Mungkin tak asing bagi kamu untuk mendengar beberapa brand terkenal seperti Nike, Adidas, Gucci, dan lain sebagainya. Namun sebelum nama-nama tersebut dipakai dalam bisnis mereka, satu hal yang pasti dilakukan adalah melakukan cek nama perusahaan terlebih dulu untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang sudah memakainya.
Ya, nama perusahaan terdengar sepele tapi punya peran yang penting. Sebuah bisnis akan jadi hampa tanpa sebuah nama yang mencerminkan identitas bisnis tersebut. Itulah mengapa, kamu harus benar-benar mempertimbangkan secara matang apa nama perusahaan yang akan mencerminkan bisnismu nantinya.
Pada artikel ini kita akan bahas tiga hal penting seputar nama perusahaan seperti aturan hukumnya, implikasi memakai nama perusahaan yang sama, termasuk bagaimana cara cek nama perusahaan terdaftar khususnya di Indonesia.
Tidak ada pebisnis di dunia ini yang tidak mau bisnisnya dikenal oleh masyarakat luas. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, bisnis pasti butuh yang namanya identitas untuk membedakannya dari kompetitor.
Tapi apakah kamu sudah yakin bahwa nama perusahaanmu belum ada yang pakai? Atau justru malah kamu sendiri yang memakai nama perusahaan lain? Guna menghindari hal inilah mengapa cek nama perusahaan harus kamu lakukan dulu sebelum menggunakannya pada bisnismu.
Kalau bicara dalam konteks bisnis, nama dan merek hampir punya sifat yang mirip satu sama lain. Nama perusahaan dan merek punya peran vital dalam menjadi identitas dan cermin kualitas serta reputasi bisnismu.
Karena itulah cek nama perusahaan juga akan membantumu mengumpulkan banyak referensi dan pertimbangan nama-nama yang terdaftar dan nama seperti apa yang bisa kamu daftarkan atau punya kemiripan dengan yang kamu pakai.
Kalau kamu tetap bersikeras menggunakan nama usaha yang sama tanpa melakukan cek nama perusahaan terlebih dahulu, tiga risiko masalah ini akan menanti kamu:
Jika kamu bertemu dua orang yang punya wajah dan nama yang sepenuhnya sama, tentu kamu akan merasa bingung karena tidak bisa membedakan mana si A dan si B. Nah begitu pula yang akan terjadi pada konsumen kamu.
Memiliki nama bisnis yang sama akan membuat bingung konsumen, apalagi jika kedua bisnis tersebut punya produk yang mirip satu sama lain. Tingkat kesadaran mereka terhadap bisnismu akan menurun karena tidak ada ciri khas yang menjadi faktor pembeda bisnismu dari yang lain.
Jika kamu menggunakan nama bisnis yang sama dengan bisnis lain, terlebih lagi jika mereka sudah memiliki reputasi di mata konsumen terlebih dahulu maka bukan tidak mungkin bisnismu akan dicap sebagai plagiat.
Alih-alih ikut terdompleng karena punya nama usaha yang mirip, justru hal tersebut bisa menurunkan reputasi bisnismu sendiri dan dapat berdampak negatif terhadap brandmu.
Bukan tidak mungkin kamu berpeluang untuk tersandung masalah hukum kalau kamu memakai nama bisnis lain tanpa persetujuan mereka.
Kalau pihak yang nama bisnisnya kamu pakai tersebut keberatan, maka kamu juga bisa dituntut karena melanggar kekayaan intelektual mereka.
Sebelum kamu mulai cek nama perusahaan, ada baiknya juga kamu mulai memahami soal aturan-aturan dalam menggunakan nama perusahaan ini.
Aturan terkait nama untuk perusahaan ini bisa kamu temukan dalam UU tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemakaian Nama untuk PT.
