Industri kreatif merupakan sektor industri yang sangat berfokus dalam memanfaatkan kreativitas guna menghasilkan karya cipta yang bisa sekaligus jadi produk bisnis. Untuk melindungi produk-produk inilah kemudian lahir hak cipta sebagai tameng proteksinya. Karenanya, hingga detik ini telah banyak contoh hak cipta yang lahir dan berkembang.
Contoh hak cipta ini sendiri sebenarnya juga tak hanya terpaku pada produk-produk industri kreatif saja. Lebih dari itu, karya-karya yang masuk proteksi hak cipta di sini banyak meliputi juga karya-karya pribadi yang memang penciptanya buat untuk menyalurkan minat dan sarana berekspresi mereka.
Kira-kira apa saja contoh hak cipta yang ada dan bahkan sudah terdaftar di Indonesia hingga saat ini?
Mari gali beberapa contoh hak cipta yang telah terdaftar di Indonesia dalam sajian artikel berikut ini!
Merek Bisa Ditolak? Cari Tahu Sebelum Terlambat!
Banyak bisnis gagal mendaftarkan mereknya karena kesamaan dengan merek lain. Jangan sampai usaha kamu sia-sia hanya karena tidak cek terlebih dahulu. Pahami risikonya sebelum melangkah lebih jauh!Pelajari Kenapa Cek Merek Itu Penting!
Hak Cipta merupakan salah satu contoh dari aset intelektual yang eksistensialitasnya mungkin jadi yang akrab di benak masyarakat setelah merek. Hak Cipta sendiri erat kaitannya dengan perlindungan atas sebuah karya — mulai dari karya seni hingga karya tulis, semuanya jadi contoh hak cipta yang terdaftar.
Namun, aturan mengenai karya ciptaan yang bisa terlindungi sendiri sudah termaktub sedemikian rupa dalam Pasal 40 UU Hak Cipta. Sehingga tak semua karya bisa masuk proteksi hak cipta — ada kategorisasinya sendiri yang musti kamu pahami dulu.
Lebih lanjut, hak cipta ini sendiri juga punya sifat deklaratif. Artinya, hak cipta bisa lahir otomatis begitu sebuah karya lahir dan terwujud secara konkrit tanpa perlu kamu daftarkan. Kendati demikian, sebuah hak cipta tetap bisa kamu ajukan pencatatannya ke DJKI untuk mendapatkan bukti yang lebih kuat atas hak cipta karyamu tersebut.
Seperti contohnya karya-karya berikut ini. Beberapa contoh hak cipta yang sudah tercatat di Indonesia melalui DJKI bisa kamu cek selengkapnya pada poin-poin sebagai berikut:
Tottoko Hamtaro merupakan salah satu contoh hak cipta berupa serial animasi asal Jepang yang pernah menemani generasi 90-an tiap akhir pekan.
Serial animasi yang menceritakan kisah petualangan hamster lucu bernama Hamtaro ini bisa tergolong ke dalam karya sinema sehingga bisa terdaftar hak ciptanya.
Selain karya sinema, desain karakter pun juga bisa masuk objek yang terlindung hak ciptanya. Seperti contohnya Desain Karakter Adit ini yang telah terdaftar oleh Universitas Telkom.
Desain karakter ini apabila kamu masukkan kategori ciptaan yang terlindungi copyright-nya, maka bisa masuk juga ke karya seni rupa.
Contoh HAKI Hak Cipta di bidang karya sinema yang sangat akrab di benak masyarakat tentu adalah film. Ya, film adalah sebuah bentuk karya sinematografi yang eksistensinya sangat lekat dengan kehidupan masyarakat.
Pada contoh kali ini adalah Adit Sopo Jarwo The Movie yang mana merupakan salah satu karya film animasi asli Indonesia yang hak ciptanya sudah tercatat secara sah di DJKI.
Karya seni rupa memang banyak variasinya. Salah satunya adalah seni gambar yang mana bisa teraplikasikan juga sebagai seni komik.
Pada contoh hak cipta ini, Perjuangan Soerakarta dan Bumi ini merupakan sebuah seni komik yang telah terdaftar sah hak ciptanya oleh Universitas Negeri Malang sebagai instansi pemegang hak cipta tersebut.
Selain karya seni, buku juga merupakan salah satu objek karya cipta berupa karya tulis yang masuk ke dalam kategori yang terlindungi hak ciptanya.
Nah di sini, buku keilmuan seperti buku berjudul “KEADILAN BERMARTABAT DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM : Mewujudkan Peradilan Yang Adil” ini jadi salah satu contoh hak cipta terdaftar.
Karya seni memang jadi salah satu objek yang sangat umum terlindungi hak ciptanya. Ini karena karya seni merupakan salah satu hasil kreativitas manusia yang paling mayor eksistensinya.
Contohnya adalah Karya Seni Rupa “AELLEN” berikut ini yang lahir sebagai sebuah inovasi kreatif dari penciptanya berupa sebuah aksesoris interior yang sudah terdaftar secara sah sebagai contoh produk hak cipta di bidang seni rupa.
