Patent, atau paten dalam Bahasa Indonesia juga merek menjadi dua bentuk aset intelektual yang sebenarnya tidak berhubungan satu serta lainnya. Intinya, kamu tidak bisa menyebut merek dengan paten, pun sebaliknya. Baik paten maupun merek turut mempunyai pusat data masing-masing, sehingga cara cek hak paten dan merek pastinya ikut berbeda.
Kamu butuh cek paten kalau ingin tahu lebih jauh tentang penemuan di sektor teknologi Indonesia dan ada hubungannya dengan bisnis. Sedangkan, cek merek itu membantu kamu mencari tahu merek yang tercatat di DJKI.
Masih bingung akan cek hak paten dan merek? Kalau begitu, mari kita bahas lebih detail dan mendalam di artikel ini.
Sebelum mengulas prosedur cek hak paten, ada baiknya kamu tahu apa sebenarnya beda mendasar antara paten juga merek. Seperti dijabarkan tadi, paten maupun merek itu dua bentuk aset intelektual berbeda. Selain dari pengertiannya, beda keduanya pun dapat kamu perhatikan dari ciri khasnya.
Lalu, kenapa harus tahu bedanya? Gampangnya, supaya kamu tidak lagi salah menyebut merek dengan paten atau sebaliknya, memakai istilah seperti cek paten merek, cek hak paten merk, atau cek hak paten merek.
Kalau perlu penjelasan lebih detail tentang apa saja aspek perbedaannya, perhatikan poin berikut ini.
Pertama, aspek acuan hukum paten juga merek. Kalau paten, acuan hukumnya ada pada UU Patent, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2016, isinya khusus mengenai paten dan segala aturan yang terkait.
Sementara itu, acuan hukum merek adalah UU Merek, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2016. Semua keterangan merek sekaligus tanda geografis yang tercatat di Indonesia mengacu pada aturan hukum ini.
Kemudian, penjelasan umum paten juga merek. Kalau paham penjelasan umumnya, kamu mungkin dapat lebih mudah saat meriset cara cek hak paten maupun merek. Merek yaitu tanda yang fungsinya adalah ukuran pembeda bisnis dengan sejenis.
Elemen yang membentuk merek ada banyak sekali. Kamu bisa mengenalnya dari huruf, warna, ikon, simbol, atau elemen lain. Sedangkan paten dideskripsikan berdasarkan jenis serta bentuknya.
Ada dua bentuk umum paten, yaitu umum dan sederhana. Paten umum bisa digambarkan seperti pemberian hak khusus dari negara untuk inventor atas penemuan baru mereka. Sedangkan, paten sederhana bentuknya lebih simpel dari umum. Gampangnya, paten sederhana adalah pembaruan paten umum.
Baik merek maupun paten juga ada jangka waktu proteksinya. Kalau paten umum, lama waktunya mencapai 20 tahun. Sementara, paten sederhana lebih singkat, yaitu 10 tahun atau separuh dari paten umum.
Lain halnya merek, aset ini hanya punya satu waktu perlindungan, yakni selama 10 tahun. Durasi ini serupa dengan paten sederhana.
Baik merek dan paten masuk dalam kelompok HKI, sehingga ada target proteksi bagi keduanya. Bagi paten, targetnya yaitu temuan baru dari inventor, apakah memang orisinil atau pembaruan dari temuan yang telah ada.
Sementara merek, targetnya adalah brand atau logo bisnis. Ini menjadi diferensiator antara bisnis dengan kompetitor.
Mengenali berbagai perbedaan antara paten dan merek tidak sebatas memberi wawasan. Kamu pun jadi lebih simpel kalau nanti ingin cek hak paten. Misalnya, kamu tak lagi salah platform saat mengecek paten atau merek terdaftar.
Sekarang, kita sudah sampai pada pembahasan utama, yaitu cek hak paten dan merek. Karena teknologi sudah berkembang sangat pesat, cek paten pastinya jadi gampang karena bisa online. Ini dia cara cek paten online untuk kamu ikuti:
Apabila memang perlu, manfaatkan fitur Saring atau Filter yang terletak pada sisi kiri halaman. Fitur ini dapat membantu membuat pencarian lebih spesifik dan terarah. Contoh mudahnya, nomor registrasi, status, serta nama penemu.
Pembahasan sebelumnya adalah cek hak paten secara umum. Kalau kamu masih baru pertama kali memakai situs ini untuk cari paten, mungkin muncul pertanyaan, bagaimana cara cek hak paten logo?
Jangan lupa, merek juga paten itu dua aset yang tidak sama. Kalau bicara tentang logo, ini mengarah pada merek. Jadi, alih-alih memakai laman PDKI, pengecekan bisa dari tools cek merek Mebiso.
Melalui tools ini, kamu bisa tahu merek serta logo bisnis yang resmi tercatat. Tools ini sangat berguna untuk pebisnis baru yang mau daftar merek. Begini caranya:
Halaman akan menampilkan berbagai merek bisnis dan logo yang menggunakan elemen kata pencarian yang kamu ketikkan. Selain identitas bisnis, tools ini turut menyediakan informasi terkait status merek, apakah terdaftar, dalam masa tenggang, atau ditolak.
Supaya lebih mudah serta cepat mencari merek yang kamu ingin ketahui, pakai saja fitur Saring pada sisi kiri. Ceklis apa yang mau kamu cari, sehingga pencariannya menjadi lebih terarah dan khusus.
Mau mendapatkan hasil lebih mumpuni? Manfaatkan tools versi premium. Hasilnya tentu lebih akurat, bahkan kamu pun dapat mengetahui perkiraan kesuksesan registrasi merek bisnismu.
Dari ulasan ini, kamu sudah tahu beda cek hak paten serta merek, bukan? Kalau kamu punya bisnis dan sudah ada merek, jangan ragu untuk daftarkan merekmu. Apalagi, kamu sudah cek merek terdaftar, lalu mendapati merekmu masih orisinal.
Melalui registrasi merek, usahamu akan mendapat proteksi hukum. Artinya, kamu tak harus cemas kalau menghadapi persoalan merek, karena kamu sudah meregistrasikannya. Terlebih bagi bisnis yang sudah sangat berkembang, masalah merek yang tidak terdaftar bisa sangat tinggi risiko penipuan.
Sebagai gambaran bagaimana cara registrasi merek, baca saja artikel panduan lengkap registrasi merek. Semua informasi yang kamu perlukan ada di situ. Yuk, lindungi bisnismu sebelum terlambat dengan daftar merek!
Merek mengacu untuk bisnis, sedangkan paten berfokus pada temuan. Landasan hukum, pengertian, serta jangka waktu proteksi keduanya juga tidak sama.
Pastinya, apalagi kalau menemukan sesuatu yang baru.
Cek merek lebih simpel serta praktis di tools Mebiso, kalau paten kamu bisa cek dari PDKI.
Tidak, paten juga bisa untuk temuan yang sudah ada, dalam hal ini menambah informasi baru.
Kamu wajib registrasi merek untuk melindungi bisnis dari risiko penyalahgunaan aset HKI.