan adalah maksimal sebesar Rp 10 Miliar. 

Sedangkan untuk hasil penjualan tahunannya, maksimal adalah Rp 50 Miliar. Misalnya, kamu telah memasukkan modal sebesar Rp 2 Miliar, tetapi ternyata dalam hasil penjualan yang kamu lakukan sepanjang tahun ini sudah mencapai lebih dari Rp 60 Miliar. 

Dengan begitu kamu harus mendaftarkan merek menggunakan biaya yang umum. Kamu sudah tidak boleh lagi memanfaatkan biaya pendaftaran merek dagang UMKM. Hal ini karena usaha yang kamu jalankan sudah mencapai skala yang besar. 

Biaya pendaftaran merek itu adalah salah satu keuntungan sebagai usaha UMKM.  

Keuntungan Sebagai UMKM

Jangan salah, karena saat ini pemerintah banyak memberikan keuntungan pada usaha-usaha yang masih masuk ke dalam skala UMKM. Dan bahkan syaratnya pun tidak rumit, karena kamu hanya perlu melihat pada besaran modal dan juga besaran penjualan saja. 

Cukup hanya dengan dua kategori itu saja, kamu boleh menikmati keuntungan berikut:

Pertama, adalah biaya pendaftaran merek dagang UMKM. Biaya ini jauh lebih rendah di bandingkan dengan biaya yang umum. Alhasil, pengusaha sudah tidak perlu lagi kebingungan mendaftarkan mereknya dulu atau mendapatkan keuntungan lebih dulu. 

Karena biaya yang perlu di keluarkan tidak lagi tinggi seperti jenis yang umum. Hanya dengan Rp 500 ribu saja, kamu sudah bisa mendapatkan bukti pendaftaran merek yang sama dengan pengusaha lainnya. 

Dengan biaya murah, merekmu sudah aman dan kompetitor sekaligus kamu juga bisa tetap menjalankan bisnis seperti biasa. 

Kedua, kamu bisa mendapatkan proses pendaftaran merek yang sama. Sekali lagi, pemerintah benar-benar hanya memberikan keringanan biaya dari pendaftaran merek. Lain-lainnya, tidak ada perbedaan lagi. 

Artinya, kalau pada saat pendaftaran merek kamu yang membayar dengan potongan harga kemudian ada satu pendaftaran merek lainnya dengan harga yang sama, pemeriksa hanya akan melihat pada waktu pengiriman permohonannya saja. 

Dengan harga yang lebih murah, kamu bisa saja mengalahkan merek lainnya sepanjang pengajuannya lebih cepat. Tentunya, kamu sudah tidak perlu khawatir lagi merekmu akan dimiliki orang lain yang modalnya lebih banyak. Melalui biaya pendaftaran merek dagang UMKM yang lebih murah, kamu sudah tidak perlu lagi memusingkan biaya perlindungan usaha. Sekarang saatnya kamu mulai mencari nama yang pas dengan menggunakan fitur cek haki merek dari Mebiso.