MEBISO.COM – Kalau kamu menemukan contoh merek yang hampir sama, dan keduanya sama-sama terdaftar tidak ada yang tertolak, bisa jadi salah satu dari mereka mempunyai surat sakti ini.
Mau tahu apa surat itu? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Tentang Perlindungan Merek
Seperti yang sudah sering kamu dengar, pendaftaran merek ini memang harus unik setiap permohonannya. Tapi beberapa pendaftaran bisa kamu temukan menggunakan nama yang sama dan juga sama-sama terdaftar. Bahkan ada juga dua contoh merek yang hampir sama.
Kenapa hal ini bisa terjadi?
Setiap proses pemeriksaannya, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi. Mulai dari konsep merek yang berbeda, ada perbedaan pada penyebutan atau sedikit tambahan pada perbedaan logo dan alasan-alasan lainnya.
Bahkan bisa saja salah satu pemohon dari dua merek itu sudah pernah mendapatkan surat penolakan lalu berhasil mempertahankan dengan cara mengirimkan surat tanggapan yang mumpuni.
Berdasarkan peraturannya, ada ketentuan yang mengharuskan pendaftaran merek itu tidak boleh persis dengan merek milik orang lain di jenis yang sama. Ketentuan ini tertulis pada Pasal 21 UU Merek. Dengan berlakunya ketentuan ini tentu saja demi mendapatkan merek yang berhasil, harus menyusun strategi dengan memberikan perbedaan yang kuat dibandingkan merek yang sudah ada.
Dari penjelasan pasal tersebut, strategi yang mungkin bisa dilakukan pemilik merek adalah:
- Melakukan pengecekan lebih dulu
- Menyusun perbedaan merek
- Menambahkan logo untuk menjadi ciri khas
Tapi meskipun sudah melakukan strategi di atas, terkadang pemilik merek masih mendapatkan surat usulan penolakan. Misalnya, karena ternyata ada satu kata yang persis sama.
Ketika sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan merek melalui tanggapan, ternyata ada satu hal lagi yang bisa kamu gunakan untuk menghindari penolakan ini. Sebuah surat sakti yang bisa memberikan izin penggunaan merek.
Surat Izin Penggunaan Merek
DJKI bisa saja menerbitkan penolakan karena merekmu dianggap mirip dengan merek milik orang lain. Biasanya ketika ada contoh merek yang hampir sama, salah satu di antara merek itu sudah pernah mendapatkan usulan penolakan dari DJKI.
Di surat yang sama, pemeriksa akan memberikan merek pembanding yang sudah ada itu. Bahkan bisa saja dari dua merek itu ternyata adalah satu orang yang sama atau satu perusahaan yang sama.
Ketika ada perbedaan nama pemilik, DJKI bisa saja menganggap dua merek itu dimohonkan dari dua orang yang berbeda. Padahal yang kerap kali terjadi adalah kedua pemohon itu bisa saja masih memiliki hubungan.
Contohnya, ketika seseorang mendaftarkan merek “ABC Jaya”, merek ini kemudian sudah terdaftar dan beberapa tahun kemudian, pemilik merek membuka suatu perusahaan. Tentunya, karena pemilik merek itu juga merupakan pendiri perusahaan, tentu namanya masuk ke dalam salah satu pengurus perusahaan.
Perusahaan kemudian mendaftarkan merek “ABC Makmur”. Sayangnya, karena nama yang tercantum pada kolom pemohon, DJKI menganggap dua merek ini sebagai merek yang berbeda. Akhirnya, merek “ABC Makmur” mendapatkan surat usulan penolakan dengan perbandingan merek “ABC Jaya”.
Dari penolakan ini, kemudian perusahaan mengirimkan satu surat sakti yang isinya adalah surat izin dari pemilik merek sebelumnya. Apalagi ternyata pemilik merek “ABC Jaya” adalah juga pengurus dalam perusahaan dan sudah memberikan izin kepada perusahaan untuk mendaftarkan merek yang hampir sama.
Dalam surat tanggapan yang dikirimkan, perusahaan kemudian juga melampirkan surat izin atau surat persetujuan dari pemilik merek sebelumnya. Ketika kamu memiliki contoh merek yang hampir sama, jangan lupa untuk menyiapkan surat persetujuan sebagai pemilik merek terdahulu. Dan yang lebih penting lagi, jangan lupa kamu juga sudah melakukan pengecekan merek dengan fitur Mebiso untuk membandingkan dengan merek lainnya juga.