MEBISO.COM – Merekmu sudah berakhir dan akan melakukan perpanjangan? Cek dulu isi formulir perpanjangan merek sebelum benar-benar mengirimkannya. Kamu bisa gunakan panduan dari artikel ini untuk melakukan pengecekan apakah formulirmu sudah siap dikirimkan.
Sebelum mencari formulir perpanjangan merek, kamu harus tahu mengenai masa berlaku merek dahulu. Karena banyak merek-merek yang sudah mengudara puluhan tahun, mungkin beberapa pengusaha berpikir kalau perlindungan merek ini cukup dilakukan sekali seumur hidup.
Faktanya tidak demikian. Karena merek memang bisa kamu gunakan dalam waktu yang sangat panjang, atau bisa dibilang sampai puluhan tahun kedepan. Tapi, dalam setiap periodenya akan ada kewajiban untuk melakukan perpanjangan secara berkala.
Menurut aturannya, perlindungan merek ini hanya berlaku sampai dengan 10 tahun. Dan waktu 10 tahunnya dihitung sejak pemilik merek sudah mendapatkan nomor permohonan, atau ketika dokumen yang diterima baru berupa bukti pendaftaran merek saja.
Jadi, jangan melakukan perhitungan sejak terbitnya sertifikat, karena kamu akan terlewat kesempatan untuk melakukan perpanjangan merek. Terlewat kesempatan untuk melakukan perpanjangan merek ini sangat di sayangkan, karena DJKI sendiri sudah memberikan waktu sampai dengan 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir untuk pengusaha melakukan perpanjangannya.
Apa akibat kalau terlewat perpanjangan merek? Apakah perpanjangan merek sendiri adalah wajib?
Kalau pengusaha tidak melakukan perpanjangan bahkan setelah 6 bulan waktu perlindungannya berakhir, maka mereknya di anggap sudah tidak di gunakan lagi. Ingat, ada salah satu ketentuan yang mengharuskan suatu merek itu di gunakan sebagai pendukung proses perdagangan apabila ingin dilindungi.
Ketentuan ini tercatat dalam Pasal 1 undang-undang tentang merek. Selanjutnya, kalau mereknya terlewat dan tidak dilakukan perpanjangan, maka merek tersebut di anggap sudah menjadi milik umum. Sehingga kalau mereknya sudah menjadi milik umum, semua orang bisa mendaftarkannya untuk menjadi milik orang lain.
Pernah terbayang nama yang sudah kamu bangun susah payah tiba-tiba di daftarkan atas nama orang lain hanya karena lupa melakukan perpanjangan merek? Hal ini bisa menjadi musibah bagi pelaku usaha. Apalagi DJKI tidak memberikan notifikasi kalau merekmu akan berakhir, jadi harus pemilik merek sendiri lah yang menyiapkan formulir perpanjangan merek miliknya sendiri.
Sekarang, segera cek masa perlindungan merekmu dan pasang pengingatnya juga. Setelah itu, lanjutkan dengan memperhatikan cara melakukan perpanjangan di bawah ini.
Sudah siap untuk melakukan perpanjangan untuk merekmu? Jangan menunggu masa perlindungannya habis lalu baru menyiapkan formulir perpanjangan merek. Karena DJKI menyediakan dua masa perpanjangan.
Pertama, adalah 6 bulan sebelum masa perlindungannya berakhir dan yang kedua adalah 6 bulan setelah habisnya masa perlindungan. Kamu bisa langsung memprosesnya di waktu-waktu ini.
Dan apabila kamu memilih waktu yang lebih awal, akan ada keuntungan yang diberikan oleh DJKI yaitu dengan pemberian harga permohonan yang lebih ringan! Cara mengajukan permohonannya juga sangat sederhana.
Cukup mudah bukan? Bahkan waktu pemrosesannya lebih singkat di bandingkan dengan proses pendaftaran merek. Jadi tunggu apa lagi? Segera siapkan dokumen di bawah ini!
Seluruh proses tahapan di atas, tidak termasuk proses kamu untuk menyiapkan dokumen persyaratan perpanjangannya. Apa saja yang perlu pengusaha siapkan untuk bisa mengajukan perpanjangan merek?
Pertama, kamu akan memerlukan formulir perpanjangan merek. Setiap permohonan yang kamu ajukan, DJKI akan meminta kamu untuk mengisi formulir permohonan. Dan pada saat pengisian formulir ini kamu akan melakukannya secara online melalui sistem.
Cukup sesuaikan seluruh isiannya dengan data dirimu. Beberapa isian mungkin perlu kamu proses dengan memasukkan data secara manual, tapi sebagian besar isiannya sudah terisi secara otomatis dari data pendaftaran merek yang sudah kamu masukkan sebelumnya.
Untuk itulah, tugas utama pengusaha ketika mendaftarkan merek adalah memastikan semua isiannya sudah sesuai. Karena isian pada awal pendaftaran ini nantinya akan di gunakan sepanjang pengusaha melakukan pengurusan terkait merek.
Dokumen kedua adalah surat pernyataan. Surat pernyataan ini wajib bagi semua pengusaha yang akan mengajukan perpanjangan merek. Isi surat pernyataan ini juga sudah di tentukan dari undang-undang, kurang lebih sebagai berikut:
Kedua pernyataan ini harus masuk pada surat yang akan kamu kirimkan. Hal ini untuk membuktikan kalau merek kamu memang harus di perpanjang karena masih di gunakan dalam proses perdagangan. Selain menyiapkan formulir perpanjangan merek, ada satu proses yang akan memudahkan kamu untuk memantau perkembangan status merek. Proses ini adalah monitoring merek menggunakan fitur dari Mebiso untuk memantau status merek secara otomatis.