MEBISO.COM – Kalau sudah tempel nama merek di produk, sudah pasti aman. Tunggu dulu, karena selain menggunakannya langsung pada produk, kamu juga perlu contoh surat hak merek agar lebih aman.
Mau tahu apa yang dimaksud dengan dokumen itu dan bagaimana cara membuatnya? Cek penjelasan lengkapnya pada artikel berikut.
Bukan dengan acara launching produk yang megah, tapi kamu perlu cara lainnya untuk bisa memastikan merekmu aman. Satu-satunya cara itu adalah dengan memproses pendaftarannya pada pihak yang berwenang.
Pihak yang berwenang ini hanyalah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau yang kerap disebut DJKI. Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melindungi merekmu, DJKI sudah menyiapkan sebuah sistem canggih yang sangat memudahkan pengusaha.
Sistem ini sudah di operasikan secara online, dan tentunya bisa kamu gunakan kapanpun dan dimanapun. Karena sistemnya yang sudah sangat canggih, pencatatannya juga semakin terstruktur.
Rekaman data kapan merek itu dilindungi dan nama-nama merek yang sudah mengajukan pendaftarannya saat ini bisa di akses melalui sistem milik DJKI. Dan dengan begitu, tidak ada alasan lagi pengusaha untuk tidak mendaftarkan mereknya.
Selain sistemnya yang sudah sangat mudah, proses pendaftaran ini menjadi satu-satunya cara agar pengusaha bisa mempertahankan merek dari aksi pelanggaran merek. Ya, walaupun pilihan namamu itu sudah beredar di seluruh Indonesia, nyatanya, orang-orang masih bisa menempelkan label merekmu pada produknya.
Dan untuk bisa menyelesaikan masalah serupa, pendaftaran merek adalah satu-satunya jalan. Dengan memproses pendaftaran merek, pengusaha akan mendapatkan satu dokumen berupa contoh surat hak merek.
Dokumen ini juga akan terbit secara langsung pada sistem seketika pengusaha berhasil memasukkan permohonan perlindungannya. Lalu, apa itu yang dimaksud contoh surat hak merek?
Sesuai namanya, contoh surat hak merek menjadi sebuah dokumen yang isinya menunjukkan kepemilikan hak suatu merek. Apakah surat ini sama dengan bukti kepemilikan seperti rumah atau kendaraan?
Nah, meskipun fungsinya sama, tapi bentuk dokumen yang nantinya kamu terima berbeda. Dan tentunya proses penerbitannya juga jauh lebih sederhana dari proses penerbitan dokumen bukti kepemilikan hak lainnya.
Khusus untuk merek, karena pengurusannya sudah melalui sistem, kamu tidak akan menemui loket-loket atau petugas khusus agar bisa mendapatkan dokumen ini. Pengusaha hanya perlu memasukkan data dengan sesuai lalu sistem akan memprosesnya dan menerbitkan dokumen yang kamu butuhkan.
Canggih, bukan? Ya, dan pastinya, dokumen yang tidak di terbitkan dari loket petugas ini akan berguna pada saat pengusaha ingin memproses apapun.
Selanjutnya, dokumen seperti apa yang dimaksud sebagai bukti kepemilikan dalam merek itu? Dokumen yang akan muncul pada akun merek milikmu itu ada dua jenisnya. Pertama adalah dokumen yang berjudul bukti permohonan pendaftaran. Dan dokumen lainnya adalah berupa sertifikat merek.
Dokumen sertifikat, pastinya sudah sangat familiar denganmu. Dan biasanya seseorang akan menggunakan sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tapi untuk merek berbeda, meskipun DJKI masih belum menerbitkan sertifikat, perlindungan hak itu sudah dimulai.
Dengan konsep perlindungannya, maka dokumen yang membuktikan adanya hak merek itu bukan hanya sertifikat saja. Tapi bukti permohonan pendaftaran merek yang terbit sebelum adanya sertifikat itu juga bisa membuktikan adanya perlindungan hak merek.
Artinya, baik itu dokumen yang masih berupa bukti permohonan dan juga sertifikat, semuanya adalah merupakan contoh surat hak merek. Selanjutnya, apa saja isi yang harus ada dalam dokumen tersebut?
Setelah membaca penjelasan di atas, kamu sudah memahami kalau dokumen yang kamu miliki saat ini juga sudah kuat. Tentunya kamu juga bisa menggunakan dokumen itu sebagai persyaratan yang diminta oleh lembaga lainnya.
Dengan dokumen itu, kamu pun bisa lebih percaya diri dalam menggunakan merek meskipun sertifikatnya belum terbit. Tentunya dengan syarat kamu sudah yakin betul merekmu aman. Karena dokumen yang terbit ada dua jenis, kedua dokumen ini juga punya isi yang berbeda sebagai berikut:
Atau apapun yang kamu masukkan pada saat pendaftaran, akan muncul juga di bukti permohonan pendaftaran ini. Sedangkan sertifikat berbeda, isian yang ada pada sertifikat tidak sebanyak bukti permohonan di atas.
Berikut ini adalah isian yang ada pada sertifikat merek:
Sertifikat pada merek adalah penanda kalau mereknya sudah selesai di periksa. Tetapi perlindungannya bukan berarti baru dimulai ketika sertifikat itu terbit. Melainkan tepat setelah proses permohonannya selesai.
Meskipun begitu, ketika sertifikat ini sudah terbit, pengusaha sebaiknya mengganti penggunaan dokumen bukti permohonan menjadi sertifikat. Hal ini bisa kamu lakukan ketika diminta untuk melengkapi bukti kepemilikan hak merek oleh lembaga lain.
Jadi, semua contoh surat hak merek itu punya fungsi yang sama. Lalu agar bisa berhasil mendapatkan dokumen itu, melakukan pengecekan merek melalui fitur Mebiso akan menjadi langkah yang sangat tepat.