MEBISO.COM – Ditjen KI sudah memutuskan untuk menutup seluruhnya pendaftaran merek secara manual dan hanya memproses pendaftaran merek online. Lalu, apa yang harus di persiapkan oleh pengusaha?
Sejak tahun 2019, pertama kali Ditjen KI membuka pengurusan merek online, transisi pendaftaran merek secara online sudah mulai di lakukan secara perlahan. Pemerintah juga rutin memberikan sosialisasi agar pelaku usaha segera beralih ke sistem merek.
Peluncuran sistem ini memiliki tujuan yang sama yaitu agar pelaku usaha bisa lebih mudah dalam memproses perlindungan mereknya. Sekaligus, mempercepat pemberian hak terhadap merek-merek yang ingin di daftarkan.
Menawarkan kemudahan dan inovasi baru, ternyata juga perlu waktu yang panjang. Alhasil, selama hampir 4 tahun, Dltjen KI mempertahankan pelayanan secara tatap muka. Sekarang, kamu sudah tidak perlu lagi datang ke kantor Dltjen KI untuk melakukan pendaftaran merek.
Bahkan tidak hanya pendaftaran, Ditjen KI juga menyediakan layanan merek lainnya seperti:
Pengecekan merek
Penyediaan layanan pendaftaran merek online ini, di mulai dengan memasukkan seluruh data merek-merek yang sudah ada ke dalam pangkalan data.
Dari data-data ini, bisa kamu gunakan untuk menimbang nama-nama merek yang kemungkinan sama dengan merek yang akan kamu daftarkan. Pengecekan merek ini juga sangat luas.
Bisa berdasarkan nama, penyebutan, bahkan dari susunan kata yang di gunakan. Usahakan, untuk selalu menghindari potensi-potensi kemiripan dari unsur-unsur tersebut.
Cek merek apakah sudah terdaftar? Usahakan untuk memantau dari akun merek dan juga pangkalan data yang di sediakan oleh Ditjen KI ini.
Baca Juga: Cara Cek Merek
Perubahan data pemilik
Misalnya, kamu melakukan kesalahan pada saat input data permohonan merek. Kamu selalu bisa mengajukan perbaikannya melalui menu pasca permohonan merek.
Pasca permohonan memang cukup asing bagi para pelaku usaha, tapi kamu bisa meminta pertimbangan ahli dari Jasamerek.com untuk bisa memprosesnya dengan mudah.
Kamu hanya perlu memberitahukan dokumen bukti permohonan merek atau sertifikat, lalu tim konsultan dari Jasamerek.com yang akan meneruskannya ke Dltjen KI.
Pengalihan merek
Mau memindahkan kepemilikan merek pun kamu tidak perlu membawa dokumen untuk di verifikasi di kantor Ditjen KI.
Hanya dengan membuka akun merek lalu memasukkan data-data yang di minta, kemudian beberapa saat kemudian merekmu sudah beralih.
Perpanjangan merek
Kamu bisa menggunakan fitur ini ketika merek kamu sudah hampir berumur 10 tahun. Dltjen KI memang tidak mengirimkan notifikasi agar kamu segera memproses perpanjangannya.
Jadi, selalu pasang pengingat waktu agar merekmu tidak berakhir menjadi milik orang lain.
Pada dasarnya, fitur-fitur ini sudah ada sejak merek pertama kali di kenalkan. Namun, sistem baru membawa perubahan yang baru juga pada saat pengurusannya. Misalnya, dari yang awalnya kamu bisa menanyakan secara langsung ke loket DJKI, saat ini kamu di batasi hanya dengan fitur live chat.
Mempelajari masing-masing update dari fitur yang di sediakan Ditjen KI akan memerlukan waktu yang sangat panjang. Tapi, kalau kamu tidak ada waktu untuk memprosesnya sendiri, kamu bisa mempertimbangkan seseorang yang sudah lebih dulu paham tentang pendaftaran merek online ini.
Salah satunya adalah jasamerek.com yang sudah terbukti bekerja sama dengan Mebiso untuk perlindungan merek usaha. Hanya butuh waktu satu hari saja, semua urusan merekmu akan selesai di tangan yang tepat.
Pendaftaran merek online, tidak bisa berjalan tanpa pengecekan merek lebih dulu. Jangan lupa untuk menggunakan fitur Cek Merek dari Mebiso untuk mendapatkan hasil yang maksimal setiap perlindungan hak merek kamu.