Pernahkah kalian mendengar adanya pelanggaran hak atas suatu ciptaan ataupun pelanggaran tentang produk bajakan? Bahkan contoh kasus hak kekayaan intelektual lainnya seperti kesamaan merek hingga timbul kerugian?
Berdasar fakta lapangan yang menggemparkan masyarakat, ada banyak sekali kejadian pelanggaran kekayaan intelektual dan tidak semua pelanggar mengetahui bahwa hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang diatur dalam regulasi Negara Republik Indonesia.
Maka dari itu mengapa setiap ciptaan seperti merek produk pun hasil karya perlu dilindungi guna menghindari plagiasi bahkan konteks lainnya yang menyebabkan kerugian.
Ketahui bersama Mebiso tentang hak kekayaan intelektual dan apa aja sih contoh kasus hak kekayaan intelektual yang paling sering terjadi di masyarakat.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), memiliki definisi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Regulasi HAKI tertulis pada peraturan perundangan-undangan Negara Republik Indonesia. Contohnya seperti hak paten (UU Nomor 13 Tahun 2016), hak merek (UU Nomor 20 Tahun 2016), dan hak cipta (UU No 28 Tahun 2014).
Hadirnya HAKI tentu sangatlah bermanfaat bagi mereka yang memiliki kekayaan intelektual dalam rangka menjaga keaslian ide yang telah diciptakan. Selain itu, hak kekayaan intelektual juga dapat menjadi bukti tanda kepemilikan dari si pemilik kekayaan intelektual.
Namun meski adanya peraturan tentang kekayaan intelektual ini, tetap saja tidak menutup kemungkinan bahwa akan tetap ada kasus hak kekayaan intelektual.
Umumnya Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 kekayaan intelektual, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Keduanya memiliki konteks bidang masing-masing namun bertujuan sama—melindungi aset dari kasus hak kekayaan intelektual, penjelasannya:
Memiliki definisi hak eksklusif yang dipersembahkan bagi pencipta karya guna memberitahu karya tersebut adalah miliknya, sehingga karya tersebut bisa diperbanyak guna mendapat keuntungan (material dan immaterial).
Jenis hak cipta diantaranya adalah hak cipta atas lagu, hak cipta atas buku dan hak cipta atas film. Contohnya seperti lagu dengan judul ‘Munajat Cinta’ dari T.R.I.A.D memiliki hak cipta atas nama GP Records dan novel berjudul ‘Bumi Manusia’ karya dari Pramoedya Ananta Toer
Sedikit berbeda dari hak cipta, hak kekayaan industri berguna dalam rangka memproteksi aset-aset usaha dari perusahaan maupun badan hukum. Berikut ragam kekayaan industri:
Sekian banyaknya kasus yang sempat terjadi, berikut contoh kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang bisa kalian jadikan bahan evaluasi guna mencegah tindakan pelanggaran HAKI:
Cukup populer di masyarakat, produk beken empunya artis ternama dengan asma Ruben Onsu ini pernah tersandung kasus hak kekayaan intelektual, tepatnya hak merek dagang karena adanya kesamaan nama produk. Diketahui pemilik merek pertama bernama Benny Sujono dengan nama merek “I Am Geprek Bensu”
Mungkin di jaman sekarang, banyak orang telah mengetahui produk IKEA. Di bawah naungan Inter IKEA Systems B.V., merupakan salah satu toko yang menyediakan berbagai furniture dan perabotan rumah tangga. Namun, siapa sangka bahwa IKEA yang asalnya Swedia ini sempat tersandung kasus hak kekayaan intelektual?
Kasus di antara IKEA Swedia dengan IKEA lokal ini gempar di tahun 2014. Keduanya memiliki akronim yang sama namun dengan kepanjangan yang berbeda, IKEA Swedia dengan Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd; sedangkan IKEA lokal dengan Intan Khatulistiwa Esa Abadi.
Salah satu contoh kasus hak kekayaan intelektual yang terbilang cukup populer di berbagai portal berita, kasus Polo Ralph Lauren dengan Polo lokal.
