MEBISO.COM – Sekarang kamu sudah bisa mendapatkan cara mengurus izin edar produk secara mudah melalui mesin pencarian. Apalagi, saat ini pemerintah juga baru saja merombak sistem pengajuan izin edar.
Berikut ini adalah update mengenai pengajuan izin edar terbaru dengan hal penting yang harus kamu perhatikan.
Sejak tahun 2020 lalu, pemerintah sedang gencar-gencarnya mengenalkan sistem perizinan baru yang menggunakan sistem perizinan berbasis risiko. Dengan ide integrasi berbagai sistem perizinan lainnya melalui satu sistem.
Pemerintah kemudian menjalankan kebijakan tersebut secara berkala. Satu per satu sistem kementerian atau dinas-dinas yang mengeluarkan izin mulai menjadi satu pintu. Begitu pula dengan sistem pemberian izin edar BPOM.
Alhasil, dengan adanya kebijakan baru tersebut, cara mengajukan izin edar mengalami sedikit perubahan. Bahkan sampai pada perubahan sistem juga. Berdasarkan cara baru dan sistem baru tersebut, berikut adalah langkah-langkah pengurusannya:
Saat ini, BPOM sudah mengembangkan sistem baru, sehingga untuk pengajuan produk-produk baru sudah tidak lagi menggunakan sistem yang lama. Akibatnya, untuk bisa memulai prosesnya, pengusaha perlu melampirkan dokumen NIB dari OSS lebih dulu.
Ada satu hal yang tidak kalah penting ketika kamu sudah siap menjalankan 5 langkah pengurusan di atas. Setelah mempelajari cara mengurus izin edar produk, saatnya kamu mempelajari tips sukses di bawah ini.
Ada satu hal lainnya yang tidak kalah penting untuk disiapkan sebelum mengajukan izin edar BPOM. Satu hal ini adalah pemilihan nama merek atau nama produk. Dalam memilih nama, kamu tidak hanya bisa menuliskan “Minuman sari buah” atau “Makanan ringan” pada saat pengajuannya.
Ada ketentuan khusus lainnya mengenai penggunaan ini. Pada saat mengisi formulir pengajuan BPOM, pengusaha akan diminta untuk menuliskan “nama merek” sekaligus mengirimkan juga label atau kemasan yang akan kamu gunakan.
“Nama merek” disini bisa kamu artikan sebagai nama produk. Karena merek adalah istilah perlindungan nama dagang yang tunduk pada aturan mengenai merek itu sendiri. Selanjutnya, karena mengadopsi nama merek sebagai salah satu persyaratannya, BPOM pun akan mengikuti aturan mengenai penggunaan merek itu sendiri.
Ketentuan mengenai penggunaan merek atau nama produk yang akan kamu tuliskan, semuanya sudah tercantum pada Pasal 20 dan juga Pasal 21 UU Merek. Tidak ada yang diubah atau dikurangi dari ketentuan ini.
Sehingga, hanya dengan merujuk satu peraturan, pengusaha bisa dengan sukses mencatat dua permohonannya sekaligus. Meskipun BPOM tidak meminta bukti pendaftaran merek pada saat pengusaha ingin mendapatkan izin edar, namun justru hal ini bisa menyebabkan masalah kalau pengusaha belum mendapatkan bukti pendaftaran mereknya.
Akan ada kemungkinan perebutan nama merek, penolakan nama merek, dan hal lainnya yang mungkin terjadi. Sehingga, untuk mengantisipasinya, kamu bisa langsung memproses pendaftarannya secara bersamaan sekaligus kepada dua sistem yang berbeda untuk mendapatkan perlindungan yang berbeda juga. Setelah memahami cara mengurus izin edar produk, sesuai tips di atas, segera lakukan pengecekan merekmu melalui fitur Cek Merek dengan AI dari Mebiso!