Tak melulu harus karya sinema atau serial mainstream, karya video berupa video musik untuk lagu pun juga bisa kamu registrasikan hak ciptanya.
Video dari lagu Mungkin Hari Ini Hari Esok Atau Nanti beriku ini adalah contohnya yang mana bisa tergolong juga ke dalam contoh hak cipta digital karena bentuk video sendiri umumnya berupa file digital yang kemudian didistribusikan secara digital pula.
Selain seni berupa karya seni rupa, karya seni tulis seperti puisi juga bisa kamu registrasikan hak ciptanya karena pada dasarnya karya puisi merupakan bentuk karya sastra yang juga berasal dari kreativitas manusia.
Dari sini, maka kamu bisa simpulkan bahwa karya puisi seperti Puisi “Harum Berduri” ini tercatat hak ciptanya karena termasuk objek proteksi hak cipta.
Karya-karya digital lain seperti situs web sendiri juga ternyata masuk ke objek proteksi hak cipta. Hal ini terbukti dengan terdaftarnya Website Redmine berikut ini yang mana jika kamu golongkan dalam ciptaan yang terlindungi, bisa masuk ke dalam ranah program komputer.
Tak hanya karya film yang sudah jadi saja, melainkan orisinalitas naskah film itu sendiri juga bisa kamu lindungi copyright-nya.
Ini karena naskah film juga bisa tergolong dalam bentuk karya cipta yang mengekspresikan sebuah ide itu sendiri. Sehingga selama naskahnya sudah ada dalam wujud konkrit maka bisa kamu daftarkan hak cipta juga.
Selain website, aplikasi digital juga bisa masuk ke dalam kategori program komputer yang mana terjamin perlindungan hak ciptanya.
Hal ini pulalah yang kemudian jadi kesempatan bagi aplikasi Smart Door Lock ini untuk mendaftarkan hak cipta agar proteksinya bisa makin kuat.
Karya tulis ilmiah pun tergolong ke dalam salah satu karya tulis yang bisa terlindungi hak ciptanya.
Contohnya seperti karya tulis berjudul Pokemon Go (Kajian Ruang Kota yang Terinvasi Gim Berbasis AR) ini yang merupakan salah satu penuangan kreativitas penulisan terhadap fenomena yang sedang terjadi di masyarakat.
Selain program komputer dan karya seni, peta termasuk pula ke dalam objek yang terlindungi hak ciptanya.
Karenanya di sini sesuai dengan deskripsi ciptaannya bahwa Seni SEMAR FOR YOGYAKARTA ini merupakan sebuah desain peta geografi yang mana dikombinasikan juga dalam bentuk sebuah karya seni lukis yang unik dan dapat terdaftar hak ciptanya.
Karya seni patung merupakan salah satu bentuk karya seni rupa yang bisa terlindungi juga secara hak cipta. Selama patung tersebut sudah terwujud secara nyata bisa kamu lindungi hak ciptanya — tak peduli patung tersebut menggunakan bahan apa sebagai penyusunnya.
Inilah kenapa karya patung Patung Anyaman (Klakat) Bambu “Dewi Bumi” ini bisa terdaftar hak ciptanya — salah satunya karena kreativitas pembuatnya dalam membentuk patung tersebut.
Sekilas memang terdengar sepele — bahkan remeh — untuk mendaftarkan HAKI. Namun jangan salah, justru mendaftarkan HAKI inilah yang nantinya bisa menyelamatkan kamu, bisnismu, atau karya-karyamu yang lain dari serangan pembajakan, pencurian, hingga peniruan tanpa izin!
Oleh sebabnya, mari pahami sejak dini cara daftar HKI untuk menjaga masa depanmu. Jika kamu punya bisnis berjalan, kamu juga bisa melakukan cek merek dagang dan dapatkan hasilnya secara real time dengn menggunakan alat cek merek terbaik dari Mebiso!
Sudah Punya Nama Brand? Tapi, Apa Sudah Aman?
Banyak bisnis tidak sadar kalau nama brand mereka bisa saja sudah dimiliki orang lain. Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan merek kamu tidak bermasalah di kemudian hari!Pelajari Pentingnya Cek Merek!
Kamu bisa temukan daftar ciptaan yang masuk proteksi hak cipta di Pasal 40 UU Hak Cipta 2014.
Kamu bisa daftarkan hak cipta ke DJKI.
Artinya, hak cipta bisa lahir otomatis begitu sebuah karya lahir dan terwujud secara konkrit tanpa perlu kamu daftarkan.
Tidak, namun mendaftar hak cipta bakal membuat pembuktian hak ciptamu jadi makin kuat karena ada bukti konkrit yang mendukungnya berupa sertifikat hak cipta.
Beberapa contoh karya yang terproteksi hak cipta di kehidupan nyata antara lain seperti website, karya seni lukis, film, patung dan semacamnya.