Kasus ini muncul di tahun 2022 dan merupakan kasus yang terbilang cukup panjang karena telah melewati berbagai cara untuk mendapat hasil akhir, mulai dari pengadilan tingkat pertama di tahun 2022 lalu kasasi di tahun 2023 kemudian berakhir di Peninjauan Kembali di tahun 2024 pada bulan Maret lalu.
Lagu dengan judul ‘Karna Su Sayang’ menjadi salah satu contoh kasus hak kekayaan intelektual dari kategori hak cipta yang disebabkan adanya pengajuan copyright secara sembarangan.
Mengaku bahwa buatannya,, seseorang bernama Ismail Abinting mendaftarkan lisensi hak cipta lagu ‘Karna Su Sayang’ terhadap platform YouTube, padahal pencipta asli lagu ‘Karna Su Sayang’ ialah Imanuel Andra.
Dari contoh kasus hak kekayaan intelektual sebelumnya, kini kita mengambil satu di antara contoh kasus guna menjadi bahan analisis dan evaluasi:
Mempunyai kesamaan akronim, kedua perusahaan ini bersaing atas hak kekayaan intelektual secara adil. Didapati bahwa IKEA lokal milik PT. Ratania Khatulistiwa ini mempunyai akronim dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi.
Singkat cerita, IKEA Swedia resmi menjadi merek yang telah masuk di Indonesia karena sudah terdaftar mulai dari 2010 pun resmi mendapat sertipikat merek untuk 40 jenis kelas seperti perabotan rumah, perkakas dari wadah-wadah maupun benda-benda untuk membersihkan. Inter IKEA System B.V. sempat memperbaharui hak atas merek IKEA Swedia, terbit pada wangsa 2014.
Tidak disangka, terjadi pengajuan gugatan dari PT. Ratania Khatulistiwa terhadap Inter IKEA System B.V. ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan alasan bahwa IKEA Swedia belum beroperasi ataupun produknya beredar di Indonesia selama 3 tahun lamanya. Adanya fakta itu menjadi tumpuan gugatan dihapusnya merek IKEA Swedia. Berikut singkat gugatannya:
“Didasarkan pada Pasal 61 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, dengan kesimpulan merek dapat dihapus apabila
suatu merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dan juga terdapat
ketidaksesuaian pemakaian merek yang didaftarkan.”
Gugatan diterima—Putusan Nomor 99/Pdt/ Sus-Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tentu mengejutkan bagi Inter IKEA System B.V. dan tentu tidak diterima begitu saja dengan mengajukan upaya hukum kasasi.
Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak karena memang Putusan dari Pengadilan Niaga lalu hasilnya sudah sesuai—tidak bertentangan akan regulasi yang berlaku. (Putusan Kasasi Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015)
Meja hijau telah selesai disertai inkracht nya suatu Putusan, kasus hak kekayaan intelektual antara PT. Ratania Khatulistiwa dengan Inter IKEA System B.V. mencapai final dan merek IKEA pun sah menjadi kepemilikan PT. Ratania Khatulistiwa.
Mendaftarkan kekayaan intelektual menjadikan satu langkah lebih maju, sebab bertujuan mengantisipasi plagiarisme. Adanya proteksi atas kekayaan intelektual kalian, tentunya akan meminimalisir banyak hal yang merugikan.
Mebiso menciptakan inovasi Perlindungan Merek otomatis guna membantu melindungi kekayaan intelektual kalian dalam upaya antisipasi plagiasi pun kerugian lainnya. Segera lindungi kekayaan intelektual kalian melalui Proteksi Merek milik Mebiso!
Definisi HAKI yaitu perlindungan hukum bagi perseorangan atau perusahaan atas aset apapun yang berkaitan akan kekayaan intelektual, contohnya: hak cipta dan hak merek.
Cara memperoleh HAKI bisa ditempuh dengan beberapa tindakan seperti mengunjungi langsung kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui kuasa hukum yang memiliki izin akan kepengurusan HAKI atau dilakukan sendiri secara online dengan mengunjungi situs Ditjen HKI.
Tujuan dari perlindungan HAKI ini adalah agar terhindar dari plagiarisme atau tiruan yang menyebabkan kerugian perseorangan maupun perusahaan. Kerugian ini dapat berupa kerugian secara material dan immaterial, seperti berkurangnya investor atau menurunnya reputasi perusahaan.