KUMPULAN ARTIKEL SEPUTAR MEREK, PATEN, LEGAL, DLL
Mebiso LOGO

Kasus Merek Polo 2024 Sampai pada Peninjauan Kembali!

Kasus Merek Polo 2024 Sampai pada Peninjauan Kembali!

MEBISO.COM – Masih ingat kasus rebutan merek Polo yang melibatkan warga negara Indonesia dan juga sebuah perusahaan asing? Ternyata, kasus merek Polo 2024 sudah memasuki babak baru yaitu pada proses Peninjauan Kembali! Berikut ini adalah update mengenai pemeriksaan kasus Polo terbaru. 

Gugatan Mohindar

Bermula dari adanya gugatan dari seorang pengusaha bernama Mohindar yang merasa adanya kecurangan dari sebuah pendaftaran merek Polo. Kasus yang muncul pada tahun 2022 ini, terjadi karena adanya perebutan merek Polo berikut beberapa variasinya. 

Perjuangan Mohindar untuk mendapatkan hak eksklusif dari merek ini cukup alot, apalagi lawannya adalah perusahaan besar yang juga mengklaim bahwa perusahaannya adalah pemilik yang sah terhadap merek Polo tersebut. 

Sebagai hak eksklusif yang artinya hanya ada satu orang saja yang bisa memiliki hak merek, maka perlu adanya pemeriksaan secara terperinci terhadap permohonan Mohindar tersebut. 

Berbekal dengan dalil itikad tidak baik terhadap pendaftaran merek oleh PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Mohindar kemudian berhasil memenangkan pemeriksaan pada pengadilan tingkat pertama. 

Sayangnya, kemenangan pertama ini yang kemudian mengantarkan keberlanjutan kasus merek Polo 2024. 

Kasasi di Tahun 2023

Berakhir pada akhir tahun 2022, ternyata kasus perebutan merek ini belum bisa membuat Mohindar bernapas lega. Pasalnya, di tahun 2023, Mohindar justru mendapatkan informasi mengenai kelanjutan dari kasus ini di tingkat kasasi.

Alasannya, karena PT Polo Ralph Lauren merasa tidak puas dengan putusan pada tingkat pertama yang memenangkan Mohindar, sehingga berusaha mengubah keadaan dengan mengajukan kasasi. 

Permohonan utama PT Polo Ralph Lauren sebagai Pemohon Kasasi adalah untuk membatalkan putusan pada tingkat pengadilan di tingkat pertama sebelumnya. Dengan begitu, artinya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek tidak terbukti. 

Lebih lanjut, dengan pembatalan putusan di tingkat pertama tersebut PT Polo Ralph Lauren bisa terus menjadi pemilik merek Polo yang sah. Tapi ternyata harapan tersebut haruslah pupus, karena majelis hakim di tingkat kasasi tetap menguatkan putusan sebelumnya. 

Dengan begitu, mulailah pemeriksaan lanjutan di tingkat Peninjauan Kembali. 

Kasus Merek Polo 2024 di Tingkat Peninjauan Kembali

Sebelumnya, tidak semua orang bisa mengajukan pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali. Ada satu syarat khusus sebelum memulai pemeriksaan yaitu kewajiban pemohon untuk melampirkan juga bukti baru yang belum pernah muncul pada pemeriksaan sebelumnya. 

Bukti baru yang menjadi alasan Peninjauan Kembali juga harus bisa membuktikan kalau sudah terjadi kekeliruan oleh hakim pada saat proses pemeriksaan sebelumnya. Dengan niat memenuhi persyaratan tersebut, PT Polo Ralph Lauren kemudian melampirkan lebih dari 10 bukti baru. 

2 diantaranya adalah putusan pengadilan terdahulu untuk menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan kasus merek Polo 2024 ini. Selain itu, pemohon juga melampirkan bukti pengumuman koran dari merek dan juga hak cipta dari merek tersebut. 

Termasuk juga beberapa surat dari kepolisian dan juga Daftar Pencarian Orang. Dari banyaknya daftar bukti dari perusahaan, ternyata tidak membuat Mohindar gentar. Hal ini terlihat dari balasan yang berupa kontra memori oleh pihak Mohindar setelah mendapatkan pemberitahuan adanya Peninjauan Kembali tersebut. 

Putusan Akhir

Sebagai sebuah upaya hukum terakhir, tentu putusan dari Peninjauan Kembali ini akan menjadi sebuah keputusan terakhir dari adanya sengketa perebutan merek ini. 

Meski proses pemeriksaan berjalan sangat panjang hingga memakan waktu sampai 2 tahun, ternyata majelis hakim memberikan putusan yang tidak jauh beda dari putusan sebelumnya. 

Artinya, hak kepemilikan dari merek Polo ini tetap menjadi milik Mohindar. Hal ini karena menurut pemeriksaan hakim berdasarkan bukti-bukti dari PT Polo Ralph Lauren, tidak terlihat adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara pada tingkat pertama dan kasasi sebelumnya. 

Alhasil, putusan pada tingkat sebelumnya telah sesuai dan seadil-adilnya. Kemudian hakim juga menegaskan bahwa proses mendapatkan hak merek oleh Mohindar telah sesuai dengan jalurnya. 

Hal ini terlihat pada adanya bukti pembelian merek secara di bawah tangan berikut pengesahan pengalihannya secara lanjutan pada DJKI atau yang dahulu masih bernama Direktorat Paten dan Hak Cipta. 

Dengan begitu, meskipun saat ini kantor tempat pencatatan pengalihan hak tersebut sudah berganti nama, tapi proses pencatatannya masih sah. Permasalahan terjadi karena pemilik merek pertama kali kemudian menjual kembali hak merek kepada PT Manggala Putra Perkasa meskipun Mohindar telah melakukan pencatatannya secara sah. 

Pelajaran dari Kasus Merek Polo 2024 

Panjangnya proses pemeriksaan dan juga penyelesaian sengketa merek ini tentunya akan menimbulkan kerugian untuk para pengusaha. Alhasil, cara terbaik adalah dengan menghindari potensi timbulnya sengketa.

Ketika kamu berencana membeli hak merek dari pemilik pertama, tidak ada salahnya untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam lebih dulu. Cari tahu mengenai sumber kepemilikannya, dan jangan sampai kamu mengulang kesalahan yang sama seperti PT Polo Ralph Lauren. 

Hindari merek-merek yang belum memiliki kejelasan mengenai riwayat perlindungannya, dan segera proses pencatatan pengalihan apabila kesepakatan telah tercapai. 

Cara Mudah Lindungi Merek

Salah satu kunci kesuksesan Mohindar dalam menghadapi kasus merek Polo 2024 adalah karena kecermatannya memantau perkembangan perlindungan merek baru. Kamu pun juga bisa melakukan hal yang sama dengan memanfaatkan Proteksi Merek sekarang juga!

Awas Plagiasi Merek! Saatnya Jaga Reputasi dari Merek Imitasi