Aturan untuk nama perseroan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Beberapa contoh nama yang punya kemiripan seperti pada poin D antara lain GRAHADI dan GRAHADHY yang punya pelafalan sama, lalu BULAN PERSADA dan BULAN PRESADA yang mirip secara bunyi, dan BRATASENA dengan BRATA-SENA yang punya kemiripan secara tulisan.
Kalau kamu sudah dapat persetujuan dari nama yang kamu ajukan, kini nama perseroanmu wajib untuk menggunakan frasa PT di depan namanya. Hal ini berlaku juga untuk Perseroan Terbuka. Bedanya untuk Perseroan terbuka pada akhir namanya juga wajib ditambahkan “Tbk.” atau singkatan dari “Terbuka”.
Jangan lupa juga untuk menuangkan nama PT kamu yang sudah terdaftar ke anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar perusahaanmu. Alasannya karena anggaran dasar merupakan akta dan dasar berdirinya sebuah PT, sehingga segala perubahan termasuk nama perusahaan wajib untuk dituangkan juga dalam anggaran dasar.
Nah setelah kamu mengetahui aturan tentang pemakaian nama perusahaan, kini kamu akan mengetahui bagaimana cara cek nama perusahaan yang terdaftar termasuk bagaimana
cara cek nama perusahaan yang belum terdaftar pada poin ini.
Penting untuk diketahui bahwa untuk mendaftarkan nama perusahaan yang kamu mau, semuanya akan melewati sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mana sistem tersebut dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Untuk melakukan cek nama perusahaan yang ingin kamu cari, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman situs www.ahu.go.id. (Tampilan web AHU bisa kamu lihat seperti gambar di bawah)
2. Jika sudah masuk, klik menu “AHU Perseroan Terbatas”
3. Selanjutnya, klik opsi “Cek Nama Perseroan Terbatas”
4. Masukkan nama Perseroan beserta singkatan perseroan yang ingin kamu cek nama perusahaan tersebut.
5. Kalau nama yang kamu cari ternyata sudah terdaftar di AHU, akan muncul informasi seperti di bawah.
6. Jika nama perusahaan kamu masih belum terdaftar, maka akan muncul informasi yang akan berisi keterangan bahwa nama belum ada yang menggunakan, nama-nama yang punya kemiripan untuk bahan pertimbangan, dan peringatan bahwa hasil pengecekan dapat berubah sewaktu-waktu.
Setelah kamu melakukan cek nama perusahaan yang ingin kamu pakai, kamu bisa mulai mempertimbangkan kembali berdasarkan hasil apakah nama perusahaan kamu sudah pas atau perlu kamu perbaiki karena masih ada kemiripan dengan perusahaan yang lain.
Melakukan cek nama perusahaan terdengar seperti sebuah praktik yang simpel dan sering dianggap enteng. Tapi jangan salah, justru hal yang banyak orang menganggapnya sepele dan enteng seperti inilah yang berpotensi untuk menyelamatkan bisnismu dan menghindarkanmu dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Praktik peniruan nama brand semata demi mendompleng keuntungan memang benar terjadi di sekitar kita. Sama kasusnya seperti nama perusahaan, merek bisnis kamu juga tidak luput dari sasaran peniru brand di luar sana.
Melakukan perlindungan brand dengan cara melakukan proteksi merek terhadap merek bisnismu adalah salah satu hal yang bisa kamu lakukan. Dengan kamu melakukan perlindungan merek sejak dini, kamu telah melakukan proteksi brand bisnis kamu untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Untuk itulah Mebiso hadir untuk mendukung dan membantu kamu dalam melakukan perlindungan brand bisnismu agar tidak jatuh ke tangan kompetitor. Segera Proteksi Merek Bisnis kamu di Mebiso sekarang juga!
FAQ
Kamu bisa cek nama PT yang sudah terdaftar di situs resmi AHU dan pilih opsi yang khusus untuk Perseroan Terbatas.
Pencarian profil perusahaan juga bisa kamu lakukan melalui AHU.
Nama PT harus ada paling sedikit 3 suku kata dan harus dalam bahasa Indonesia.